DANA DESA DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMBELI KENDARAAN?

POSTJKTC.COM | Tangerang, Dana Desa dapat digunakan pembelian kendaraan, tapi dengan syarat ketat. Dana Desa boleh dipakai beli kendaraan operasional desa , asal memenuhi aturan di Permendes PDTT dan Perbup setempat. Prinsipnya: kendaraan harus untuk  pelayanan publik dan kegiatan pembangunan/pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi perangkat desa.

 

Syarat umumnya:

1. Tercantum di APBDes – sudah dimusyawarahkan dan disepakati lewat Musdes

2. Untuk kepentingan umum – contoh: ambulans desa, mobil siaga, motor penyuluh, kendaraan angkut sampah, mobil layanan administrasi keliling

3. Sesuai prioritas penggunaan Dana Desa tahun berjalan yang diatur Permendes PDTT tiap tahun

4. Bukan aset mewah – tidak boleh beli mobil dinas Kades/Sekdes untuk mobilitas pribadi.

 

Yang tidak boleh:

– Mobil dinas pribadi untuk Kades/perangkat

– Kendaraan yang tidak ada kaitannya dengan program prioritas desa

– Beli tanpa melalui Musdes dan persetujuan BPD

 

Catatan penting:  Aturan detail tiap tahun bisa berubah lewat Permendes PDTT. Tahun 2024-2025 prioritas Dana Desa lebih ke ketahanan pangan, stunting, dan BLT. Jadi sebelum beli, pastikan cek  Permendes PDTT terbaru dan  Perbup Kabupaten Tangerang tentang penggunaan Dana Desa.

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, ini poin penting terkait dana operasional dan larangan: e389

 

1. Dana Operasional Pemerintah Desa

Pasal terkait operasional:

“Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen)* dari pagu Dana Desa setiap Desa.” 0200

 

Batasan penggunaan 3% itu:

– *Eligible Expenditures: Terbatas pada koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan protokoler

– Prohibition List: 8 kategori pengeluaran yang dilarang secara eksplisit d445

 

2. Larangan Penggunaan Dana Desa

Permendesa ini secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk:

– Honorarium dan perjalanan dinas pejabat desa ke luar kabupaten/kota

– *Pembangunan kantor desa baru* (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta)

– Studi banding ke luar wilayah

– Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya

– Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi b5e7

 

3. Fokus Penggunaan Dana Desa 2026

Prioritas nasional:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem maks 15% untuk BLT Desa

2. Desa adaptif Perubahan Iklim

3. Layanan Dasar Kesehatan termasuk Stunting

4. Ketahanan Pangan

5. Pengembangan Potensi Desa

6. Desa Digital

7. Padat Karya Tunai & bahan baku lokal 0200

 

Jadi soal kendaraan operasional:

Permendes 16/2025 tidak nyebutin pasal khusus “boleh beli mobil/ambulans”. Tapi prinsipnya:  boleh kalau masuk program prioritas di atas dan dibiayai di luar alokasi 3% operasional. Contoh: ambulans desa bisa masuk “Layanan Dasar Kesehatan”. Sedangkan mobil dinas kades masuk “Prohibition List” karena sifatnya pribadi.

 

red.**

Purba

Media online posjkt.com lahir dari pemikiran tokoh rakyat, bergerak dibidang karya jurnalistik yang diawasi oleh dewan pers. Dengan kemajuan tehnologi yang terus berkembang dan pentingnya informasi yang cepat dan terkonfirmasi. Media yang terlahir dari pemikiran tokoh masyarakat. - Media posjkt.com untuk menyampaikan pesan atau ide. - Media yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh tokoh masyarakat. - Media online Posjkt.com (situs web, blog) yang dibuat untuk menyampaikan informasi dan gagasan, berbagi informasi dan memobilisasi dukungan mempromosikan ide, membangun kesadaran, dan menggerakkan perubahan sosial.

Lihat Semua Postingan