Korban yang diketahui bernama Mudor alias Mondor (60) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

Tangerang selatan, posjkt.com

Tim SAR gabungan menemukan korban yang tenggelam di Situ Gintung, Kecamatan Cirendeu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Korban yang diketahui bernama Mudor alias Mondor (60) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada rabu (13/11) sekitar pukul 19.28 WIB.

Penemuan korban dilakukan melalui proses penyelaman oleh tim SAR gabungan pada kedalaman sekitar 3 meter dan radius 10 meter dari korban tenggelam.

“Malam tadi dengan proses penyelaman oleh tim SAR gabungan akhirnya korban berhasil ditemukan, kemudian jasadnya kita evakuasi menuju rumah duka untuk diserahkan kepada pihak Keluarga.” tegas Desiana Kartika Bahari, Kepala Kantor SAR Jakarta yang merupakan SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR.

Dirinya menyebutkan bahwa upaya pencarian dilakukan dengan melakukan penyisiran menggunakan perahu karet hingga radius 1 KM dari lokasi kejadian.

Dan terakhir upaya penyelaman dilakukan untuk menyisir bawah permukaan air hingga radius 10 meter dari lokasi kejadian.

Puluhan personil SAR gabungan dikerahkan dalam upaya pencarian terhadap korban, diantaranya terdiri dari Kantor SAR Jakarta, Polsek Ciputat, BPBD Tangerang Selatan.

Ambulance Pos Raya, IEA Tangsel, Halal Sinergy, Human Initiative, Semut Tangsel, SAR MTA, dan masyarakat.

Diketahui korban yang bernama Mudor alias Mondor (60) tenggelam ketika sedang mandi pada rabu (13/11) sekitar pukul 12.30 WIB di pinggiran Situ Gintung, Kecamatan Cirendeu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

(Timsarjakarta / henry)

Proyek Hotmix di Kel. Binong Kec. Curug diduga korupsi.

Tangerang, posjkt.com.

Pengerjaan proyek jalan hotmix pada ruas Perum Binong Permai RT : 03/12 Kp. Cijengir Kelurahan Binong Kabupaten Tangerang, yang menggunakan dana APBD – P Kab. Tangerang Tahun 2024, tidak sesuai RAB.

Kini tengah menjadi sorotan LSM – BPPB dan diduga bermasalah.

Proyek perbaikan jalan lingkungan ini diduga tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

Pelaksana proyek CV. Utama Jaya menandatangani nilai kontrak proyek sebesar Rp 99.800.100,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Seratus Rupiah), proses pengerjaan proyek 14 hari kalender, masih di ragukan.

Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan dan kualitas hasil yang tidak sesuai spesifikasi.

Pada Minggu, 10 Nopember 2024, Tolopan Manurung selaku Ketua Umum DPP LSM – BPPB, menjelaskan, pekerjaan proyek jalan hotmix pada ruas Perum Binong Permai RT : 03/12 Kp. Cijengir Kelurahan Binong.

Diduga dikerjakan pada ruas jalan paving block yang lama tidak dibongkar.

Tidak ada pekerjaan Pemerataan dan pemadatan langsung dihotmix.

Begitu juga dengan ketebalannya diduga kuat tidak sesuai spesifikasi.

Saat hal ini hendak dikonfirmasi pihak Kecamatan Curug belum berhasil dihubungi.

(Budi)

Bagi kehilangan satu kantong plastik, Ijazah asli dan lainnya sudah di simpan.

Tangerang, posjkt.com

Bagi teman-teman dan saudara kita yang merasa kehilangan Ijazah dan surat berharga lainnya, Kab Tangerang, Banten, Senin (11/11).

Telah di temukan oleh saniman agar bisa menghubungi telpone (+62) 858 8912-3231 di jalan Rajeg, Kab. Tangerang.

Ijazah asli dan lainnya sudah di simpan.

Siapa tahun yang kehilangan agar menghubinya.

“Kami telah menemukan surat ijazah dan surat aslinya satu kantong plastik”, tuturnya saniman.

Menurut saniman, ia telah Ketemu dokumen dijalan, yang punya bisa hub +62 858-8912-3231 Tolong Share”, katanya.

Kata Andi, kasihan sama yang punya dukumen ini.

(Feri / deri)

Laporan berdasarkan dugaan kepala desa Sasak Muhammad Kosim bermain anggaran kegiatan anggaran Desa Rp 89 Juta, tidak ada fisiknya.

Tangerang, posjkt.com

Pengakuan Maman selaku bendahara desa Sasak terkait adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa menjadi perhatian dan perbincangan hangat ditengah masyarakat.

Mencuatnya pengakuan Maman setelah adanya investigasi dan konfirmasi lebih lanjut Lentera Masyarakat Banten kepada pemerintah desa Sasak Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, Maman mengakui kepada Lentera Masyarakat Banten bahwa adanya penyimpangan dalam penyerapan anggaran dana desa.

Meski awalnya sempat memberikan penjelasan yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan realita di lapangan.

Pengakuan bendahara hingga dilaporkannya Kepala desa Sasak ke Kejaksaan Tinggi Banten pada akhirnya memicu kekecewaan banyak warga yang merasa bahwa bantuan untuk desa mereka tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

“Jika benar adanya kami kecewa dengan tindakan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat kami.

Sudah jelas ini sangat merugikan kami sebagai warga desa yang seharusnya merasakan manfaat dari dana tersebut,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Hal sama disampaikan warga lainnya bahwa perlu dilakukan penyelidikan kebenarannya secara transparan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami berhak mendapatkan pembangunan yang merata dan adil, serta penggunaan dana desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten, Lis Sugianto mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menyerahkan laporan beserta bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan dugaan terjadinya penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kami masih terus mengawal dan berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten agar segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa yang dikelola Kades dan pihak-pihak terkait yang terlibat,” ucap Lis Sugianto kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Ia menuturkan, jika terbukti maka Kades yang bersangkutan bisa menghadapi proses hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana atau administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa secara ketat.

Agar dana tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, yakni untuk kepentingan dan kemajuan desa,” tandasnya.

Diketahui, Lentera Masyarakat Banten melaporkan kepala desa Sasak ke Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 terkait penyerapan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Laporan berdasarkan dugaan kepala desa Sasak Muhammad Kosim bermain anggaran di kegiatan anggaran Desa berupa pengadaan alat tenaga surya senilai Rp89.032.000, dan pengadaan peralatan sablon senilai Rp34.700.000.Dedy

(prayitno)

Kalah gugatan perdata Lawan ahli waris tanah seluas 1686m bekas SDN 3 panunggan Dinas pendidikan Kota Tangerang upaya Banding.

Tangerang, posjkt.com

Gugatan Dinas pendidikan Kota Tangerang di tolak majelis hakim pengadilan negeri Tangerang kamis kamis 29 Oktober 2024. Putusan nomor 1448/pdt.G/2023 Pengadilan Negeri Tangerang Banten.

Gugatan perdata oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang di ajukan ke ahli waris Tjimah Tipis Tergugat 1 sani, 2 Sambas 3 mayangsari, 4 asep supriatna 5 Dedy Irawan semua anak dari almarhum.

Para tergugat di wakili. Kuasa hukumnya Setia Darma SH MH dan Murdipin SH Para tergugat beralamat di jalan ki Male Keluarahan Panunggangan timur Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Dinas pendidikan Kota Tangerang menggugat ahli waris Tjimah Tipis di wakili kuasa hukumnya Dyah wuri Sulistiawati sh.

Penggugat adalah Dinas pendidikan Kota Tangerang. Berdasarkan surat keterangan aset Sekda no 030/4852-DPKD/2013 bahwa sekolah Dasar panunggangan 3 adalah aset milik pemerintah Kota Tangerang dalam gugatannya.

Gugatan perdata oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang di ajukan ke ahli waris Timah Tipis Tergugat 1 sani, 2 Sambas 3 mayangsari, 4 asep supriatna 5 Dedy Irawan semua anak dari almarhum Tjimah Tipis.

gugatan perbuatan melawan hukum tergugat 1 sampai 5.dengan menguasai menduduki mengambil alih tanah milik penggugat yang di gunakan untuk sekolahb SDN 03 panunggangan. Seluas 1686M2 terletak di RT 009/01 Kelurahan panungganagn timur kecamatan pinang Kota Tangerang.

Gugatan yang di ajukan oleh Dinas pendidikan Kota Tangerang berdasarkan girik petok atas tanah, PBB serta bukti pembayaran dengan, surat keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan, Surat tidak sangketa.

Kali ini Dinas pendidikan menggugat Kelurahan Panunggangan dan ahli waris Tjimah Tipis dengan luas tanah 2000 m2 bukan 1686m.

Ketika sidang PS hakim yang menyidangkan menanyakan batas batas tanah ke kuasa hukum penggugat Diah menunjuk batas masuk ke tanah PT Alam Sutra.

Penggugat Dinas pendidikan minta ganti kerugian im material sebesar 10 Milyar ke 5 tergugat di tanggung renteng.

Permohonan penggugat Dinas pendidikan supaya majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya setelah turun putusan dari majelis hakim Indri murtini sh mh.

Pemberi kuasa sebagai penggugat tidak jelas dari penggugat kusus adalah Dinas pendidikan Kota Tangerang. tetapi yang tanda tangan adalah Dr H Jamaludin m. Pd. Orang per orang atau badan tidak menjelaskan siapa Dr H Jamaludin.

Gugatan NEVIS IN IDEM bahwa pokok perkara ini telah di adili di pengadilan Negeri Tangerang no perkara peninjauan kembali 589 PK/Pdt/2020 dan putusan pengadilan Tinggi Banten no 2/PDT/2019 PT. BTN Jo. putusan PN Tangerang no 29/Pdt.G/2018/PN TNG.

Menyatakan bahwa tanah sangketa A QUO adalah milik Sani dkk in casu milik para tergugat.
Walikota Tangerang adalah pihak yang sama dengan Kelurahan panunggangan Timur.

In casu turut tergugat dari penggugat walikota/Dinas pendidikan adalah satu pihak serta satu sektrutural kepemilikan aset dan satu kepentingan dengan walikota Tangerang.

Berdasarkan gugatan adalah permasalahan yang sama dengan perkara perdata dengan nomor putusan peninjauan kembali 589.menfacu putusan PN TNG 29/Pdt/G/2018 PN TNG.

Pokok permasalahan yang sama dengan perkara perlawanan 26/PDT/2022/PT . BTN.

Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, penggugat tidak beritikad baik sebagai mana dalam pasal 7 ayat (2) huruf a jo pasal 22 angka 1 tentang prosedur mediasi pengadilan.

Penggugat Dinas pendidikan selain tidak memberikan alasan yang jelas juga tidak memberikan kuasa hukumnya untuk menghadiri mediasi.

Berdasarkan pasal 22 angka 4 peraturan. Mahkamah Agung no 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

Poin 1 maka hakim mengeluarkan putusan akir pasal 22 angka 4 berdasarkan mediator ayat (3) hakim pemeriksa perkara mengeluarkan putusan akir menyatakan gugatan tidak dapat di terima, menghukum pembayaran biaya mediasi dan biaya perkara.

Hakim menyatakan putusan akir GUGATAN TIDAK DAPAT DI TERIMA. Dalam konvensi bahwa tergugat menolak keras seluruh dalil dalil gugatan penggugat Dinas pendidikan Kota Tangerang.

Apa yang di sampaikan penggugat Dinas pendidikan semua hal secara Substantif juga menyampaikan perkara ini telah di adili perdata PK No 589.

Tergugat ahli waris Tjimah Tipis yang di wakili kuasa hukumnya kusus Setia darma SH dan
Sebagai tergugat menolak dalil penggugat mengenai kerugian im material 10m karna gugatan tidak menguraikan dasar hukumnya sebagai instansi pemerintah meminta gugatan im material.

Patitum. Pemgguggat tidak jelas dan menolak sita jaminan putusan provisi. Perlawanan penggugat telah di tolak oleh Pengadilan Tinggi.

Mahkamah Agung, dan putusan PK. DALAM RE KONVENSI merupakan satu kesatuan dengan eksepsi pokok perkara.

Tindakan penggugat Dinas pendidikan Kota Tangerang mengajukan gugatan yang telah di adili dua kali sampai tingkat peninjauan kembali dengan ke hadapan Kuasa hukum yang sama adalah perbuatan yang tidak profesional, tidak berintegritas serta tidak menghormati hukum.

Akibat perbuatan tersebut penggugat telah menimbulkan kerugian materiil maupun im material terhadap tergugat ahli waris Timah Tipis.

Kerugian im material yang timbul penggugat dalam proses ini sebesar 175 juta Rupiah. Untuk biaya pengacara 2,500Milyar dimana para tergugat telah tertunda pembagian warisnya lebih dari 5 tahun.

Dimana gugatan perkara ini di sengaja supaya perkara di panjang panjangkan oleh pemerintah Kota Tangerang/Walikota CQ Dinas pendidikan.

Dalam KONVENSI DAN RE KONVENSI, menolak gugatan Konvensi Dinas pendidikan Kota Tangerang sebagai Kantor Dinas dibawah pemerintahan Kota Tangerang. Penggugat Dinas pendidikan harus mendapatkan surat. Kuasa dari walikota Tangerang.

Atau kementrian pendidikan, maka Dinas Pendidikan Kota Tangerang tidak dapat berdiri sendiri untuk melakukan gugatan atas obyek sengketa a quo di pengadilan. Dinas pendidikan Kota Tangerang tidak mempunyai legal standing sebagai penggugat (diskualifikasi in person)

Surat kuasa pemggugat tidak mempunyai kekuatan hukum. Maka eksepsi tergugat patut untuk di kabulkan. Penggugat Dinas pendidikan tidak mempunyai.

Legal standing untuk menggugat para tergugat sebagai ahli waris dari Tjimah Tipis seluas tanah 1686m terletak di obyek panunggangan Kota Tangerang, gugatan tidak berdasarkan hukum tidak dapat di terima.

Gugatan REKONPENSI tidak dapat di terima atau di TOLAK, tergugat Konvensi mengajukan gugatan REKONPENSI. penggugat konpensi tidak punya legal standing maka gugatan REKONPENSI juga tidak dapat di terima alias di tolak.

Murdipin SH kuasa hukum tergugat ahli waris mengatakan. Kita ini sebagai pengacara harus profesional. Keluraha kalah kami gugat sebagai kuasa ahli waris.

Pengacara Kelurahan Diah SH Berupaya banding, kasasi sampai PK semua di tolak Hakim yang menangani perkara ini . Tiba tiba ada gugatan dari Dinas pendidikan Kota Tangerang pengacara penggugat dia juga (Diah SH) ujar Murdipin SH.

Ahli waris tergugat satu sampai lima. Sedangkan Kelurahan turut tergugat. Perlu di ketahui Kelurahan kalah kami gugat. Kelurahan dan Dinas pendidikan satu dalam kesatuan pemerintahan Kota Tangerang.

Sedangkan penggugat Dinas pendidikan tidak ada surat kuasa dari walikota sebagai pemimpin Daerah Kota Tangerang perlu di pertanyakan ada kepentingan apa Dr H Jaenudin menggugat ahli waris yang sudah berkekuatan hukum.

Sebagai Kepala Dinas menggugat atas nama pemerintahan kalau tidak ada kuasa dari walikota harus ada surat kuasa dari mentri pendidikan.

Dr H Jamaludin m pd yang memberikan kuasa berdiri atas nama sendiri bukan sebagai kepala Dinas pejabat Kota Tangerang ujar pengacara senior ini menjelaskan.

Dinas pendidikan Kota Tangerang dalam gugatannya sekolah Dasar Negeri SDN 3 panunggangan timur sebagai aset pemerintah.

Saya atas nama keluarga ahli waris tidak mengakui bangunan SDN 3 panunggangan timur yang berdiri di atas tanah Tjimah Tipis milik ahli waris.

Kalau Dinas pendidikan menggugat bangunan silahkan ambil. Ahli waris Tjimah tipis hanya mau mengambil haknya,” tanah yang dulu di pinjam oleh Kepala Desa H Hasan untuk sarana sekolahan sudah kalah kami Gugat. Benar yang membangun pemda Kabupaten Tangerang waktu itu.

Tetapi tanah masih hak milik Tjimah tipis. Kalau gugatannya bangunan SDN 3 silahkan ambil bangunannya dan ahli waris juga tidak membutuhkan ujar kuasa hukum ahli waris Murdipin hadi SH di iyakan Setia Darma SH MH.

Tanah yang kami Gugat hanya 1686 sesuai surat yang di keluarkan Desa dan kantor pertanahan. Dinas pendidikan menggugat kimi tanahnya seluas 2000M. Yang mau nambahin tanah seluas 314m siapa Mau caplok tuh tanah PT alam sutra.

Dinas pendidikan kan menggugat bangunan SDN 3 panunggangan timur bukan menggugat tanahnya.

“Kalau hakim menyatakan gugatan diskualifikasi in person penggugat harus intropeksi diri dan jangan. Memaksakan mau menguasai hak milik orang lain”, ujar murdipin sh.

Setia Darma SH MH memgatakan, Setelah kalah yang ke sekian kalinya ahli waris mau jual itu tanahnya biar pada di bagi. Kasian sudah lama, dari tahun 2017 sampai sekarang. Bahkan ahli warisnya sebagian sudah almarhum.

Seperti Sambas yang di sebut sebut para saksi penggugat Sambas itu guru di SDN 3 dan pernah tinggal di sana. Sambas tinggal di lokasi sekolahan.

“Karna itu tanahnya ujar Setia Darma, Dinas pendidikan dalam gugatanya bahwa ahli waris menguasai dan menduduki tanah tersebut salah”, Ujar Tia.

Dan kita juga sudah melihat bersma dengan hakim. Kalau tanah itu kosong dan sudah di tumbuhi pepohonan dan bangunan juga sebagian sudah ambruk karna di makan usia.

Kanan kiri tanah milik alam sutra sudah di gali, di ratakan. Sedangkan tanag yang di gugat masih tinggi terang Tia kepada media

Diah sh kuasa hukum penggugat Dr H Jamaludin. Kepala Dinas pendidikan Kota Tangerang ketika kapan putusan kasus tanag SDN 3 panunggangan. Tanya saja ke hakim ujar Diah sh. Penulis prayitno data putusan sidang pengadilan.

(prayitno)

Seorang Guru SD di somasi oleh Biro Hukum Pemkab Konawe Selatan, kemana itu Nuraninya.

Jakarta, posjkt.com

Pihak Pemkab Konawe Selatan, terkesan berpihak pada anggota polisi, karena ia diduga ada tekenan pada oknum polisi, jumat (08/11).

Sebgenarnya tidak seperti itu, polisi juga warga mereka, Seorang guru juga warganya, kenapa tidak di bela keduannya?.

Kok ada ini siatip seorang guru SD di somasi, ini etika pegawai bagian hukum sudah terpuruk.

“Kami minta pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar di pecat seorang bagian hukum Pemkab Konawe Selatan, tidak ber-etika”, katanya Guru temannya Supriyani.

Masak seorang guru SD di somasi ini berlebihan oknum polisi, agar kedua-duannya di hukum sebagai ASN.

Masih menakut-nakuti orang kecil, ia sebagai ASN, bisa di atur semua hukum.

“Kami juga minta pada pihak Hukum agar ini kasus di selesaikan pemecatan antara oknum polisi dan ASN Biro Hukum Pemkab Konawe selatan”, tuturnya.

Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo menyayangkan surat somasi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kepada guru SD Negeri 4 Baito,

Supriyani usai mencabut kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban.

“Mestinya kita saling memaafkan, ini juga akan menjadi preseden buruk buat pemerintah daerah kemudian mensomasi rakyatnya,” kata Halim Momo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).

Menurut Halim, seharusnya pemerintah daerah memaafkan warganya, bukan mensomasi yang pasti akan membuat preseden buruk dalam penyelesaian perkara ini.

Kalau memang misalnya pihak Pemerintah Konawe Selatan misalnya, kewibawaannya atau harga dirinya merasa tidak dihormati sehingga memaafkan itu lebih dihormati dibanding harus mensomasi kepada orang yang tidak berdaya,” jelasnya.

Surat somasi tersebut dikeluarkan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Konawe Selatan, Suhardi, pada Rabu (6/11) usai Supriyani mencabut kesepakatan perdamaian itu dengan alasan mendapatkan tekanan dan paksaan saat menandatangani surat perdamaian tersebut.

(sahat red)

Pemilik usaha Internet Didesa belum melengkapi izin PAD pada Pemkab Tangerang.

Tangerang, posjkt.com

Diduga Jualan Internet Tanpa Ijin Kominfo, Bumdes Desa Sukaharja Sindang Jaya Langgar Undang-Undang, tak mau mengurus izin mengunakan frekuensi stalit, Kab. Tangerang, Banten, kamis (07/11).

Banyaknya provider internet yang di duga tidak memiliki ijin dari kementrian Komunikasi dan informatika, namun tetap menjalankan usaha provider internet.

Tentunya hal ini melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, seperti halnya yang terjadi diwilayah Desa Sukaharja , Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yang melalui BUMDES melakukan usaha internet walau diduga belum memiliki ijin resmi. (7/11/24)

Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman angkat bicara terkait pengusaha imternet tanpa ijin resmi ini, meriugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Tangerang.

Ketika, saat ditemui awak media dihalaman Desa Sukaharja, Sindang Jaya Saniman mengatakan bahwa menyikapi maraknya usaha internet tanpa ijin ini tentunya perlu adanya penerapan Perda (peraturan daerah) terhadap provider-provider yang nakal.

Diduga usaha ini bisa menyebut ada dugaan korupsi di samping tidak memiliki ijin dari komimfo, dan juga tidak memiliki ijin dari kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

“Usaha seperti yang terjadi pada Bumdes Desa Sukaharja yang disugan belum memiliki ijin, namun masih tetap melakukan pendistribusian internet,” ujar Saniman.

Lebih lanjut Saniman juga mengatakan bahwa Abpednas Kabupaten Tangerang Akan terus melakukan pengawasan dan bila perlu akan melaporkan pelanggaran undang-undang tersebut.

“Kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan pengawasan terhadap provider-provider internet yang di duga tak memiliki ijin.

Bila perlu kita laporkan baik ke kejaksaan maupun ke kepolisian, karena sudah melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi.

Sebagai mana yang di maksud dalam pasal 7 dapat di selenggarakan setelah mendapatkan izin dari kementerian.

Ia menjelaskan Artinya bagi penyelenggaraan internet yang tidak memiliki izin, maka dapatkan tuntutan hukuman 6 tahun penjara atau denda 600.000.000 rupiah.

Selain itu jelas di pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi, sebagai mana di maksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf A dan B dapat di lakukan oleh badan hukum yang didirikan, menindak tegas pelakunya.

Ia menyebutkan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

a. Badan usaha milik negara (BUMN)

b. Badan usaha milik daerah (BUMD)

c. Badan usaha swasta, yang memiliki legalitas dan atau koperasi.

Pasal-pasal 8 ayat (2) penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagai mana di maksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf C dapat di lakukan oleh

a. Perseorangan

b. Instalasi pemerintah

c. Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi

“Kami sebutkan lagi, bahwa pasal 8 ayat (3) ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagainmana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur oleh peraturan pemerintah.

Artinya bumdes boleh melakukan sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi, setelah memiliki legalitas seperti di maksud dibatas, “imbuh Saniman.

Terkait dugaan penyimpamgan yang terjadi di BUMDES Sukaharja Saniman mengatakan bahwa tin pengawasan Abpednas akan terus melakukan investigasi lebih lanjut.

(san / feri)

SAYA MELIHAT KORBAN MENGARAHKAN PISAU KARTER KE PERUTNYA UJAR TERDAKWA POLOS.

Tangerang, posjkt.com

Terdakwa dokter Tery duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang karna di fitnah sang pacar dokter Raesa sugono. Rabu 7 November 2024. Saya tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum pak hakim ujar Tery,

“Semua ini hanya fitnah buat saya, sata tidak melakukan perjalanan usulan juga tidak pernah miliki pisau karter, kesaksian polisi kemaren juga saya tolak karna saya tidak pernah membeli pisau karter dengan korban Raesa”, ujar terdakwaTery.

Kejadian 26 Juni 2024 di rumah sakit mitra keluarga saya menunggu korban karna tiap hari pulang bersama sama.

Saya menunggu di pentry atau tempat tunggu dokter ujar Terdakwa Tery menjawab pertanyaan jpu Made SH.

Korban dakter Raesa datang menanyakan hp ujar terdakwa, Korban ambil hp Hp saya ketika itu saya masih tiduran di sofa pentry.

Korban buka stiker yang ada di hp. Korban berdiri arah festapel memegang karier. Korban.

Mengeluarkan karier dan. Terlihat kesulitan memutar konci karter supaya bisa tertutup.

Saya mencoba membantu memutar konci pisau karter yang livin akibat ada minyaknya.

Karter masih di pegang korban. Sedangkan saya masih tiduran, saya bangun lalu memegang terdakwa sedangkan tangan kanan saya memegang pundak korban tangan kiri masih berusaha memutar konci karter.

Mata karter terbuka mengarah ke korban, terdakwa mengatakan karter buang saja Bahaya.

Saya pernah di todong oleh korban dengan karter karna Raesatau saya masih bermasalah dengan istri. Menurut terdakwa menirukan korban,

“Kamu kok sepertinya trauma sama karter”, ujar terdakwa menirukan ucapkan korban.

Korban jatuh tangan kirinya memegang karter. Posisi terdakwa masih duduk.

Korban mengambil karter dengan berkata saya sudah tahu semuanya.

Terdakwa lalu berdiri korban terduduk dan terdakwa melihat luka.

Hanya 1 luka dan ada patahan karter. Patahan terselip di antara luka perut korban dokter Raesa.

Permasalahan yang mata karter tidak bisa masuk ke dalam pisau karter. Terdakwa tidak melihat. Lagi mata karter keluar lagi.

Terdakwa tidak tahu kapan mata pisau karter keluar lagi dan terdakwa tidak pernah melihat pisau menyentuh kulit korban. Terdakwa hanya mencoba memperbaikinya.
Konci karter bukanya keras tetapi licin karna ada minyaknya.

Terdakwa mengambil patahan pisau karter. Ketika terdakwa tiduran di sofa karter terlepas dekat wastafel.

Ketika terdakwa mengambil patahan karter korban berteriak dan datang dokter fery.

dokter fery masuk setelah sofa di geser terdakwa karnapintu terganjal sofa. Ketika mau membantu korban tidak mau di bantu.

Terdakwa berteriak Kode blue karna ada bahaya. Setelah korban di tolong di gendong sama dokter fery terdakwa mengambil mata pisau karter sambil di poto.

Saya tidak tabu luka yang lainya. Hanya 1 luka yang ada patahan karternya. Saya pacaran dengan korban dari bulan April 2023.

Korban marah ketika terdakwa jalan berdua dan makan bersama teman wanitanya. Korban cemburuan ujar Tery dalam keterangan sebagai terdakwa.

Korban itu licik. Supaya bisa membuktikan perbuatan saya Raesa mengambil rekaman CCTV di restoran.

Lalu di bagikan ke orang lain menggunakan hp dan akun Instagram Saya, dia mau buat saya mau sama teman teman dokter.

Ketika hari kejadian Saya tidak ada ribut karna menjemput korban untuk pulang bareng sudah terbiasa du lakukan tiap hari.

JPU made sh. Terdakwa sedang menonton TV di benarkan terdakwa. Korban datang mendekati terdakwa yang sedang menonton TV.

Ketika mau di tolong baju korban terangkat dan terdakwa melihat ada patahan pisau karier dan ada noda darah di sekitar luka.

“Pertama kali korban yang mengeluarkan kartier, korban sulit memasukan mata pisau kartier karna tuas tidak bisa di putar karna licin kena minyak”, ujar Tery menjawab pertanyaan JPU karna terdakwa tidak mengakui perbuatan yang di tuduhkan lewat dakwaan JPU.

“Terdakwa tidak Mengakui kalau karter itu di cuci. Tetapi karter tersebut di taru dekat fastafel. Kesaksian polisi yang kemaren bohong semua”, ujar terdakwa Tery.

Korban duduk di atas kursi sofa nyaris seperti orang tidur. Tubuh korban sebagian di bangku sebagian di bawah.

Tercakwa melihat korban mengeluarkan karter dan kesulitan memutar memutar tuas konci karter supaya mata pisau bisa masuk ke dalam.

“Saya melihat korban mengarahkan pisau karter ke badanya. Kejadian terlalu cepat jadi tidak ada tindakan pencegahan”, ujar terdakwa menjawab pertanyaan JPU Hika, SH.

korban posisinya setengah bungkuk jadi saya tidak tahu. Bahkan pisau masuk ke kulit saya tidak pernah lihat sama sekali ujar terdakwa.

Saya tidak pernah melakukan itu. Saya tidak pernah melakukan. Penusukan. Bahkan teman teman dokter juga menuduh saya melakukan itu ujar terdakwa Tery.

Saya disuruh polisi melakukan cerita seperti itu dan tidak tahunya cerita saya ya g di arahkan polisi menjadi berkas ujar terdakwa polos menjawab pertanyaan JPU.

Tidak benar saya membeli pisau karter tersebut dengan dokter Rasa.

Kesaksian polisi sigit kemaren juga di bantah kalua saya tidak pernah membeli pisau karter dengan Rasa.

JPU Hika sh menanyakan BAP no 20 terdakwa mengatakan tidak pernah melakukan penusukan. Sedangkan dalam BAP yang pertama terdakwa mengatakan ragu.

Barang bukti tas di benarkan terdakwa. Pisau karter ada di tas terdakwa di benarkan.

Tetapi terfakwa tidak tahu siapa yang memasukan pisau karter tersebut ke dalam tasnya.

JPU menghadirkan dua saksi ahli, tetapi terbantahkan oleh terdakwa.

Karna saksi ahli kedokteran mengatakan ada 5,6 luka di bawah pusar, atas pusar, dan dekat lambung .

Tetapi terdakwa hanya melihat satu luka di atas perut. Menurut ahli luka di bawah puser mengenai lambung. Sedangkan Erri sh kuasa hukum terdakwa,

“Pisau menusuk perut di bawah. Pusar tetapi lambung yang di atas luka. Logikanya kalau di bawah atau atas pusar yang. Luka duluan usu”, ujar penasehat hukum terdakwa.

Posisi lambung ada di mana ahli, dan posisi lukatusukan ada di mana, kira kira kalau pisau menusuk ke perut bawah sampai tidak mengenai lambung.

Tampak saksi ahli juga dokter ini bingung menjawabnya. Begitu juga saksi ahli pidana, masalah persidangan ini tertusul pisau di perut.

Di ibaratkan kalau pulang ke padang ada kejadian orang tersebut di pukul pakai konci roda. Sama saja mempersiapkan alat pembunuhan ujar ahli pidana.

Karna tidak percaya dengan dakwaan yang JPU Hika jaksa kejaksaan Tangerang selatan akan mmlemanggil saksi perbatasan yang sudah di mintai keterangan yang di persidangan. Kesaksian ke dua polisi sudah jelas di tolak oleh terdakwa Tery.

Tetapi JPU tetap akan hadirkan saksi polisi yang menangani kasusnya terdakwa dokter Tery. Menurut orang tua terdakwa. Anak saya tidak bersalah harus di bebaskan.

Resiko jadi laki laki ganteng. Biar sudah punya istri dan 3 anak masih juga buat rebutan wanita.

Siapa yang tidak suka sama Tery, ganteng, dokter sepecialis. Semua wanita pasti suka, apa lagi korban janda anak 2.

Apapun du belain supaya dapat Tery ujarnya. Saya berharap Tery bebas supaya bisa melindungi ke 3 anaknya

(Prayitno)

Hujan deras dengan intensitas tinggi yang menyebabkan air sungai mengikis.

TANGERANG, posjkt.com

Akses jalan di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menuju Parung Panjang, Bogor, terputus akibat hujan deras, Selasa (5/11/2024).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, kejadian tersebut disebakan pergeseran tanah setelah hujan lebat mengguyur wilayah Kabupaten Tangerang sejak Selasa sore.

“Hujan deras dengan intensitas tinggi yang menyebabkan air sungai mengikis pinggiran pembatas dan mengakibatkan jalanan amblas (longsor),” katanya.

Dalam peristiwa itu, tidak ada korban jiwa atau luka lantaran kondisi jalanan tengah lengang. Kerusakan berupa jalan amblas mencapai kedalaman hingga 7 meter.

“Tidak ada korban jiwa atau luka, karena kondisi jalanan sedang lengang. Hanya saja, akses jalan warga yang ada di Desa Karang Tengah ini terganggu,” ujarnya.

Sebagai penanganan, petugas menerjunkan enam unsur terkait, yakni BPBD Kabupaten Tangerang, Polsek Pagedangan, Koramil Legok, Kecamatan Pagedangan, Desa Karang Tengah dan Tagana, untuk melakukan proses penutupan akses.

“Sementara tidak bisa dilalui, karena posisi amblas ini, kami juga melakukan asessment terkait tanah longsor untuk penanganan sedang dikoordinasikan lintas sektor.

Sementara, masyarakat bisa menggunakan jalan lain untuk menuju atau akses ke Parung Panjang,” ungkapnya.

( trisno ).

RSUD Tigaraksa telah lolos sertifikasi akreditasi sehingga dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tangerang, posjkt.com

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama fasilitas kesehatan antara RSUD Tigaraksa dengan BPJS Kesehatan oleh Pj Bupati Tangerang Andi Ony, di ruang kerjanya, Senin (4/11/2024).

Kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta memperluas cakupan akses layanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan nasional, khususnya di Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah, saat ini RSUD Tigaraksa sudah dapat melayani pasien, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang memiliki BPJS Kesehatan.

Layanan ini dapat digunakan mulai dari tanggal 1 November 2024,” ucap Plt. Direktur RSUD Tigaraksa, dr. Muhammad Faridzi Fikri.

Ia juga menuturkan, saat ini Kabupaten Tangerang telah mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC).

Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten dapat terlayani dengan baik di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Farid menyatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sehingga dapat memenuhi layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Ia juga berharap kedepannya RSUD Tigaraksa dapat menjadi salah satu pilihan rumah sakit di Kabupaten Tangerang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Tigaraksa, Herman Indratmo, turut mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan juga RSUD Tigaraksa.

Menurutnya, RSUD Tigaraksa telah lolos sertifikasi akreditasi sehingga dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Selamat kepada RSUD Tigaraksa, semoga dapat memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Ia menuturkan saat ini layanan rumah sakit sudah dapat diberikan kepada para peserta BPJS Kesehatan.

Untuk kepesertaan BPJS tentunya sesuai dengan segmentasi yang sudah ditetapkan, yakni peserta mandiri, peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), peserta PPU (Pekerja Penerima Upah).

( trisno ).

Jutaan WNI tersandung Judi Online, ada juga gantung diri karena uang perusahaan habis kena judi.

Jakarta, posjkt.com

Jutaan Warga negara indonesia (WNI) dari pekerja berdasi sampai tukang ojeg, Jakarta, Indonesia minggu (03/11).

Judin online ini sempat ramai di bicarakan oleh Natizen, bahwa banyak WNI meninggal karena judi online.

Bahkan pekerja yang bekerja di perusahaan terkadang gaijinya tidak full pulang kerumah, karena tersandung judi online.

Ada pula, draive antar sumatra-jawa pernah gantung diri karena uangnya habis karena judi online.

“Kami minta pada ibu-ibu yang punya anak 3 ini, suaminya meninggal gantung diri karena uang setoran perusahaan habis bayar hutang di Judi Online”, tuturnya Nurhayati (45).

Tahu-tahu suaminya bukan bawa uang tetapi, mayat suaminya yang di kirim oleh rekannya kerjanya.

“Semoga Oknum pegawai Komdigi menjalankan aksinya dengan menyewa ruko, mempekerjakan operator, dan meminta imbalan kepada situs judi online supaya tidak diblokir”, katanya pegawai Komdigi.

Menurut Juardi, Ia juga minta pada aparat uang yang minta pada judi online agar di sita, kembalikan ke Kas Negara. “Karena sudah banyak meninggal karena judi online”, katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, oknum pegawai yang ditangkap sebenarnya mempunyai tugas untuk mengecek dan memblokir situs judi online.

Berikut peran pegawai Komdigi yang diduga melindungi situs judi online.

Minta Rp 8.500.000 kepada situs judi online, jika di jumlahkan menjadi Rp 85 Milyar itu satu tahun dominannya.

Seorang oknum pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya berujar, ia bersama rekan-rekannya seharusnya memblokir 5.000, ternyata ia meminta dominanya untuk di perpanjang.

Berdasarkan pengakuan Muhammad Noer (52), pedagang minuman di sekar ruko yang dijadikan lokasi oknum pegawai melindungi situs judi online, pelaku pernah menawarkan pekerjaan sebagai pegawai administrasi.”

Iya ini (kantor satelit). Masih pengembangan ya,” kata Ade, Jumat (1/11/2024), di medsos pada natizen.

Meski begitu, identitas oknum pegawai belum bisa dibuka ke publik karena polisi masih melakukan pengembangan kasus.

“Total uang yang dikumpulkan dari 1.000 situs judi online yang dilindungi bisa mencapai Rp 8.500.000.000,” katanya.

(sahat red)

Serta berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam membangun kemajuan Kecamatan Kosambi.

Tangerang, posjkt.com

Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang masa bakti 2024-2027 resmi dilantik, sabtu (02/11).

Pelantikan pengurus DPK KNPI Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang ini melibatkan seluruh aspek pemuda beserta, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H MASKOTA HJS SE, kades Jati Mulya PONIMAN SH.

Lurah Kelurahan Dadap H SADUNI ketua KOK kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Camat Kecamatan Kosambi H ASMAWI S.IP,,MM,, MH.

Kemudian Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang Bung Juanda beserta jajarannya, Ketua MUI Kecamatan Kosambi, dan demisioner DPK KNPI Kecamatan Kosambi SUBIYONO.

“Saya berharap di bawah kepengurusan saya sebagai ketua DPK KNPI Kecamatan Kosambi bisa memberikan warna baru bagi kepemudaan dan bisa membawa pemuda menjadi lebih inovatif.

Serta memiliki insan yang akademis, pencipta dan pengabdi serta memiliki jiwa yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur.” Ucap Ketua DPK KNPI Kecamatan Kosambi BERRI HARDIANATA,SH.

BERRI mengajak kepada semua komponen pemuda yang terakomodir dalam wadah KNPI untuk semangat berkarya.

Untuk melanjutkan program kerja organisasi kepemudaan, sebagai wujud aspirasi pemuda garda terdepan dalam membangun daerah.

“Para pemuda yang berasal dari beberapa desa di Kecamatam Kosambi yang saat ini bergabung di KNPI ini juga diharapkan dapat bersatu padu dalam membangun dan mendukung segala program-program organisasi.

Sekaligus meningkatkan sikap penyadaran berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Dikatakan BERRI organisasi kepemudaan ini bisa menyalurkan segala bentuk kreatifitas dan hobi setiap pemuda yang ada di lingkup wilayah Kosambi dan tentunya.

Nanti kita akan merancang program yang bisa dilaksanakan dengan cepat dan melibatkan seluruh pemuda sebagai aktor utamanya,” lanjutnya.

Ia menegaskan, akan berpegang teguh serta bertanggung jawab setiap tugas dan fungsinya sebagai pemimpin menahkodai seluruh pengurus KNPI Kecamatan Kosambi.

Serta berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam membangun kemajuan Kecamatan Kosambi.

“Karena mau bagaimana pun juga, saya akan bertanggungjawab terhadap organisasi dan komitmen serta sinergi dengan pemerintah untuk kemajuan wilayah,” pungkasnya.

(asep)