PERS RILIS UPDATE:Β  KASUS GUGATAN TERHADAP PT. PLN PERSERO.

Jakarta – posjkt.com

Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja PLN Indonesia (SP-PLNI), terhadap PT. PLN Persero, Serikat Pekerja PLN.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, hari ini (19/12) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak pengadilan pun akhirnya menunda jalannya persidangan hingga tanggal 9 Januari 2023.

Karena dua pihak tergugat, yakni PT PLN Persero dan Serikat Pekerja PLN, serta satu pihak turut tergugat, yaitu Kementerian BUMN tidak menghadiri persidangan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini Senin 19 Desember 2022, terlaksana sidang pertama.

Namun disayangkan hanya penggugat dan turut tergugat II, Persidangan gugatan kami ditunda hingga tanggal 9 Januari 2023.

Nanti pihak pengadilan akan mengundang kembali pihak-pihak tergugat untuk mengikuti persidangan bulan depan”, kata Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia, Eko Sumantri.

Eko juga menjelaskan bahwa hari ini ditunda karena yang datang hanya pihak turut tergugat II yakni.

Oloan Nadeak perwakilan staf dari Direktorat Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kawan-kawan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Serikat Pegawai PLN dan Laskar PLN juga turut bersolidaritas dalam sidang kami hari ini”, Lanjut Eko.

Solidaritas ditunjukan melalui poster-poster tuntutan yang dipegang oleh massa solidaritas depan ruang persidangan.

Eko juga mengenakan masker dengan simbol X berwarna merah, yang menyiratkan tentang tertutupnya ruang demokrasi.

Bagi tiga serikat pekerja PLN yang tidak diakui oleh Perusahaan dalam perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Padahal serikat kami memiliki legalitas resmi sesuai UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Namun pihak PT. PLN Persero tidak menganggap serikat kami ada karena kami konsisten dengan tegas menolak pembentukan holding-subholding di PLN”, kata Eko.

Menurut Eko, SP-PLNI menggugat karena terjadi praktik Union Busting atau Pemberangusan Serikat terhadap SPPLNI.

Apalagi PKB ini dinilai memberi ruang terjadinya Tugas Karya bagi Pegawai PLN ke Anak Perusahaan Swasta atau Subholding PLN.

“Jadi jelas PKB 2022 ini melanggar ketentuan Konvensi ILO No.111 mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan serta melanggar Pasal 28 huruf c UU 21/2000 ttg Serikat Pekerja/Serikat Buruh”, lanjut Eko.

Menurut Eko, pihak-pihak tergugat diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan SPPLNI beserta dua serikat lain dilingkungan PLN.

Hal tersebut membuat perlu adanya evaluasi kembali terhadap isi PKB.

Dengan melibatkan keempat serikat pekerja dilingkungan PT. PLN Persero dalam perundingan dan penandatanganan PKB baru.

Supriyadi / postj

Saya sudah jelaskan berkali-kali, saya tidak pernah melarang orang beribadah

Jakarta, posjkt.com

Bupati Lebak, ITI membantah bahwa ia tidak pernah larang umat kristiani ibadah di Gereja itu hak umat beragama, memeluk agamanya masing-masing.

“Silahkan saja Umat Kristiani bersembayang dan beribadah asal tidak menganggu umat lainnya beribadah”, katanya.

Menurut Bupati Lebak, Iti Jayabaya membantah telah melarang umat Kristen di Kecamatan Maja, Lebak, Banten untuk menggelar ibadah Natal.

“Saya sudah jelaskan berkali-kali, saya tidak pernah melarang orang beribadah,” kata Iti dalam rekaman suara yang diterima dari Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief, Sabtu (17/12).

Iti menjelaskan imbauan bagi umat Kristen beribadah Natal di gereja yang berada di kawasan Rangkasbitung bukan untuk melarang mereka ibadah Natal di Lebak.

Ia menyayangkan muncul anggapan dirinya telah melarang peribadatan Natal. dikutip CNNIndonesia

Menurutnya, sampai saat ini belum ada gereja di daerah Maja. Oleh sebab itu, warga yang beragama Kristen selama ini banyak yang beribadah di rumah-rumah maupun ruko.

“Sebetulnya dari pengembang sendiri juga keberatan itu digunakan, karena ruko-ruko dan rumah itu sudah jadi milik pribadi.

Nah, menanggapi hal itu, kami harus lakukan kewaspadaan dini, jadi difasilitasi oleh Kemenag dengan FKUB dan BKSAG Kabupaten Lebak,” katanya. Dikutip ccni

“Jadi ini kan harus ada izin lingkungan, di situ peruntukannya adalah ruko dan permukiman yang tidak boleh secara undang-undang itu izinnya harus sesuai,” ujar Iti menambahkan.

Dani / postjkt

Prajurit Lanal Sibolga Posal Natal Ikut Serta Dalam Penanggulangan Banjir Di Mandailing Natal.

Sibolga, posjkt.com

Prajurit TNI Angkatan Laut Benteng Samudera Perkasa Pangkalan TNI AL (Lanal) Sibolga yang berada di Posal (Pos Angkatan Laut).

Natal ikut serta dalam penanggulangan bencana banjir di Kabupaten Mandailing Natal tepatnya di Desa Patiluban Mudik, Kecamatan Natal, Rabu (14/12/2022).

Karena derasnya curah air hujan dalam beberapa hari belakangan, mengakibatkan naiknya air setinggi 0,5 meter ataupun setinggi paha orang dewasa sehingga mengakibatkan lumpuhnya jalan umum.

Sebagian wilayah yang terdampak banjir terletak di DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Natal yang meluap sehingga menyebabkan banjir tiap tahun pada musim penghujan.

Ada beberapa titik wilayah yang terdampak banjir di Kabupaten Mandailing Natal diantaranya Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Natal, Kecamatan Sinunukan dan Kecamatan Muara Batang Gadis.

Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, M.Tr. Opsla., menjelaskan “Aksi tanggap darurat ini sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat seperti yang selalu.

Disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan kepada prajuritnya untuk berperan aktif secara profesional.

Bergerak cepat dalam mendukung kegiatan atau membantu saat ada kejadian yang membuat penderitaan bagi rakyat sebagai salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Sehingga keberadaan prajurit akan bermanfaat bagi masyarakat sekelilingnya,” tegas Danlanal Sibolga.

Ikut serta dalam Penanggulangan Bencana TNI/Polri, BPBD Madina, Basarnas Madina, dan Forkompincam.

(Pen Lanal Sibolga / supriyadi / postj)

TNI AL Tinjau Kemajuan Program KBN Binaan Lanal Bintan Via Vicon.

Bintan, posjkt.com

Pangkalan TNI AL Bintan mengikuti peninjauan kesiapan Kampung Bahari Nusantara (KBN) melalui vicon, Komandan Lanal Bintan mengikuti vicon di KBN Pulau Penyengat sebagai binaan Lantamal IV Batam

Sedangkan Palaksa Lanal Bintan Letkol Laut (P) Fery Anton S., M.Tr. Opsla., dan Paspotmar Lanal Bintan Mayor Mar Cisworo melaksanakan peninjauan Kampung Bahari Nusantara Binaan Lanal Bintan di Kampung Panau Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Seekaligusmengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono terpusat di KBN Lanal Kendari di Desa Ranooha Raya, Rabu (14/12/2022).

“KBN merupakan program TNI Angkatan Laut. Program ini sudah dilaksanakan di seluruh wilayah oleh komandan-komandan pangkalan di seluruh jajaran, sejak awal pembentukan KBN”, katanya Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono terpusat di KBN Lanal Kendari

Menurut, Pada sambutannya Wakasal menyampaikan selain menjaga kedaulatan di laut, diluar itu TNI AL

Memiliki tugas lain yaitu Dawilhanla (Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut).

“inilah yang bersangkutan yang bersinggungan dengan masyarakat pesisir utamanya yang saat ini dikelola oleh Aspotmar Kasal Program Kampung Bahari Nusantara (KBN) yang saat ini sudah tahun kedua”, katanya

Lebih lanjut Wakasal menjelaskan Program KBN pada tahun 2021 sudah mencoba sejumlah 21.

Tempat dan ditahun 2022 ini sudah berkembang menjadi 68 tempat dan nanti ditahun 2023 ini kita akan punya program di 71 tempat yang mengelola adalah Pangkalan TNI AL.

Adapun penentuan program KBN di Kampung Panau oleh Danlanal pada awal tahun 2022

Lebih ditonjolkan kepada cluster Pariwisata dan ekonomi walaupun sisi pendidikan, kesehatan juga diberdayakan, karena lebih kepada nilai sejarah sebuah Kampung Tua/perkampungan tua

Seperti Kampung Tiban, Nongsa, Batu Aji dan Kampung Jodoh dll yang eksistensinya perlu dilestarikan dijaga keberadaannya jangan tergerus/tersisih oleh Industri setempat.

Sehingga Kampung Tua Panau sebagai KBN perlu dipoles, dibina, dipromosikan dan diberdayakan yang pada tujuannya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat melalui wisata pantainya.

Kegiatan peninjauan KBN di Kampung Panau binanaan Lanal Bintan antara Lain Palaksa Lanal Bintan Letkol Laut (P) Fery Anton S., M.Tr. Opsla.

Paspotmar Lanal Bintan Mayor Mar Cisworo, Dansub Unit Teknis Lanal Bintan Lettu Laut (T) Syafrizal Beserta Anggota Lanal Bintan dan Tokoh Masyarakat sekitar pesisir Pantai Kampung Panau Nongsa, Kabil, Batam.

(Pen Lanal Bintan / Supriyadi / postj)

Jajaran Polsek kembangan melakukan koordinasi dan silaturahmi kepada pengurus gereja.

Jakarta Barat, posjkt.com

Menjelang kesiapanan pengamanan malam natal dan tahun baru 2023

Jajaran Polsek kembangan melakukan koordinasi dan silaturahmi kepada pengurus gereja, pengelola mall dan hotel yang ada diwilayah kembangan Jakarta Barat, Senin, 12/12/2022.

Kegiatan kordinasi dan silaturahmi tersebut yang diinisiasi oleh polsek kembangan turut hadir diantaranya.

Unsur 3 pilar kembangan Jakarta Barat dan di pimpin langsung oleh Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah bertempat di ruang serbaguna polsek kembangan Jakarta Barat

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ubaidillah mengatakan.

Kegiatan ini merupakan sebagai bentuk kesiapan kita dalam melakukan pengamanan natal dan tahun baru 2023

“Kesiapan ini kami melakukan kordinasi baik dengan 3 pilar maupun kepada para pengurus gereja.

Pengelola mall dan hotel yang ada diwilayah kembangan Jakarta Barat untuk pengamanan nantinya,” terang Kompol Ubaidillah saat dikonfirmasi, Selasa, 13/12/2022.

Ubaidillah menjelaskan, kesiapan ini dilakukan untuk memaksimalkan dalam pengamanan natal dan tahun baru 2023 sesaat lagi

” Kami siapkan, baik sop, langkah pengamanan dan penempatan personel yang akan disiagakan sehingga nantinya dalam pengamanan natal dan tahun baru 2023 bisa berjalan aman dan kondusif,” ucapnya

Ini merupakan kolaborasi yang sangat baik dalam melakukan pengoptimalisasian sehingga dalam pengamanan ini tidak hanya dari TNI-Polri dan unsur pemerintah daerah saja namun harus melibatkan banyak pihak

” Sehingga hasilnya nanti bisa lebih optimal karena menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif adalah peran kita bersama,” terangnya

Nanti juga kita akan mendirikan posyan gabungan 3 pilar kembangan Jakarta Barat bilamana estimasi aktivitas masyarakat meningkat guna mengantisipasi terjadinya potensi guantibmas

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kompol H. Ubaidillah ( Kapolsek Kembangan ), Pelda Arief ( Mewakili Danramil Kembangan ).

BP. Febbiandri ( Mewakili Camat Kembangan ), Akp Benget Sibuea ( Wakapolsek Kembangan ).

Iptu Edi Suriadi ( Kanit Binmas ) BP. Raditian. R ( Sekcam Kembangan ), BP. H. Bento ( Tomas ), BP. Nasuki ( FKDM ).

Para Perwira Polsek Kembangan, Para Babinkabtibmas Polsek Kembangan, Para Pengurus Gereja, Pengelola Mall Dan Hotel.

Humas Polres Metro Jakarta Barat / supriyadi / postj

TNI AL, SAR KM. Bina Jaya 2 Lost Contact di Perairan Tanjung Sinaboi

Jakarta, posjkt.com

TNI AL, Lanal Dumai,- Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai melalui Pos Angkatan Laut (Posal) Sinaboi melaksanakan Search and Rescue (SAR) dan evakuasi terhadap KM. Bina Jaya 2 GT. 85 Nomor Voyage 382 PPr.

Bendera Indonesia milik Asun dari Pelabuhan Portklang Malaysia tujuan Panipahan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang lost contact diduga dikarenakan cuaca buruk pada hari Sabtu, 09 Desember 2022 di Perairan Utara Pulau Sinaboi pada titik koordinat 03⁰ 58’ 58” U – 099⁰ 42’ 54” T, Minggu (11/12/2022).

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, M.Tr.Hanla., melalui PgS. Danposal Sinaboi Letda Laut (E) Ahmad Fuad mengatakan setelah memperoleh informasi tersebut dari PgS.

Danposal Panipahan Letda Laut (E) Nur Johan, anggota Posal Sinaboi terjun langsung ke lokasi kejadian guna percepatan SAR dan evakuasi terhadap KM. Bina Jaya 2.

Pada hari Minggu, 11 Desember 2020 pukul 06.24 WIB, anggota Posal Sinaboi Kld Isy Deni beserta KM. Sumber Jaya GT 14 berhasil menemukan KM. Bina Jaya 2 dengan jarak 9 NM sebelah Utara Perairan Tanjung Sinaboi pada koordinat 02’ 25” 400” N – 101’ 00’ 00” E.

Kerugian material bangunan anjungan kapal rusak, kemudi dan as kemudi kapal patah, jangkar kapal putus. Kerugian personel/ABK nihil. Selanjutnya KM. Bina Jaya 2 ditarik oleh kapal tanpa nama GT 8 milik Sdr. Akiong ke Panipahan.

Hal ini sejalan dengan salah satu perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yaitu TNI Angkatan Laut menjaga kepercayaan rakyat melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi masyarakat seperti melaksanakan SAR terhadap berbagai macam kejadian di laut.

(Pen Lanal Dumai / supri / postj)

Komisaris Smesco Bu Erna berharap semoga mas Kaesang sehat selalu bersama istri dan keluarganya beserta.

Jakarta, posjkt.com

Komisaris Smesco Bu Erna berharap semoga mas Kaesang sehat selalu bersama istri dan keluarganya beserta Keluarga Besar Jokowi. Happy ending menempuh hidup baru.

Semoga berbahagia sakinah, mawadah, warahmah. Cepat dapat momongan.

Sukses selalu untuk mereka berdua terutama hingga selesai mas jabatannya semakin sehat karena aktivitasnya banyak.

Semoga kedepannya Indonesia walaupun diganti Jokowi bisa semakin maju yaitu pengganti Jokowi bisa melanjutkan program Bapak Jokowi yang selama ini sedang bekerja.

Agar rakyat semua bisa merasakan apa yang dikerjakan Jokowi selama ini.

Tidak terputus ditengah jalan, sayang jika sampai terpututs ditengah jalan program Pak Jokowi.

“Semoga Mas Kaesang bisa melanjutkan apa yang sudah dikerjakan Bapaknya.

Mas Gibran yang sudah bisa melanjutkan Bapak. Semoga mas Kaesang juga bisa ikutan ke seperti mas Gibran yang sudah turun ke politik juga.

Bisa memajukan politik Indonesia.” tutupnya Bu Erna.

Supriyadi / Deni / postj

Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru

Sumatera Utara, posjkt.com

Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana Baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi di Negara Republik Kesatuan Indonesia.(12/12/21)

Mari kita bahas dan cermati bersama apa yang menjadi Sorotan Tajam Pasal Kontroversi dari KHUP yang terbaru sehingga dapat mengancam Insan PERS di seluruh Nusantara.

Pasal terbaru UU KUHP yang telah berpotensi mengkriminalisasi Wartawan dan mengancam kemerdekaan PERS, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, adalah sebagai berikut ini :

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme – Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Jadi telah diketahui, bahwa di dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan Pasal UU Tentang Kebebasan PERS yang menjadi Sorotan Tajam bersama.

Insan PERS jelas dapat mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum) dengan UURI no. 40 Tahun 1999 Pasal 50 KUHP.

β€œItu pasti akan berbenturan di lapangan dengan para penegak hukum, namun kita sebagai Insan PERS tidak akan pernah perduli karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum. Sudah Jelas ini tidak berpengaruh ke kita.

‘The Journalist Must Be United !!”, Jelas Bung Joe selaku Koordinator Liputan Nasional dari beberapa Media cyber di Indonesia.

Adapun Bunyi dari Pasal 50 KHUP adalah, “Barang Siapa Melakukan Perbuatan Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-undang Tidak Bisa Dipidana”.

“Yang jika dihubungkan dengan Wartawan dan Media sebagai pelaksana UURI no. 40 Tahun 1999, maka tidak boleh dipidana!!”, tegasnya.

Bahkan Ia juga katakan, “Karena itulah sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa Wartawan/Wartawati dalam melaksanakan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum”. Katanya

Rizky Zulianda / supri / postj

Medan-Mediadelegasi : Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara Rapidin Simbolon.

Medan-posjkt.com

Mediadelegasi Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara Rapidin Simbolon meminta sekaligus menginstruksikan seluruh kader PDIP di Kota Medan

Kader PDIP akan melakukan terbaik dari pengurus di struktur yang duduk di jabatan eksekutif maupun legislatif harus lebih optimal melayani masyarakat dengan penuh kekeluargaan.

“Saya ingatkan kader PDI Perjuangan di Kota Medan harus senantiasa solid untuk terus bergotong royong membantu dan melayani masyarakat secara optimal,” kata Rapidin dalam

Rapidin kata sambutannya saat pembukaan rapat kerja cabang (Rakercab) DPC PDIP Kota Medan.

Sumber kader pdip / postj

Aids dengan mengadakan skrining Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan

Tangerang Kota, posjkt.com

Dinas Kesehatan Kab. Tangerang bersama Rutan kelas 1A telah memberikan pemeriksaan kesehatan terhadap para tahanan, agar untuk menghilang penyakit menular.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, memperingati Hari AIDS se-Dunia,

Aids dengan mengadakan skrining Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/12/2022).

Dalam pelaksanaannya, Dinkes Kabupaten Tangerang menerjunkan 50 orang tenaga kesehatan yang dibantu oleh petugas Kesehatan Rutan.

Kegiatan skrining HIV ini berlangsung di lapangan Rutan Kelas I Tangerang dan wajib diikuti oleh seluruh WBP, guna mengetahui sejak dini potensi penyebaran HIV.

Seksi Pelayanan Tahanan, Gilang Riflianto mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dinkes Kabupaten Tangerang yang membantu hingga terselenggaranya kegiatan skrining HIV ini

β€œKami mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama tim Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, semoga ke depannya tetap bisa melakukan kegiatan serupa dalam rangka memeriksa dan mendeteksi penyakit menular seperti HIV,” ucap Gilang.

Menurut Gilang juga mengatakan, bahwa kegiatan skrining ini memang rutin dilaksanakan, karena HIV merupakan penyakit yang bisa menular.

Gilang juga mengimbau kepada WBP agar bisa menjaga dan memperhatikan serta peduli akan kesehatan.

β€œSaya mengimbau agar menerapkan pola hidup sehat dalam aktivitas sehari-hari, menjaga kesehatan dan mencegah penyakit sejatinya dimulai dari diri sendiri, hindari segala kegiatan yang bisa menimbulkan penyakit,” jelas Gilang kepada WBP Rutan Kelas I Tangerang

Supriyadi / deni / postj

Polisi Hadir di Tiap RW, Ini Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota di Malam Pelayanan Kepada Masyarakat

Tangerang kota, posjkt.com

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa orang tua sangat berpengaruh sekali mendidik anaknya, saat keluar dari rumah.

“Jangan sampai anaknya, menjadi ikut-ikutan geng star di luar rumah”, katanya Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan pesan kepada warga di RW 03 Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, selaku orang tua dapat mengawasi secara intens kegiatan anak-anak saat beraktifitas di luar rumah.

Pasalnya, marak kenakalan remaja yang menjurus kearah Kriminalitas. Guna mencegah anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Di jaman teknologi informasi saat ini, menurut Zain pengawasan terhadap penggunaan media sosial (medsos) juga menjadi tanggung jawab orang tua. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari masyarakat.

“Jadi, orang tua diharapkan dapat selalu mengawasi pergaulan anak, lingkungan dan menanamkan nilai-nilai agama,” ungkap Zain dihadapan puluhan warga RW 03 Karawaci Ilir tersebut. Jum’at (9/12/2022).

Dalam sambang serentak rangkaian HUT Polda Metro Jaya (PMJ) ke- 73, Kapolres pun menyatakan kesediannya membantu dalam memberikan pelayanan Kamtibmas, apa yang menjadi permasalahan dan keresahan dilingkungan di wilayah hukum polres metro Tangerang kota. ada 157 RW dari 104 kelurahan se- Kota Tangerang.

“Silahkan datang ke kami, Polres Metro Tangerang Kota siap membantu carikan solusi bagaimana cara mengatasi permasalahan Kamtibmas yang terjadi, termasuk memberikan pelatihan ketrampilan kepada pemuda sebagai kegiatan positif guna mencegah terjadinya kejahatan,” tutur Zain.

Kata Dia, banyak berbagai kegiatan positif yang dapat dilakukan di lingkungan, contoh berwirausaha maupun berkreativitas dalam bidang olahraga dan lainnya.

Dalam sambang serentak jajaran Polres Metro Tangerang Kota menyerahkan bantuan berupa kompor gas kepada warga yang tidak mampu, peralatan bola volley dan futsal sebagai sarana kegiatan positif bagi pemudanya serta menyampaikan jam dinding dan kaos bagi pengurus RW.

Supriyadi /Deni / postj

Namun, melarikan diri dan tidak hadir panggilan penyidik untuk penyerahan berkas perkara dan Tersangka.

Jakarta, posjkt.com

Hari ini senin, tanggal 5 Desember 2022, Polres Jakarta Barat didemo oleh elemen masyarakat, satgas penegak hukum Indonesia (SPHI) yang mempertanyakan mengapa Polres masih belum juga berhasil menangkap Natalia Rusli, Tersangka yang sudah P21 kasusnya.

Namun, melarikan diri dan tidak hadir panggilan penyidik untuk penyerahan berkas perkara dan Tersangka.

Natalia Rusli dari awal sudah menunjukkan sikap tidak koperatif, dengan menolak hadir panggilan pemeriksaan sebagai Tersangka hingga dicari dan diketemukan sedang bersembunyi di Daerah Puncak Cipanas, Cianjur.

Namun, sayangnya saat itu polres Jakarta Barat justru tidak menahan yang bersangkutan sehingga kini ketika perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, kembali Polres Jakarta Barat kesulitan mencari Tersangka.

Informasi yang didapat, Natalia Rusli diduga kabur mengunakan private jet milik salah satu pejabat pemerintah yang juga mengemplang dana masyarakat sejumlah 7.5Triliun melalui Modus MTN.

Apabila benar maka hal ini, masyarakat patut mempertanyakan keseriusan polisi dalam menangkap tersangka.

Pendemo dalam aksinya mempertanyakan apabila sudah lama kabur, kenapa Penyidik Polres Jakarta Barat tidak segera mengeluarkan surat status DPO dan apabila kabur keluar negeri segera menerbitkan Red Notice.

Hal ini menimbulkan tanda tanya apakah Polres Jakarta Barat serius ingin agar Natalia Rusli di tangkap dan diproses hukum, ataukan hanya pura-pura menjalankan tugas?

Para pendemo heran karena polisi seharusnya sangat mampu mencari dan menangkap Tersangka, apalagi technology sudah canggih seperti tracing alat komunikasi atau melihat pergerakan dana.

Apalagi Natalia Rusli punya 5 anak jadi tidak mungkin lepas komunikasi dari anaknya.

Sehingga tidak sulit seharusnya mencari seorang Tersangka Natalia Rusli jika Polisi serius dan benar-benar mau turun tangan.

Natalia Rusli dijadikan Tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti berdasarkan gelar perkara, atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Natalia Rusli yang ternyata belum memiliki BAS dan ijasah sarjana Hukumnya tidak terdaftar Dikti, padahal dalam surat menyurat Natalia Rusli sudah menyebut dirinya sebagai seorang advokat.

Para korban yang tertipu berjumlah puluhan dengan kerugian dari 45 juta hingga milyaran. Diduga dari uang hasil penipuan Natalia Rusli membeli mobil mewah BMW.

Kapolres Jakarta Barat yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidik Polres Jakarta Barat sudah mengeluarkan surat penangkapan dan sedang dalam proses pencarian terhadap Tersangka Natalia Rusli.

Dimohon bantuan masyarakat yang memperoleh informasi keberadaan Natalia Rusli segera memberitahu ke Polres Jakarta Barat.

Prayitno / postj

Dalam keterangan persnya LQ menyampaikan bahwa sejalan dengan wa pengakuan Juristo dimana dia merubah diagnosa Kanker hati.

Jakarta, postjkt
Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar modus Juristo membuka cabang kantor asuransi fiktif dan meraup 22Milyar dari Sunlife.

Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm, membongkar modus Juristo dalam melakukan klaim fiktif Kritis dan Jiwa dengan cara merubah diagnosa.

Dalam keterangan persnya LQ menyampaikan bahwa sejalan dengan wa pengakuan Juristo dimana dia merubah diagnosa Kanker hati menjadi Covid 19.

“Ini korelasinya untuk mengelabui masa tunggu. Dalam klaim yang berhubungan dengan penyakit khusus seperti kanker ada masa tunggu 1 sampai 2 tahun. Prudential masa tunggu 1 tahun untuk klaim penyakit khusus, perusahaan asuransi lain biasanya 2 tahun.

Nah, ini agar Juristo bisa langsung ajukan klaim, diagnosa meninggal dirubah menjadi karena Covid 19.

Karena Covid 19 dianggap wabah, maka tidak ada masa tunggu. Jadi tidak terikat masa tunggu. ”

Modusnya adalah membeli polis asuransi misal pertanggungan 1M kritis dan 1M jiwa, dicarilah orang miskin yang sudah kena sakit kritis, namun belum pernah di rawat di rumah sakit.

Misal orang kena kanker tapi tidak mampu bayar rumah sakit dan hanya berobat di alterntive, biasanya orang miskin di kampung yang tidak terjangkau rumah sakit.

Karena sakit kritis, biasanya 3-6 bulan orang tersebut meninggal dan Juristo dapat mengambil uang klaim tersebut.

Menurut pengakuan Juristo kepada LQ, dia memiliki puluhan anak buah yang mencari orang-orang sakit memenuhi kriteria tidak ada catatan medis rumah sakit, sehingga tidak melanggar kriteria Pre Existing Condition (keadaan penyakit yang sudah ada sebelumnya) dan dapat dibayarkan klaimnya.

Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm mengemukakan bahwa modus ini lazim dilakukan oleh mafia Asuransi.

“Jadi seperti pengakuan Juristo di Podcast Uya Kuya, dia memiliki banyak identitas sehingga bisa jualan polis di berbagai perusaaan asuransi.

Lalu polis asuransi yang dia beli utk anak buahnya, menghasilkan komisi dan bonus untuknya.

Sedangkan, dari hasil klaim uang modalnya balik beserta keuntungan berlipat.”

Juristo juga mengaku ke LQ Indonesia Lawfirm dirinya memiliki akses ke beberapa rumah sakit swasta yang dia kenal Direktur dan pemiliknya sehingga dia bisa merubah diagnosa.

“Jadi yag Juristo tuduhkan Phioruci merubah rekam medis ternyata pengakuan Juristo sesuai screen shoot wa adalah perbuatan Juristo sendiri. Ini merupakan fitnah keji. ”

Menanggapi pelaporan polisi oleh Juristo terhadap LQ Indonesia Lawfirm, hal itu tidak dipandang penting oleh LQ Indonesia Lawfirm.

“Hak dia untuk lapor, buat saja 1000 laporan polisi, ga masalah, kita lihat bisa jalan dan terbukti atau tidak?

Kami sudah tahu maksud buruk Juristo dari menjelekkan founder kami Alvin Lim dan keluarga, hingga secara tidak etis mengambil kembali klien yang dia referensikan dan terima komisi atasnya.

Pertanda persaingan yang tidak sehat. Apalagi mengaku sebagai Advokat padahal belum lulus SH di dikti.” ucap Leo Detri, SH, MH.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat waspada terhadap orang seperti Juristo.

Ketika ada masalah dengan asuransi, dia minta bantuan hukum ke Lawyer LQ Indonesia lawfirm, namun malah menuduh kami sebagai mafia Asuransi padahal data dan klien dia yang berikan dan tidak kami kenal sebelumnya.

Tujuan dia jelas suruhan oknum tertentu dan niatnya yang tidak baik bagi LQ. Kami akan hadapi. Ini perkara kecil, cecere itu mah, tidak kami anggap sama sekali. ” tutup Leo Detri.

LQ Indonesia Lawfirm dikenal vokal, berani dan berintegritas tinggi sehingga hanya dalam waktu 3 tahun sudah memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Supar / postj