PENILAIAN AKHIR SEMESTER (UAS) PENDIDIKAN MANAJEMEN SEKOLAH PADA STKIP ARRAHMANIYYAH DEPOK

Tangerang, posjkt.com

PENILAIAN AKHIR SEMESTER (UAS) STKIP ARRAHMANIYYAH DEPOK

Nama Guru Bidang Study  : HEVVI HENRIZAN, SE, M.Si

Satuan Pendidikan   : STKIP ARRAHMANIYYAH DEPOK

Mata Pelajaran   : Pendidikan Manajemen Sekolah

Hari / Tanggal   : Minggu (03/09)

Waktu   : 90 MENIT

Petunjuk :

  1. Sebelum mengerjakan soal ini, jangan lupa baca doa.

  2. Perhatikan dan ikuti petunjuk pengisian Lembar Jawaban yang disediakan;

  3. Periksa dan bacalah soal-soal sebelum Anda menjawab;

  4. Laporkan kepada pengawas kalau terdapat tulisan yang kurang jelas, rusak atau

    jumlah soal kurang;

  1. Dahulukan mengerjakan soal-soal yang Anda anggap mudah;

  2. Pilihlahsalah satu jawaban yang paling benar dengan menghitamkan bulatan jawaban;

  3. Apabila Anda ingin memperbaiki/mengganti jawaban, bersihkan jawaban semula

    dengan penghapus sampai bersih, kemudian hitamkan bulatan jawaban yang menurut

     Anda benar;

  1. Periksalah seluruh pekerjaan Anda sebelum diserahkan kepada pengawas

  2. Setelah mengerjakan soal jangan lupa baca hamdala!

Soal Essay :

1). Sebutkan 5 Pengertian tentang Pendidikan Manajemen sekolah, menurut para ahli?, jelaskan…

2). Jelaskan pengertian di bawah ini : a). File, b). Dukumen, c). Plas Disk / Shop copy, d). Arsip?…

3). Apa yang dimaksud dengan Data Siswa dan data Pegawai/Guru di Sekolah? Lalu di jelaskan…

4). Jika terjadi kesalahan dalam penulisan nama dan gelar di arsipan, di kenakan sangsi apa, sebutkan aturannya.

5). Jelaskan PPDB sistim jarak tempu di sekolah?

6). Sebutkan 5 funsi tentang Manajemen sekolah, lalu masing-masing jelaskan menurut mahasiswa?…

Sumber : Hevvi H, SE, M.Si / postjkt

PENILAIAN AWAL SEMESTER 1 (PTS/PAS), PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SMPS ALGINA PAKUHAJI

TANGERANG, posjkt.com

PENILAIAN AWAL SEMESTER 1 (PTS/PAS), PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PADA SMPS ALGINA PAKUHAJI, KAB. TANGERANG, BANTEN, SABTU (02/09)

Nama Guru Bidang Study : HEVVI HENRIZAN, SE, M.Si, Satuan Pendidikan : SMP ALGINA PAKUHAJI, Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas / Semester : VII / 1 (satu), Waktu : 90 MENIT

I. PILIHLAH HURUF A,B,C ATAU D SEBAGAI JAWABAN YANG PALING BENAR!

No Tokoh No Tokoh

1 Ir.Soekarno 4 Mr.Moh .Yamin

2 RP.Soeroso 5 Mr. Soepomo

3 Drs.Moh.Hatta 6 Mr.A.A Maramis

1

1. Berdasarkan tabel tersebut yang mengusulkan rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI pertama

adalah ….

A. (1),(2) dan (3) C.(1),(3) dan (5)

B. (1),(4) dan (5) D. (1),(3) dan (4)

2

 BPUPKI mengadakan sidang pertama yang dilaksanakan tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni

1945 membahas tentang….

A. lambang negara C. dasar negara

B. bentuk negara D. lembaga negara

3

BPUPKI merupakan salah satu badan yang dibentuk oleh Jepang yang bertugas untuk….

A. menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia

B. mempersiapkan kemerdekaan Indonesia

C. merumuskan dasar negara

D. merumuskan UUD

4

BPUPKI secara resmi dilantik oleh Jepang dengan jumlah anggota sebanyak …. orang

A. 21 B. 29 C. 62 D. 72

5

Untuk meyakinkan rakyat Indonesia dalam membantu Jepang ,maka pemerintah Jepang pada tanggal

29 April 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI yang diketuai oleh….

A. Ir.Soekarno C. Drs.Moh.Hatta

B. Mr.Muh.Yamin D. dr.k.r.t. Radjiman Wedyodiningrat

6

Tokoh yang menyampaikan lima asas Negara Indonesia Merdeka, yang berisi Persatuan,

kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah dan keadilan rakyat adalah …

A. Mr.Muh. Yamin C. Mr. Soepomo

B. Ir. Soekarno D. Moh. Hatta

7

No. Sikap No. Sikap

1 Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha

Esa

4 Jiwa semangat merdeka

2 Nasionalisme / Kebangsaan 5 Patriotisme / cinta tanah air

3 Egoisme / ingin menang sendiri 6 Separatisme / memisahkan diri

Sikap para pendiri negara dalam menyampaikan gagasannya mengenai rumusan dasar Negara ditujukkan

dengan nomor….

A. 1,2,4 dan 5 C. 1,2,4,dan 6

B. 1,2,3 dan 5 D. 1,3,4,dan 5

8

Setelah Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI) dibubarkan sebagai gantinya dibentuk Dokuritsu Juni

Linkar (PPKI) pada tanggal….

A. 1 Maret 1945 C. I Juni 1945

B. 10 Juli 1945 D. 7 Agustus 1945

9

Rumusan Dasar Negara Pancasila yang resmi dan sah terdapat dalam ….

A. Piagam Jakarta C. Pembukaan UUD 1945

B. Ketetapan MPR D. Keputusan Presiden

10

Panitia Sembilan bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara, tokoh

berikut yang bukan merupakan anggota panitia Sembilan adalah ….

A. Ir. Soekarno C. H.Agoes Salim

B. R.P.Soeroso D. K.H. Wahid Hasyim

11

Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia yang semula berjumlah 21 orang kemudian ada

penambahan menjadi…. orang

A. 27 B. 29 C. 62 D. 72

12

Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, antara lain menetapkan bahwa untuk sementara waktu,

presiden akan dibantu oleh ….

A. Komite Nasional C.MPRS dan DPAS

B. Pemuda Nasional D. DPRS

13

Perbedaan rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 945 adalah terdapat

dalam alinea …

A. 1 B. 2 C. 3 D. 4

14

Nilai luhur perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah ….

A. mengutamakan kelompok C. menumbuhkan semangat kebersamaan

B. berjuang dengan mengharapkan imbalan D. membantu orang lain karena terpaksa

15

Sebagai siswa dan generasi muda harus memiliki komitmen dalam berbangsa dan bernegara dengan

cara….

A. memanfaatkan kemerdekaan untuk kepentinhan pribadi serta kelompoknya

B. mempersiapkan dan mewujudkan masa depan yanglebih baik

C. menikmati kemerdekaan dengan sepuasnya

D. mempersiapkan diri menggalang kekuatan untuk menyerang bangsa yang pernah menjajah

16

Tujuan utama ditetapkannya norma dalam kehidupan masyarakat ialah ….

A. menghindari terjadinya konflik C. memberi sanksi bagi yang melanggar

B. membatasi hak-hak warga Negara D. mengatur tata kehidupan masyarakat

17

Peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan disebut norma ….

A. kesusilaan C. agama

B. kesopanan D. hukum

18

Peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia disebut norma ….

A. agama C. kesopanan

B. kesusilaan D. hukum

No Contoh perilaku No Contoh perilaku

1 Mengucapkan salam bila masuk rumah 4 Tidak makan sambil berbicara

2 Menaati lalu lintas 5 Memakai helm bila mengendarai motor

3 Tidak meludah sembarangan 6 Mengucapkan permisi bila melewati orang

19

Dari contoh perilaku diatas yang termasuk norma kesopanan ditunjukkan dengan nomor…

A. 1,3,4,dan 6 C. 1,2,4 dan 6

B. 1,2,3, dan 4 D. 1,2,4,dan 5

20

Sanksi bagi seseorang yang melanggar norma kesusilaan dalam hidup di masyarakat adalah….

A. dikucilkan oleh masyarakat C. dituntut oleh yang berwajib

B. adzab dari Tuhan kelak di akhirat D. rasa malu dan penyesalan di hati

21

Norma ini memiliki sanksi berupa hukuman yang tegas bagi para pelanggarnya sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku. Norma ini adalah norma ….

A. hukum C. kesusilaan

B. kesopanan D. agama

22

Berikut ini merupakan contoh perilaku yang sesuai dengan norma di lingkungan masyarakat, yaitu….

A. berpamitan kepada orang tua saat akan berpergian

B. mengikuti musyawarah bersama warga masyarakat

C. menghormati tamu yang berkunjung ke rumah

D. mengikuti kegiatan pembelajaran dengan baik

23

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah diamandemen adalah …

A. pendahuluan, isi pokok, dan penjelasan C. pendahuluan, pasal-pasal, dan penutup

B. pembukaan, pasal-pasal, penjelasan D.pembukaan dan pasal-pasal

24

Berikut yang bukan merupakan perubahan rumusan UUD yang disepakati dalam sidang PPKI adalah…

A. kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan

B. bunyi sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa

C. bunyi sila ketiga menjadi Persatuan Indonesia

D. perubahan pada bunyi pasal 6 UUD 1945

25

Berikut yang bukan merupakan keteladanan dari para tokoh perumus dasar Negara dapat

diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu sikap ….

A. meningkatkan iman C. rela berkorban

B. mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya D.semangat nasionalisme

26

Hukum dasaratau undang-undang dasar suatu negara disebut juga dengan….

A. konvensi C. konspirasi

B. konferensi D. konstitusi

27

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi kemerdekaan adalah satu kesatuan

yang tidak dapat dipisahkan, karena ….

A. Proklamasi merupakan penjabaran terperinci dari UUD 1945

B. Pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari proklamasi

C. Pembukaan UUD 1945 disahkan sebelum proklamasi kemerdekaan

D.Proklamasi kemerdekaan dikumandangkan setelah disahkan UUD 1945

28

Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis,selain itu terdapat hukum dasar

yang tidak tertulis yaitu aturan yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara yang

disebut….

A. konvensi C. tradisi

B. kebiasaan D. konsepsi

29

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI telah menetapkan dan mengesahkan konstitusi pertama bangsa

Indonesia. Konstitusi yang dimaksud adalah ….

A. UU C. UUD

B. UUDS D. KRIS

30

Penetapan dan pengesahan UUD 1945 merupakan sebuah hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang

duduk di BPUPKI. Mereka berasal dari berbagai daerah dan golongan yang ada. Dengan demikian, UUD

1945 merupakan wujud …

A. persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia C. rasa prihatin seluruh bangsa Indonesia

B. saling menghormati dan menghargai D. gotong royong bangsa Indonesia

31

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan pokok kaidah negara yang

fundamental, yang memuat ….

A. tujuan negara C. bentuk negara

B. dasar negara D. prinsip-prinsip negara

32

Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Karena mengubah

pembukaan pada hakikatnya adalah mengubah ….

A. kedaulatan rakyat C. tujuan negara

B. dasar Negara D. negara Kesatuan Republik Indonesia

33

UUD mempunyai kedudukan yang tinggi di Indonesia karena….

A. dibuat oleh para pendiri bangsa C. merupakan hukum Indonesia

B. merupakan cita-cita proklamasi D. memuat prinsip dan tujuan negara

34

Keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan

ditunjukkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ….

A. pertama C. ketiga

B. kedua D. keempat

35

Alinea kedua Pembukaaan UUD 1945menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan

bangsa Indonesia yang ….

A. telah mencapai kemerdekaan

B. tidak mencapai kemerdekaan

C. akan mencapai kemerdekaan

D. belum mencapai kemerdekaan

II. ESSAY :

1. Sebutkan 3 hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945!

2. Sebutkan 4 macam norma yang berlaku di masyarakat !

3. Berikan masing-masing 3 contoh norma agama dan norma hukum

4. Tuliskan sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen!

5. Sebutkan 4 tujuan Negara Indonesia !

Sumber : Aina / Hevvi / POSTJKT

Bagi yang menemukan anak ini yang atas nama Herawati (14) tahun ini agar secepatnya, kabar sesuai no Hanphone : +62 857 1649 5663 ini.

Bogor, posjkt.com

Diduga seorang anak di bawah umur di baya orang tak di kenal, dan sudah beberapa hari ini anak tersebut belum pulang kerumahnya, sabtu (02/09).

Bagi yang menemukan anak ini yang atas nama Herawati (14) tahun ini agar secepatnya, kabar sesuai no Hanphone : +62 857 1649 5663 ini, karena orang tuanya risau.

Menurut Informasi dari berita kehilangan Atas Nama Herawati alamat kp Cipari RT 022 RW 009 no 10 desa Cikahuripan, Kec kalapa Nunggal Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
Negara kesatuan Republik indonesia

“Kronologis kejadiannya, ia awal keluar dari Rumah pukul 19:00 wib malam hari senin 28 Agustus 2023 pamit mau beli jajanan ke warung dengan nama Herawati usia 14.th masih duduk di sekolah SMP kelas 2, belum kembali kerumah”, katanya Abdul Hanipah

Menurut Hanipah, bagi rekan-rekan, sanak family, dan yang menemukan segera hubungi Nomor : 085716495663, kasihan orang tuannya lagi menunggu di rumah.

“Jika rekan-rekan dan sanak family tau keberadaannya agar telpon polisi terdekat”, katanya Abdul hanipah Alias Ucok

sumber : Relawan Sosial Kemanusiaan
SOLUSI PASIEN URGENT NKRI
Terima kasih

JUTAAN NETIZEN DUKUNG BOCIL KATE LIM, KAPOLRI TAKUT HADAPI TANTANGAN DEBAT DAN BERSEMBUNYI DIKETEK PERADI PERGERAKAN?

Jakarta, posjkt.com

Peradi pergerakan mencermati adanya tik tok seorang perempuan muda bernama Kate Lim  yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit dgn thema Imunitas Profesi Advokat dikaitkan.

Karena ayah anak perempuan itu bernama Alvin Lim yang berprofesi advokat yang dilaporkan ke Polisi oleh jaksa jaksa, jumat (01/09).

Peradi pergerakan prihatin dengan fenomena ini dlm konteks profesi advokat dan kode etik advokat dan memberi tanggapan sebagai berikut.

Kate Lim adalah seorang perempuan muda ( infonya masih belum dewasa) yg bukan advokat tentunya tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi advokat dan kode etik advokat apalagi terkait imunitas profesi advokat.

Tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat krn kate Lim tdk memiliki kapasitas advokat  sehingga tentu adalah keliru apabila Polri merespon tantangan debat terbuka tersebut.

apalagi dlm proses penegakan hukum terkait Ayah Kate Lim advoKAT AL posisi Polri sebagai penyelidik/ penyidik hanya menjalan perintah UU dalam penegakan hukum yg tidak boleh berpendapat dimuka umum krn posisi penyidik harus netral.

Sebagai anak yg diduga  belum dewasa dan bukan advokat pernyataan Kate Lim problematik untuk dirinya sendiri, kerana tanpa disadari pernyataannya berpotensi menyerang pihak-pihak tertentu dan berimplikasi.

Hukum karena itu Peradi Pergerakan menyarankan orang tua Kate Lim memberikan nasehat padanya serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada Kate Lim atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain.

Peradi Pergerakan mencermati adanya diskursus diruang publik terkait imunitas profesi advokat yg dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa.

Pihak oleh karena itu adalah baik bila yang berinisitif membahas, mendiskusika  secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi advokat dalam forum diskusi terbuka.

Organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik advokat serta imunitas profesi advokat dengan benar.

Agar dalam menjalankan profesi mampu menjalankan profesi secara etis sehingga terjaga marwah advokat sebagai Profesi yang Mulia ( nobile officium)

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi “Ada apa dengan Sugeng Teguh Santoso dan Peradi Pergerakan?

Sugeng mengaku sebagai ahli etik advokat dan secara terang-terangan mengeluarkan pernyataan yang membela Kapolri.

Bukankah keterangan Ahli yang masih dalam tahap penyidikan adalah rahasia dan tidak boleh dibuka sebelum persidangan? Juga terlihat bagaimana Peradi Pergerakan salah kaprah.

Ketika mempertanyakan kompetensi Kate Victoria Lim membela ayahnya dan menantang debat Kapolri. Kapolri adalah pelayan masyarakat itu kata undang-undang sebagai pelayan.

Wajib memberikan layanan termasuk memberikan penjelas proses hukum dan kenapa seorang warga negara menjadi korban oknum Polri.

Memangnya dimana aturan dasar hukum usia dan kriteria syarat bicara dengan kapri dibatasi?
Kedua, justru Kate Lim menantang debat karena dia merasa polisi tidak sedang menegakkan hukum tapi sedang melanggar hukum terkait pasal 16 UU Advokat.

Aturan mana hanya advokat yang boleh bicara tentang imunitas advokat, apakah masyarakat lain diluar advokat tidak boleh bahas dan bicara tentang imunitas advokat dan memperdebatkannya?

Nampaknya Peradi Pergerakan butuh belajar dan baca lagi UU Kebebasan berpendapat.” Jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

“Justru LQ Indonesia Lawfirm mempertanyakan apa kapasitas dan legal standing Sugeng Teguh Santoso menjawab tantangan debat Kapolri.

Apakah Sugeng Teguh Santoso diberokan surat kuasa sebagai jubir Kapolri atau kuasa hukum kapolri?

“Jika tidak apakah Kapolri ga punya mulut sehingga tidak bisa menjawab sendiri tantangan debat dari warga negara yang merasa dirinya menjadi korban oknum Polri?,” Jelas Advokat Bambang lebih lanjut.

“Terkait pernyataan Sugeng Teguh Santoso yang mengambil kesimpulan bahwa yang dilakukan pengacara Alvin Lim bukan dalam ranah menjalankan tugas Advokat.

Hal ini justru menunjukkan ahli macam apa beliau, karena sampai saat ini belum ada pemeriksaan tersangka dan saksi fakta juga belum diperiksa.

Padahal tugas pembelaan advokat yang ada adalah antara Alvin Lim selaku lawyer penerima kuasa dengan Phioruci selaku klien yang diperas puluhan juta dan disita mobilnya sebagai pemberi kuasa.

Bagaimana bisa menyimpulkan bukan ranah advokat jika yang dibicarakan adalah kronologis kejadian yang menimpa kliennya, penyitaan dan dugaan pemerasan biaya pinjam pakai yang dilengkapi dengan dasar legal standing surat kuasa khusus dari klien ke lawyer.

Yang dibicarakan dalam podcast tentang kasus yang dikuasakan bukan tentang hal-hal pribadi.

Jadi jelas ahli macam apa itu ambil kesimpulan tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat kuasa saja belum pernah di minta penyidik dari Tersangka.

Jangan-jangan Ahli nujum atau paranormal yah? Juga dimana-mana keterangan ahli tidak layaknya diumbar sebelum persidangan, justru beliau harus belajar tentang etika sebagai seorang ahli.

Bisa dikenakan membocorkan rahasia penyidikan.” Ujar Advokat Bambang Hartono

LQ Indonesia Lawfirm menegaskan sebaiknya Kepolisian terutama Kapolri hadiri undangan debat, yang diajukan Kate Lim secara sopan dan santun.

“Tunjukin ding kapolri kejantanan dan nyali mu. Baca 9000 komentar di video tiktok, semua mendukung Bocil dan menginginkan agar Kapolri menunjukan Transparansi yang selalu didengungkannya”, katanya.

Jika Kapolri benar kenapa takut berdebat dan memberikan pencerahan hukum walau ke anak kecil, semua oeang bisa tahu Kate Lim bertindak karena ayahnya di kriminalisasi.

Tidak ada yang memaksa. Anak kecilpun punya hak menanyakan kepada pimpinan polri kasus yang menimpa ayah nya secara terbuka.

Jika memang Kapolri ga berani dan enggan beri pelayanan masyarakat, mundur saja baiknya dari posisi Kapolri.

Masyarakat menilai dan akan terus memantau kasus ini. Buka sejelas-jelasnya dan ungkap semua tanpa ditutupi, masyarakat perlu tahu apakah Polri benar menegakkan hukum ataukah Polri sedang melawan hukum.

Jelaskan semua kronologis dan buka semua proses penyidikannya yang ngawur.

Tersangka sudah sejak Nopember 2022 tahun lalu, dan berkas sudah di P19 kejaksaan dan Jaksa peneliti juga meminta agar Penyidik memeriksa Phioruci dan Hadi sebagai saksi kunci yang disebut dalam video.

Namun, nampak Penyidik hanya memaksakan dan menarget Alvin Lim asal ada saksi dan ahli, saksi diperiksa semua saksi pelapor dan tidak ada saksi fakta yang melihat.

Mendengar dan mengalami yaitu saksi kunci Phioruci yang diperas dan Hadi yang menyebutkan memberikan uang perasa kepada Oknum Jaksa Sru Astuti. Buka sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya.

Tunjukkan Presisi Berkeadilan. Benar kata Kate Lim, hati nurani, integritas dan kasih sayang kepada masyarakat adalah apa yang hilang dari pundak Kapolri. Anak kecil aja tahu Institusi Polri bobrok.” Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Red matapost

Sekitar 2,8 juta penduduk Kota Tangerang bergantungan pada air kali sadane.

Tangerang, posjkt.com

Kali Sadane Kota Tangerang mulai dangkal, debit air sadane sudah mulai berkurang, karena air dari bogor juga sudah menipis, jumat (04/08).

Dari pihak Pemkot Tangerang belum mengecek debit air sadane 3 bulan ke depan, apakah cukup untuk di komsumsi oleh penduduk Kota Tangerang, Banten.

Sekitar 2,8 juta penduduk Kota Tangerang bergantungan pada air kali sadane.

“Apakah ada kajian dari Pemkot Tangerang dalam mengatasi kekurangan air bersih”, kata Hendardi, S.Sos Pemantau lingkungan Hidup.

Menurut Hendardi, jika dalam tiga bulan kedepan tak hujan, kota tangerang pasti akan mengalami kekeringan.

Kenapa demikian, coba para warga melihat air kali sadane, hampir warnanya sudah mulai berupa.

Kini berupa air sadane bak seperti lumut, dan tidak bening, bertanda air sadane akan berkurang.

“Kami berharap pada pemkot Tangerang agar melakukan action dan mencari solusi”, tuturnya Hari Murti, warga setempat.

Menurut Hari Murti, bila 3 bulan kedepan tak hujan ini akan menimbulkan kekeringan pada sungai sadane yang di komsumsi air yang sudah butak alis berlumut.

Sahat red

Pekerjaan IPDMIP dalam pelaksanaannya, bahkan pekerjaan yang di kerjakan oleh kedua PT. CGP dan PT. MCR para kerjanya tidak memakai standar Depnaker.

Tangerang, posjkt.com

Diduga proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Barat Laut D.I. Cisadane (IPDMIP) yang di kerjakan PT. Caturbina Guna Persada (PT. CGP) dan PT. Mitra Ciasem Raya (PT. MCR) tidak sesuai, kamis (31/08).

Pekerjaan IPDMIP dalam pelaksanaannya, bahkan pekerjaan yang di kerjakan oleh kedua PT. CGP dan PT. MCR para kerjanya tidak memakai standar Depnaker.

Ketika wartawan www.posjkt.com komfirmasi dengan pekerja Proyek ini yang tidak mau disebut namanya melanjutkan menanyakan Proyek tersebut siapa pemborongnya dan siapa pelaksana Proyek Irigasi tersebut, tidak yang menjawab.

Bahkan menanyakan kembali ke pekerja Proyek galian tersebut mengatakan yang ada sekarang ini Mandor bernama Joel Marbun, ketika Joel Marbun juga mengaku dia hanya sebagai wakil dari Mandor Proyek Irigasi.

Lalu, menanyakan siapa pemiliknya proyek irigasi ini pak Joel ?

“Joel Marbun mengatakan kepada wartawan postjkt lebih baik Pak Wartawan menghubungi pak Arif”, Ucapan Joel Marbun pada wartawan.

Selanjutnya, pihak Joul ini pura-pura, tidak tahu saat di tanyakan kejanggalan dan kelemahan Proyek ini ternyata Joel Marbun.

Kalau begitu hubungi saja pak Arif ketika arif di hubungi menyuruh datangi ke salah satu Proyek Irigasi yang berada di daerah cadas dekat SMK Pilar Bangsa daerah Cadas kabupaten Tangerang Banten, dan tidak memberikan kejelasan dan ngambang.

Pada saat tiba di Proyek Irigasi yang berada di daerah cadas Arif menanyakan pada saat berada di salah satu beskem di wilayah cadas tersebut menanyakan kepada wartawan.

Selanjutnya di suruh menuliskan nama dari mana kepada wartawan yang hendak komfirmasi, ternyata hanya untuk mengelakkan pertanyaan, agar tidak di lanjutkan mengenai proyek tersebut

Diduga tidak punya pondasi yang kokoh dan kuat hanyalah semen dan batu pasir juga tidak seimbang adukan pasir dan semen dan tidak punya timbangan untuk membuat kuwalitas Proyek Irigasi tersebut

Kokoh dan kuat karena tidak ada tiang pancang beton bertulang besi yang di pasang oleh Proyek Irigasi tersebut Wartawan kembali ke proyek Irigasi tersebut tidak ada satupun perkerja proyek Irigasi tersebut di tempat, pada hari kamis (31/08) tadi siang.

Sahat red

Kata Ibu-ibu : Kami juga minta pada bapak bupati tangerang, proses oknum guru SMPN 2 Legok, kami orang tak punya, tetapi semua bayar.

Tangerang, posjkt.com.

Beberapa Aktivis dan LSM Gakorpan RI, geram mendengar bahwa sekolah beberapa cara untuk pungutan liar, dan berbagai cara, rabu (30/08).

Agar Bupati Tangerang melalui Dinas Pendidikan agar oknum kepala sekolah SMPN 2 Legok di proses hukum, sesuai Perbup Bupati Tangerang.

Diduga SMPN 2 Legok Kec. Legok Kab. Tangerang proses hukum dan Perbup Bupati Tentang Pungutan Liar di sekolah.

Ia minta pada pihak Dinas Pendidikan Kab. Tangerang, Banten agar panggil pihak Kepala Sekolah SMPN 2 Legok Kec. Legok Kab. Tangerang, yang memungut dana Buku, LKS dan baju seraga sekolah.

“Kami minta kepala dinas pendidikan kab. Tangerang proses sesuai kedinasan dan Perbup Bupati Tangerang”, kata dr. Bernard BB Sagian, SH, MH LSM Gakorpan RI.

Menurut ia, ini sudah penyakit di sekolah, untuk mencari seseran dari orang tua, dan ia tidak tahu sangsi apa ia dapat, setelah melakukan perbuatan itu.

“Lembaga pendidikan ditingkat SMP  Negeri penerima dana bantuan operasional (BOS) masing-masing Diduga menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke peserta didiknya”, katanya.

Sehingga tak jarang sekolah yang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik, Senin (28/08/2023).

Ragam dalih pun bermacam-macam dilakukan, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik.

Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sekolah tingkat SMP Negeri 2 legok Kabupaten Tangerang, yang secara terang-terangan menjual buku LKS melalui arahan dari setiap wali kelas.

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup perolehan naskah.

Penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester.

Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membelinya, karena banyak tugas yang diberikan lewat buku LKS tersebut.

Salah seorang murid membenarkan bahwasannya, ia telah membeli buku LKS yang disarankan wali kelasnya.

“Iya saya beli buku LKS melalui arahan dari wali kelas dan saya sudah bayar bukunya, tapi katanya masih PO jadi belum menerima buku,” Ujar salah seorang murid.

Saat di konfirmasi salah satu wali kelas SMP Negri 2 Legok, pada tanggal 24 Agustus 2023 membenarkan adanya LKS di Sekolahan, dikutip posbanten.co.id

“Benar ada LKS, Jadi sekolah merasa dibebankan harus bayar BOSDA yang tahun lalu. Kemudian penerbit punya ide untuk menitipkan LKS ke sekolah,” Ucap salah satu wali kelas.

Lanjut, ia menambahkan lagi terkait prosedur pengambilan buku LKS yang langsung ditransfer ke rekening penerbit.

“Apa bila memang Anak mau beli langsung transfer ke dia. Dan jangan sampai sekolah yang jadi tameng terkait adanya LKS, coba ke pak GR atau tanyakan ke gugus,” Pungkasnya.

Saat di konfirmasi Kepala Sekolah tersebut susah di temui dan tidak berada di tempat.

“Kami juga minta pada bapak bupati tangerang, proses oknum guru SMPN 2 Legok, kami orang tak punya, tetapi semua bayar, hal ini menghambat proses pendidikan lanjutan 9 tahun gagal”, kata Yanti dari orang tua.

Apalagi suami kami bekerja serabutan, boboro bayar buku, buat makan saja asal ketemu.

“Kami juga minta keringanan pada bapak bupati tangerang, agar oknum guru di proses hukum”, tuturnya

reporter : Iwan fs / postjkt

Bersama Dishub dan Polda Metro Jaya akan menertibkan jalan di titik-titik ruas macet.

Jakarta, posjkt.com

Kasat Lantas Polda Metro Jaya menyebutkan ruas-ruas macet saat KTT ke-43 akan segera di mulai, kemungkinan akan di alihkan, rabu (30/08).

Jutaan mobil dan motor akan di alihkan dalam kota hingga jalur luar kota.

Bersama Dishub dan Polda Metro Jaya akan menertibkan jalan di titik-titik ruas macet.

Menurut informasi, Sekedar informasi buat rekan-rekan yg hendak ke jakarta dan yang tinggal di Jabodetabek atau yg kebetulan di Jakarta 02-07 September 2023

Selamat Sore, ijin melaporkan sebagai berikut, Giat KTT ke 43 ASEAN Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya menerapkan sistem buka tutup bersifat situasional

Menyesuaikan dengan waktu para delegasi melintas dari hotel menuju venue maupun sebaliknya, 29 ruas jalan pada tanggal 2-7 September 2023.

“Pertama buka tutup, saat perjalanan delegasi dari tempat penginapan ke tempat acara penutupan bisa sampai 2 jam”, katanya Dishub DKI Jakarta.

“Misal delegasi berangkat jam 7, maka dari 6.30 sampai 8.30 akan ada penutupan.

Menurut Dishub DKI Jakarta menyampaikan, berikut 29 ruas jalan yang diberlakukan manajemen lalu lintas:

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan HR Rasuna Said
5. Jalan Imam Bonjol
6. Jalan HOS Cokroaminoto
7. Jalan Galunggung
8. Jalan R.M. Margono Djojohadikoesoemo
9. Jalan K.H. Mas Mansyur
10. Jalan Karet Pasar Baru Timur 5
11. Jalan Karet Pasar Baru Timur 2
12. Jalan Karet Pasar Baru Timur 3
13. Jalan Prof. Dr. Satrio sisi Barat
14. Jalan Kebon Sirih
15. Jalan Wahid Hasyim
16. Jalan Gerbang Pemuda
17. Jalan Pintu Satu Senayan
18. Jalan Asia Afrika
19. Jalan Sisingamangaraja
20. Jalan Pattimura
21. Jalan Trunojoyo
22. Jalan Gunawarman
23. Jalan Majapahit
24. Jalan Ir . Juanda
25. Jalan Veteran III
26. Jalan Medan Merdeka Barat
27. Lingkar Mega Kuningan
28.Jalan Lingkar SCBD
29. Jalan Setia Budi Tengah.

Rute alternatif
Kegiatan di St Regis 2-3 September 2023
(Pukul 09.00 dan 10.00 WIB)

Rute Alternatif:
1. Lalu lintas dari Selatan (Cipete )menuju ke Barat (Slipi) atau Utara (Monas) dapat melalui Jalan Kyai Maja – Jalan Kebayoran Baru – Jalan Arteri Pd . Indah – Berputar di U-turn depan Gandaria City-Jalan Teuku Nyak Arief-Jalan Tentara Pelajar-dst

2. Lalu lintas dari Utara (Harmoni) menuju ke Selatan (Blok M) dapat melalui Jalan Medan Merdeka Barat – Jalan Budi Kemuliaan – Jalan Abdul Muis – Jalan Fahrudin Jalan K.H. Mas Mansyur -Jalan Penjernihan – Jalan Pejompongan – Jalan Tentara Pelajar – Jalan Teuku Nyak Arief – Jalan Kebayoran Baru – Jalan Kyai Maja – Jalan Panglima Polim – dst .

3. Lalu lintas dari Timur (Tebet) ke Barat (Slipi) dapat melalui Jalan Kapten Tendean – Jalan Wolter Monginsidi – Jalan Trunojoyo – Jalan Kyai Maja – Jalan Kebayoran Baru – Jalan Arteri Pd . Indah – Berputar di U – turn depan Gandaria City Jalan Teuku Nyak Arief – Jalan Tentara Pelajar – Jalan S.Parman – dst .

4. Lalu lintas dari Barat (Slipi) menuju ke Timur (Tebet) dapat melalui Jalan S.Parman – Jalan Pejompongan – Jalan Penjernihan – Jalan R.M. Margono – Jalan Galunggung – Jalan Dr. Saharjo – Jalan Prof Dr. Soeporno – Jalan MT . Haryono – dst.

Kegiatan di Sekretariat ASEAN 2-4 September 2023
(Pukul 08.30 dan 09.00)

Rute Alternatif
1. Lalu lintas dari Selatan (Cipete) menuju ke Barat (Slipi) atau Utara (Monas) dapat melalui Jalan Kyai Maja-Jalan Kebayoran Baru-Jalan Arteri Pondok Indah-berputar di U-turn depan Gandaria City-Jalan Teuku Nyak Arief-Jalan Tentara Pelajar-dan seterusnya.

2. Lalu lintas dari Utara (Harmoni) menuju ke Selatan (Blok M) dapat melalui Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Abdul Muis-Jalan Fahrudin-Jalan K.H. Mas Mansyur-Jalan Penjernihan-Jalan Pejompongan-Jalan Tentara Pelajar-Jalan Teuku Nyak Arief-Jalan Kebayoran Baru-Jalan Kyai Maja-Jalan Panglima Polim-dan seterusnya.

3. Lalu lintas dari Timur (Cawang) menuju ke Barat (Slipi) dapat melalui Jalan Dr. Soepomo-Jalan Dr. Saharjo-Jalan Prof. Dr. Satrio-Jalan K.H. Mas Mansyur-Jalan Jati Bunder-Jalan KS Tubun-Jalan Brigjen Katamso-Jalan S.Parman-dan seterusnya.

4. Lalu lintas dari Barat (Slipi) menuju ke Timur (Tebet) dapat melalui Jalan S. Parman-Jalan Pejompongan-Jalan Penjernihan-Jalan KH. Mas Mansyur-Jalan Prof. Dr. Satrio sisi Timur-Jalan KH Abdullah Syafei-Jalan Prof. Dr. Soepomo-Jalan MT. Haryono-dan seterusnya.

Layanan angkutan umum Transjakarta berlangsung normal.

Sumber : Dishub / Gultom / postjkt

Seorang tua, bukan melindungi anak dan istrinya sendiri, ini malah merusak masa depan anaknya.

Padang, posjkt.com

Seorang ayah kadung tegah merobek pagina anaknya umur 10 tahun, rabu (30/08)

Alangkah kejihnya seorang ayah bisa berbuat keji seperti itu, anak kandung di perkosa.

Seorang tua, bukan melindungi anak dan istrinya sendiri, ini malah merusak masa depan anaknya.

Begitu anak nagis dan vagina sakit, tanggap biasa-biasanya.

Begitu ia melaporkan kejadian sama ibunya, lalu di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung, Padang.

Ternyata paginanya robek 2 cm dan anak di rawat beberapa di RSUD.

Setelah anaknya sudah mulai sembuh ibu dari anak 10 tahun melaporkan pada pihak polisi Lubuk Basung.

Begitu data lengkap oleh polisi, dan kasusnya di limpahkan ke Pihak Pengadilan negeri padang.

Setelah di pengadilan Negeri Padang ternyata terdakwa dari ayah anak 10 tahun di vonis bebad oleh hakim.

“Ya allah, masa allah, seorang ayah memperkosa anaknya di putuskan oleh hakin vonis bebas”, kata kartini itu nama samaran.

Kartini, pintak hakim dan kejati padang, agar hakim yang memutuskan tidak adil minta di pecat.

“Seorang ayah ganas yang seakan kurang iman, seorang Ayah tidak punya hati nurani di Lubuk Basung”, tutur.

Menurut Asnin nama samaran kakak, bahwa seorang aya tegah Perkosa Anak Kandung yang berusia 10 Tahun hingga kelaminnya Infeksi di DIVONIS BEBAS OLEH HAKIM.

“Sang ibu yang telah susah payah 9 bulan mengandung dan bertaruh nyawa ketika melahirkan anaknya menangis meminta keadilan”, kata kakaknya

Natuzen juga sempat marah, bahkan sampai 1,4jta mengklik vidio dari akun heraloebbs.

” Kami minta pada kejati Padang agar hakim yang menyidang kasus penetkosaan ayah kadung minta di pecat”, katanya @heraloebbe

Asril / postjkt

SULITNYA MENDIRIKAN GEREJA DI ACEH SINGKIL APAKAH TUHAN SELALU MEMBEDAKAN HAMBANYA.

Aceh Singkil, posjkt.com

dr. Bernard BB Sagian, SH, MH Aktivis dan LSM mengatakan Di era globalisasi ini banyak hal yang terjadi masyarakat di Indonesia yang luput dari pantauan pemerintah pusat dan daerah husus nya,dan banyak sekali kemerdekaan dari warga negara yang tidak di dapatkan penuh oleh warga negara, selasa (29/08).

“Contoh,dekat kebebasan beragama, Negara Indonesia Menganut Ajas Ketuhanan yang maha Esa, akan tetapi di dalam pelaksanaannya tidak semua warga negara di bumi tercinta ini memiliki kebebasan yang sama dalam menganut dan menjalankan agamanya”, katanya dr. Bernard.

Misalnya ini terjadi bagi umat Kristiani ataupun umat agama yang lain selain muslim sangat sulit mendirikan rumah ibadah di daerah Kabupaten Aceh Singkil, di kabupaten Aceh Singkil sangatlah sulit mendirikan gereja, di mana fkub.

Ia berharap, Sangat sulit memberikan rekomendasi untuk pendirian gereja pada saat awal media bertanya langsung kepada jemaat yang kebaktian di tenda darurat mengatakan bahwa sudah bertahun-tahun mereka mengajukan kepada pemerintah dan fkub

“Setempat sampai saat ini tidak mendapatkan rekomendasi padahal menurut narasumber sudah ada yang 7 tahun bahkan sudah ada 10 tahun sudah mengajukan ke pemerintah dan ke fkub sampai saat ini belum juga mendapatkan izin”, ujarnya.

Padahal di dalam undang-undang 1945 jelas-jelas dikatakan setiap warga negara bersamaan dalam hukum dan pemerintahan dan Negara menjamin kemerdekaan beragama di negara republik yang kita cintai ini.

Berdasarkan pernyataan undang-undang 1945 masyarakat yang ada di kabupaten Aceh Singkil memohon keadilan kepada pemerintah untuk menegakkan keadilan dan menegakkan undang-undang Dasar 1945, di kabupaten Aceh Singkil khususnya

Masalah kebebasan umat beragama ucap narasumber yang tak mau disebutkan namanya pada awak media diharapkan bagi pemerintah pusat memantau ke daerah-daerah seperti Aceh Singkil ini.

Untuk tidak mendiskreditkan kaum minoritas dan membiarkan terjadi perpecahan antar umat beragama yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa walau provinsi Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan bukan berarti di Aceh hanya boleh satu agama saja karena Aceh juga bagian dari NKRI.

Dimohonkan kepada bapak presiden RI bapak Jokowi mendengarkan jeritan kaum minoritas yang ada di Aceh Singkil yang ingin mendirikan rumah ibadah dan ingin bebas beribadah karena negara kita adalah Pancasila dan bukan negara.

“Agama Islam jika kebebasan beragama saja di negara kita tercinta ini tidak didapatkan oleh warga negara Indonesia lalu kepada siapakah kaum mayoritas harus mengadu untuk mereka bisa mendapatkan beribadah dengan layak”, ujarnya.

Sumber : LMS Gakorpan RI

KEGIATAN PERPUSTAKAAN DAN KLINIK TERAPUNG DITPOLAIR KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI DISERBU MASYARAKAT.

Jakarta, posjkt.com

Selogan polri Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
dengan konsep transformasi layanan polri yang lebih terintegrasi, transparan, cepat dan bermasyarakat dalam giat ditpolair klinik dan perpustakaan terapung.

Kegiatan Perpustakaan dan klinik terapung ditpolair korpolairud baharkam polri oleh Kp. Elang Laut 2003 saat ini Hari Selasa, 29 Agustus 2023 dilaksanakan di Pulau Untung Jawa kepulauan seribu DKI Jakarta, selasa (29/08)

Bermediakan buku bacaan & petugas serta alat kesehatan menjadikan Kp. Elang Laut 2003 dinantikan kedatangannya oleh lapisan masyarakat kepulauan seribu yang kini manfaat nya sudah dirasakan oleh anak-anak & penduduk masyarakat kepulauan seribu.

Wawancara Matapost dengan Aipda Faisal Sebagai KA PosPol Pulau Untung Jawa “Kami masyarakat Pulau Untung Jawa sangat berterima kasih Kepada Kp. Elang Laut 2003 dari Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri yang telah melaksanakan kegiatan Terpadu.

Perpustakaan & Klinik Terapung menjadikan masyarakat khususnya anak-anak menjadi gemar membaca buku dan semoga kegiatan ini menjadi sumbangsih Polri untuk mencerdaskan anak bangsa”

Aipda Andra Kusmana selaku Dan Pal Kp. Elang Laut 2003 “Kami siap melaksanakan Program dari KABAHARKAM POLRI Komjen Pol Fadil Imran dalam Familiarisasi Program Polisi Perairan kepada masyarakat kepulauan seribu”

Harapan Lainnya, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Seribu, dan menjadikan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat menjadi lebih baik dalam perannya sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat diseluruh Indonesia.

Terlihat antusias dari anak anak sekolah yayasan madrasa Al ubadah pulau Untung Jawa menyimak lembar per lembar buku bacaan yang di bawa dalam perpustakaan apung oleh ditpolair korpolairud, Angga salah satu siswa mengatakan.

Saya senang bisa membaca buku disini. Bukunya bagus bagus bisa buat nambah ilmu pengetahuan ujar Angga.

Begitu juga Lina siswiadeasah ini merasa senang pak polisi menyediakan buku bacaan, harapan Lina sering sering aja Karna masih banyak buku yang belum di baca.

Sukaesih warga pulau Untung Jawa yang memanfaatkan klinik terapung merasa senang. Senang bang bisa ketemu pak polisi ganteng ganteng dan ramah ramah, Sukaesih berobat merasa badanya demam.

Setelah di cek darah normal, pesan dokter yang memeriksa jangan minum es, Karna es balok tidak higinis. Es balok buat pendingin ikan.

Perubahan cuaca panas kebanyakan minum es. Jadi panas dingin gejala flu, setelah berobat di kasih obat fitamin supaya mencegah suhu badan panasnya turun.

Arfaiz / postjkt

INI JADWAL DEBAT KAPOLRI Vs. KATE VICTORIA LIM AKAN TAYANG DI YOUTUBE QUOTIENT TV, 4 SEPTEMBER 2023.

Jakarta, posjkt.com

Hari ini Selasa, tampak beberapa wanita mendampingi Bocil Kate Victoria Lim, mendatangi Mabes Polri untuk memberikan surat undangan resmi debat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selasa (29/08)

Kate Victoria Lim, anak SMA yang telah berulang kali menjadi korban kriminalisasi Polri geram dan jengah dengan oknum Kepolisian. Diketahui bahwa Ayah Kate Victoria Lim.

Pengacara Alvin Lim di penjara karena gigih membela kepentingan masyarakat yang menjadi korban Investasi Bodong.

“Saya ingin menantang Kapolri untuk berdebat secara terbuka di depan media massa agar masyarakat bisa menilai sendiri.

Maaf walau saya menghormati pengadilan namun pengadilan tidak dapat dipercaya.

Desmon Mahesa mantan wakil ketua DPR pun menyebut MA sebagai sarang mafia.

Oleh karena itu saya sebagai anak dan korban langsung dari aparat kepolisian berkeinginan membawa kasus ayah saya untuk di bahas terbuka di depan umum.

Pak Kapolri dengan sopan dan beretika, saya Kate Victoria Lim menantang bapak untuk berdebat terkait kasus ayah saya dugaan pencemaran nama baik.

“Apakah yang dilakukan polisi dengan mempidanakan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas yang menceritakan dugaan kejadian pemerasan yang terjadi pada kliennya adalah perbuatan penegakan hukum atau malah Polisi melawan hukum dalam hal ini?” Ujar Kate Victoria Lim dengan berani

Lebih lanjut Kate Victoria Lim, menyebut dirinya sudah minimal dua kali menjadi korban kriminalisasi Polisi.

Pertama, ketika di tahun 2007 ayahnya Alvin Lim dipenjara dengan tuduhan menculik Anak sendiri, Kate Victoria Lim yang baru berusia 1 tahun.

Saat itu Tommy kawan dari Ibu kandungnya Kate Victoria Lim, melaporkan Alvin Lim menculik Kate Victoria Lim dan Alvin Lim dijadikan tersangka pidana penculikan anak, padahal Kate Victoria Lim anak kandungnya.

“Saya jadi korban oknum polisi karena selama 9 bulan ayah saya ditahan polisi atas tuduhan menculik diri saya, saya tidak mendapatkan kasih sayang orang tua dan dititipkan ke kerabat.

Padahal ayah saya terbukti tidak bersalah menculik saya dan nyatanya merawat saya sejak usia 1 tahun hingga sekarang seorang diri.

“Terbukti tindakan polisi saat itu bukan membantu masyarakat tapi merugikan dan menghancurkan keluarga saya.

Kali ini ayah saya kembali dipenjarakan karena menjadi Pengacara baik, jujur dan menolak suap dari oknum penjahat untuk mencelakai kliennya sendiri”, katanya

KRONOLOGIS KASUS ITE MENJERAT PENGACARA ALVIN LIM

Alvin Lim pengacara yang sedang bertugas dan mendapatkan surat kuasa resmi dari kliennya sedang membela P, kliennya yang disebut Hadi diperas puluhan juta oleh oknum Jaksa Sru Astuti.

Guna agar laporan diproses kejaksaan, Alvin Lim selaku pengacara menceritakan kronologis kejadian ke Media, malah dilaporkan balik pencemaran oleh sang oknum jaksa.

“Korban masyarakat yang diperas tidak di bantu polisi, malah si oknum jaksa yang didahulukan. Saya mau tanya ke Kapolri, jargon beliau Presisi Berkeadilan, adil untuk siapa?

Untuk masyarakat atau adil untuk Oknum pemeras? Sebagai warga negara saya punya Hak untuk tahu dan diberikan pencerahan hukum.

Apalagi ayah saya dijerat 185 Laporan Polisi oknum kejaksaan dengan ancaman masing-masing maksimal 10 tahun penjara.

Jika saya harus kehilangan perhatian dan kehadiran ayah saya selama puluhan tahun, saya berhak tahu dimana keadilan? Dimana Presiden dan Kapolri?

“Apakah punya mata dan telinga untuk masyarakat? Apakah pejabat punya hati nurani dan rasa kasih kepada masyarakat atau hanya ingin berkuasa”, Tegas Kate Victoria Lim

“Ini saya berikan kepada yang terhormat Kapolri, surat undangan resmi Debat Hukum yang akan dilaksanakan, Senin 4 September 2023, di Youtube channel Quotient TV, pukul 18:00 WIB.

Saya yakin Kapolri adalah laki-laki dan punya nyali untuk hadir berdebat dengan warga negara sebagai pelayanan hukum sesuai Pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.” Tutup Kate Victoria Lim.

Diketahui bahwa Alvin Lim, ayah Kate Victoria Lim adalah seorang pengacara Vokal dan berani, membela ribuan masyarakat yang jadi korban investasi bodong.

Alvin Lim juga disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani di Indonesia melawan Oknum Polisi dan Oknum Jaksa nakal.

Arfaiz / postjkt

Runtuhnya kemerdekaan Pers di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menjadi presedent buruk penegakan hukum soal pemberitaan.

Jakarta, posjkt.com

Kriminalisasi Media dan Wartawan Dijerat UU ITE Soal Pemberitaan Pelaku Gunakan Nopol Dinas Polri, senin (28/08)

Skandal Hukum di Polda Metro Jaya Sebabkan Kriminalisasi Media

Runtuhnya kemerdekaan Pers di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menjadi presedent buruk penegakan hukum soal pemberitaan adanya seorang wanita muda asal Cikarang Selatan gunakan kendaraan bernopol dinas Polri.

Peristiwa yang terjadi dipertengahan Mei 2022 lalu dengan bukti dan fakta ril adanya penggunaan plat Nopol mobil Chevrolet warna hitam metalik AB 1887 TY atas nama Suparman berubah Nopol menjadi Plat dinas Polri 168-07.

Bahkan pelaku dapat membuat Laporan Polisi terhadap media – media yang memberitakan terkait peristiwa itu di Polda Metro Jaya dengan LP Nomor LP/B/4.886/IX/2022/SPKT tertanggal 24 September 2022.

Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelesaian perkara ke lokus TKP dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp.Lidik/2066/X/2022 Restro Bekasi Kota, tanggal 17 Oktober 2022.

Dalam pemanggilan para media, kata Ketua Korwil FWJ Indonesia Bekasi Kota, Romo Kosasih tertulis dikenakan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE tahun 2016 yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2022 di Apartemen Kemang View, Jl raya Pekayon Nomor. 2A RT003/20, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

“Pelapor itu saya kenal, dia Kartika Oman alias KO yang sebelumnya sempat saya bantu ketika kendaraannya itu dikejar oleh Dept. Collector dari sebuah Finance.

Kami selamatkan si KO dengan kendaraan Chevrolet hitam metalik bernopol AB 1887 TY dengan mengarahkan untuk ke Polres Metro Bekasi Kota. “Ucap Romo saat menggelar preskom di kantin Jakarta samping Polres Metro Bekasi Kota, Jum’at (25/8/2023).

Romo juga mengungkapkan pelaku KO sempat bicara kedirinya untuk mengganti plat nopol kendaraannya itu ke plat nopol dinas Polri.

“Sempat dia ngomong ke saya begitu dan saya larang, karena akan menambah masalah dikemudian hari, namun kok tiba – tiba berselang beberapa minggu kemudian ramai itu si KO telah mengganti nopol kendaraannya dengan nopol dinas Polri,”Ungkapnya.

Persoalan yang menjadi fokus dalam hal ini, Romo menyayangkan adanya proses lanjutan dari laporan KO di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan kata dia.

Kawan kawan profesi wartawan yang menaikan pemberitaan fakta dan jelas ada buktinya malah di kriminalisasi dengan dijerat UU ITE.

Itu sama saja membunuh kemerdekaan pers dan Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota sangat diyakini berpihakan dengan pelaku pengguna nopol plat Dinas Polri.

Hal senada juga dikatakan pengurus DPP Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Tri Wulansari. Dia menyinggung perkara karya jurnalistik bukanlah kewenangan Kepolisian, bahkan sampai dijerat UU ITE.

“Kami punya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, harusnya dan memang kudu harus dilihat persoalannya.

Jangan ujug – ujug kepolisian menerima laporan pemberitaan dan mengkriminalisasi tupoksi jurnalis. Sampai detik ini pun.

Kawan – kawan tidak pernah dipanggil Dewan Pers untuk memberikan penjelasan, karena kalau Dewan Pers memanggil kawan – kawan karena karya jurnalistiknya, mereka siap memberikan data dan bukti bukti ril sesuai dengan hasil temuannya. “Kata Wulan.

Sementara Kepala Bidang Humas FWJ Indonesia, Ferry Sang menyebut persoalan itu jelas telah melecehkan profesi wartawan dan media.

“Perkaranya simple, kenapa si pelaku pemalsu plat Nopol Dinas Polri sampai detik ini bebas berkerian, bahkan malah profesi wartawan yang dikriminalisasi penyidik,”Ujar Ferry.

Lebih rinci, dia juga menyampaikan pesan ketua umum FWJ Indonesia, bahwa jika hal itu sampai bergulir dan berproses, maka Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia akan melakukan pelaporan balik terhadap Kartika Oman alias KO.

“Tadi sempat bicara dengan ketum kami, dia menyampaikan itu, jika kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan kriminalisasi terhadap rekan – rekan media dan wartawan.

Maka kami akan laporkan KO terkait Nopol Palsu yang diganti dan dipakai sama KO.

“Selain itu FWJ Indonesia akan mengajak segenap organisasi kewartawanan lainnya akan menggelar aksi besar terkait kriminalisasi media dan wartawan yang saat ini terjadi di Polres Metro Bekasi Kota. “Paparnya.

Menyikapi persoalan runtuhnya kemerdekaan pers yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota.

Maka pihak FWJ Indonesia juga akan mengkuasakan ke para advokatnya dan para pengacara lainnya untuk melawan perkara itu.

“Aneh ajah, siapa KO itu dan ada hubungan apa dengan pejabat di Polda Metro Jaya, kok sepertinya pelaku dilindungi.

Padahal kami dari FWJ Indonesia sangat membantu kepolisian agar citra Polri tidak tercoreng akibat ulah KO.

Jika warga sipil atau seorang wartawati yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan Nopol Dinas Polri untuk kendaraan pribadinya tidak dikenakan sanksi.

Maka kami juga akan lakukan hal yang sama, yakni mengajak seluruh warga sipil dan para wartawan gunakan plat Nopol kendaraan masing – masing untuk diganti dengan nopol dinas Polri.

“Karena Polda Metro Jaya yang mengajarkan itu kepada kami”,Pungkas Ferry.

Arfaiz / postjkt

Artis H. Mandra Yusup Sulaiman : Tidak ada yang kaya merebutkan harta warisan, balangsat ia kali.

Jakarta, posjkt.com.

Artis H. Mandra Yusup Sulaiman di panggil Mandra ini sempat terkenal film dan sebagai penyayi pada tahun 90-an ini, senin (28/08).

Ia juga menyampaikan lawaknya bersama rekan-rekannya dan sampai vidio berdar durasi 1:49 menit ini mengatakan bahwa tidak ada orang yang merebut harta warisan kaya, itu bohong.

“Ya ada juga balangsat, mana ada sejarahnya orang yang merebutkan warisan menjadi kaya”, ujarnya melalui vidio durasi 1:49 di tiktok dan Whatsapp.

Bahkan siap berperimsip, bahwa sudah lama ia hidup tetapi tidak ada yang merebut harta warisan kaya.

“Tidak ada namanya yang ribut tentang warisan orang kaya, balangsat ia sih”, katanya H. Mandra Yusup Sulaiman seorang pelawak dan penyayi.

Menurut Ia, bahwa harta warisan di ributkan akan menjadi malapetakah.

Memang harta warisan itu untuk turun menurun bukan untuk perorangan tetapi keluarga keturunan itu yang berhak memeliarahnya.

“Jika di ributkan itu akan sesansara bisa, contoh harta warisan itu di di jual, bawa ke dagang, bawa haji juga tidak berkah, malahan bisa menjadi malapetaka”, katanya Mandra.

henry / postjkt

Sedangkan lomba kosidahan dan hadroh di ikuti oleh 11 group Kasidahan dan 9 group Hadroh. Para peserta selain dari desa belimbing.

Tangerang, posjkt.com

Masyarakat desa belimbing dan sekitar sangat antusias menyaksikan MTQ yang diselengarakan Pemerintah desa Belimbing kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dan sekaligus lombah hadroh serta kosidahan, bertempat di lapangan Bola Porkab desa belimbing. (27-08-2023).

Dalam lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ada sembilan cabang yang di lombakan di antaranya Pidato,Murotal,Tafizs Alqu’ran,Tafizs Yasin,Tilawah dan Kaligrafi

Sedangkan lomba kosidahan dan hadroh di ikuti oleh 11 group Kasidahan dan 9 group Hadroh. Para peserta selain dari desa belimbing dari luar desa belimbing pun ada.

H.Maskota Hjs.SE sebelum menutup pelaksanaan MTQ ke dua desa belimbing memberikan sambutan di malam acara puncak.

“Dalam acara MTQ ini kita selengarakan untuk mencari bibit bibit dari desa belimbing agar ke depan desa belimbing menghantar ke MTQ tingkat kecamatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan Nasional, kita bangga bila anak anak kita sampai tingkat tersebut”, terangnya.

Dan tidak itu saja yang di sampaikan oleh kepala desa belimbing yang juga ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Bahwa dengan terselengaranya MTQ kedua desa belimbing ini.

Menelan Anggaran sebesar 220 juta,75 juta di keluarakan dari anggaran desa sebesar 75 juta dan sisanya dari para donatur.

“Kita bangga dengan MTQ ini sampai Viral dan dalam kesempatan ini juga kami atas nama Pemerintahan desa dan mewakili para panitia serta para aparat dari mulai Rt, Rw, kejaroan.

Kepala dusun, ibu ketua tim pengerak PKK, bila ada kekurangan atau kesalahan Mohon di maaf kan,Bagaimana Bapak dan ibu ibu di maafkan,” mohonnya.

Serentak masyarakat Belimbing mengucapkan,” di maafkan pa”, jawab serentak Masyarakat desa belimbing yang hadir di perkirakan sekitar 3000 orang.

MTQ di selengarakan adalah selain mencari bibit bibit calon juara masa depan dari desa belibing, ketua tim pengerak PKK desa belimbing.

Juga menyampaik ucapan terima kasih dan permohonan maaf kepada warga masyarakat desa belimbing serta mengucapkan para donatur yang telah membantu terlaksananya kegiatan Musabaqoh Tilawatil qur’an serta lomba Kosidahan dan Hadroh.

hairul / postjkt