TEMUAN BPK…PROYEK MPP TANGERANG MILYARAN RUPIAH DIDUGA “LEBIH BAYAR” RP975 JUTA. TAPI PEMKAB TETAP RAIH WTP

TANGERANG, http://postjktc.co – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Banten,Ā  menemukan kejanggalan besar dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang.

 

Dari 8 proyek besar yang diperiksa, salah satunya adalah proyek Mall Pelayanan Publik / MPP yang berlokasi di suvarna lingkungan Citra Raya di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab. Tangerang yang diduga mengalami kelebihan bayar hampir Rp975 Juta.

 

Ironisnya, di tengah temuan itu, Pemkab Tangerang tetap meraih predikat WTP – Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Kabupaten. Piagam WTP pun berjejer di kantor Pemda.

 

KRONOLOGI TEMUAN BPK BANTEN

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat 8 proyek besar di lingkungan Pemkab Tangerang yang tidak sesuai RAB / Rencana Anggaran Biaya.

 

Salah satu yang disorot tajam adalah proyek pembangunan *Mall Pelayanan Publik. Proyek dengan anggaran milyaran rupiah ini ditemukan BPK kelebihan bayar sebesar Rp975.000.000.

 

Angka itu bukan kecil. Hampir 1 Miliar uang rakyat yang diduga keluar tidak sesuai ketentuan.

 

SUDAH DISOROTI LSM, TAPI…

Temuan ini sebenarnya *bukan hal baru. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat sudah lebih dulu menyoroti dan berkali-kali melayangkan surat peringatan ke Pemkab terkait proyek MPP ini.

 

Namun peringatan itu seolah angin lalu. Hasilnya, temuan yang sama kembali muncul di LHP BPK RI tingkat Provinsi Banten.

 

PARADOKS: TEMUAN MILYARAN VS PIAGAM WTP

Di satu sisi BPK Provinsi menemukan kelebihan bayar hampir 1 M.

Di sisi lain, BPK Kabupaten Tangerang tetap memberikan opini WTP – Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemkab Tangerang.

Foto ilustrasi Piagam

Akibatnya, kantor Pemda dihiasi deretan piagam penghargaan pengelolaan keuangan.

 

Kondisi ini memunculkan asumsi dan kekecewaan di masyarakat.

 

“Kalau ada temuan miliaran tapi tetap WTP, buat apa ada audit? Jangan-jangan ini semua cuma sandiwara belaka,” ujar salah satu aktivis LSM yang enggan disebut namanya.

 

TUNTUTAN PUBLIK

1. Kembalikan Uang Negara

Rp975 Juta kelebihan bayar harus segera disetor ke kas daerah.

2. Usut Oknum

Siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian RAB di proyek MPP?

3. Evaluasi WTP

Apakah opini WTP masih relevan jika temuan material masih ada?

 

CATATAN REDAKSI:

WTP bukan berarti “bersih 100%”. WTP hanya opini bahwa laporan keuangan disajikan sesuai standar. Tapi *temuan kerugian negara Rp975 Juta adalah fakta yang tidak bisa ditutup piagam.

 

Uang itu bisa untuk membangun 10 sekolah, atau membiayai ratusan beasiswa.

 

Kata Lsm BAHTERA Kami mendesak BPK RI, Kejaksaan, dan KPK untuk menindaklanjuti temuan ini. Serta meminta Pemkab Tangerang terbuka ke publik: uang kelebihan bayar itu kemana?

 

#KawalAPBD

#BPK

#MPP

#Tangerang

#Korupsi

#WTP

#UsutTuntas

 


Red.: **

 

 

 

PAJAK KENDARAAN BANTEN MASIH MINUS 1,8%: BAPENDA BENTUK 10 RIBU AGEN SAMSAT, BUKA GERAI SAMPAI KANTOR KECAMATAN

SERANG, http://postjktc.co – Di tengah ekonomi warga yang makin tercekik, Pemprov Banten tancap gas kejar setoran.

 

Badan Pendapatan Daerah – Bapenda Provinsi Banten mencatat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor – PKB masih minus 1,8 persen dibanding target.

 

Solusinya? Jangan disuruh ke Samsat pusat. Samsatnya yang datangi warga.

 

STRATEGI BARU: SAMSAT JEMPUT BOLA

Bapenda Banten resmi membentuk 10.000 Agen Samsat se-Banten. Bukan cuma itu.

 

Gerai pembayaran juga dibuka sampai tingkat kecamatan. Tujuannya satu: Permudah warga bayar pajak.

 

“Kami paham kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Makanya kami jemput bolanya. Nggak perlu antri jauh-jauh ke Samsat induk,” ujar pejabat Bapenda Banten.

 

Dengan 10 ribu agen, diharapkan warga bisa bayar PKB di warung, minimarket, atau kantor desa terdekat. Gerai Samsat Keliling dan Samsat Kecamatan juga diperbanyak.

Salah satu gerai samsat baru hadir di kantor kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang.

KENAPA MASIH MINUS 1,8%?

Ada 3 faktor utama:

1. Daya Beli Turun: Banyak warga pilih dahulukan kebutuhan pokok daripada bayar pajak

2. Nunggak Menumpuk :Denda bikin warga takut bayar

3. Akses Sulit: Jarak ke Samsat jauh, waktu kerja bentrok

 

Minus 1,8% itu artinya kas daerah kehilangan miliaran rupiah. Padahal uang PKB itu buat bangun jalan, jembatan, dan layanan publik.

 

APA UNTUNG BUAT WARGA?

1. Lebih Dekat: Bayar pajak bisa di kecamatan, nggak perlu ke kota

2. Lebih Cepat: Ada 10 ribu agen, antrian dipotong

3. Bebas Denda: Biasanya Pemprov Banten kasih pemutihan. Pantengin terus

 

PESAN TEGAS BAPENDA:

“Kami permudah. Sekarang giliran warga taat. Pajak Anda untuk Banten yang lebih baik.”

 

Tapi di sisi lain, pemerintah juga diminta bijak. Di saat harga-harga naik, jangan sampai penagihan pajak malah jadi beban baru.

 

Catatan Redaksi:

Upaya Bapenda patut diapresiasi. Jemput bola itu langkah benar.

Tapi jangan lupa barengi dengan transparansi: Pajak yang terkumpul, dipakai buat apa? Biar warga semangat bayar.

 

Yuk, cek STNK Anda. Mumpung ada Samsat di kecamatan. Jangan sampai kena razia gara-gara pajak mati.

 

#Banten

#Bapenda

#Samsat

#PajakKendaraan

#EkonomiSulit

 

 

 

 

Red -Purba.

DUGAAN KADES CARENANG GADAIKAN MOBIL DINAS: ASET NEGARA BUAT Pelayanan, MALAH BUAT GADAI?

TANGERANG, http://postjktc.co – Warga Desa Carenang, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang mendidih.

Penyebabnya: Mobil dinas operasional desa yang seharusnya jadi “ambulans desa” dan kendaraan pelayanan, diduga digadaikan oleh oknum Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.

Informasi ini mencuat setelah mobil tersebutĀ  hilang lebih dari 2,5 bulan dari halaman kantor desa.

Menurut informasi dari warga hasil wawancara Saudara Sinaga, “Sejak Agustus mobil jenis Xenia udah nggak ada. Katanya dipakai dinas, tapi kok nggak kelihatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Setelah dicari-cari, muncul desas-desus yang bikin kaget:Ā  Mobil itu digadaikan Kades kesalah satu warga.

Tujuannya? Diduga untuk keperluan pribadi.

“Kami sangat kecewa. Mobil itu aset negara. Harusnya buat nganter warga sakit, buat bencana, buat pelayanan. Bukan buat digadai,” tegas warga lain.

DIAM SERIBU BAHASA

Hingga berita ini diturunkan, Kades CarenangĀ  Aris , dan sebagai Ketua APDESI belum bisa dikonfirmasi melalui pesan singkat ” wa “Tidak ada pernyataan resmi.

 

Lebih miris lagi, beberapa perangkat desa mengaku tidak tahu-menahu* soal hilangnya mobil tersebut. Seolah aset desa bisa hilang tanpa sepengetahuan staf.

 

TUNTUTAN WARGA: KEMBALIKAN & COPOT JIKA BERSALAH..!!!

Warga Carenang menuntut 2 hal:

 

1. Kembalikan Mobil Dinas Sekarang Juga

“Itu bukan punya pribadi. Itu punya rakyat Carenang,”

2. Usut & Tindak Tegas

SAUDARA SINAGA

 

Tokoh masyarakatĀ  Saudara Sinaga Ungkapkan Jika terbukti, minta Pemkab Tangerang dan Inspektorat segera ambil tindakan. Jangan kasih toleransi.

 

“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan. Jangan sampai aset negara yang seharusnya membantu warga malah disalahgunakan,” kata warga.

 

CATATAN REDAKSI:

Mobil dinas desa itu dibeli dari uang rakyat. Fungsinya jelas: untuk pelayanan, darurat, dan kepentingan umum.

 

Jika benar digadaikan, ini bukan cuma soal “pinjam uang”. Ini penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara. Pidana….!!!

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa kembali dipertanyakan. Jangan sampai kasus Carenang ini jadi preseden buruk desa-desa lain di Tangerang.

 

Kami menantangĀ  Pemerintah Desa Carenang, Camat Cisoka, dan Inspektorat Kab. Tangerang untuk segera turun tangan dan memberi klarifikasi terbuka ke publik.

 

#KawalAsetDesa

#Cisoka

#Tangerang

#UsutTuntas

 

Red. S. Sinaga

 

 

DISHUB KAB. TANGERANG SIAPKAN RP230 JUTA BUAT BAYAR PAJAK. GILIRAN ANDA KAPAN?

 

TANGERANG, postjktc.co – Kasih aplaus dulu buat Dinas Perhubungan Kab. Tangerang. Di RUP 2026 Kode: 65855893, Dishub menganggarkan Rp230.650.000 buat bayar pajak 120+ kendaraan dinasnya. Dari A 7069 VD sampai B 6916 NBQ. Bayarnya mulai Januari – Desember 2026.

Artinya apa? Aparatnya bayar pajak duluan.

PESAN TERSIRATNYA JELAS:”Kami tertib dulu”Kendaraan dinas harus hidup pajaknya. STNK mati = tilang. Masa yang nilang, STNK-nya mati juga? Kan malu.”Giliran Anda”Kalau Dishub aja rela sisihkan Rp230 juta dari APBD buat bayar pajak, masa warga yang punya 1-2 motor/mobil masih nunggak?
Pajak itu buat bangun jalan, lampu, dan gaji mereka yang di jalan ngatur lalu lintas juga.”Transparan”Sampai nopolnya disebutin 1-1 di RUP. Nggak ada istilah “kendaraan siluman”. Total ada 120+ unit. Ada yang bayar pajaknya cuma Rp150 ribu, ada juga yang sampai Rp45 juta untuk 1 kendaraan.

CATATAN MANIS-PAHIT:Bagus kalau taat. Tapi sekalian cek juga: 120 unit ini kepakenya optimal nggak? Jangan sampai pajak dibayar, tapi mobilnya mangkrak di garasi.Intinya: Contoh sudah dikasih. Tinggal nunggu rakyat ngikutin.Yuk bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Biar Tangerang makin tertib.

#BayarPajak

#Tangerang

#Dishub

#ContohDuluBaruNyuruh

purba

DISPERIKAN KAB. TANGERANG BELANJA IKAN TUNA RP651 JUTA: 7 TON IKAN UNTUK “DESA PKE”, TAPI ASPEK SOSIAL NOL?

TANGERANG, postjktc.co – Di tengah efisiensi anggaran, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menganggarkan dana fantastis Rp651.378.000 hanya untuk belanja Ikan Tuna. Data itu tercatat di RUP LKPP 2026 Kode: 65908415 yang diumumkan 25 Februari 2026.Rinciannya Bikin Geleng Kepala

Nama Paket: Belanja Ikan untuk Desa PKESatuan Kerja: Dinas Perikanan Kab. Tangerang Total Pagu: Rp651.378.000 dari APBD 2026

Volume: 7.158 Kg Ikan Tuna ukuran 1 Kg/ekorRinci: 3.307 Kg + 3.851 KgHarga Satuan: Kisaran Rp91.000/KgMetode: E-PurchasingWaktu: Maret – November 2026Artinya, negara akan beli lebih dari 7 ton ikan tuna hanya dalam 1 paket.

Kejanggalan: “Untuk Desa PKE” Tapi Aspek Sosial Tidak AdaYang jadi sorotan tajam ada 3 poin:Peruntukan Tidak JelasUraian hanya “untuk Desa PKE”. PKE itu apa? Program Ketahanan Ekonomi? Pemberdayaan? Berapa desa yang dapat? Mekanisme pembagiannya bagaimana? Tidak ada penjelasan di RUP.

Tidak Penuhi Aspek SPPDi RUP tertulis jelas: Aspek Ekonomi: Tidak. Aspek Sosial: Tidak. Aspek Lingkungan: Tidak.Padahal ini program “untuk desa”. Logikanya harus ada aspek pemberdayaan nelayan lokal dan UMKM. Tapi kenapa ketiganya “Tidak”? Ini kemana larinya uang Rp651 juta?Harga & KebutuhanHarga Rp91 ribu/Kg untuk tuna 1 kg. Mahal atau murah tergantung kualitas. Tapi pertanyaannya: Apakah 7 ton tuna ini benar-benar dibutuhkan dan tepat sasaran? Daripada beli ikan, kenapa tidak langsung beri bantuan kapal, alat tangkap, atau pelatihan ke nelayan?

Pertanyaan Mendesak Untuk DisperikananDesa PKE itu desa mana saja? Sebutkan nama dan jumlah penerima Indikator

Keberhasilan: Setelah dikasih 7 ton tuna, dampak ke ekonomi desa apa? Kenapa Aspek Sosial Nol? Bukankah ini program kerakyatan?Siapa Pemenang E-Purchasing? Apakah benar pelaku Usaha Kecil/Koperasi lokal?Catatan RedaksiRp651 juta itu uang rakyat. Kalau hanya untuk “bagi-bagi ikan” tanpa konsep pemberdayaan jangka panjang, ini sama saja menghamburkan APBD.Jangan sampai program “untuk desa” hanya jadi proyek seremonial yang habis di laporan, tapi nelayan dan masyarakat desa tetap begitu-begitu saja.Hingga berita ini tayang, Dinas Perikanan Kab. Tangerang belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab.

#KawalAPBD

#Tangerang #DinasPerikanan #Transparansi

 

red.purba

GERAKAN KAWAN DESAK KEJAKSAAN USUT DUGAAN KORUPSI PNKR & PENGADAAN ALKES RSUD TIGARAKSA

TANGERANG, http://postjktc.co – Puluhan aktivis dari Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Aksi ini didukung Koalisi Aktivis Banten Bangkit yang terdiri dari LSM Gmaks, LSM GASAK, LSM Gprukk, Paseba Tangerang Utara, LSM Aliansi Banten Menggugat, LSM Ombak, dan LSM KARAT.

Tujuan aksi: mendesak aparat penegak hukum tidak menutup mata* terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Isu Utama Yang Disorot
Samudi, selaku Koordinator Lapangan Gerakan KAWAN, menyebut adaĀ  persoalan besar yang harus segera diusut tuntas:

Gerakan KAWAN mempertanyakan:

– Pengelolaan aset daerah yang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik

ā€œ*Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang yang berasal dari pengelolaan aset daerah dikelola,ā€ tegas Samudi.

2. Dugaan Ketidakwajaran Pengadaan Patient Monitor PM-15 RSUD Tigaraksa*
Aktivis meminta Kejaksaan melakukan audit menyeluruh terhadap:
– Proses pengadaan
– Spesifikasi teknis
– Kewajaran harga
– Seluruh dokumen pendukung

ā€œBila hasil pemeriksaan menemukan penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,ā€ lanjut Samudi.

Aksi Untuk Kepentingan Publik, Bukan Menghakimi
Gerakan KAWAN menegaskan aksi ini bukan untuk menghakimi pribadi. Tujuannya memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

ā€œ*Kami mengajak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik melalui penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel,*ā€ ujar Samudi di depan massa.

Tuntutan Gerakan KAWAN:
1. Kejari Kab. Tangerang segera membentuk tim khusus untuk menelusuri 2 kasus di atas
2. Membuka akses informasi hasil penanganan kepada publik
3. Menindak tegas jika ditemukan unsur pidana korupsi

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang menerima aspirasi massa dan menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan sesuai prosedur hukum.

Catatan Redaksi:
Aset daerah dan anggaran kesehatan adalah uang rakyat. Keterbukaan dan penegakan hukum adalah kunci agar kepercayaan publik tidak runtuh.

Purba

CAMAT SIBOLGA DITUDING AROGAN, USIR WARTAWAN SAAT SOSIALISASI: “NISTAKAN PILAR DEMOKRASI”

SIBOLGA, postjktc.co – Aksi pengusiran wartawan kembali mencoreng wajah birokrasi. (Camat Sibolga menunjukkan sikap arogansi di hadapan masyarakat dengan mengusir awak media/wartawan lokal saat melakukan peliputan di Kantor Camat Sibolga.

Padahal, para wartawan sudah menjelaskan bahwa mereka mendapat undangan langsung dari masyarakat dan salah satu anggota Dewan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Warga dari Kelurahan Angin Nauli mendatangi kantor camat dengan membawa kekecewaan mendalam. Mereka mempertanyakan ketidakjelasan distribusi bantuan bencana pasca-peristiwa yang terjadi pada 25 September 2025 lalu. Banyak warga mengaku belum menerima hak mereka sebagai korban terdampak.

Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Sibolga Utara,Ā M. Molkiana Sianturi, SE, Anggota DPRD dari Fraksi PDI-PerjuanganĀ Mandapot Pasaribu, Anggota DPRD Fraksi NasdemĀ Nikson Simanjuntak, sertaĀ Denni Aprilsyah LubisĀ selaku Asisten Pemerintahan sekaligus Plt. Kadis Sosial.

“Camat Coreng Marwah Pemda, Nistakan Pilar Negara”
Tindakan Camat dinilai tidak hanya mencederai marwah Pemerintah Daerah Sibolga, tetapi juga melecehkan salah satu pilar negara: Pers.

Dalam negara demokrasi, pers memiliki peran konstitusional sebagai pengawas, penyambung lidah rakyat, dan penyeimbang kekuasaan. Mengusir wartawan sama artinya menutup pintu informasi untuk masyarakat.

Yang lebih disayangkan, anggota Dewan yang hadir saat itu tidak bersikap tegas membela undangannya sendiri. Sikap diam itu dinilai membiarkan arogansi kekuasaan terjadi di depan mata.

Pertanyaan Mendesak: Dasar Hukumnya Mana?
Alasan pengusiran yang dilontarkan Camat adalah wartawan belum menunjukkan bukti Uji Kompetensi Wartawan UKW.

Ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
“Apa dasar hukum peliputan wartawan harus memiliki uji kompetensi?”*

Faktanya:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers. Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
2. UKW bukan syarat wajib. Uji Kompetensi Wartawan adalah program peningkatan kapasitas dari Dewan Pers. Tidak ada satu pasal pun dalam UU yang mewajibkan wartawan harus UKW untuk bisa meliput.
3. Kegiatan Sosialisasi = Kegiatan Publik.Ā  Kantor Camat dan kegiatan dengan masyarakat adalah ruang publik. Publik berhak tahu, dan pers berhak meliput.

Ahli hukum menilai, dengan mengusir wartawan, Camat berpotensi melanggarĀ  Pasal 18 ayat 1 UU Pers: _”Menghalangi kerja jurnalistik dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.”_

Tuntutan Publik
1. Camat Sibolga wajib minta maaf terbuka kepada insan pers dan masyarakat
2. Walikota Sibolga harus mengevaluasi dan memberi sanksi tegas
3. DPRD Sibolga jangan diam. Bela konstitusi dan hak konstituennya
4. Dewan Pers & PWI Sumut segera turun melakukan advokasi

Catatan Redaksi:
brita iniĀ  dikutip dari laman sosial meida fb Seryaman Zebua.. 13 Juli2026 .Jabatan publik bukan untuk gagah-gagahan. Pejabat digaji dari uang rakyat dan wajib diawasi rakyat. Jika hari ini Camat berani mengusir wartawan, besok siapa lagi yang akan dibungkam?

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Sibolga belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab 1×24 jam.

#LawanPembungkamanPers

#SibogaButuhTransparansi

 

 

red.

MDBB SALURKAN BANTUAN AIR BERSIH & SEMBAKO UNTUK WARGA BANTEN YANG KESULITAN

BANTEN, postjktc.co – Ditengah masih banyaknya warga yang kesulitan air bersih dan kebutuhan pokok,Ā  Aliansi Mahasiswa Demokrasi Banten Bersatu AMDBBĀ  turun langsung ke lapangan.

warga antri air bersih

AMDBB menggelar bakti sosial dengan menyalurkanĀ  bantuan air bersih dan paket sembako untuk masyarakat di sejumlah titik di Provinsi Banten.

Titik Penyaluran Air Bersih
Bantuan air bersih difokuskan untuk warga di wilayah Kecamatan Tirtayasa yang kerap mengalami krisis air bersih, yaitu:
1. Kampung Tirtayasa, Kec. Tirtayasa
2. Kampung Laban, Kec. Tirtayasa
3. Kampung Samparwadi, Kec. Tirtayasa

Ratusan jeriken air bersih disalurkan langsung agar warga bisa langsung memanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Titik Penyaluran Paket Sembako
Selain air bersih, AMDBB juga membagikanĀ  paket sembako kepada warga di:
1. Perumahan Griya Karundang Asri
2. Kecamatan Pontang
3. Kecamatan Cikande

Ratusan paket berisi kebutuhan pokok ini dibagikan door to door agar tepat sasaran.

“Mahasiswa Hadir Saat Rakyat Butuh”
Nur Hadi, Koordinator AMDBB, menegaskan kegiatan ini adalah wujud nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.

ā€œ*Mahasiswa harus hadir bukan hanya ketika menyampaikan kritik, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan bantuan nyata. Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa juga memiliki kepedulian sosial dan semangat gotong royong untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan,ā€ ujar Nur Hadi.

Menurutnya, aksi ini juga untuk memperkuat semangat gotong royong dan mempererat hubungan antara mahasiswa dengan masyarakat.

Ajak Kolaborasi Selesaikan Masalah Rakyat
AMDBB berharap bantuan ini bisa meringankan beban warga. Sekaligus mengajakĀ  pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakatĀ  untuk berkolaborasi menghadirkan solusi jangka panjang.

ā€œKe depan, AMDBB berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam mendukung pembangunan daerah,ā€ tutup Nur Hadi.

Aksi AMDBB ini mendapat apresiasi warga. Mereka berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan air bersih dan terdampak ekonomi.

 

 

redatur : purba/081389878422

DISDIK KAB. TANGERANG TOLAK BUKA DATA PENGADAAN RP2,85 MILIAR: DINILAI TABRAK UU KIP

TANGERANG, http://postjktc.co – Sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang menolak membuka dokumen pengadaan paket pembelajaran digital senilai Rp2,85 miliar” menuai sorotan. Penolakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penolakan tertuang dalam surat jawaban PPID Pelaksana Disdik Kab. Tangerang tertanggal 9 Juli 2026 kepada DPD LSM GEMPITA Tangerang Raya,Ā  Surat itu merupakan jawaban atas permohonan informasi terkait pengadaan yang diajukan akhir Juni 2026.

 

Alasan “Dikecualikan” Tanpa Bukti?

Dalam surat balasannya, PPID Pelaksana menyatakan sebagian dokumen yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

 

Namun yang jadi masalah,tidak dilampirkan hasil uji konsekuensi sebagai dasar hukum penetapan informasi dikecualikan. Padahal itu wajib sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

ā€œAneh kalau dinas hanya menyatakan dokumen dikecualikan, tetapi tidak mampu menunjukkan hasil uji konsekuensi yang menjadi dasar hukumnya. Jika memang informasi itu dikecualikan, mana bukti penetapannya?ā€ tegas Rodi Sitio, Sekjen DPD LSM GEMPITA Tangerang Raya, saat dikonfirmasi.

 

Hal senada disampaikan Siregar Tokoh pengamat kebijakan publik, Menurutnya, penetapan informasi dikecualikan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui mekanisme uji konsekuensi.

 

Proyek Rp2,85 Miliar Jadi Sorotan

Proyek yang diminta datanya adalah pengadaan paket pembelajaran digital dengan nilai pagu Rp2.850.000.000. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada akhir tahun anggaran 2024.

 

Bagi GEMPITA, keterbukaan data proyek ini penting. Sebab menyangkut uang rakyat dengan nilai besar dan memiliki kepentingan publik tinggi.

 

Selain itu, jawaban PPID yang hanya mengarahkan pemohon ke laman resmi dinas juga dinilai tidak menjawab substansi permohonan informasi.

 

ā€œKalau memang ada hasil uji konsekuensi, silakan dibuka. Tetapi apabila tidak ada, maka alasan penolakan patut dipertanyakan karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat,ā€ tegas Rodi.

 

Pakar: Potensi Langgar UU KIP

Sejumlah pemerhati keterbukaan informasi menilai, jika badan publik menolak memberi informasi dengan alasan dikecualikan, maka alasan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.

 

Tanpa dasar hukum yang jelas, penolakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif danĀ  mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen transparansi pemerintah.

 

Perbuatan menutupi informasi yang dilakukan Disdik Kabupaten Tangerang bertentangan dengan:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Setiap informasi penggunaan anggaran negara adalah informasi publik yang wajib dibuka

2. Prinsip Akuntabilitas – Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat

 

Hingga berita ini tayang, Disdik Kab. Tangerang belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

 

Sumber. jurnal kota

Red.**

ā€œAYAH HEBAT ANAK KUATā€ SMPN 1 TIGARAKSA GELAR GERAKAN AYAH MENGANTAR ANAK SEKOLAH

TIGARAKSA, http://postjktc.co – Hari pertama sekolah bukan cuma milik anak. *SMP Negeri 1 Tigaraksa mengajak para ayah untuk turun langsung mengantar putra-putrinya ke sekolah.

 

 

Melalui program ā€œHari Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolahā€, sekolah ingin menanamkan pesan: kehadiran ayah itu penting untuk masa depan anak.

ā€œ*Langkah kecil hari ini, semangat besar untuk masa depan!ā€ demikian ajakan yang disebar pihak sekolah.

4 Alasan Mengapa Ayah Perlu Mengantar.
Pihak SMPN 1 Tigaraksa merinci 4 manfaat utama dari gerakan ini:

1. Memberi Semangat dan Rasa Percaya Diri
Kehadiran ayah di hari pertama membuat anak merasa aman dan berani memulai babak baru.
2. Membangun Kedekatan dan Komunikasi
Momen perjalanan ke sekolah jadi ruang ngobrol berkualitas antara ayah dan anak.
3. Menunjukkan Dukungan Terhadap Pendidikan
Anak akan merasa pendidikannya adalah prioritas utama keluarga.
4. Menumbuhkan Budaya Positif
Lingkungan sekolah jadi lebih hangat, ramah, dan penuh dukungan.

Ayah, Jadilah Pahlawan Pertama
ā€œ*Ayah, Jadilah Pahlawan Pertama untuk Anak!ā€
Itu tagline yang diusung. Sekolah mengajak para ayah mengabadikan momen mengantar anak dan membagikannya di media sosial dengan tagar

#AyahMengantarAnak.

Gerakan ini juga didukung oleh komunitas BNK ANGERAN dengan semangat ā€œPendidikan Untuk Semuaā€.

Komitmen Sekolah Ramah
Kepala SMP Negeri 1 Tigaraksa menegaskan sekolah berkomitmen menjadi Sekolah Ramah, Aman, Nyaman dan Berprestasi.

ā€œKami percaya, pendidikan yang kuat dimulai dari rumah. Dan peran ayah tidak bisa digantikan,ā€ ujar pihak sekolah.

Dengan gerakan sederhana ini, SMPN 1 Tigaraksa berharap tercipta generasi yang kuat karena punya fondasi keluarga yang kuat juga.

Terima kasih, Ayah!
Bersama Ayah, Anak Siap Meraih Masa Depan!

 

 

 

Red. Purba

PERUMDAM TKR AMBIL PERAN AKTIF DALAM PENANGANAN BENCANA KEBAKARAN DI TPA JATIWARINGIN

POSTJKTC.CO | Tangerang,_Proses pemadaman kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, hingga saat ini masih terus berlangsung. Sebagai upaya mempercepat penanganan musibah tersebut, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang bergerak cepat memberikan dukungan untuk memastikan ketersediaan suplai air di lokasi kejadian.

Sebagai respons atas tanggap darurat bencana, PERUMDAM TKR telah menerjunkan sebanyak 10 unit mobil tangki air bersih, Selasa, 7 Juli 2026. Seluruh armada tersebut disiagakan secara penuh (standby) di sekitar lokasi untuk membantu menyuplai kebutuhan air bagi tim pemadam kebakaran (Damkar).
Tak hanya mengerahkan bantuan armada tangki, PERUMDAM TKR juga mengambil langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional pemadaman. Agar memudahkan petugas Damkar mendapatkan suplai air dengan cepat, PERUMDAM TKR telah membuka akses Washout (WO) atau titik pengurasan jaringan pipa yang berlokasi paling dekat dengan titik kejadian.
Pembukaan jalur WO ini agar mobil pemadam tidak perlu menempuh jarak jauh untuk melakukan pengisian ulang tangki. Dengan begitu, diharapkan tim pemadam dapat mengakses air dengan lebih mudah, sehingga proses pemadaman dan pendinginan area kebakaran bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Menjaga stabilitas ketersediaan air di sekitar lokasi kebakaran merupakan prioritas utama yang harus didahulukan, mengingat kondisi di lapangan akibat material TPA yang mudah terbakar. Kesiagaan PERUMDAM TKR untuk terus hadir dan bersinergi dengan berbagai pihak terkait di TPA Jatiwaringin diharapkan dapat menjadi dukungan nyata dalam percepatan penanganan kebakaran.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen PERUMDAM TKR yang tidak hanya berfokus pada pelayanan distribusi air bersih masyarakat, tetapi juga responsif dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Tangerang. PERUMDAM TKR juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, dan pihak terkait lainnya agar dukungan air di lapangan dapat tersalurkan dengan baik.

 

Red.**

Ā DI TENGAH HARGA NAIK, PENUNGGAK PAJAK DILARANG BELI BBM SUBSIDI: “RAKYAT KECIL YANG TERJEPIT”

KUPANG, http://postjktc.co – Kebijakan baru Pemprov NTT bikin banyak warga menghela napas.

Mulai sekarang, pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor PKB dilarang membeli BBM bersubsidi. Aturan yang sama juga berlaku untuk kendaraan berpelat luar daerah.

 

Kebijakan ini disampaikan Gubernur NTT Melki Laka Lena. Alasannya demi “asas keadilan” agar subsidi tepat sasaran.

 

“*Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, ” kata Melki, dikutip dari Antara.

 

Keprihatinan di Lapangan: “Mau Bayar, Tapi…” Ekonomi keluarga sedang sulit, ungkap salah satu warga Maxi 35

Di satu sisi tujuan kebijakan bagus. Tapi di sisi lain, banyak pertanyaan muncul dari akar rumput.

 

Bagaimana dengan ojek online, tukang sayur, petani, dan buruh yang kendaraannya telat pajak bukan karena sengaja?

Banyak dari mereka menunggak karena ekonomi belum pulih. Harga kebutuhan naik, pendapatan seret. Pajak jadi nomor kesekian.

 

Sekarang BBM subsidi – satu-satunya yang masih terjangkau – juga dipalang. Artinya mereka harus beli Pertamax/Solar industri yang harganya jauh lebih mahal.

 

Ini seperti lingkaran setan 😈 tidak mampu bayar pajak → tidak boleh beli BBM murah → biaya operasional naik → makin sulit bayar pajak. Bayar pajak esok ga ada modal jualan.

 

Hal yang Perlu Dipikirkan Pemerintah

 

1. Data vs Realita: Tidak semua penunggak itu “bandel”. Ada yang motornya satu-satunya alat cari nafkah dan sudah mangkrak karena rusak.

2. Denda & Tunggakan Menumpuk: Bagi warga tidak mampu, denda pajak + pokok bisa jadi 2-3x lipat. Mau bayar dari mana?

3. Solusi, Bukan Hukuman,Ā  Apakah ada pemutihan, keringanan, atau cicilan untuk warga prasejahtera sebelum aturan ini full jalan?

 

 

Warga tidak menolak bayar pajak. Tapi tolong beri jalan dan ruang.

Contoh: pemutihan denda, subsidi silang, atau minimal ada pengecualian untuk kendaraan produktif milik UMKM.

 

Jangan sampai semangat “menegakkan keadilan” justru membuat rakyat kecil kehilangan akses untuk bekerja

Siapkan skema keringanan/pemutihan sebelum eksekusi penuh. Jelaskan mekanisme pengecualian.

Pastikan sistem di SPBU tidak diskriminatif dan tidak bikin antrian panjang.

Awasi agar kebijakan ini tidak mematikan ekonomi kelas bawah.

 

Catatan Redaksi:

Pajak memang kewajiban. Tapi negara juga punya kewajiban melindungi warga yang paling rentan.

Keadilan bukan hanya soal siapa yang taat, tapi juga soal siapa yang masih sanggup untuk taat.

 

_Sumber: Antara, detikOto_

 

Red.**

DIDUGA UANG RP358 MILIAR DISIMPAN DI BOTOL AIR MINERAL, EKS WAMEN PERMINYAKAN IRAK DIGEREBEK

BAGHDAD, http://postjktc.co– Kasus korupsi kelas kakap kembali menggemparkan Irak. *Eks Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan, Adnan Al-Jumaili*, resmi jadi tersangka setelah aparat menemukan tumpukan uang tunai fantastis di rumahnya.

 

Dalam penggerebekan di rumahnya di Tikrit, aparat menyita US$20 juta atau setara Rp358 miliar dengan kurs Rp17.900/US$. Uang sebanyak itu tidak disimpan di bank, melainkan disembunyikan di dalam botol air mineral.

 

“Uang tunai tersebut disembunyikan di dalam botol air mineral yang disimpan di rumah Adnan Al-Jumaili di Tikrit,” kata Dewan Yudisial Tertinggi Irak seperti dikutip Anadolu Agency, Selasa 7/7/2026

 

Selain uang tunai, aparat juga mengamankan “sekitar 5 kilogram perhiasan emas” dari kediaman eks Wamen tersebut

 

Meski detail dakwaan belum dirilis penuh, modus menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah pribadi mengindikasikan upaya, diduga menyembunyikan hasil korupsi” agar tidak terlacak sistem keuangan.

 

Sektor perminyakan Irak memang kerap jadi sorotan karena rawan penyelewengan. Adnan Al-Jumaili sendiri menjabat sebagai Wamen bidang pengolahan, yang membawahi kilang dan distribusi BBM.

Temuan “uang di botol mineral” ini langsung viral dan jadi bahan sindiran warganet. Banyak yang menyebut ini sebagai bentuk “korupsi gaya baru” untuk mengelabui aparat.

 

Untuk nominal, ada perbedaan pemberitaan. CNBC Indonesia memberitakan totalnya Rp430 Miliar dalam judul “Rumah Eks Wamen Digerebek, Rp 430 M Disembunyikan di Botol Air Mineral”. Sementara berdasarkan data Dewan Yudisial Tertinggi Irak, jumlah yang diumumkan adalah US$20 juta atau sekitar Rp358 miliar.

 

Saat ini Adnan Al-Jumaili sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas anti korupsi Irak. Dewan Yudisial menyatakan akan menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga terkait.

 

Catatan Redaksi:

Kasus ini jadi pengingat: sektor energi dan sumber daya alam selalu jadi ladang empuk korupsi jika pengawasannya lemah. Transparansi dan audit independen adalah kunci.

 

_Sumber: Dewan Yudisial Tertinggi Irak via Anadolu Agency, CNBC Indonesia_

 

 

Red.**

OKNUM CATUT NAMA KEJARI TANGERANG DIBEKUK TIM INTEL:Diduga MINTA UANG RP25 JUTA KE 3 KEPALA DESA LEGOK Kabupaten Tangerang.

 

TANGERANG, http://postjktc.co – Bergerak Cepat Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengamankan seorang pria berinisial WJ. Ia diduga mengatasnamakan Kejari untuk memeras 3 kepala desa di Kecamatan Legok.

WJ ditangkap tangan saat menerima uang *Rp15 juta* dari para korban. Padahal total yang dimintanya mencapai *Rp25 juta.

 

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan Kamis, 2 Juli 2026.

 

Menurut Kajari Kab. Tangerang Wahyudi Eko Husodo*, Tim Intelijen menerima informasi dari salah satu Kepala Desa di Kecamatan Legok.

 

Isinya: ada oknum yang mengaku punya “akses orang dalam” di Kejari dan bisa “menutup laporan pengaduan”.

 

Modusnya: WJ sendiri yang mengajukan laporan pengaduan ke Kejari. Setelah itu ia menghubungi para Kades dan meminta uang dengan dalih sebagai “syarat untuk menyelesaikan/menutup laporan” tersebut.

 

Diduga Saat transaksi Rp15 juta berlangsung, Tim Intelijen langsung mengamankan WJ tersangka.

 

 

Untuk sementara yang mengaku pemerasanĀ  Korban adaĀ  3 Kepala Desa di Kecamatan Legok

2. Diduga Total permintaan: Rp25.000.000

3. Barang bukti diamankan kejaksaan Uang tunai Rp15.000.000

4. Modus: Mengatasnamakan institusi KejariĀ  dan mengancam dengan laporan pengaduan

 

Pernyataan Kajari ke awak Media…

Wahyudi Eko Husodo, Kajari Kab. Tangerang* menegaskan, pihaknya tidak pernah menunjuk siapapun untuk meminta uang ke masyarakat atau kepala desa.

 

Segala proses hukum di Kejari gratis dan dilakukan sesuai prosedur. Jika ada yang mengatasnamakan pegawai Kejari untuk meminta uang, agar segera dilaporkan.

 

Pasal yangĀ  mungkin Mengancam Tersangka..

WJ berpotensi dijerat:

1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan ancaman)

2.Pasal 378 KUHP (Penipuan )

3. Pasal 12 UU Tipikor: Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan jabatan

 

Imbauan untuk Kades & Masyarakat

1. Jangan takut: Jika ada yang mengaku “orang Kejari” dan minta uang, langsung tolak dan laporkan

2. Cek kebenaran: Setiap pemanggilan resmi dari Kejari selalu ada surat resmi + stempel

3. Saluran Pengaduan: Hubungi Call Center Kejari Kab. Tangerang atau datang langsung ke kantor

 

Catatan Redaksi:

Ini bukan pertama kalinya ada oknum mencatut nama aparat penegak hukum. Tujuannya satu: menakut-nakuti dan memeras. Kedes harus berani lapor jika benar”.

 

Apresiasi untuk keberanian para Kades Legok yang berani melapor. Dan salut untuk Tim Intelijen Kejari yang gerak cepat.

 

Penegakan hukum harus bersih dari “calo” dan “makelar kasus”.

 

_Redaksi http://postjktc.co masih menunggu rilis resmi dan penetapan status hukum WJ dari Kejari Kab. Tangerang._

 

—red:**

DIDUGA ADA OKNUM CATUT NAMA KADISDIK TANGERANG, KONTRAKTOR DITAWARI “URUSAN TENDER” LEWAT WHATSAPP

TANGERANG, http://postjktc.co – Proses tender pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang diduga diwarnai praktik tidak sehat. Seorang peserta lelang mengaku dihubungi oknum yang mencatut nama Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tangerang, Dadan Gandana.

Informasi ini disampaikan oleh salah satu kontraktor peserta tender dengan inisial *MS*. Demi keamanan, identitas lengkapnya dirahasiakan dalam pemberitaan ini.

 

Kronologi Pengakuan MS ke Redaksi Jurnalkota.

Menurut pengakuan MS, ia menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pengirim mengaku bernama “Rajbi Fadillah” dan menyebut mendapat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan.

 

Isi chat awal: menanyakan apakah MS ikut tender di Disdik Kab. Tangerang. Setelah itu, MS diarahkan menghubungi nomor lain yang disebut sebagai nomor Kepala Dinas. Nomor itu memakai *foto profil gambar Dadan Gandana.

 

Tak lama, MS juga menerima pesan dari nomor lain dengan *foto profil bertuliskan “ULP”*. Pengirim kembali menanyakan paket pekerjaan yang diikuti MS.

 

Hingga berita ini ditulis, *belum dapat dipastikan apakah nomor tersebut benar milik pejabat Disdik/ULP atau merupakan pihak yang mencatut identitas untuk tujuan tertentu. Seluruh informasi masih perlu verifikasi lebih lanjut.

 

Mengapa Ini Serius?

Pencatutan nama pejabat dalam proses pengadaan berpotensi:

1. Merugikan Peserta: Bisa diminta “fee”, “jatah”, atau diarahkan ke rekanan tertentu

2. Mencederai Integritas : Merusak asas transparansi, persaingan sehat, dan fair play di LPSE

3. Merusak Kepercayaan Publik: Jika dibiarkan, citra Disdik dan Pemkab Tangerang ikut tercoreng

 

Aturan Main: Komunikasi Resmi Hanya Lewat LPSE

Berdasarkan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Semua komunikasi tenderĀ  wajib melalui sistem LPSE dan Berita Acara Resmi. Pejabat dilarang menghubungi peserta secara pribadi terkait pemenang atau teknis penawaran.

 

Imbauan & Solusi

1. Untuk Peserta Tender: Jangan mudah percaya chat WA pribadi. Laporkan ke ULP, Inspektorat, dan Saber Pungli jika ada yang mencatut nama pejabat dan minta uang.

2. Untuk Disdik & ULP Kab. Tangerang: Segera buat pengumuman resmi dan klarifikasi nomor kontak resmi. Lakukan audit internal chat dan jejak digital.

3. Untuk APH: Jika ada bukti kuat, lakukan penelusuran nomor dan motif. Ini bisa masuk ranah UU ITE dan Tipikor.

 

Hak Jawab untuk Pihak Terkait….

1. Dadan Gandana, Kadisdik Kab. Tangerang: Apakah Bapak pernah memerintahkan staf menghubungi peserta via WA pribadi? Apakah nomor yang beredar itu benar milik Bapak?

2. ULP Kab. Tangerang: Apakah ada laporan serupa dari peserta lain? Bagaimana SOP pengamanan data peserta?

3. Inspektorat: Apakah akan menelusuri dugaan pencatutan nama ini?

 

Catatan Redaksi:….

Tender pendidikan itu menyangkut nasib sekolah, guru, dan anak. Jangan sampai ternoda oleh permainan oknum.

 

_Redaksi http://postjktc.co masih berupaya meminta konfirmasi resmi ke Dinas Pendidikan dan ULP Kab. Tangerang._

 

Red. Purba