Esek esek terselebung, transaksi pelepas Dahaga Sex”
PANONGAN, POSTJKTCO — Praktik penyewaan unit apartemen per jam di Apartemen Ecohome Citra Raya, Panongan, Kab. Tangerangkini jadi sorotan.
Pasalnya, apartemen yang seharusnya untuk hunian tetap ini diduga disalahgunakan sebagai tempat “transit” 3 jam-an yang rawan disalahgunakan.
“MODUS: PESAN VIA TIKTOK, JEMPUT DI LOBI”
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan pengakuan mantan penjaga unit, bisnis ini berjalan rapi.
1. Pemesanan: Tamu pesan lewat telepon. Promosi “sewa 3 jam, 6 jam, harian” juga marak di platform *TikTok*.
2. Penjemputan: Tamu dijemput pengelola di lobi apartemen.
3.Tarif: Rp150.000 untuk durasi 3 jam di hari biasa. Tarif akhir pekan lebih tinggi.
4. Perputaran: Disebutkan tamu keluar-masuk hampir setiap hari.
Praktik ini kuat terindikasi menjadi ajang prostitusi atau aktivitas negatif terselubung, dan jelas menyimpang dari fungsi rumah susun sebagai hunian.
TERSERET NAMA OKNUM BNK “INISIAL K”
Kasus ini makin panas setelah muncul nama K, yang disebut-sebut sebagai oknum staf Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang.
Dari sumber internal, K diduga menguasai sekitar *60 unit* apartemen yang dikelola bersama adiknya berinisial *N dan R*.
Saat dikonfirmasi Rabu (5/8/2026), K membantah jumlah tersebut.
_”Saya punya sendiri cuma lima lah pak, silakan dicek atas nama saya. Memang sudah lama sih bisnis saya, barangkali mau butuh sewa kamar ya silakan,”_ ujar K.
Bahkan K sempat menawarkan kamar kepada awak media.
KEPALA BNK: KALAU TERBUKTI, PECAT!
Merespons hal ini, Kepala BNK Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, angkat bicara. Ia membenarkan K adalah staf di kantornya.
_”Ini kan baru sebatas informasi, coba ditelusuri lagi biar akurat. Kalau memang terbukti, ya pecat! Masa anggota BNK menjelekkan nama organisasinya sendiri,”_ tegas Dedi di kantornya.
Fenomena sewa jangka pendek ini dinilai melanggar UU Rumah Susun yang mengamanatkan fungsi hunian tetap.
Kini pihak manajemen Apartemen Ecohome Citra Raya, dituntut bertanggung jawab memperketat:
1. Pengawasan Lobi: Tamu wajib lapor dan tunjukkan identitas
2. Akses Masuk: Stop sistem “jemput” yang memudahkan transaksi gelap
3. Aturan Internal: Larang tegas penyewaan harian/per jam untuk non-penghuni
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen apartemen masih terus dilakukan.
3 CATATAN PENTING
1. Ranah Hukum: Selain melanggar fungsi rusun, jika terbukti prostitusi maka bisa jerat UU Pornografi & KUHP.
2. Etika ASN: Oknum BNK seharusnya jadi garda depan anti narkoba. Ini malah diseret ke bisnis yang rawan.
3. Keamanan Penghuni: Penghuni tetap berhak atas rasa aman dan nyaman. Jangan sampai apartemen jadi “hotel esek-esek”.
Aparat dan pengelola harus segera bertindak. Jangan sampai Citra Raya tercoreng karena segelintir orang.
#KawalEcohome #ApartemenCitraRaya #BNKTangerang #Panongan #RumahSusun #postjktco
—








