TANGERANG, – Aksi Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid yang turun langsung meninjau rumah Herman di Desa Pasir Muncang, Jayanti, Selasa 2/6/26, dan langsung memerintahkan pembangunan 4×6 meter hari itu juga, layak diapresiasi. Gerak cepat dan gotong royong memang yang dibutuhkan warga miskin. Tapi aksi heroik ini justru memunculkan kritik” ..mengapa warga seperti Herman harus “viral dulu” atau “didatangi bupati” baru dapat rumah layak?
Data RTLH vs Kecepatan Reaksi Pemkab Tangerang tiap tahun dapat alokasi BSPS/RTLH dari pusat dan APBD. Data DTKS dan data RTLH kecamatan seharusnya sudah memetakan warga miskin tanpa rumah layak, termasuk Herman yang tinggal di lahan perusahaan, hidup sebatang kara, sakit kaki-pinggang.
Tokoh lsm bahthra memberikan kritik tajam Jika Bupati baru “tadi pagi mendapat informasi”, berarti sistem pendataan dan pelaporan camat/kades/puskesmas belum jalan. RTLH bukan kasus dadakan. Kondisi Herman pasti sudah bertahun-tahun. Kenapa baru bergerak saat pimpinan turun?
Solusi 4×6 Meter di Lahan Perusahaan: Legal, tapi RawanBagus kakaknya Ibu Ela ikhlas hibahkan lahan 4×6 meter. Tapi ini kasus khusus. Kritiknya: Bagaimana dengan ratusan warga miskin lain yang “numpang” di tanah negara/BUMN/swasta? Tanpa sertifikat, tanpa hibah, mereka akan tetap “invisible” meski miskin.Pemkab perlu punya SOP: RTLH di lahan non-milik = wajib ada skema sewa, hibah, atau relokasi. Jangan tunggu Bupati nego langsung ke perusahaan.
Puskesmas Baru Turun Saat Bupati DatangPetugas Puskesmas hadir dan rencana rujuk ke RSUD Balaraja itu benar.
Seharusnya kunjungan rumah untuk lansia sebatang kara dan sakit kronis itu agenda rutin Puskesmas, bukan “diminta saat Bupati hadir”. Di mana peran kader Posyandu Lansia dan pendamping PKH/DTKS selama ini?
“Gotong Royong” Bagus, Tapi Jangan Jadi Pengganti AnggaranMaterial + tukang “sudah dipesan” itu cepat.
Kalau semua RTLH harus andalkan “donasi dan tenaga relawan”, kapan tuntasnya? Tahun 2024 target RTLH nasional masih jauh. Pemkab harus tunjukkan: berapa kuota RTLH Jayanti 2026, berapa yang sudah terealisasi, dan Herman urutan ke berapa di data resmi.Apresiasi: Kehadiran pemimpin langsung ke lapangan memberi efek kejut yang baik ke bawahannya.
Efek kejut tidak boleh jadi sistem. Warga miskin berhak dapat rumah sehat tanpa harus menunggu Bupati “lewat”.Tuntutan ke Pemkab Tangerang:Buka data: Jumlah RTLH di Kec. Jayanti dan Kab. Tangerang per Juni 2026. Berapa yang sudah, berapa antrian.Audit: Kenapa Herman tidak masuk prioritas DTKS/RTLH sebelum ini?SOP: Standarkan penanganan RTLH di lahan non-milik agar tidak kasus per kasus?
Pengamat kebijakan publik menilai , langkah langkah yang dilakukan bupati tidak terlepas dari “pencitraan belaka”.
red.**






