Meski demikian, kata Al Muktabar, untuk komoditi beras berdasarkan informasi dalam rapat tersebut memastikan ketersediaannya.

Banten, posjkt.com

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pihaknya mengantisipasi terjadinya fluktuasi harga pada sejumlah kebutuhan bahan pokok, khususnya komoditas pangan.

Hal itu juga sebagai langkah pengendalian inflasi di Provinsi Banten. Pada bulan Februari, inflasi di Provinsi Banten secara Year-on-Year (y-o-y) sebesar 2,81 persen.

“Ada beberapa hal yang perlu kita antisipasi terkait fluktuasi harga, khususnya untuk komoditi pangan yang meliputi telur ayam ras, daging ayam ras, bawang putih dan beras.

Itu perlu kita ikuti perkembangannya di puasa menjelang lebaran ini,” ungkap Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (25/3/2024).

Meski demikian, kata Al Muktabar, untuk komoditi beras berdasarkan informasi dalam rapat tersebut memastikan ketersediaannya mencukupi dan harga mulai bergerak melihat tren menurun.

“Kita melakukan secara intens langkah operasi pasar, penurunan satgas pangan ke lapangan dan kita mengkomunikasikan kepada komponen distributor,” katanya.

Selanjutnya, Al Muktabar menuturkan pihaknya juga telah mempersiapkan langkah-langkah dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, khususnya terkait mengantisipasi fluktuasi kenaikan harga sejumlah komoditas pangan.

“BPS Banten telah menyampaikan hasil dari pantauan dan survei yang dilakukan dengan ketat, itu bisa untuk kita mengetahui titik problem.

Sehingga kita fokus mengantisipasi hal hal yang telah diprediksi,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Al Muktabar juga menyampaikan Pemprov Banten juga intens berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait langkah dalam pengendalian inflasi.

“Kita memberikan laporan kepada pemerintah pusat (Tim Pengendali Inflasi Pusat) secara intens dalam hal teknis pengendalian inflasi terutama operasi pasar dan turun ke pasar, serta melakukan pendekatan terhadap distributor,” jelasnya.

“Mudah-mudahan langkah kita ini dapat berdampak pada stabilitas harga khusus dalam pengendalian inflasi,” pungkasnya.

R.manik

kasus jaminan fidusia juga bisa menjadi sebuah kasus pidana yang tentu saja bisa diperkarakan oleh pihak FIF.

Tangerang, posjkt.com

Perusahan leasing PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Central Remedial Jata 2 Pesanggarahan, Jakarta Selatan, mengimbau masyarakat agar melek dan sadar hukum.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Cabang Central Remedial Perusahan leasing PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Central Remedial JATA 2 pesanggrahan, Jakarta Selatan, Taufan Kurniawan, pada Minggu (24/3/2024).

Pasalnya, kebanyakan masyarakat masih berasumsi bila kasus jaminan fidusia itu hanya merupakan kasus hukum perdata.

Padahal, kasus jaminan fidusia juga bisa menjadi sebuah kasus pidana yang tentu saja bisa diperkarakan oleh pihak FIF.

Taufan membeberkan contoh kasus jaminan fidusia, yang dilakukan salah satu konsumen FIF Cabang JATA 2 Pesanggrahan Bintaro Jaksel.

Konsumen kami mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, pada saat ditagih atau diminta menyelesaikan kewajibannya.

Konsumen mengaku bahwa 1 unit motor Honda PCX yang masih diangsur tersebut telah di oper alihkan dan konsumen mengaku menerima dana dari penerima oper alih.

Tindakan oper alih ini dilakukan tanpa sepengetahuan kami (pihak FIF), terlebih konsumen tidak ada itikad baik untuk penyelesaian kewajiban.

Dengan ini estimasi kerugian sejumlah Rp. 30.206.000.

Konsumen kami mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan pada saat diminta menyelesaikan kewajibannya.

Konsumen kami mengaku hanya atas nama atau datanya dipinjamkan untuk pengajuan kredit 1 unit sepeda motor Vario 160 CBS lalu unit tersebut di serahkan kepada rekannya.

Selaku yang meminjam data konsumen tersebut. Kemudian hingga saat ini konsumen belum membayar angsuran sama sekali dengan estimasi kerugian Rp. 40.953.000.

Dalam kasus ini selaku debitur yang masih memiliki cicilan kendaraan bermotor pada kami (pihak FIF) di oper alihkan sepeda motor itu ke pihak lain tanpa persetujuan dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak FIF, selaku pihak pemberi kredit.

“Obyek yang dibeli debitur, masih dalam status cicilan, namun obyek itu dioper alih kepada pihak lain.

Terlebih debitur tidak ada niatan pula untuk melunasi sisa cicilannya.

Makanya, kami pun melaporkan debitur ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sebagai sebuah kasus tindak pidana,” imbuhnya.

Padahal, jika debitur sebelumnya mempunyai itikad baik, lanjut Taufan, pihaknya pun tidak akan mengambil langkah sejauh itu.

Sangat disayangkan, karena ulahnya, FIF Pesanggrahan terpaksa melaporkannya ke polisi.

Taufan menyebut, bila kasus debitur ini sedianya bisa menjadi contoh, bila kasus jaminan fidusia juga bisa dibawa ke ranah pidana.

“Dari kasus itu, kami hanya ingin mengingatkan kepada seluruh debitur untuk memiliki komitmen terhadap perjanjian pembiayaan yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak,” tegasnya.

Taufan pun berharap, bila kasus yang menjerat debitur itu tidak terulang kembali pada debitur lainnya.

“Jika memang debitur merasa tidak sanggup untuk melunasi atau membayar cicilannya.

Debitur alangkah lebih baik mengembalikan sepeda motor yang masih dalam status kredit tersebut ke kantor kami sehingga hutang piutang menjadi selesai,” harapnya.

Sepeda motor yang statusnya masih dalam kredit atau masih punya tanggungan cicilan, pihak kedua atau debitur tidak diperbolehkan menggadaikan, mengoperalihkan bahkan menjual sepeda motor tersebut.

Dalam hal ini pihak FIF tidak bisa membuka kedua data konsumen yang sedang di laporkan ke pihak kepolisian, karena sedang dalam proses penanganan agar tidak menganggu kinerja kepolisian.

“Untuk perkembangan perkara selanjutnya akan di update lagi, dan tidak menutup kemungkinan untuk penerima operalih juga akan kita minta untuk dijerat”, tutup Taufan

(trisno ).

NAPI BERDUIT BERKUASA DIDALAM LAPAS PEMILIK APOTIK KERJASAMA DENGAN PERUGAS LAPAS PEMUDA KLAS IIB A TANGERANG.

Banten, posjkt.com

Peredaran narkoba di Lapas tidak lepas dari peran petugas yang atur dan yang penting setoran lancar.

Seorang Keluarga Napi Akui Ada Peredaran Narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

HEBOH Lapas pemuda jadi Sarang narkotika, Dalam penelusuran media matapost.com Narkoba di kendalikan dari dalam lapas terbukti Residivic Usman Maulana Yusuf yang diperiksa perkaranya.

Dalam di Pengadilan Negeri Tangerang kasus pembuat narkotika di kendalikan dari dalam lapas oleh WNA dan sabu sabu masuk ke lapas jambe pesenan terpidana AR bukti nyata lapas sarang narkotika.

Kali ini media matapost.com menyajikan Narapidan kendalikan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang dugaan lapas menjadi sarang peredaran narkoba jenis sabu.

Menariknya, semua dugaan itu disampaikan Keluarga salah satu pidana yang adadidalam lapas. Bunga (Red-nama samaran), seorang keluarga napi kasus penganiayaan mengeluh tempat tahanan keluarga nya bebas Jul beli narkotika jenis sabu sabu.

Mereka kalau sudah sakai (teler)sesukanya dan sipir kayaknya sudah kerjasama.

Bunga menuturkan, bebasnya peredaran narkoba di dalam lapas diketahui 2 tahun lalu sejak suaminya menjalani hukuman.

Bahkan, ia mengakui salah satu bandar narkoba di dalam lapas pemuda Kelas IIA Tangerang, abang-abangannya yang ada di dalam lapas.

“Bandar narkobanya abang-abangan saya, mas. Peredaran narkoba ada di blok D, E dan F. Salah satunya bandar di blok F yang pegang dikenal dengan sebutan Becek,” ungkap Bunga.

Menurutnya, dari 3 blok terdapat penjual narkoba yang biasa disebut apotek. Para napi berduit yang bisa berkuasa. Para pemilik apotek itu bekerjasama dengan petugas Lapas.

“Tidak mungkin petugas lapas tidak tahu pergerakan napi, mereka diam karena sudah terima upeti dari para bandar narkoba,” ujarnya.

“Peredaran narkoba di Lapas tidak lepas dari peran petugas. Mereka yang atur dan yang penting setoran lancar,” ucapnya.

Sementara Ferry salah satu staf Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menepis semua dugaan dimaksud. Menurutnya, hal disampaikan Bunga, tidak benar karena petugas Lapas rutin melakukan sidak.

“Sepengetahuan saya tidak ada peredaran narkoba di dalam lapas.

Kami petugas rutin melakukan sidak ke kamar napi dalam upaya mencegah barang terlarang, seperti narkoba, telepon seluler, dan senjata tajam, maupun barang lainnya yang dilarang beredar di dalam lapas,” bantah Ferry.

“Namun adanya laporan ini pihaknya akan segera melakukan cek dan kroscek terkait kebenarannya,” tandasnya.

Lapas pemuda klas II A Tangerang ini pernah ada salah satu sipirnya tertangkap menyelundupkan narkotika puluhan kilo ke dalam lapas penjara.

Sipir atau petugas lapas tersebut di vonis se umur hidup, selain petugas lapas juga pernah ada narkotika di titipkan ke pedagang bakso depan lapas.

Menurut orang yang menitipkan nanti di ambil petugas lapas. Sebelum narkoba sabu sabu masuk ke dalam lapas di ketahui oleh salah satu petugas yang di kasih tau oleh tukang bakso.

“Kalau ada barang titipan buatsalah satu petugas lapas”, catatan

Prayitno / postjkt

Satlantas polres Batu Bara juga memberikan Tindakan tegas, terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi

Batu Bara, posjkt.com

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres BatuBara, intensifkan melakukan razia untuk menertibkan sepeda motor yang Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Pada minggu pagi (24/3/2024), petugas satlantas berhasil menghentikan/mengamankan 8(delapan) unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Yang melintas di Jalan,accsesroad inalum, yang menghubungkan antara Dua Kecamatan, yakni Medang Deras dan Sei suka, Kabupaten Batu Bara.

Satlantas polres Batu Bara juga memberikan Tindakan tegas, terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, (Brong).

Kasat Lantas Polres BatuBara
AKP H. W Siahaan.SH.menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas balapan liar dan keluhan tentang kebisingan knalpot. Brong, yang mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalani ibadah di bulan ramadhan.

Tindakan ini juga sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan pelanggar lalu lintas, serta memberikan sosialisasi untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong di jalan raya menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat, Jelas kasat lantas.

Kasat Lantas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar, selama bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 Masehi.

Kasat juga menekankan pentingnya melaporkan setiap kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat kepada aparat kepolisian setempat, sehingga dapat segera ditangani secara cepat dan tepattepat, Tutupnya kasat.

Dari hasil pantauan Rekan media yang meliputi kegiatan ini, sangat jelas penurunan angka kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan kenalpot Brong di wilayah hukum polres BatuBara begitu signifikan, dan terlihat situasi dan kondisi terpantau aman serta kondusif.

(Boiman)

Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan.

Jakarta, posjkt.com

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres/Cawapres) tahun 2024 ini terus melakukan cari pembuktian dengan bukti-bukti tentang pemilu tahun 2024 belum adil.

Tim Amin akan melaporkan hasil pemilu yang tidak adil dengan jumlah pelanggaran.

Kasus ini akan terus bersama advokat Amin akan melaporkan ke Mahkama Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini.

“Jika hal ini hasil belum puas, kami akan terus mencari-cari bukti lain”, ujarnya Tim Amin.

Menurut Anis Baswedan Capres melalui Twitternya mengatakan malam ini, KPU RI telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versi KPU telah kita dengar bersama.

Namun, dalam sebuah pemilihan, proses yang terbuka, adil dan bebas dari tekanan tak kalah penting dari hasil akhirnya.

“Kita semua ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi”, tuturnyanya @Anisbaswedan.

Maka dari itu, kami tegaskan, bahwa penyimpangan demokrasi ini tak akan dibiarkan berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan.

Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan.

Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Henry / postjkt

Presiden RI kali ini Macan Asia yang akan mengaung.

posjkt.com – mendukung PRABOWO SUBIANTO saat Pidato kemenangan Pilpres oleh KPU 20/03/24 Bahwa tidak ada euforia, Jumawa.

Pertunjukan Acara besar besaran Relawan dan Parpol Pendukung Prabowo -Gibran 02 yang seyogyanya akan diselenggarakan di Gelora Bung Karno Sabtu 23/03/24.

Hal ini suasana khidmat Bulan Suci Ramadhon, agar supaya mawas diri WASPADA DPP GAKORPAN menghimbau istigfar,

Perbanyak syalawat bersyukur ucapkan lnallilahi seperti saat pelantikan Umar bin khatab di Bulan Suci Ramadhan yang penuh ampunan dan rizki anugerah berlimpah.

Para pendukung 02 supaya tidak terjadi anarkhisme Cheos jika ada kecemburuan sosial dari 01 dan pendukung 03, yang berujung kepada sabotase demonstrasi besar besaran dan kerawanan kamtibmas.

Waspada hingga saat tiba pelantikan Presiden bulam oktober mendatang ” Dalam Pengarahannya Pak Prabowo menggaris bawahi pepatah Jawa agar mengingat ilmu padi .yang semakin berisi justru akan semakin merunduk .

Sehingga pada hakekatnya Prabowo Gibran adalah merupakan Presiden dan wakil Presiden seluruh komponen Rakyat lndonesia.

dr Bernard DPP GDKORPAN juga mengingatkan lepas kanlah atribut istilah Paslon 01.02.03, agar menghindari perpecahan Bangsa dan Tanah Air lndonesia.

Kita harus selalu berjabat tangan erat semua sama komponen Merah Putih nilai nilai luhur Perjuangan 45 Proklamasi oleh The Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta.

Tidak ada lagi api semangat kehancuran ,sesama anak Bangsa, pertikaian.

saling mengejek satu sama lain ingat kita sama sama punya tanggung Jawab ibu Pertiwi Dukunglah demi memajukan bangsa ini pasca Pandemi Covid 19 menjadi

Prabowo di sebut-sebut MACAN ASIA Adi guna Adi daya menjadi kekuatan Negara Super Power Baru dibawah naungan Kepemimpinan Presiden Baru.

Sumber : dr Bernard BBBIrvan Siagian SH
MhAkp DPP GAKORPAN FRN Presisi POST BANTEN Group

LSM MINTA PADA POLISI AGAR TANGKAP OKNUM DEBT COLEKTOR FIF PERAMPASAN MILIK KORBAN

TANGERANG, posjkt.com

Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Rakyat ( APRAK ) RASMADI,AMD mengutuk keras ulah oknum Debt Colektor pelaku penganiayaan wartawan yang terjadi kemarin (21/3/24) di Kampung Munjul Desa Munjul Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.

Melalui sambungan teleponnya, RASMADI, AMD yang biasa disapa BUNG GACON menilai apa yang dilakukan oleh oknum Debt Colektor tersebut sudah diluar batas dan sangat meresahkan bahkan mengancam keselamatan jiwa seseorang dalam melakukan kegiatannya.

“Biasannya mereka bekerja bergerombol dengan dalih punya SPK dari perusahaan pembiayaan (Leasing-red).

Tujuannya untuk memprovokasi serta mengintimidasi debitur yang gagal bayar sehingga karena kalah jumlah dan takut diperlakuan kasar oleh oknum tersebut.

Konsumen atau debitur sebuah pembiayaan menyerahkan kendaraannya atau mengikuti keinginan para DC yang berkeliaran di lapangan.

“Padahal kalau kita tanya legal formalnya mereka sesuai ketentuan OJK dan Otoritas jasa keuangan, saya pastikan tidak ada dan kalaupun ada hanya beberapa orang saja yang punya.

Itupun DC dengan spesifikasi tertentu roda empat misalnya,” beber Ketua APRAK yang berdomisili di Kabupaten Tangerang ini.

Lebih jauh RASMADI,AMD mendesak agar aparat Kepolisian dalam hal ini Kapolres Tangerang Kabupaten sebagai penanggung jawab Kamtibmas di Wilayahnya agar segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal Ini akan menjadi preseden buruk bagi raport kinerja Kapolres, apalagi yang dianiaya itu wartawan sekaligus pimpinan sebuah organisasi pers yang ada di Banten.

Untuk itu sebagai bentuk solidaritas, kami DPP APRAK mendesak agar Kapolres dengan cepat segera melakukan langkah penegakan hukum di wilayah ini.

Agar para oknum Debt Colektor tidak se-enaknya melakukan kegiatan yang berujung dengan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tangerang, segera tangkap dan proses pelakunya,” ucap Kasno.

Istilah debt collector mungkin sudah tak asing lagi bagi sebagian masyarakat.

Seperti berita tentang debt collector bentak anggota polisi saat menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang viral di media sosial.

Viralnya berita dugaan penganiayaan wartawan yang terjadi kemarin, lanjut Ketua APRAK, menunjukkan perilaku debt collector yang liar dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau cara – cara yang cenderung serampangan dan barbar seperti ini dibiarkan oleh Kepolisian sebagai penanggung jawab kamtibmas disini itu artinya pak Kapolres tidak peka dengan situasi dan kondisi serta keadaan masyarakat.

Jujurlah kita banyak dengar kejadian seperti ini ditengah – tengah masyarakat tetapi terus dibiarkan dengan alasan tidak ada laporan dari masyarakat.

Nah ini kan sudah ada laporan resmi ke Kepolisian, tunggu apa lagi? ” Tegasnya.

Seperti diketahui profesi Debt Colektor (DC) dalam menjalankan tugas profesinya sudah diatur dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023.

Dimana spesifikasi pelaksanaannya, peraturan penagihan debt collector dalam PBI 23/2021 berkaitan dengan kartu kredit.

Sementara, dalam POJK 35/2018 diatur mengenai penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan kepada debitur, dan POJK 10/2022 dan SE OJK 19/2023 mengatur mengenai ketentuan penagihan utang pada fintech atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, contohnya pinjaman online.

Berdasarkan ketentuan tersebut profesi DC sebagai layanan jasa penagihan sebenarnya dilindungi oleh undang – undang tetapi tentu saja harus dibarengi dengan pemenuhan syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah, diantaranya adalah.

Debt collector harus berbadan hukum, memiliki izin, dan sumber daya manusianya telah mendapatkan sertifikasi dari instansi berwenang.

Namun yang terjadi dan menimpa Wartawan yang juga Pimpinan Redaksi BeritaKilat.com ini lebih cenderung ke arah premanisme yang terstru.

(Wisithon / sahat red)

PAK LUBIS YANG BIAYA ORMAS LEBIH 300 ORANG UNTUK MENGUSIR PEDAGANG PASAR KOTA BUMI UJAR TERCAKWA TONY W.

Tangerang, posjkt.com

Terdakwa Tony wismantoro penggerak kerusuhan pasar kota bumi gagal menghadirkan saksi yang meringankan.

Terdakwa di periksa oleh majelis hakim Saidin Banggariang SH MH dalam keteranganya sebagai orang penggerak kerusuhan pasar Kota Bumi yang mengakibatkan banyak korban luka luka.

Terdakwa mengaku belekerja di PT SNN Sarana niaga Nusantara sebagai corporet komunikasen. Jabatan apa itu kata majelis hakim Saidin Banggariang. Klau tidak salah itu
Sebatas humas ya.

Tujuan memindahkan pedagang untuk menempati kios kios apa yang di lakukan saudara terfakwa kejar majelis hakim karna terdakwa selalu berbelit belit.

Terdakwa menjawab untuk menempati kios2 sentara. PT SNN bermintra dengan perumda ujar terdakwa ketika di tanya.

Tujuan terdakwa mengerahkan massa untuk mengusir pedagang pasar Kota bumi”,
PT SNN pemenang tender pembangunan pasar kota bumi.

Yang di lakukan ke pedagang terdakwa Tony wismantoro hanya komunikasi lewat klompok pedagang kilahnya, pusing dengan jawaban dan pertanyaan perbuatan terdakwaajelis.

Hakim memerintahkan Jaksa Agus Suhartono untuk menanyakan pemeriksaan perbuatan terdakwa dalam persidangan.

JPU Agus Hartono tujuan terdakwa mengerahkan ormas sampai 300 orang lebih ke pasar kota bumi untuk apa dan siapa yang membayar.

Terdakwa Tony wismantoro menjawab” Ratavilasi pasar Kota bumi tanggal 24 terdakwa hanya membekap perumda, terdakwa mengaku hanya mem bek up supaya pedagang mau pindah.

Terdakwa dalam keterangannya tidak mengakui mengundang ormas. Ketua ormas hanya ikut partisipasi ujar terdakwa lagi lagi mengelak dan tidak singkron dengan keterangan ormas.

Ormas yang sudah di mintai keterangan dalam persidangan. Satu ormas mengerahkan 50 anggotanya bisa lebih dan per orang di bayar 200Ribu.

Tidak ada yang mengundang jawab terdakwa Tony wismantoro Hanya inisiatip mereka ujar terdakwa berbelit belit.

JPU Agus ada 3 kali pertemuan, terdakwa tidak ada yang mengundang. Setiap ormas mengerahkan 50 anggota inisiatif mereka ujar terdakwa Tony wismantoro.

Ormas tidak ada yang menyuruh datang ujar terdakwa. Ide pembuatan aliansi dari perkumpulan ormas ide dari grup wa jawab terdakwa tidak mengakui pembuatan aliansi bergabungnya ormas2 yang di jadikan satu untuk melakukan pengusiran dengan kekerasan di pasar kota bumi.

JPU Hartono menanyakan surat yang di buat terdakwa tidak mengakui, Surat dari perumda di buat kepala pasar permintaan dari ormas ujar terdakwa sambil menunduk.

Ormas sudah berkumpul di kantor SNN bergerak sendiri ke pasar untuk memaksa pedagang pasar kota bumi. Saya hanya di kantor ujar terdakwa menyami kan jaksa dan hakim.

Sedang keterangan saksi ormas terdakwa bergerak dari kantor di ikutin anggota ormas mengarah ke pasar Kota bumi.

Sebanyak 300 orang lebih dari ormas tujuannya untukapa dan yangebayar siapa kejar jaksa Agus Hartono.

Lurah sudah mencegah terdakwa supaya tidak membawa ormas. Tetapi terdakwa memaksa mengerahkan massa untuk memindahkan pedagang pasar kota bumi ujarjpu Agus Hartono.

Sulitnya persidangan karna terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa Tony wismantoro mantan ketua LSM ICW menjawab tidak tahu kejadian bentrokan antara ormas dan pedagang.

Padahal saksi pedagang yang luka 5 jahitan akibat perbuatan terdakwa mengerahkan preman menderita kerugian sampai tidak bisa jualan dan banyak daganganya yang hilang.

Kuasa hukum terdakwa Diah SH. Yang membeayai ormas sipa. pak Lubis jawab terdakwa Tony wismantoro, sebagai bos PT SNN.

Pedagang pasar pernah ada heiring dengan dewan jawab Tony seperti di tuntut kuasa.hukumnya untuk mengaburkan pemeriksaan sebagai terdakwa yang mengerahkan massa dalam kerusuhan pasar kota bumi.

Majelis hakim Saidin Banggariang SH MH tertarik dalam perkara ini karna merasa ada yang di tutup tutupi dan ada yang melindungi terdakwa. perumda pasang plang di larang membangun dan mendirikan bangunan.

PT SNN pemenang proyek pasar Kota bumi, Majelis hakim minta ke JPU supaya mengecek anggaran pasar dan tidak mungkin terdakwa bekerja sendiri tanpa komando dan orang yang mbiayai ormas cukup besar hanya untuk mengusir pedagang.

Kalau di lakukan dengan cara humanis duduk bareng minum kopi bareng tidak mungkin sampai mengerahkan massa lebih 300 orang. Ini siapa yang membiayai dan uangnya dari mana,

Siapa Direktur PT SNN tanya majelis.hakim Direktur kuswardi jawab terdakwa Tony wismantoro.

Karna ad yang janggal dalam perkara ini majelis hakim minta ke jaksa penuntut umum supaya dipanggil direkturnya.

Ini ga beres penyidik yang memeriksa ada yang di lindungi ujar majelis”, Karna terdakwa sebagai humas pemenang tender ada perjanjian tidak ujar majelis hakim.

Tidandakannya dalam perbuatanya kan ada pertanggung jawaban ujar majelis hakim.

Dia melakukan tindakan atas kepentingan PT SNN bukan kepentingan sendiri. Ini karyawan sebatas humas.

Minta pertanggung jawaban perbuatan badan hukum juga perbuatan ujar majelis hakim merasa perkara ini ada yang dilindungi.

Ini pedagang ketakutan adanya ormasn ppn. BPKB. Pemuda Pancasila dan ormas ormas yang lainya. Ini PT SNN bisa bertindak lewat perumda melakukan pembongkaran pasar.

Berkali kali majelis hakim menanyakan berapa nominal biaya proyek,” terdakwa selalu tidak tahu, setelah majelis hakim mengancam akan di jebloskan ke penjara terdakwa Tony Wismantoro baru mengakui nominal.

Proyek 70 Milyar. ujar terdakwa setelah majelis hakim cecar pertanyaan dan mengancam akan di masukan ke dalam penjara.

Pak jaksa ini terdakwa kita tahan aja dulu ujar majelis Hakim akan menahan terdakwa JPU terlihat gelisah tidak bisa menjawab Karna keluarga terdakwa juga se orang jaksa masih satu profesi sebagai abdi Adhiyaksa.

JPU minta tuntutan tunda 2 Minggu, Majelis hakim waktunya sudah sempit lebaran
Jangan lama lama lagi pak jaksa kalau tidak terdakwa kita masukan Saja ke dalam penjara
Ujar majelis hakim Saidin bagariang SH MH menutup sidang.

Kekecewaan korban pedagang Kota bumi yang menghadiri persidangan merasa.kesal dengan keterangan Terdakwa yang di anggap bohong dalam persidangan.

Itu keteranganya.bohong semua ujar seorang wanita paruh baya. Harusnya hakim menahan dia. Jangan di kasih bebas.

Hara gara diasayasykoe jara 42 hari ujar wanita yang memgaku pedagang juga sebagai pengurus pasar Kota bumi sambil memamerkan Kartu pers yang di gantung dilehernya.

Itu tercakw sebagai kepala proyek bukan humas wanita yang pernah merasakan dinginya tembok penjara akibat ulah terdakwa Tomy wismantoro

prayitno / postjkt

Manager PT.Lonsum Bersama Polsek Labuhan Ruku Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Ternak Sapi Berdampak Pada perkebunan

Batu Bara, posjkt.com

Penyuluhan atau pun sosialisasi terhadap hewan ternak, yang di sampaikan oleh manager PT Lonsum Sei Bejangkar, yang berlokasi Desa Binjai Baru, Kecamatan Sei Bejangkar Kabupaten Batu Bara, Kamis, 21/03/2024

Tahun tanam 2019 sampai tahun tanam 2024 adalah larangan untuk berternak, tahun 2005 diperbolehkan untuk bagi hewan ternak, tanam dari 2019 akan dilakukan penyemprotan racun tanaman hama,

Agar bagi pemilik ternak dapat menjaga dari ternak nya masing masing, dari dampak untuk kesehatan bagi hewan ternak.

Saat dari awak media Matapost.com, yang mengkonfirmasi dari pimpinan perusahaan Imran Taufik Panggabean yang mengatakan,

“Kami yang mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat, dengan rasa antusias masyarakat untuk menghadiri undangan dari perusahaan, terkhusus nya bagi pengurus ternak atau pun dari masyarakat yang memiliki hewan ternak sapi, yang mana,

Kami dari perusahaan menghimbau, kami menyampaikan bahwa, untuk dari terhadap tanaman tanaman muda, dibawah umur tanaman 5 tahun.

Sangatlah membutuhkan daun yang cukup, sebelum tanaman berproduksi, daun dalam keadaan habis maka sangat sekali berdampak kepada hasil dari tanaman tersebut “.

Ada pun dari kendala adalah ternak sapi atau lembu yang tidak dapat kembali ke kandang, yang berdampak dari gangguan terhadap tanaman terhadap tanaman yang muda, sehingga menyebabkan dari hasil dari tanaman.

Ada pun dari gangguan tanaman terhadap dari gangguan manusia (orang), yang akan di berikan sangsi bagi yang melakukan dari pengerusakan, yang akan dilakukan dari larangan larangan dalam KUHP yang akan mengatur dari gangguan atau pun dari kejahatan yang di lakukan dari orang .

Yang mana arahan dan sosialisasi dilaksanakan dari pihak pimpinan perusahaan perkebunan PT Lonsum, bagi pemilik ternak, yang berdampak dari tanaman yang usia muda, baik dari hasil tanam ada pun hasil tanam (produksi).

“Ada pun dari kami pihak perusahaan, telah memberikan himbauan dengan mendirikan dari plank plank larangan, yang telah memberikan himbauan sampai batas waktu.

Mulai dari tanggal yang sudah ditetapkan dari tanggal 25 Maret ini sampai seterusnya, dari masyarakat agar dapat bekerjasama, yang mana, dapat menjaga dari ternak ternak tersebut,

Guna agar tidak merusak tanaman tanaman muda yang baru di tanam”, ungkap nya kepada awak media yang ada.

Yang di hadiri oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, menager PT Lonsum Imran Taufik, sekcam Sei balai, Danramil 05 Tanjung Tiram, kades Binjai Baru, tokoh tokoh masyarakat, Asisten perkebunan juga mandor mandor perkebunan PT Lonsum.

Harapan, yang mana dari himbauan tersebut, agar dapat sama sama menjaga, baik itu dari masyarakat atau pemilik hewan ternak dan juga pihak perusahaan.

Dapat saling bekerjasama, guna menjalan kan dari himbauan tersebut, agar dari pihak perusahaan akan mendapatkan hasil.

Begitu juga dengan masyarakat yang memiliki hewan peliharaan ternak sapi itu sendiri, juga dapat menemukan keamanan Kamtibmas dengan aman dan kondusif.

(BOIMAN).

HEBOH NARAPIDANA LAPAS JAMBE PESAN NARKOBA 5,5 GRAM KURIRNYA TB TERTANGKAP SIPIR.

Tangerang, posjkt.com

Narkoba masuk Rutan bukti nyata lemahnya penegakan hukum di Negeri Ini.

Bahkan dalam persidangan di pengadilan Negeri Tangerang sedang menyidangkan kasus Residivic Usman Maulana Yusuf yang membuat sabu sabu di kendalikan Narapidana WNA dari dalam lapas.

Rutan Lapas Jambe klas 1 Tangerang menggagalkan penyelundupan sabu sabu seberat 5,5 kilo gram ke dalam penjara Lapas Jambe atas permintaan tahanan AR.

Pengunjung lapas TB di curigai oleh sipir petugas lapas yang memantau pengunjung tahanan dalam lapas yang ingin mengirim sabu sabu ke tahanan berinisial AR.

Percobaan menyelundupan narkoba jenis sabu sabu dikemas dalam sepatu pengunjung berinisal TB. Saat ini pelaku penyelundupan sabu sabu ke dalam lapas msih dalam pemeriksaan polisi satnarkotika Polres Tigaraksa.

Kejadian tanggal 18 Maret, saat petugas P2U yang bernama Aditya mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung berinisial TB Ketika ingin memasuki rutan, Senin (18/03).

Petugas Lapas Aditya yang mencurigai gerak geriknya TB menemukan barang bukti sabu sabu yang di masukan ke dalam sepatunya. di bungkus lakban hitam.

Terungkap bahwa pengunjung dengan inisial TB tersebut membawa narkotika jenis sabu seberat 5.5 gram untuk diserahkan kepada salah satu warga binaan dengan inisial AR.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Rutan Tangerang,

Khairul Bahri Siregar. segera melakukan berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Tigaraksa untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Dalam responsnya, Kepala Rutan Kelas I Tangerang menekankan pentingnya kewaspadaan dan komitmen seluruh jajaran petugas rutan dalam memerangi narkoba.

“Saya ingatkan agar setiap jajaran Petugas Rutan Tangerang untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dan senantiasa tingkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai dengan 3 kunci pemasyarakatan maju plus Back to basic,” tegas Khairul Bahri Siregar.

Karutan juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini menunjukkan komitmen dan ketegasan petugas Rutan Kelas I Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta dalam upaya oemerintah pemberantasan peredaran narkoba

prayitno / postjkt

WNA IRAN KENDALIKAN PEMBUATAN SABU SABU DARI DALAM PENJARA .

Tangerang, posjkt.com

Korban sindikat narkotika internasional Usman dan Hery harus menerima nasibnya mendekam dalam lapas pemuda Kota Tangerang, rabu (20/03).

Nasib ke dua terdakwa akan di tentukan tuntutan jaksa Fatah pekan depan.

Usman Maulana Yusuf kenal Hery pas ketangkap. Awalnya di hubungi Awali warga negara IRAN yang di tahan dalam lapas Bogor pesan Awali lewat SMS tar ada yang tlpon langsung terim saja.

Awali menyuruh usman Sewa fila 1 juta. sedang menunggu di Vila sama Dany datang polisi, di periksa selama 3 hari di pertanyakan masalah Vila.

Pesanya hanya di suruh nunggu Vila di bayar 20 juta. Menurut terdakwa Usman,” Kata polisi terima aja tawaranya.

Esok harinya blanja asepton sebanyak 4 juta sama polisi. Datang pakket langsung di masak. Satu minggu ditelpon Naboly Di informasikan lewat tlpon klau ada tamu ambil barang, kasih saja.

Ternyata yang datang Hery. Terdakwa Usman ketemu Km wali di lapas gunung Sindur dalam tahan. Narkoba, Nabony terdakwa tidak kenal naboly warga Iran.

Terdakwa Hery kenal usep firma alias ajo nawarin kerajaan ambil barang dari puncak ke Sukabumi di janjikan gaji 30 juta. Alasan ajo orang dari Jawa sudah pada ke Sukabumi.

Ajo menjanjikan kalau barang sudah ada sama kamu nanti kasih sama orang Jawa akan di kasih upahnya.

Ajo ada di dalam lapas Semarang Jawa tengah. Barang bukti kompor buat masak narkotika di beli oleh polisi ujar Usman.

Uang untuk beli barang barang dari esa orang Iran, KM Wali juga ada di dalam penjara gunung Sindur.

Usman di kasih uang 500 Ribu oleh Dany untuk cari Fila. Terdakwa Usman tau Kaboli ada di Bandara. Kaboli menyuruh Usman beli asepton. Perintah polisi ikutin apa kata mereka ujar saksi terdakwa Usman.

Isep dalam penjara dalam kasus Ganjar telpon saksi terdakwa Hery supaya mobil barang Karna pembeli dari Jawa sudah menungguin. KM Wali orang Iran dalam penjara gunung Sindur kasus narkoba.
Kam wali telpon ke Usman akan ada orang yang datang bernama Iboli orang Iran juga.

Usman dalam persidangan di pertemukan km wali di bandara oleh polisi. Mulut dan mata di tutup lakban.

Pertama di tangkap Esak, Baru terdakwa Usman bersama Dany, Barang buktiesin roti yang bawa orang Iran. Terdakwa Usman tidak tahu barang bukti mesin roti

Esak berhubungan sama orang bernama Amir dan Aboli orang Iran juga. Membeli asepton 6 srigen berupa cairan pembersih di masak sampai 7 hari menjadi sabu sabu.

Peran Usman hanya menjaga Fila, setelah di amankan polisi Usman peranya memasak bahan menjadi sabu sabu.

Setelah barang sudah jadi sabu sabu terdakwa di telpon ada orang yang mau ambil barang. Di telpon Aboli ada orang yang datang ternyata Hery yang ambil barang.

Hery di suruh ajo ambil barang. Sedangkan ajo sendiri ada di dalam lapas Semarang Jawa tengah. Hery tidak tau barang apa yang mau di ambil, ternyata narkoba.

Kalau sampai Fila bilang aja saya pak cik Pesan ajo ke Hery, pak cik itu kata sandi ujar Hery. Pesan majelis hakim Subci Eko SH kalian harus hati hati.

Jadi kalian masuk sindikat narkoba. JPU Fatah akan menuntut ke dua terdakwa pekan depan.

Nama warga negara orang yang ada di dalam penjara kendalikan pembuatan sabu sabu
KM wali WNA Iran dalam penjara gunung Sindur, awali warga negara iran,Naboly warga Negara Iran. Esa WNA Iran.Iboli orang Iran.

Ajo WNI dalam lapas Semarang sampai perkara Usman dan Hery belum ketahuan kabarnya sampai mana

prayitno / postjkt

Pertimbangan Kondisi fisik kesehatan setelah melahirkan prematur oprasi.

Tangerang, posjkt.com

Sidang kasus lanjutan perkara pidana TTPO Terdakwa Lusiana Wati dalam tahanan lapas wanita klas 2 A Tangerang majelis hakim.

Membacakan penetapan yang di ajukan kuas hukum terdakwa Tomy prasetyan SH MH.

Dalam putusan penetapan majelis hakim Waji Pramono SH membacakan permohonan kuasa hukum terdakwa Lusiana Wati.

Penetapan Permohonan kuasa hukum terdakwa di tangkap 27 Desember 2023.

Terdakwa Lusianawati dalam tahanan lapas wanita klas 2 A atas permohonan kuasa hukum menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri.

Siap hadir dalam persidangan gan di ruang sidang pengadilan negeri Tangerang dan siap lapor ke kejaksaan.

Pertimbangan Kondisi fisik kesehatan setelah melahirkan prematur oprasi.

Bayi kurang sehat bayi mengalami jantung bocor perlu perhatian dari orang urai majelis hakim.

Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa Lusiana Wati. Dari tahanan rutan klas 2 A menjadi tahanan kota.

Perintahkan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kota Tangerang Selatan segera melaksanakan perintah ini.

Pengalihan penahanan dari rumah tahanan. Klas 2 A menjadi tahanan Kota, Kuasa hukum menjamin tidak akan melarikan diri. Tidak kan menghilangkan barang bukti, siap menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

Pertimbangan bahwa terdakwa setelah melahirkan oprasi bayi prematur terganggu kesehatannya. Bahwa bayi dalam ke adaan sakit dan bocor jantung yang memerlukan perhatian secara khusus dari orang tuanya dan dokter

Saat ini bayi dalam ke adaan di rawat dan perlu pendampingan dari ibunya,”
Menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti tidak akan melarikan diri siap datang waktu dalam persidangan.

Mendengar majelis hakim membacakan perintah supaya terdakwa segera di kluarkan dari lapas wanita klas 2 A, JPU Eric SH Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan siap.

Tomy Prasetyan SH MH di luar sidang mengatakan. Say ucapkan trimakasi sama majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan saya.

Pengacara muda ini merasa senang Karna klayenya bisa di tangguhkan oleh majelis hakim.

Ini hanya kemanusiaan aja mas. Kasian bayinya sakit bocor jantung. Bayi di rumah sakit ibunya di dalam penjara. Kalau ibunya bisa mendampingi si bayi kan perawatannya lebih intens ujar Tomy.

Sekali lagi trimakasih permohonan saya di kabulkan oleh majelis hakim ujarTomy prasetyan SH MH di PN Tangerang.

Tomy Prasetyan, SH MH mengatakan. Ini hanya kemanusiaan saja,” Walaupun pembebasan ini tidak menghilangkan hukum yang sedang di proses saat ini di pengadilan negeri Tangerang oleh jaksa Eric. dan Majelis hakim yang menyidangkan perkara ya.

Terdakwa ketika dalam penyidikan di polisi tidakdi tahan Karna sedang hamil dan kondisi fisiknya lemah.

Terdakwa di tahan oleh Jaksa kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Kami mengajukan permohonan pengalihan tahanan Karna kemanusiaan.

Anak bayi terdakwa Lusiana sakit dan jntungnya bocor ujar Tomy Praseryan SH MH kepada Matapost.com. sidang tunda Selasa depan tadi perintah hakim jaksa di suruh menghadirkan saksi,

prayitno / postjkt

SI dengan giatnya genjot WSA sampai napas terakhir di atas perut.

Cilegon, posjkt.com

Hotel Kalyana Mita JL. Raya Cilegon menyediakan tempat prostitusi onlaen di bulan puasa (Ramadhan) wsa 28 tahun melayani SI 52 tahun meninggal di atas perut WSA wanita pemuas nafsu sahwat terlalu hot menggoyang SI berakir kejang di atas perut, selasa (19/03).

Selasa 19 Maret 2024 pukul 00.30 ketika warga sedang lelap tidur Karna untuk persiapan saur (puasa) esok harinya. SI dengan giatnya genjot WSA sampai napas terakhir di atas perut.

Demi kepuasan hidup SI 52 tahun Warga alamat Bojong Loa Desa Tegal sawah Kecamatan Kerawang Timur Kabupaten Kerawang Jawa Barat meninggal tragis setelah melakukan persetubuhan dengan wanita bayaran open BO WSA 28 tahun.

Hotel Kalyana Mita jalan raya Cilegon Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon ketika di datangi unit Reskrim Polsek,Polres dan Polda Polda Banten tampak tertutup untuk awak media.

Team Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara setelah ada laporan pengunjung hotel meninggal setelah melakukan wk wk dengan wanita psk berusia 28 tahun lewat open BO
pengunjung hotel Kalyana Mita ini diamankan setelah terbujur kaku.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon Polres Cilegon AKP Choirul anam membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon telah mendatangi tempat kejadian perkara meninggalnya pengunjung hotel Kalyana Mita.

Korban meninggal atas nama SI (52)Jenis kelamin Laki lakiAlamat Bojong Loa Desa Tegal sawah Kecamata Kerawang Timur Kabupaten Kerawang Jawa Barat.

AKP Choirul ” menjelaskan Menurut keterangan saksi, WSA (28) bahwa sekira pukul 23.45 WIB saksi bersama korban SI (52) tiba di Kamar 04 Hotel Kalyana Mita
Selanjutnya saksi WSA (28) bersama korban SI (52) melakukan hubungan badan, setelah. Melayani korban sebanyak 2 kali,

Sekitar pukul 00.30 WIB kemudian korban SI (52) mengalami kejang dan tidak sadarkan diri. Kemudian saksi WSA (28) meminta tolong kepada rekannya, setelah saksi melihat korban masih dalam keadaan kejang kejang kemudian saksi melaporkan kepada pihak pengelola Hotel,

Setelah dilakukan pengecekan nadi korban sudah dalam keadaan kaku dan tidak ditemukan denyut nadi/tidak bernyawa kemudian selanjutnya pengelola Hotel melaporkan kepada pihak Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

Kemudian personil Piket Polsek Cilegon, Kanit SPK bersama Unit Inafis dan piket fungsi Polres Cilegon mendatangi TKP untuk melakukan olah kejadian perkara, setelah melakukan olah TKP selanjutnya korban di bawa ke RSUD Kota Cilegon untuk penanganan lebih lanjut.

Saksi wanita psk WSA 28 tahun dibawa ke Polsek Cilegon untuk dimintai keterangan, saat ini kasusnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

Sampai berita ini di turunkan dari pihak Hotel yang menyediakan kamar untuk open BO di bulan puasa belum bisa di temui. Semua pegawai hotel tutup mulut

prayitno / postban

Dukung Pemberantasan Narkoba, Pejabat Bupati Batu Bara Nizhamul S.E.,M.M Ikut Musnahkan 2 Kg Jenis Sabu

Batu Bara, posjkt.com

Guna mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Batu Bara, Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E.,M.M., ikut memusnahkan barang bukti narkoba bersama Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb.

Pemusnahan barang bukti narkoba golongan 1 berupa sabu sebanyak 2 kg ini dipimpin oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb dan turut disaksikan Kepala BNN yang berlangsung di Polres Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (19/03/2024).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Batu Bara selama beberapa bulan terakhir.

Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul berterimakasih dan mengapresiasi jajaran Polres Batu Bara yang telah menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berada di Kabupaten Batu Bara.

“Kami pemerintah daerah mendukung yang dilakukan Kapolres Batu Bara dan jajaran. Nantinya kedepan akan berkolaborasi dengan Polres Batu Bara untuk membasmi narkoba dengan mengetes urin para ASN di lingkungan Pemkab Batu Bara”, Ucap Pj. Bupati Nizhamul.

“Hal ini dikhawatirkan ada ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Batu Bara menjadi pengguna narkoba”, lanjut Pj. Nizhamul.

Sementara itu Kapolres Batu Bara AKBP Taufik mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan kerjasama untuk memberantas narkoba.

“Kita ingin Kabupaten Batu Bara bersih dari narkoba. Oleh karena itu kita bekerjasama dengan baik sehingga bisa berkoordinasi dan berkolaborasi dalam pengungkapan narkoba. Karena ini penyakit dari semua kejahatan di Kabupaten Batu Bara”, ujar AKBP Taufik.

Selanjutnya AKBP Taufik mengajak semua pihak mengungkapkan penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Batu Bara khususnya para anak–anak sebagai pemimpin masa depan Kabupaten Batu Bara.

(BOIMAN)

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, SH,.SIK, mengamankan tersangka Hari Yanto (41) Warga dusun V Desa Danau Sijabut.

Batu Bara, posjkt.com

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH., SIK memimpin langsung Pemusnahan narkotika jenis Shabu di halaman Parkir Sat narkoba Polres Batu Bara, Selasa 19/3/2024 pagi.

Pemusnahan ini dihadir Pejabat Bupati Batu Bara Nizhamul SE., MM, Kepala BNN Batu Bara Ir. Pinondang Poltak Marganda M.Si, Kajari Batu Bara diwakili King Richter Sinaga, Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH., SM, Bidlabfor Polda Sumut Penata Tk I Supiayani Ilahfad KBO narkoba IPDA Ranto Marbun SH, dan Personil narkoba serta awak media.

Kapolres menerangkan, pada Minggu, 7 Januari 2024, pukul 15.00 Wib, Satres narkoba Polres Batu Bara di Dusun Mangga Desa perkebunan Sei bejangkar Kecamatan Sei balai Kabupaten Batu Bara mengamankan tersangka Hari Yanto (41) Warga dusun V Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan Ricci 32 warga Huta III desa teluk lapian Kecamatan ujung padang kabupaten simalungun.

Dari penangkapan itu petugas mengamankan 1 bungkus teh cina merk GUANGYINWANG berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu, 1 Unit mobil merk Toyota Kijang Inova warna silver dengan nomor polisi BK-1297-YL, 1 buah plastik asoi warna biru pembungkus narkotika shabu, 1 Unit HP/ hand phone android merk OPPO warna hitam, 1 Unit HP/ hand phone android merk REALMI warna biru.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan 1 bungkus teh cina merk GUANGYINWANG berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu 1010 Gram 33 Gram (Netto) untuk pemeriksaan Lap (untuk pembuktian dipengadilan) 977 Gram (Brutto).

Kemudian lanjut Kapolres, Pada Kamis 01 Februari 2024 sekira pukul 12.15. Wib, di Pinggir jalan desa perkebunan lima puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Satres narkoba mengamankan Pelaku Abubakar Syeh (28) lahir di rantau panjang, 02 Juni 1985.

Suku Aceh, alamat Dusun Lam Beusoe Desa Alue rangan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur provinsi Aceh.

Barang bukti diamankan dengan Total Berat Barang Bukti Narkotika Shabu 1.018 gram Netto / 1 kilogram selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti 1 Bungkus plastik transparan ukuran besar berisi narkotika Shabu yang dibalutkan ke tubuh Abubakar menggunakan Lakban warna hitam dan di tutupi dengan kaos warna hitam.

Lalu pada hari Jum’at tanggal 02 Pebruari 2024 sekira pukul 09.30 Wib dilakukan penimbangan barang bukti, dan diketahui Barang Bukti Narkotika Shabu tersebut dengan Berat netto 1.018 gram.

Kemudian Disisihkan sebanyak Berat Netto 33 gram untuk dikirim ke laboratorium Polda Sumut guna sebagai barang Bukti di Persidangan / Pengadilan, dan sisanya sebanyak Berat Netto 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram untuk dimusnahkan

Dan barang bukti yang disisihkan sebanyak Berat Netto 33 gram dikirim laboratorium Polda Sumut, dan hasil pemeriksaan adalah Positif Metamfetamina,

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoritas Kriminalistik NO.LAB : 824/NNF/2024, Tertanggal 21 Pebruari 2024, dan Barang Bukti tersebut digunakan sebagai Barang Bukti di Persidangan/ pengadilan.

Sesuai dengan surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 11/N.2.32/Enz.1/II /2024 Tanggal 07 Pebruari 2024,maka barang bukti sebanyak Berat Netto 985 gram untuk dimusnahkan, sebanyak Berat Netto 1.018 gram Netto / 1 Kilogram

Sementara yang disisihkan seberat Netto 33 gram untuk di kirim ke laboratorium Polda Sumut guna sebagai barang bukti di persidangan / pengadilan. Dimusnahkan seberat Netto 985 gram.

(BOIMAN)