Tangerang, posjkt.com
Perang replik duplik di pertontonkan jaksa Syahanara SH dan Tomson Situmeang SH MH CLA. CTLC pengacara terdakwa joko sukamtono. Yang minta di bebaskan.
Sertipikat milik Djoko Sukamtono di gelapkan. Selam persidangan tidak pernah di jadikan barang bukti.
Penuntut umum tidak bisa membuktikan atau menunjukkan Bukti atau Surat Autentik, barang bukti yang di sita tidak pernah di perlihatkan dalam persidangan.
Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 17 November 2009 diduga palsu, seharusnya JPU buktikan melalui hasil laboratorium forensik,
Pelapor IDRIS tidak memiliki alas hak yang SAH menurut hukum untuk mengklaim tanah dimaksud, nama Idris tidak ada dalam riwayat buku Desa sebagai ahli waris, kamis (06/04).
Penyidik dan penuntut umum dalam perkara a quo sama-sama menggelapkan fakta-fakta atau bukti sertipikat milik terdakwa Djoko Sukamtono.
Sidang kasus pidana terkesan di paksakan. Terdakwa Joko Sukamtono 71 tahun pemilik tanah dan sudah bersertifikat di jebloskan ke bui oleh Jaksa penuntut umum Syahanara SH. Joko Sukamtono di tuntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Joko Sukamtono di Dakwa telah memalsukan surat untuk pembuatan sertipikat. Selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan Dakwaanya tenta g surat palsu atau di palsukan.
Dakwaan dan tuntutan JPU hanya bukti Poto kopy sedangkan 3 sertipikat milik terdakwa di sita polisi dan jaksa.
Tetapi selama sidang barang bukti tersebut tidak pernah muncul dalam persidangan.
Majelis hakim Arif Budi Cahyono pun membantah tidak pernah menyimpan barang bukti sertipikat. Karna majelis hakim tidak ada sangkut pautnya dengan barang bukti.
Barang bukti ada sama jaksa Karna jaksa yang menyeret terdakwa ke pengadilan.
Selama sidang JPU tidak pernah memperlihatkan barang bukti dalam Dakwaanya ujar majelis hakim. Silahkan tanyakan ke jaksa mengenai barang bukti ujar majelis hakim.
Jawaban (replik) Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas Nota Pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa Djoko Sukamtono melalui penasehat hukumnya.
Tomson Situmeang, SH., MH., CLA., CLCT, ditanggapi kembali dengan duplik oleh Tomson, dkk dari S2S Law Office. Duplik dibacakan di persidangan di PN Tangerang, Kamis (6/4/2023).
Di awal dupliknya pada poin kedua, Tomson Situmeang dkk mengatakan bahwa hingga pengajuan replik, penuntut umum tidak bisa membuktikan atau menunjukkan Bukti atau Surat Autentik, akan tetapi menyatakan Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 17 November 2009 sebagai Akta atau Surat Autentik.
Padahal, Surat Pernyataan Kesaksian tersebut tidak dibuat oleh Pejabat sebagaimana dijelaskan penuntut umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk.: PDM-07/TNG/012023, tanggal 29 Maret 2023.
“Artinya, Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 17 November 2009 tersebut tidak termasuk PRODUK atau HASIL dari salah satu Pejabat Pembuat Akte Autentik melainkan hanya Akta dibawah tangan atau surat biasa.
Oleh karenanya dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan,” paparnya.
Di poin ketiga, Tomson Situmeang menyampaikan Apabila Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 17 November 2009 diduga palsu,
Maka seharusnya dibuktikan melalui hasil pengecekan laboratorium forensik, tetapi nyatanya hingga pengajuan replik penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikannya dengan Hasil Laboratorium Forensik.
Sehingga dakwaan ketiga dan keempat penuntut umum TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penuntut umum TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN seluruh dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa,” katanya.
Selanjutnya terhadap replik penuntut umum, Tomson Situmeang menanggapi, Bahwa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak berwenang menangani perkara a quo karena locus delicti berada di Kabupaten Tangerang yang juga ada Kejaksaan Negeri.
“Maka dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum BATAL DEMI HUKUM karena diajukan oleh Pejabat Yang Tidak Berhak dan Tidak Berwenang,” kata Tomson dalam duplik tertulisnya.
Tanggapan penuntut umum mengenai “penyidik dan penuntut umum dalam perkara a quo sama-sama menggelapkan fakta-fakta atau bukti” yang disampaikan oleh Tomson dalam pledoinya.
Ditanggapi penuntut umum dalam repliknya “bahwa terhadap saksi Memet dan Anwar, penuntut umum telah melakukan panggilan secara patut sebanyak 3 kali.
Namun, Tomson menganggap bahwa Penuntut Umum mengada-ada dan merupakan Kebohongan Publik, karena fakta persidangan.
Keterangan Lurah atas ketidakberadaan kedua saksi di alamatnya sudah disampaikan dan diajukan oleh penuntut umum sebelum melakukan panggilan secara sah dan patut menurut hukum.
“Artinya Penuntut Umum sudah menyiapkan Surat Keterangan Lurah, baru melakukan pemanggilan lewat Kelurahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tomson Situmeang berkesimpulan bahwa saksi Idris bukanlah pemilik tanah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Bahwa Penuntut Umum sama sekali tidak dapat membantah dan membuktikan sebaliknya, bahwa IDRIS tidak memiliki alas hak yang SAH menurut hukum untuk mengklaim tanah dimaksud, dengan alasan sebagai berikut :
Saksi menyatakan memperoleh tanah tersebut sebagai warisan pada tahun 1982 dan kemudian diterbitkan giriknya.
Faktanya, menurut keterangan saksi Fauzi (mantan Lurah Dadap) di muka persidangan, menyatakan sesuai dengan Buku Arsip Kelurahan Girik 727 adalah atas nama Lajung.
Tidak ada riwayat Peralihan Girik 727 atas nama Lajung kepada IDRIS,” papar Tomson dalam dupliknya.
Di akhir dupliknya, Tomson dan rekannya sangat menyayangkan karena jaksa penuntut umum ternyata hanya memahami dan berkutat pada pidana saja, tetapi tidak memahami hukum agraria atau Hukum Pertanahan Indonesia yang merupakan pokok perkara timbulnya permasalahan ini.
“Sehingga orang dengan dasar kepemilikan yang tidak jelas bahkan terindikasi palsu berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria dan peraturan pemeintah . Demiakia di Tegaskan Tomson Situmeang,
red matapost.com
Jakarta, posjkt.com
LQ Indonesia LawFirm menduga ada kejanggalan setelah vonis Bebas Henry Surya pengemplang dana nasabah 106 triliyun sang Raja Cuci Uang hasil meres para nasabahnya
Hakim yang memeriksa perkara Hendri Surya akan di laporkan. menurut Sepviant hal Tersebut terlihat Sangat Konyol dan seolah-olah tidak mengerti mekanisme hukum,
LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan daripada Perkara TPPU yang dilakukan Oleh Henry Surya.
LQ Indonesia Law Firm Menduga sangat banyak sekali Kejanggalan-Kejanggalan Dalam Perkara Indosurya, Hal ini Terungkap dari beberapa LP,” Tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya LQ Indonesia lawfirm menghimbau masyarakat lebih peka terhadap praktek industri hukum mafia kerah putih di Indonesia yang sudah mengakar rumput.
Dalam Persidangan tersangkakannya kembali Henry Surya dalam Perkara Pemalsuan Dokumen yang berujung ditahnnya Henry Surya yang ke 3 kalinya
Menurut Sepviant Yana Putra Advokat bertampang garang yang tergabung dalam LQ Indonesia LawFirm menduga ada beberapa kejanggalan setelah vonis Bebas Henry Surya sang Raja Cuci Uang hasil meres para nasabahnya
Yang pertama, setelah Vonis Bebas Henry Surya beberapa pihak Seperti syahnan tanjung mengungkapkan dalam rilisnya kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tentang Vonis bebas Henry Surya.
Kemudian akan melaporkan Hakim yang memeriksa perkara tersebut, menurut Sepviant hal Tersebut terlihat Sangat Konyol dan seolah-olah tidak mengerti mekanisme hukum,
Beliau adalah seorang Jaksa yang dalam hal ini beliau sebagai Jaksa Penuntut umum pangkat sangat tinggi, sebagai JPU yang menuntut Henry Surya dalam Kasus TPPU.
Terlebih lagi Sepviant menuturkan sampai saat ini belum ada upaya apapun dari JPU tentang vonis bebas Henry Surya kecuali kasasi,” hal tersebut terungkap Syahnan Tanjung diam-diam saja sampai sekarang dan tidak ada pergerakan sama sekali.
Sepviant Menduga bahwa Syahnan Tanjung hanya Pencitraan saja dalam Rilisnya setelah vonis Bebas Henry Surya untuk menjaga kredibilitasnya sebagai seorang jaksa penuntut umum (JPU)
Kita mendengarkan dan melihat bahwa Henry Surya telah ditetapkan Tersangka lagi Oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam Rilis resminya dengan dugaan Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8.
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam hal ini Sepviant Yana Putra sangat mengapresiasi kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri,
Sepviant menuturkan ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka dengan dugaan pasal 263 KUHP, 266 KUHP dan TPPU, padahal ada LP 204 yang saat ini.
Sudah naik SIDIK dan sudah sangat terang benderang tindak Pidana yang dilakukan Oleh Henry Surya CS, kenapa Dirtipideksus tidak menggunakan LP 204 tersebut untuk menetapkan dan menahan Henry Surya.
LP type A yang mendugaakan dengan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, dalam LP type A tersebut Sepviant menduga agar para korban dan Khususnya LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan daripada Perkara TPPU yang dilakukan Oleh Henry Surya.
Terlebih lagi LQ Indonesia Lawfirm tidak memiliki legal standing untuk menyuarakan perihal perkembangan perkara, padahal kita sama-sama tahu tindak Pidana Henry Surya tidak akan muncul ke permukaan.
