“Setiap Anak Punya Hak Sama untuk JAKARTA, // POSTJKT.CO – Kemendikdasmen menegaskan setiap anak berhak mendapat akses sekolah dan pendidikan bermutu tanpa diskriminasi. Komitmen itu disampaikan dalam konteks penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru yang lebih terbuka dan ramah masyarakat.
Hak Dasar Anak Tidak Boleh Dibatasi
Prinsip dasarnya sederhana: setiap anak punya hak yang sama untuk bersekolah. Tidak boleh ada pembedaan berdasarkan latar belakang ekonomi, disabilitas, tempat tinggal, atau status sosial.
“Setiap Anak Punya Hak Sama untuk Bersekolah dan Dapat Pendidikan Bermutu”
Kalau ada sekolah yang masih mempersulit pendaftaran dengan alasan administratif yang tidak jelas, itu bertentangan dengan hak dasar tersebut.
SPMB Dituntut Transparan dan Bebas Pungli.
Melalui partisipasi semesta, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga lain berkomitmen menyelenggarakan SPMB yang transparan, adil, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
Artinya, proses seleksi harus bisa diaudit publik. Kuota, jalur penerimaan, dan kriteria harus diumumkan sejak awal. Praktik titipan, pungli, dan manipulasi data harusnya tidak punya ruang lagi.
Bukan Sekadar Masuk Sekolah, Tapi Layanan Ramah
Komitmen ini bukan hanya soal proses masuk sekolah. Kemendikdasmen menyebut tujuannya juga menghadirkan layanan pendidikan yang lebih ramah bagi anak, orang tua, dan masyarakat.
Ramah di sini berarti informasi mudah diakses, jalur pengaduan jelas, dan sekolah wajib melayani tanpa membedakan. Orang tua tidak boleh dipingpong hanya karena tidak kenal orang dalam.
Komitmen bagus tidak ada artinya kalau tidak diawasi. SPMB yang transparan baru terjadi kalau masyarakat ikut mengawal dan berani melaporkan pelanggaran.
Jika terjadi diskriminatif, segera laporkan.
red.purba






