TEMUAN BPK…PROYEK MPP TANGERANG MILYARAN RUPIAH DIDUGA “LEBIH BAYAR” RP975 JUTA. TAPI PEMKAB TETAP RAIH WTP

TANGERANG, http://postjktc.coBadan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Banten,  menemukan kejanggalan besar dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang.

 

Dari 8 proyek besar yang diperiksa, salah satunya adalah proyek Mall Pelayanan Publik / MPP yang berlokasi di suvarna lingkungan Citra Raya di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab. Tangerang yang diduga mengalami kelebihan bayar hampir Rp975 Juta.

 

Ironisnya, di tengah temuan itu, Pemkab Tangerang tetap meraih predikat WTP – Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Kabupaten. Piagam WTP pun berjejer di kantor Pemda.

 

KRONOLOGI TEMUAN BPK BANTEN

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat 8 proyek besar di lingkungan Pemkab Tangerang yang tidak sesuai RAB / Rencana Anggaran Biaya.

 

Salah satu yang disorot tajam adalah proyek pembangunan *Mall Pelayanan Publik. Proyek dengan anggaran milyaran rupiah ini ditemukan BPK kelebihan bayar sebesar Rp975.000.000.

 

Angka itu bukan kecil. Hampir 1 Miliar uang rakyat yang diduga keluar tidak sesuai ketentuan.

 

SUDAH DISOROTI LSM, TAPI…

Temuan ini sebenarnya *bukan hal baru. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat sudah lebih dulu menyoroti dan berkali-kali melayangkan surat peringatan ke Pemkab terkait proyek MPP ini.

 

Namun peringatan itu seolah angin lalu. Hasilnya, temuan yang sama kembali muncul di LHP BPK RI tingkat Provinsi Banten.

 

PARADOKS: TEMUAN MILYARAN VS PIAGAM WTP

Di satu sisi BPK Provinsi menemukan kelebihan bayar hampir 1 M.

Di sisi lain, BPK Kabupaten Tangerang tetap memberikan opini WTP – Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemkab Tangerang.

Foto ilustrasi Piagam

Akibatnya, kantor Pemda dihiasi deretan piagam penghargaan pengelolaan keuangan.

 

Kondisi ini memunculkan asumsi dan kekecewaan di masyarakat.

 

“Kalau ada temuan miliaran tapi tetap WTP, buat apa ada audit? Jangan-jangan ini semua cuma sandiwara belaka,” ujar salah satu aktivis LSM yang enggan disebut namanya.

 

TUNTUTAN PUBLIK

1. Kembalikan Uang Negara

Rp975 Juta kelebihan bayar harus segera disetor ke kas daerah.

2. Usut Oknum

Siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian RAB di proyek MPP?

3. Evaluasi WTP

Apakah opini WTP masih relevan jika temuan material masih ada?

 

CATATAN REDAKSI:

WTP bukan berarti “bersih 100%”. WTP hanya opini bahwa laporan keuangan disajikan sesuai standar. Tapi *temuan kerugian negara Rp975 Juta adalah fakta yang tidak bisa ditutup piagam.

 

Uang itu bisa untuk membangun 10 sekolah, atau membiayai ratusan beasiswa.

 

Kata Lsm BAHTERA Kami mendesak BPK RI, Kejaksaan, dan KPK untuk menindaklanjuti temuan ini. Serta meminta Pemkab Tangerang terbuka ke publik: uang kelebihan bayar itu kemana?

 

#KawalAPBD

#BPK

#MPP

#Tangerang

#Korupsi

#WTP

#UsutTuntas

 


Red.: **

 

 

 

DISDIK KAB. TANGERANG TOLAK BUKA DATA PENGADAAN RP2,85 MILIAR: DINILAI TABRAK UU KIP

TANGERANG, http://postjktc.co – Sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang menolak membuka dokumen pengadaan paket pembelajaran digital senilai Rp2,85 miliar” menuai sorotan. Penolakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penolakan tertuang dalam surat jawaban PPID Pelaksana Disdik Kab. Tangerang tertanggal 9 Juli 2026 kepada DPD LSM GEMPITA Tangerang Raya,  Surat itu merupakan jawaban atas permohonan informasi terkait pengadaan yang diajukan akhir Juni 2026.

 

Alasan “Dikecualikan” Tanpa Bukti?

Dalam surat balasannya, PPID Pelaksana menyatakan sebagian dokumen yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

 

Namun yang jadi masalah,tidak dilampirkan hasil uji konsekuensi sebagai dasar hukum penetapan informasi dikecualikan. Padahal itu wajib sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Aneh kalau dinas hanya menyatakan dokumen dikecualikan, tetapi tidak mampu menunjukkan hasil uji konsekuensi yang menjadi dasar hukumnya. Jika memang informasi itu dikecualikan, mana bukti penetapannya?” tegas Rodi Sitio, Sekjen DPD LSM GEMPITA Tangerang Raya, saat dikonfirmasi.

 

Hal senada disampaikan Siregar Tokoh pengamat kebijakan publik, Menurutnya, penetapan informasi dikecualikan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui mekanisme uji konsekuensi.

 

Proyek Rp2,85 Miliar Jadi Sorotan

Proyek yang diminta datanya adalah pengadaan paket pembelajaran digital dengan nilai pagu Rp2.850.000.000. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada akhir tahun anggaran 2024.

 

Bagi GEMPITA, keterbukaan data proyek ini penting. Sebab menyangkut uang rakyat dengan nilai besar dan memiliki kepentingan publik tinggi.

 

Selain itu, jawaban PPID yang hanya mengarahkan pemohon ke laman resmi dinas juga dinilai tidak menjawab substansi permohonan informasi.

 

“Kalau memang ada hasil uji konsekuensi, silakan dibuka. Tetapi apabila tidak ada, maka alasan penolakan patut dipertanyakan karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Rodi.

 

Pakar: Potensi Langgar UU KIP

Sejumlah pemerhati keterbukaan informasi menilai, jika badan publik menolak memberi informasi dengan alasan dikecualikan, maka alasan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.

 

Tanpa dasar hukum yang jelas, penolakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan  mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen transparansi pemerintah.

 

Perbuatan menutupi informasi yang dilakukan Disdik Kabupaten Tangerang bertentangan dengan:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Setiap informasi penggunaan anggaran negara adalah informasi publik yang wajib dibuka

2. Prinsip Akuntabilitas – Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat

 

Hingga berita ini tayang, Disdik Kab. Tangerang belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

 

Sumber. jurnal kota

Red.**

“AYAH HEBAT ANAK KUAT” SMPN 1 TIGARAKSA GELAR GERAKAN AYAH MENGANTAR ANAK SEKOLAH

TIGARAKSA, http://postjktc.co – Hari pertama sekolah bukan cuma milik anak. *SMP Negeri 1 Tigaraksa mengajak para ayah untuk turun langsung mengantar putra-putrinya ke sekolah.

 

 

Melalui program “Hari Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah”, sekolah ingin menanamkan pesan: kehadiran ayah itu penting untuk masa depan anak.

“*Langkah kecil hari ini, semangat besar untuk masa depan!” demikian ajakan yang disebar pihak sekolah.

4 Alasan Mengapa Ayah Perlu Mengantar.
Pihak SMPN 1 Tigaraksa merinci 4 manfaat utama dari gerakan ini:

1. Memberi Semangat dan Rasa Percaya Diri
Kehadiran ayah di hari pertama membuat anak merasa aman dan berani memulai babak baru.
2. Membangun Kedekatan dan Komunikasi
Momen perjalanan ke sekolah jadi ruang ngobrol berkualitas antara ayah dan anak.
3. Menunjukkan Dukungan Terhadap Pendidikan
Anak akan merasa pendidikannya adalah prioritas utama keluarga.
4. Menumbuhkan Budaya Positif
Lingkungan sekolah jadi lebih hangat, ramah, dan penuh dukungan.

Ayah, Jadilah Pahlawan Pertama
“*Ayah, Jadilah Pahlawan Pertama untuk Anak!”
Itu tagline yang diusung. Sekolah mengajak para ayah mengabadikan momen mengantar anak dan membagikannya di media sosial dengan tagar

#AyahMengantarAnak.

Gerakan ini juga didukung oleh komunitas BNK ANGERAN dengan semangat “Pendidikan Untuk Semua”.

Komitmen Sekolah Ramah
Kepala SMP Negeri 1 Tigaraksa menegaskan sekolah berkomitmen menjadi Sekolah Ramah, Aman, Nyaman dan Berprestasi.

“Kami percaya, pendidikan yang kuat dimulai dari rumah. Dan peran ayah tidak bisa digantikan,” ujar pihak sekolah.

Dengan gerakan sederhana ini, SMPN 1 Tigaraksa berharap tercipta generasi yang kuat karena punya fondasi keluarga yang kuat juga.

Terima kasih, Ayah!
Bersama Ayah, Anak Siap Meraih Masa Depan!

 

 

 

Red. Purba

OKNUM CATUT NAMA KEJARI TANGERANG DIBEKUK TIM INTEL:Diduga MINTA UANG RP25 JUTA KE 3 KEPALA DESA LEGOK Kabupaten Tangerang.

 

TANGERANG, http://postjktc.co – Bergerak Cepat Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengamankan seorang pria berinisial WJ. Ia diduga mengatasnamakan Kejari untuk memeras 3 kepala desa di Kecamatan Legok.

WJ ditangkap tangan saat menerima uang *Rp15 juta* dari para korban. Padahal total yang dimintanya mencapai *Rp25 juta.

 

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan Kamis, 2 Juli 2026.

 

Menurut Kajari Kab. Tangerang Wahyudi Eko Husodo*, Tim Intelijen menerima informasi dari salah satu Kepala Desa di Kecamatan Legok.

 

Isinya: ada oknum yang mengaku punya “akses orang dalam” di Kejari dan bisa “menutup laporan pengaduan”.

 

Modusnya: WJ sendiri yang mengajukan laporan pengaduan ke Kejari. Setelah itu ia menghubungi para Kades dan meminta uang dengan dalih sebagai “syarat untuk menyelesaikan/menutup laporan” tersebut.

 

Diduga Saat transaksi Rp15 juta berlangsung, Tim Intelijen langsung mengamankan WJ tersangka.

 

 

Untuk sementara yang mengaku pemerasan  Korban ada  3 Kepala Desa di Kecamatan Legok

2. Diduga Total permintaan: Rp25.000.000

3. Barang bukti diamankan kejaksaan Uang tunai Rp15.000.000

4. Modus: Mengatasnamakan institusi Kejari  dan mengancam dengan laporan pengaduan

 

Pernyataan Kajari ke awak Media…

Wahyudi Eko Husodo, Kajari Kab. Tangerang* menegaskan, pihaknya tidak pernah menunjuk siapapun untuk meminta uang ke masyarakat atau kepala desa.

 

Segala proses hukum di Kejari gratis dan dilakukan sesuai prosedur. Jika ada yang mengatasnamakan pegawai Kejari untuk meminta uang, agar segera dilaporkan.

 

Pasal yang  mungkin Mengancam Tersangka..

WJ berpotensi dijerat:

1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan ancaman)

2.Pasal 378 KUHP (Penipuan )

3. Pasal 12 UU Tipikor: Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan jabatan

 

Imbauan untuk Kades & Masyarakat

1. Jangan takut: Jika ada yang mengaku “orang Kejari” dan minta uang, langsung tolak dan laporkan

2. Cek kebenaran: Setiap pemanggilan resmi dari Kejari selalu ada surat resmi + stempel

3. Saluran Pengaduan: Hubungi Call Center Kejari Kab. Tangerang atau datang langsung ke kantor

 

Catatan Redaksi:

Ini bukan pertama kalinya ada oknum mencatut nama aparat penegak hukum. Tujuannya satu: menakut-nakuti dan memeras. Kedes harus berani lapor jika benar”.

 

Apresiasi untuk keberanian para Kades Legok yang berani melapor. Dan salut untuk Tim Intelijen Kejari yang gerak cepat.

 

Penegakan hukum harus bersih dari “calo” dan “makelar kasus”.

 

_Redaksi http://postjktc.co masih menunggu rilis resmi dan penetapan status hukum WJ dari Kejari Kab. Tangerang._

 

—red:**

BAPENDA KAB. TANGERANG LEPAS KEPALA BADAN: DR. H. SLAMET BUDHI MULYANTO MASUK MASA PURNA TUGAS DI USIA 60 TAHUN

TANGERANG, http://postjktc.co – Suasana haru menyelimuti  Badan Pendapatan Daerah Kab. Tangerang. Keluarga besar Bapenda mengucapkan selamat kepada pimpinannya, Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, http://M.Si, yang merayakan ulang tahun ke-60 sekaligus memasuki masa purna tugas.

Ucapan itu disampaikan melalui akun resmi Instagram @bapenda_tangkab, Selasa 12.46 WIB.

Isi Ungkapan Bapenda Kab. Tangerang
_”Segenap keluarga besar Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang mengucapkan:_

_Selamat Ulang Tahun ke-60 sekaligus Selamat Memasuki Masa Purna Tugas kepada_
_Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, http://M.Si_
_Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang_

_Terima kasih atas dedikasi, kepemimpinan, pengabdian, serta kontribusi yang telah diberikan dalam membangun dan memajukan Bapenda Kabupaten Tangerang._

_Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, keberkahan, dan kesuksesan dalam setiap langkah pengabdian berikutnya. Semoga masa purna tugas menjadi babak baru yang penuh makna, kebahagiaan, dan keberkahan bersama keluarga._

_Terima kasih atas segala jasa dan keteladanan yang telah menginspirasi kami semua._

_Selamat dan sukses selalu.”_

Postingan itu langsung dibanjiri komentar dari ASN dan masyarakat. Hingga berita ini ditulis sudah ada 4 komentar masuk.

Sekilas Peran Bapenda di Bawah Kepemimpinannya
Selama memimpin Bapenda, Dr. Slamet dikenal fokus pada 3 hal:
1. Optimalisasi PAD: Digitalisasi pajak daerah, Samsat keliling, dan kemudahan bayar PBB
2. Pelayanan: Bapenda jadi salah satu OPD yang paling sering bersentuhan langsung dengan wajib pajak
3. Keteladanan: Dikenal disiplin dan membangun budaya kerja “jemput bola” ke kecamatan

Babak Baru Purna Tugas
Memasuki usia 60 tahun dan purna tugas bukan akhir. Seperti pesan Bapenda: ini *”babak baru yang penuh makna”. Semoga Pak Slamet bisa lebih banyak waktu bersama keluarga dan tetap menebar inspirasi.

Selamat jalan Pak. Terima kasih atas pengabdiannya untuk Tangerang Gemilang🙏

BapendaKabupatenTangerang #KabupatenTangerang #TangerangGemilang

“Warga Kecamatan Mauk, Diduga Muak Melihat Kinerja Oknum Petugas Admistrasi”

TANGERANG, http://postjktc.co – Warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, geram. Di tengah antrean warga yang numpuk untuk urus administrasi, Sekretaris Camat Mauk diduga asyik bermain PlayStation bola di ruang kerja saat jam sibuk 09:00 WIB.

Aksi memalukan itu terekam dan viral di media sosial TikTok. Video diunggah akun @Motivasi memperlihatkan layar TV dan stik game. Suara sorak “gol” terdengar jelas dari dalam ruangan. Sementara di luar, pelayanan publik disebut macet total.

“Jam 9 pagi itu jam sibuk. Warga dari jam 8 udah antre buat urus KTP, KK, SKTM. Tapi dipanggil nggak ada orangnya. Pas ngintip, Pak Sekcamnya lagi main bola PS. Malu, Pak. Ini kantor pelayanan, bukan warnet,” ujar seorang warga Mauk, Rabu 17/6/2026.

 

 

 

Video itu langsung banjir komentar miring. Netizen menyebut sikap pejabat seperti itu “memalukan”, “bikin muak”, dan “pantes Mauk nggak maju-maju”.

Tiga Kejanggalan yang Disorot Warga:

Pukul 09:00 WIB adalah jam pelayanan. Berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS, ASN wajib memanfaatkan jam kerja untuk melayani masyarakat. Main game saat jam kerja masuk kategori indisipliner berat.

Antrean panjang tapi petugas tidak ada di meja pelayanan. Hak warga untuk dilayani cepat, gratis, dan ramah seolah diabaikan.

Video viral ini menyeret nama baik Pemkab Tangerang. Jika dibiarkan, publik akan menilai “ASN Mauk ngantor tapi nggak ngantor”.

Tuntutan:

Sanksi Tegas untuk Camat + Jajarannya

Warga menuntut Camat Mauk dan jajaran tidak menutup mata. Bupati Tangerang juga didesak turun tangan.

 

 

 

“Camat dan jajarannya patut dikenakan sanksi tegas. Bupati tidak bisa tutup mata dan telinga atas kejadian ini. Gaji ASN dibayar dari pajak rakyat, masa jam kerja dipakai main game,” tegas warga lain.

Sekretaris Camat Mauk, Camat Mauk, BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Tangerang berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab dalam 1×24 jam sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi http://postjktc.co siap memuat penjelasan resmi terkait: apakah benar terjadi, status jam tersebut, dan sanksi yang diberikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak Kecamatan Mauk belum diterima.

Catatan Redaksi..

 

Pelayanan publik adalah amanah. Di era keterbukaan informasi, setiap kelakuan ASN bisa terekam dan jadi konsumsi publik. Bupati Tangerang diharapkan segera memerintahkan Inspektorat dan BKPSDM untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan agar kepercayaan warga tidak runtuh.

 

 

 

 

 

 

 

 

Red.Purba

2 Tahun Jadi Tersangka, Berkas Bolak-Balik: Komjen Pol Purn Firli Bahuri Desak SP3, PMJ Disorot “Tidak Profesional”

 

POSTJKTC.CO | TANGERANG – Kemerdekaan warga negara lagi-lagi diuji. Komjen Pol Purn Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK, kini berstatus Tersangka sejak 9 Oktober 2023 dan menuntut keadilan. “Kalau kekuasaan yang bekerja, jangan harap kebenaran dan keadilan muncul,” ujar sosok yang pernah jadi panglima pemberantas korupsi itu, Selasa 9/6/2026.

1. LP, Sprindik, SPPD Serentak 9 Okt 2023*l: Kasus dimulai. Firli Bahuri merasa kemerdekaan + hak asasinya “dirampas” karena status Tsk berjalan 2 tahun lebih tanpa kepastian.

2. Berkas Bolak-Balik: Kejati DKI Jakarta 4x mengembalikan berkas karena dinilai belum penuhi syarat materiil. SPDP juga 2x dikembalikan: 28 Oktober 2024 & Agustus 2025. Hingga kini PMJ belum menerbitkan SP3/Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

3. Isu Kekurangan Alat Bukti: Mantan aktivis ’66 Leo Siagian, Ketua Korwil Gerakan Jalan Lurus Se-Jabodetabek, menyorot: “Perkara tanpa saksi mau dipaksa ke pengadilan? Ini melanggar asas _unus testis nullus testis_ – satu saksi bukan saksi”. Leo rujuk Pasal 185 ayat 2 KUHAP lama yang mewajibkan minimal 2 alat bukti.

 

Leo juga singgung Pasal 138 KUHAP lama*: jaksa punya waktu 14 hari kasih P-19 untuk lengkapi berkas. “P-19 Kejati DKI dikirim 7 Maret 2024, tapi sampai sekarang berkas nggak lengkap-lengkap. Kalau KUHP & KUHAP baru sudah berlaku, status Tsk ini layak dibuang ke tong sampah,” tegasnya, Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan.

 

Kapolda Metro Jaya saat penetapan Tsk 2023 dijabat Irjen Karyoto. Kini naik pangkat jadi bintang tiga di Mabes Polri. Leo: “Menegakkan hukum jangan melanggar hukum. Lebih baik bebaskan 100 orang bersalah daripada hukum 1 orang tak bersalah”.

 

3 Pertanyaan Kritis untuk PMJ + Kejati DKI:

1. Kepastian Hukum: 2 tahun status Tsk menggantung tanpa SP3 atau P-21. Ini siksaan psikis atau proses hukum yang wajar?

2. Profesionalitas Penyidik: Berkas 4x dikembalikan. Kurang bukti atau kurang kemauan? Publik berhak tahu kendalanya.

3. Asas Praduga Tak Bersalah: Firli Bahuri belum terbukti bersalah di pengadilan. Penahanan status Tsk selama ini sesuai KUHAP baru?

 

Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kejati DKI Jakarta berhak memberikan klarifikasi: progres berkas, kendala P-19, dan alasan SP3 belum diterbitkan. Redaksi http://postjktc.co buka ruang seluas-luasnya 1×24 jam sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.

 

Asas praduga tak bersalah berlaku penuh. Firli Bahuri adalah Tsk, bukan terpidana, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Upaya konfirmasi ke humas PMJ hingga berita ini naik belum berhasil. Kami siap memuat bantahan/penjelasan pihak terkait secara berimbang 1:1.

 

 

Red.**

TDUP Diduga Belum Ada, One Two Six 126 Sudah Jualan Minuman Rp799 Ribu: Satpol PP Tangerang Main Mata…???

POSTJKTC.CO | TANGERANG – Publik Kabupaten Tangerang lagi-lagi diuji. Klub malam One Two Six 126 bebas beroperasi buka 21.00 WIB sampai selesai dengan banderol minuman Rp799.000- 6.999.000 / botol pasca diskon”  Elegan? Iya. Legal? Publik nunggu bukti.

Nota pembayaran / Bill payment 

Fakta di Lapangan vs Aturan
1. Konsep Sultan:  Cahaya biru + lampu warna-warni tabur. Live music artis lokal yang menurut pengunjung “kualitasnya nggak kalah sama papan atas”. Jam buka jam 9 malam, rawan bentrok jam malam anak + Perda KTR.
2. Harga Mencekik: Rp799 ribu sekali teguk. UMR Tangerang 2026 Rp4,7 juta. Artinya 1 botol = 6 hari kerja buruh pabrik. “Ini bukan hiburan rakyat, ini hiburan sultan,” kata netizen.
3. Dugaan Izin Bodong: Ramai media online membongkar One Two Six 126 diduga belum mengantongi TDUP/Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan masih tahap pengurusan.  Padahal UU No. 10/2009 + Perda Kab. Tangerang No. 2/2015 wajibkan TDUP sebelum buka.

“Katanya perizinannya super ketat, sulit ditembus investor. Faktanya? Tempatnya sudah nyala, musiknya sudah bunyi, botol Rp799 ribu sudah dijual. Kalau izinnya belum beres, berarti Pemkab kecolongan atau pura-pura nggak lihat?” tanya pegiat LSM Tangerang.

3 Tamparan untuk Pemkab Tangerang:
1. DPMPTSP Ke Mana?: NIB gampang, tapi TDUP hiburan malam syaratnya berat: lokasi, dampak sosial, rekomendasi Satpol PP + Polres. Kalau belum ada tapi nekat buka = melanggar.
2. Satpol PP Tidur?: Perda jelas batasi jam operasional hiburan malam. “Sampai selesai” tanpa jam tutup pasti = celah pelanggaran. Razia ke mana?
3. PAD atau Kongkalikong?: Omzet minuman Rp799 ribu x 100 botol = Rp79,9 juta/malam. Pajak Hiburan 40-75% = potensi puluhan juta/malam ke kas daerah. Masuk atau dibagi-bagi?

Prinsipnya Jelas:
Hiburan boleh, asal taat aturan. Jangan rakyat kecil kena razia warung kopi jam 10 malam, giliran klub mewah minum Rp799 ribu dibiarkan walau izin diduga belum lengkap. Ini namanya hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Manajemen One Two Six 126, Kepala DPMPTSP Kab. Tangerang, Kasatpol PP, dan Kadisparpora berhak dan wajib klarifikasi: tunjukkan TDUP, IMB, NIB, izin keramaian. Kalau memang sudah lengkap, buka ke publik. Kalau belum, tutup sementara. Redaksi http://postjktc.co buka ruang 1×24 jam sesuai UU Pers No. 40/1999.

Asas praduga tak bersalah berlaku. Pihak pengelola belum terbukti bersalah sampai ada sanksi/putusan resmi.

Red.**

Diduga Dana BOS Rp1 Miliar SMPN 4 Cikupa 2024 Dikorupsi: Laporan Pengembangan Perpustakaan Rp30 Juta Disorot…???

POSTJKTC.CO | TANGERANG – Laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS SMP Negeri 4 Cikupa Kabupaten Tangerang tahun 2024 jadi sorotan. Sekolah dengan 902 siswa ini diduga merekayasa laporan BOS reguler hingga berpotensi rugikan keuangan negara.

 

Berdasarkan data yang tertuang di aplikasi jaringan penjaga korupsi / jaga Total BOS Reguler 2024 yang diterima: Rp1.000.856.527*dari 2 tahap.

1. Tahap 1, 18 Januari 2024: Rp500.610.000″

2. Tahap 2, 12 Agustus 2024: Rp500.246.527″

 

Data itu berdasarkan laporan Kepala SMPN 4 Cikupa, Iis Komaraningsih, ke Kementerian terkait, Senin 8/6/2026.

 

Dalam laporan tahap 1, pos “pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca” tercatat Rp14.040.000. Tahap 2 pos sama tercatat Rp16.122.000. Total *Rp30.162.000.

 

Menurut J. Siahaan, SEKJEN FBB Indonesia Banten, pos inilah yang diduga direkayasa. “Modusnya diduga kerja sama dengan penerbit/distributor. Kwitansi/faktur pembelian dibengkakkan atau mark up. Padahal diduga Kepsek juga dapat persentase/komisi 5-10% dari harga beli buku,” kata J. Siahaan di kantornya baru-baru ini.

 

Dugaan serupa juga mengarah ke pos “kegiatan pembelajaran dan bermain” + “evaluasi/asesmen” yang nilainya ratusan juta per tahun. Patroli Indonesia menduga ada mark up dan fiktif.

 

 

BOS Reguler harus kelola berdasar 5 prinsip: Fleksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas, Transparansi. Akuntabilitas artinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan. Transparansi artinya dikelola terbuka + akomodir aspirasi.

 

“Kalau laporan direkayasa, berarti prinsip akuntabilitas dan transparansi jebol. Ini uang negara untuk anak, bukan untuk kantong pribadi,” tegas J. Siahaan.

 

Total Dana Terserap Dilaporkan:

1. Tahap 1: Rp476.676.366

2. Tahap 2: Rp524.543.634

Sisa dana + bukti fisik buku, kwitansi, barang, kini jadi pertanyaan publik.

 

 

1. Asas Praduga Tak Bersalah Berlaku*. Iis Komaraningsih berstatus belum terbukti bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

2. Korupsi BOS = Pidana. UU Tipikor ancam penjara + denda + ganti rugi. Mark up, laporan fiktif masuk kategori merugikan keuangan negara.

3. Warga Boleh Awasi. Permendikbudristek No. 63/2022 wajibkan sekolah umumkan penggunaan BOS di papan informasi/website. Ortu + Komite berhak minta LPJ.

 

 

Kepala SMPN 4 Cikupa Iis Komaraningsih, Komite Sekolah, Dindik Kabupaten Tangerang, Inspektorat, dan Kejari Tigaraksa berhak memberikan klarifikasi, bukti pembelian buku, daftar inventaris, dan hasil audit. http://postjktc.co membuka ruang seluas-luasnya sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.

 

Hingga berita ini naik, konfirmasi ke pihak sekolah belum berhasil. Redaksi siap memuat bantahan 1:1.

 

 

RED : POSTJKTC.CO

Lulusan SDN Tigaraksa 4 “Didaki” ke Lantai 4 UNTARA, Simbol Perjuangan 6 Tahun

POSJKT.CO | .TANGERANG – Pelepasan siswa-siswi kelas 6 SDN Tigaraksa 4 tahun ini terasa berbeda. Bukan sekadar acara perpisahan, tapi sebuah simbol perjuangan.

Tasyukuran dan Gelar Karya digelar di Lantai 4 gedung Universitas Tangerang Utara/UNTARA Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Uniknya, para siswa “melepas masa SD” dengan menaiki tangga 4 lantai satu per satu sebelum naik ke panggung.

Setiap anak tangga seolah mewakili 1 tahun perjalanan mereka di SDN Tigaraksa 4. Dari kelas 1 yang masih malu-malu, hingga kelas 6 yang kini siap terbang ke jenjang SMP. Pesan tersiratnya kuat: untuk menggapai cita-cita setinggi Lantai 4, dibutuhkan langkah, keringat, dan kerja keras tanpa henti.

A

Pelepasan Kelas 6 B SDN Tigaraksa Tangerang

cara dimeriahkan pentas seni tari dan lagu karya anak bangsa yang dibawakan siswa. Acara berjalan dengan baik dan penuh khidmat.

Kepala Sekolah SDN Tigaraksa 4, wartika, yang akrab disapa Bunda Wartika, menyampaikan apresiasi.

 

“Pelepasan siswa siswi kami kelas 6, tidak terlepas dari kerja keras korlas dan staf guru yang sudah merancang sedemikian rupa kegiatan. Adapun dewan guru, berseragam biru tua, menunjukkan tim yang kuat,” ujarnya.

 

Bagi SDN Tigaraksa 4, naik ke Lantai 4 UNTARA bukan akhir. Itu awal. Awal dari tangga-tangga kehidupan berikutnya yang harus mereka daki dengan karakter, ilmu, dan budaya.

 

 

Redaksi: Purba

Posbakum Tigaraksa – Dari Seremonial ke Solusi, atau “Sekadar Foto-foto” ??? 

POSTJKTC.CO | Tangerang -Tigaraksa_Rabu 3/6/2026, Gedung Serba Guna Tigaraksa penuh. Wabup Intan Nurul Hikmah buka acara, Camat Cucu Abdurrosyied sambut, 5 narasumber dari TNI-Polri-Kemenkumham-LBH- DPMPD ngisi materi. 14 desa/kelurahan kirim 10 utusan + paralegal.

Tema keren: “Penguatan Pos Bantuan Hukum”.

 

Bagus. Tapi publik Tigaraksa nanya 3 hal tajam setelah lampu panggung mati:

Wakil bupati kabupaten Tangerang

 

Wabup bilang Posbakum harus jadi garda terdepan. Fakta di lapangan: Warga sengketa tanah ke kantor desa, dijawab “nggak ngerti hukum”. Warga kena pungli RTLH, diarahkan “ke kecamatan aja”.

Kalau Posbakum cuma “ada plangnya” tapi paralegal-nya nggak berani dampingi warga lawan oknum, maka itu bukan garda terdepan. Itu garda pajangan. Penguatan Posbakum diukur dari jumlah sosialisasi… atau jumlah warga miskin yang menang perkaranya?

Narasumber Lengkap, Tapi Ada “Narasumber Utama” yang Nggak Diundang

Kasdim, Kakanwil Kemenkumham, Kapolsek, Ketua YLBHAS, Kabid DPMPD semua hadir. Lengkap. Tapi “narasumber utama” nggak diundang: warga korban….tidak ditampilkan untuk  mendengarkan keluhan, dari masyarakatnya.

Jangan sampai Posbakum jadi klub diskusi ASN. Bikin Posbakum “buka 24 jam” lebih penting daripada bikin acara “5 narasumber”.

140 Utusan = 140 Penyelesai Masalah?

140 orang ikut sosialisasi. Angkanya cantik. Tapi Tigaraksa punya 14 desa/kelurahan x ribuan KK. 1 paralegal desa harus beresin puluhan kasus: sengketa waris, KDRT, BPJS, pungli.

Bu Wabup Intan, Pak Camat Cucu, kami warga apresiasi niat baiknya. Tapi Tigaraksa nggak butuh “sosialisasi ke-100”. Tigaraksa butuh *”1 kasus warga miskin dimenangkan Posbakum”*.

Jangan sampai 2026 habis, plang Posbakum kinclong, spanduk sosialisasi numpuk, tapi warga tetap takut ke pengadilan.

 

*Kalimat penutup buat mereka:*

“Posbakum tanpa keberanian = pos ronda tanpa senter. Gelap, nggak berguna, cuma buat foto.”

 

Tugas Pemkab sekarang: Ubah Posbakum dari “program” jadi “pertolongan”. Kasih anggaran, kasih SK, kasih backing politik. Biar paralegal desa berani bilang ke oknum: “Pak, ini ada UU-nya. Saya dampingi warga sampai ke PN.”

 

Kalau itu jalan, baru Tigaraksa “semakin gemilang” bukan cuma di slogan.

 

Red.: **

Peringati Harlah Pancasila, Bupati Maesyal Akui Masih Banyak PR di Tangerang

POSTJKTC.CO TIGARAKSA – Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten Tangerang 2026 digelar khidmat di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Senin 1 Juni 2026. Hadir unsur Forkopimda, ASN, TNI, Polri, hingga tokoh masyarakat.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menjadikan momentum 1 Juni sebagai pengingat mengamalkan nilai Pancasila di tengah keberagaman.

“Semangat Hari Lahir Pancasila harus menjadi energi bersama dalam memperkuat persatuan dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Tangerang,” tegas Bupati Maesyal.

Ia menyebut kehadiran Forkopimda, ASN, TNI, Polri bukti komitmen bersama menjaga Pancasila. Menurutnya, Pancasila bukan hanya dasar negara, tapi pedoman tugas dan kehidupan bermasyarakat. Penanaman nilai toleransi, gotong royong, saling menghormati harus terus dikumandangkan.

“Kita semua menjalankan amanah dari Pemerintah Pusat dengan memastikan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila terus dikumandangkan di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Namun Bupati Maesyal tak menutup mata. Di akhir sambutan ia mengakui Pemkab masih punya banyak pekerjaan rumah.

“Pastinya, banyak PR yang harus kita kerjakan sebagai implementasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila terhadap kepentingan harapan masyarakat Kabupaten Tangerang. Untuk itu, kita jalankan dan kita tingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta kapasitas kita sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Pengakuan “banyak PR” itu muncul di tengah sorotan publik ke 2 isu krusial:
1. Pendidikan : SDN Prahu Satu Sukamulya dapat BOS 2025 total Rp301,3 juta, dengan Rp112,6 juta diklaim untuk “Pemeliharaan Sarpras”. Tapi kondisi plafon bolong & gedung retak masih jadi keluhan wali murid. Konfirmasi ke kepsek pun buntu.

Nilai sila ke-5 “Keadilan Sosial” akan teruji ketika Rp301 juta BOS dan Rp112 juta dana perbaikan benar-benar dirasakan siswa dalam bentuk ruang kelas layak.


 

 

 

Red.** / Purba

Di Hari Idul Adha 1447 H, KWRI Tangerang Bagikan Daging Qurban untuk Anak Yatim dan Dhuafa

POSTJKT.CO | Tangerang– Di tengah khidmatnya suasana Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Tangerang menggelar penyembelihan hewan qurban. Sapi dan beberapa ekor kambing disembelih untuk kemudian dibagikan kepada anak yatim, kaum dhuafa, dan anggota.

 

Kegiatan ini berlangsung di bawah kepemimpinan Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang, Heri. Bersama para anggota, ia menegaskan bahwa KWRI hadir lebih dari sekadar penyaji kabar berita Kabupaten Tangerang.

“Kami ingin menunjukkan bahwa KWRI juga menjadi wadah yang religius di mata masyarakat. Bukan sekadar organisasi, tapi hadir dan bermanfaat nyata bagi khalayak luas,” ujarnya.

 

Momen ini juga menandai genap satu tahun kepemimpinan Heri di DPC KWRI Kabupaten Tangerang. Di bawah arahannya, organisasi dinilai semakin humanis. Tetap tajam dalam mengabarkan informasi, namun tetap hangat dan dekat dengan masyarakat serta pemerintah Kabupaten Tangerang.

 

Di akhir kegiatan, Heri menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada seluruh masyarakat.

 

Redaktur: Purba

Dukcapil Kabupaten Tangerang Mengucapkan,Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

POSTJKC.CO/ Tangerang —

Fachrul Rozi,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Tangerang
beserta seluruh jajaran mengucapkan:

*Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H*
_10 Dzulhijjah 1447 H / 27 Mei 2026 M_

Semoga semangat pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS menjadi teladan bagi kita semua.
Mohon maaf lahir dan batin.

–DUKCAPIL KABUPATEN TANGERANG —

 

 

 

 

PURBA