TANGERANG, POSTJKT.CO β Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang menganggarkan Rp72,1 juta untuk sewa kendaraan dinas perorangan bagi Camat selama setahun. Anggaran tersebut masuk dalam Rencana Umum Pengadaan [RUP] 2026 dengan kode 62487240.Paket berjudul βBelanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Peroranganβ diumumkan pada 28 Desember 2025 pukul 07:59 WIB melalui portal LKPP.
Paket diklasifikasikan sebagai Jasa Lainnya dengan metode pemilihan E-Purchasing. Uraian pekerjaan tertulis βSewa Kendaraan Operasional Camatβ selama 12 bulan. Spesifikasi mencakup sewa kendaraan selama setahun penuh, termasuk asuransi dan penyediaan kendaraan pengganti bila kendaraan utama masuk bengkel. Lokasi pekerjaan berada di Kantor Kecamatan Jambe, Jl. Tipar Raya No. 1, Tigaraksa. Proses pemilihan penyedia dan kontrak dijadwalkan selesai pada Desember 2025, sehingga kendaraan sudah bisa digunakan mulai Januari 2026.
Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang 2026 dengan total pagu Rp72.132.000. Nilai tersebut setara Rp6,01 juta per bulan.Paket ini mencantumkan kriteria Produk Dalam Negeri dan Usaha Kecil/Koperasi. Aspek sosial dan lingkungan tidak dicantumkan dalam dokumen RUP.
Anggaran sewa kendaraan dinas tingkat kecamatan sering jadi sorotan karena nilainya dinilai besar untuk skala wilayah. Dengan pagu Rp72 juta, publik mempertanyakan apakah pengadaan mobil baru atau sewa jangka panjang lebih efisien dibanding sewa tahunan yang harus diperbarui setiap tahun anggaran.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kecamatan Jambe terkait jenis kendaraan yang akan disewa dan spesifikasi teknisnya.
Data pemenang dan nilai kontrak akhir dapat diakses publik melalui LPSE Kabupaten Tangerang setelah proses e-purchasing selesai. Pengawasan masyarakat diharapkan memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan.
Tangerang, 4 September 2025
Tim Redaksi POSTJKT.CO






