POSTJK.CO | Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, salah satunya melalui program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Bupati Tangerang Nomor 38 Tahun 2024, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 41 Tahun 2025, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, serta Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 10 ayat (4) huruf h.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan pengecualian objek BPHTB bagi MBR sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak dan terjangkau. Masyarakat Berpenghasilan Rendah merupakan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.
Pembebasan BPHTB diberikan dengan ketentuan bahwa rumah yang diperoleh merupakan kepemilikan pertama, diperoleh melalui mekanisme jual beli, serta menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan, seperti kredit atau skema likuiditas pembiayaan perumahan.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dari sisi penghasilan, batas maksimal ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14.000.000,00 per bulan bagi masyarakat yang telah menikah atau peserta Tapera. Sementara itu, dari sisi objek, rumah yang dimohonkan harus memenuhi ketentuan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi, luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi, serta harga jual maksimal sebesar Rp185.000.000,00.
Selain itu, pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi yang meliputi dokumen identitas, bukti penghasilan, dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan, dokumen pembiayaan dari lembaga keuangan, serta dokumen perpajakan terkait. Seluruh dokumen akan melalui proses verifikasi sebagai bagian dari validasi permohonan.Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Apabila permohonan disetujui, akan diterbitkan Surat Keterangan Bebas BPHTB. Sebaliknya, apabila permohonan tidak disetujui, akan disampaikan surat penolakan disertai alasan yang jelas serta diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) BPHTB.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa terhadap BPHTB yang telah dibayarkan atau divalidasi sebelum berlakunya ketentuan ini tidak dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran. Dengan demikian, kebijakan ini berlaku secara prospektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, sekaligus mendukung program nasional di bidang perumahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Red: **






