CAMAT SIBOLGA DITUDING AROGAN, USIR WARTAWAN SAAT SOSIALISASI: “NISTAKAN PILAR DEMOKRASI”
SIBOLGA, postjktc.co – Aksi pengusiran wartawan kembali mencoreng wajah birokrasi. (Camat Sibolga menunjukkan sikap arogansi di hadapan masyarakat dengan mengusir awak media/wartawan lokal saat melakukan peliputan di Kantor Camat Sibolga.
Padahal, para wartawan sudah menjelaskan bahwa mereka mendapat undangan langsung dari masyarakat dan salah satu anggota Dewan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Warga dari Kelurahan Angin Nauli mendatangi kantor camat dengan membawa kekecewaan mendalam. Mereka mempertanyakan ketidakjelasan distribusi bantuan bencana pasca-peristiwa yang terjadi pada 25 September 2025 lalu. Banyak warga mengaku belum menerima hak mereka sebagai korban terdampak.
Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Sibolga Utara, M. Molkiana Sianturi, SE, Anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan Mandapot Pasaribu, Anggota DPRD Fraksi Nasdem Nikson Simanjuntak, serta Denni Aprilsyah Lubis selaku Asisten Pemerintahan sekaligus Plt. Kadis Sosial.

“Camat Coreng Marwah Pemda, Nistakan Pilar Negara”
Tindakan Camat dinilai tidak hanya mencederai marwah Pemerintah Daerah Sibolga, tetapi juga melecehkan salah satu pilar negara: Pers.
Dalam negara demokrasi, pers memiliki peran konstitusional sebagai pengawas, penyambung lidah rakyat, dan penyeimbang kekuasaan. Mengusir wartawan sama artinya menutup pintu informasi untuk masyarakat.
Yang lebih disayangkan, anggota Dewan yang hadir saat itu tidak bersikap tegas membela undangannya sendiri. Sikap diam itu dinilai membiarkan arogansi kekuasaan terjadi di depan mata.
Pertanyaan Mendesak: Dasar Hukumnya Mana?
Alasan pengusiran yang dilontarkan Camat adalah wartawan belum menunjukkan bukti Uji Kompetensi Wartawan UKW.
Ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
“Apa dasar hukum peliputan wartawan harus memiliki uji kompetensi?”*
Faktanya:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers. Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
2. UKW bukan syarat wajib. Uji Kompetensi Wartawan adalah program peningkatan kapasitas dari Dewan Pers. Tidak ada satu pasal pun dalam UU yang mewajibkan wartawan harus UKW untuk bisa meliput.
3. Kegiatan Sosialisasi = Kegiatan Publik. Kantor Camat dan kegiatan dengan masyarakat adalah ruang publik. Publik berhak tahu, dan pers berhak meliput.
Ahli hukum menilai, dengan mengusir wartawan, Camat berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers: _”Menghalangi kerja jurnalistik dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.”_
Tuntutan Publik
1. Camat Sibolga wajib minta maaf terbuka kepada insan pers dan masyarakat
2. Walikota Sibolga harus mengevaluasi dan memberi sanksi tegas
3. DPRD Sibolga jangan diam. Bela konstitusi dan hak konstituennya
4. Dewan Pers & PWI Sumut segera turun melakukan advokasi
Catatan Redaksi:
brita ini dikutip dari laman sosial meida fb Seryaman Zebua.. 13 Juli2026 .Jabatan publik bukan untuk gagah-gagahan. Pejabat digaji dari uang rakyat dan wajib diawasi rakyat. Jika hari ini Camat berani mengusir wartawan, besok siapa lagi yang akan dibungkam?
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Sibolga belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab 1×24 jam.
#LawanPembungkamanPers
#SibogaButuhTransparansi
—
red.






