Harga Sembako + BBM Naik, Gaji Segitu-Gitu Aja: Ribuan Mahasiswa Jerit “Rakyat Ngos-Ngosan!” di Bundaran HI

POSTJKT.CO | JAKARTA – Tamparan keras buat penguasa. Ribuan mahasiswa lumpuhkan Bundaran HI, Kamis 12/6/2026. Bukan cuma teriak, mereka bawa bukti: bon belanja sembako dan struk Pertalite yang bikin dompet menjerit.

“Sembako naik, BBM naik, gaji UMR segitu-gitu aja. Rakyat kecil mau makan apa?!” gema orasi pecah di tengah Jalan Sudirman-Thamrin.

Harga beras, minyak goreng, telur, cabai menurut mahasiswa melesat. Bon belanja ibu-ibu yang diangkat ke atas mobil komando jadi “bukti hidup”. Daya beli anjlok, tapi kebutuhan dapur nggak bisa ditunda.

Harga Pertalite/Pertamax dinilai mahasiswa memberatkan. Efek domino: ongkos angkot naik, harga sayur naik, biaya produksi naik. “BBM naik 1x, harga ikut naik 10x,” teriak mahasiswa.

Lulusan nganggur, buruh di-PHK. UMR 2026 Rp4,7 juta di Tangerang nggak cukup buat nutup 3 pukulan: sembako mahal + BBM mahal + cicilan.

“Reformasi Jilid II” Mengintai

BEM Seluruh Indonesia BEM SI nggak main-main. Kasih waktu 18 hari ke pemerintah perbaiki ekonomi. Kalau gagal?Β  Demo besar-besaran “Reformasi Jilid II” Juli 2026 siap digelar.

“Ini bukan makar. Ini jeritan rakyat yang udah di ujung tanduk,” kata korlap aksi

Kapolri Listyo Sigit -Hormati hak unjuk rasa, tapi minta tertib dan konstruktif. Polisi kawal penuh biar nggak anarkis.

Kepala BIN M Herindra – Imbau jaga persatuan. “Jangan sampai ada hal yang tidak menguntungkan kita semua”.

Kalau subsidi BBM dicabut buat efisiensi, kenapa harga sembako nggak dikontrol? Mana keberpihakan ke rakyat bawah?

 

UMR naik tipis, inflasi harga pokok + BBM naik tajam. Hitung-hitungan rakyat: makin kerja, makin tekor.

Bantuan sosial cukup atau cuma “obat penenang”? Mahasiswa minta kebijakan struktural, bukan bansos sesaat.

Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan BEM SI berhak + wajib klarifikasi: data inflasi sembako, alasan kenaikan BBM, dan skema subsidi/BLT yang disiapkan. Redaksi http://postjktc.co buka ruang 1×24 jam sesuai UU Pers No. 40/1999.

 

Hingga berita ini naik, kebijakan baru pengendalian harga sembako + BBM belum diumumkan.

Red. **