Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang
Postjktc.co
Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang
Postjktc.co
Postjktco.co | Jakarta, Tradisi Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Tapi seringnya, daging yang didapat cukup banyak sehingga tidak bisa langsung diolah sekaligus. Kalau penanganan dan penyimpanannya salah, kualitas daging bisa menurun bahkan berisiko tidak aman dikonsumsi.
Untuk itu, penanganan awal setelah menerima daging kurban jadi kunci penting.
Dosen Divisi Teknologi Hasil Ternak, Departemen Ilmu Produksi dan Teknologi Peternakan, Fakultas Peternakan IPB University, Dr Tuti Suryati, membagikan panduan praktisnya:
1. Pisahkan daging dan jeroan sejak awal
Jangan campur keduanya. Daging dan jeroan punya karakteristik berbeda, jadi butuh penanganan yang berbeda juga.
2. Cuci dengan air bersih
Cuci daging dan jeroan terutama jika masih ada kotoran seperti tanah, pasir, kerikil, atau rumput yang menempel. Pastikan air yang dipakai bersih dan mengalir.
3. Tiriskan sampai benar-benar kering*
Setelah dicuci, tiriskan daging hingga tidak ada air yang menetes. Sisa air bisa mempercepat pembusukan saat disimpan.
4. Kemas sesuai porsi pakai
Bagi daging dalam kemasan kecil sesuai kebutuhan, misalnya 250 gram atau 500 gram per bungkus. Gunakan plastik transparan yang bersih dan tidak berbau agar lebih praktis saat akan dimasak.
5. Jeroan sebaiknya dimasak dulu sebelum dibekukan
Kalau mau menyimpan jeroan dalam kondisi beku, masak dulu sampai matang. Ini membantu menjaga keamanan dan kualitasnya lebih lama.
“Dengan langkah penanganan awal yang tepat, daging kurban bisa disimpan lebih lama tanpa mengurangi kualitas dan keamanannya,” jelas Dr Tuti.
Jadi, supaya daging kurban tahun ini tetap enak dan aman saat diolah nanti, pastikan ikuti langkah-langkah di atas ya.
Red.**
POSTJKT.CO | Tangerang– Di tengah khidmatnya suasana Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Tangerang menggelar penyembelihan hewan qurban. Sapi dan beberapa ekor kambing disembelih untuk kemudian dibagikan kepada anak yatim, kaum dhuafa, dan anggota.

Kegiatan ini berlangsung di bawah kepemimpinan Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang, Heri. Bersama para anggota, ia menegaskan bahwa KWRI hadir lebih dari sekadar penyaji kabar berita Kabupaten Tangerang.

“Kami ingin menunjukkan bahwa KWRI juga menjadi wadah yang religius di mata masyarakat. Bukan sekadar organisasi, tapi hadir dan bermanfaat nyata bagi khalayak luas,” ujarnya.
Momen ini juga menandai genap satu tahun kepemimpinan Heri di DPC KWRI Kabupaten Tangerang. Di bawah arahannya, organisasi dinilai semakin humanis. Tetap tajam dalam mengabarkan informasi, namun tetap hangat dan dekat dengan masyarakat serta pemerintah Kabupaten Tangerang.
Di akhir kegiatan, Heri menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada seluruh masyarakat.
Redaktur: Purba
POSTJKTC.CO || Tigaraksa, 28 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Tangerang melaksanakan penyembelihan hewan qurban di kantor cabang Gerindra Tigaraksa. Daging qurban tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar.

Kegiatan sosial ini dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Rudi Maesyal Rasid. Turut hadir sejumlah petinggi Partai Gerindra, di antaranya H. Astayudin selaku Ketua Komisi, Sekretaris Fraksi Dina Maria, serta Wakil Menteri dari Partai Gerindra.

DPC Gerindra Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian partai terhadap masyarakat, sekaligus memperingati Hari Raya Idul Adha dengan berbagi.
Pembagian daging qurban berlangsung tertib dan disambut antusias oleh warga yang hadir di kantor cabang Gerindra Tigaraksa.
red.purba
POSTJKC.CO/ Tangerang —
Fachrul Rozi,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Tangerang
beserta seluruh jajaran mengucapkan:
*Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H*
_10 Dzulhijjah 1447 H / 27 Mei 2026 M_
Semoga semangat pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS menjadi teladan bagi kita semua.
Mohon maaf lahir dan batin.
–DUKCAPIL KABUPATEN TANGERANG —
PURBA
Tigaraksa POSTJK.CO – SMP Negeri 1 Tigaraksa resmi membuka pendataan awal Calon Murid Baru (CMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Pendataan ini bertujuan menjaring data awal calon peserta didik sebelum proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dimulai.

Pihak sekolah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan _pendataan awal_, bukan pendaftaran SPMB. Oleh karena itu, orang tua dan calon murid diimbau untuk tetap mengikuti jadwal dan mekanisme SPMB resmi yang akan diumumkan kemudian.
Dalam pengumuman tersebut, sekolah menyampaikan tiga poin penting. Pertama, seluruh data yang diinput harus sesuai dengan dokumen resmi atau asli. Kedua, pendataan ini tidak sama dengan pendaftaran SPMB. Ketiga, batas akhir pengisian data Pra-SPMB ditetapkan pada “29 Mei 2026”.
Calon murid baru dan orang tua/wali diharapkan segera melengkapi data sebelum batas waktu berakhir agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar
Timing…
Kata kata Hari ini … Belajar yang baik, Gapai Cita Mu….
Purba
Terapan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) terkait kantor pejabat negara yang sulit ditemui di ruang kantor, tertutup rapat dengan penjagaan ketat oleh sekuriti, dapat dilihat dari beberapa aspek:
1. Keterbukaan Informasi Publik: UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk kantor pejabat negara, untuk menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Jika kantor pejabat negara sulit ditemui dan tertutup rapat, maka dapat dianggap tidak memenuhi asas keterbukaan informasi publik.
2. Hak Masyarakat: UU KIP menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Jika masyarakat tidak dapat menemui pejabat negara karena penjagaan ketat, maka hak masyarakat tersebut dapat dianggap dilanggar.
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Setiap badan publik, termasuk kantor pejabat negara, harus menunjuk PPID yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi publik. Jika PPID tidak dapat dihubungi atau tidak tersedia, maka dapat dianggap tidak memenuhi kewajiban UU KIP.
4. Pengamanan dan Kerahasiaan: Meskipun kantor pejabat negara memiliki hak untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan, namun hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi asas keterbukaan informasi publik.
Dalam kasus seperti ini, masyarakat dapat:
– Mengajukan permohonan informasi kepada PPID atau pejabat yang berwenang
– Mengajukan komplain kepada Komisi Informasi jika merasa haknya dilanggar
– Menggunakan haknya untuk meminta penjelasan atau klarifikasi kepada pejabat negara terkait
Namun, perlu diingat bahwa keamanan dan kerahasiaan juga merupakan aspek penting yang perlu dipertimbangkan. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan keamanan/kerahasiaan.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 adalah undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia. Tujuan utama UU KIP adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Tujuan UU KIP:
– Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
– Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik
– Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
– Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak
– Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
– Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Pengecualian Informasi Publik:
– Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
– Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
– Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
– Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
– Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
– Informasi yang dapat merugikan persandian negara
– Informasi yang dapat mengungkapkan akta otentik yang bersifat pribadi/wasiat
– Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi
– Surat-surat antara badan publik/intra badan publik
– Informasi yang tidak boleh diungkap menurut Undang-Undang ¹ ²
Komisi Informasi:
– Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya
– Komisi Informasi menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi
– Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kota/Daerah (jika diperlukan)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
– PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik
– PPID bertanggungjawab ke atasan di masing-masing badan publik
– Setiap badan publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar ³
Semoga informasi ini membantu! 😊
Red.**
SERANG // POSTJKT.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menyatakan siap menindaklanjuti 13 temuan pekerjaan jalan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Banten tahun 2025.
Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, mengatakan paket pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra). Temuan BPK berkaitan dengan mutu pekerjaan di lapangan, termasuk kualitas beton pada sejumlah proyek jalan desa.
“Iya betul ada 13 paket ya. Memang biasa nanti pada saat pembayaran, ada pemotongan-pemotongan. Nah kemudian, dari sisi seperti apa kekuatan betonnya, tapi nanti akan kita tindak lanjuti,” kata Arlan di Serang, Selasa [26/05/2026].
Arlan menjelaskan, proyek jalan yang menjadi temuan BPK berada di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Pandeglang. Ketiga wilayah tersebut menjadi fokus pelaksanaan program Bang Andra tahun anggaran 2025.
Terkait hasil pemeriksaan, PUPR Banten akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Termasuk menahan proses pembayaran proyek yang belum memenuhi standar mutu hingga perbaikan selesai dilakukan.
Langkah ini diambil untuk memastikan dana daerah digunakan sesuai ketentuan dan infrastruktur yang dibangun benar-benar layak digunakan masyarakat.
PUPR Banten menegaskan komitmennya menjaga kualitas infrastruktur desa agar program Bang Andra tidak hanya berjalan cepat, tapi juga tahan lama dan sesuai spesifikasi teknis.
Red.**
SERANG, Postjktc.co– Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-18 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang digelar di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kota Serang, Selasa (26/5/26).
Dalam keterangannya, Bupati Maesyal Rasyid mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut dan menyebut predikat WTP ke-18 menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Alhamdulillahirabbil’alamin, hari ini Kabupaten Tangerang kembali mendapatkan predikat WTP yang ke-18 kali dari BPK RI atas pelaksanaan audit laporan keuangan tahun 2025. Ini menjadi perjalanan yang sangat positif dan menjadi motivasi bagi kami dalam melaksanakan program-program APBD dengan tata kelola keuangan yang semakin baik,” ujar Bupati Maesyal Rasyid
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah, BPKAD, Bapenda, Inspektorat, Sekwan, para kepala OPD, camat, lurah hingga kepala desa.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah bahu-membahu menyusun dan menampilkan laporan keuangan tahun 2025 dengan baik. Mudah-mudahan capaian ini bisa terus kita pertahankan dan tingkatkan, terutama dalam menindaklanjuti berbagai temuan maupun rekomendasi dari BPK dan Inspektorat,” ujarnya.
Dengan capaian predikat opini WTP ke-18 secara berturut-turut ini semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi mengatakan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten berhasil memperoleh opini WTP pada tahun ini. Namun demikian, pihaknya menegaskan agar setiap daerah patuh dan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK
“Seluruh daerah di Provinsi Banten mendapatkan opini WTP. Kami berharap seluruh hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” ungkapnya.
Redaktur: Purba
(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)
NO: 400.14.4.3/56-Prokopim/V/2026
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN MENGUCAP SELAMAT HARI RAYA IDULADHA 1447 H / 2026 M
Idul Adha itu ibadah qurban, tapi Rasulullah ﷺ selalu mengaitkan ibadah dengan adab terhadap lingkungan. Maknanya bisa dilihat dari 3 hal:
Rasulullah ﷺ bersabda: _”Kebersihan adalah sebagian dari iman”_ [HR. Muslim].
Qurban tanpa menjaga kebersihan bertentangan dengan prinsip ini. Penyembelihan, pembagian daging, dan pembuangan sisa hewan harus dilakukan dengan rapi supaya tidak menimbulkan bau, penyakit, dan pencemaran. Jadi qurban yang benar itu yang bersih dari awal sampai akhir.
Allah berfirman: _”Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya”_ [QS. Al-A’raf: 56].
Rasulullah ﷺ mencontohkan pengelolaan hewan qurban yang tertib: darah dan jeroan tidak dibuang sembarangan, tempat disiram dan dibersihkan, daging disalurkan secepatnya. Tujuannya biar tidak jadi sumber penyakit dan tidak mengganggu masyarakat.
Hikmah qurban itu berbagi, tapi berbagi itu nggak berhenti di dagingnya saja. Rasulullah ﷺ selalu menekankan hak tetangga dan hak jalan umum. Kalau lingkungan jadi kotor karena sisa qurban, itu artinya kita mengganggu hak orang lain untuk hidup sehat.
Maka menjaga kebersihan saat Idul Adha itu wujud nyata dari _ihsan_ – berbuat baik secara sempurna. Kita menyembelih untuk Allah, sekaligus menjaga bumi yang dititipkan-Nya agar tetap bersih dan nyaman untuk semua.
Idul Adha yang diterima itu bukan cuma sah secara fiqih, tapi juga bersih secara adab. Rasulullah ﷺ nggak pernah pisahkan ibadah dengan tanggung jawab terhadap lingkungan.