GELAP! PENYALURAN DANA BOS 861 JUTA UNTUK 11 SEKOLAH SWASTA TAK TERCATAT DI APBD

SERANG, http://postjktc.co – Temuan baru kembali mengguncang pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Banten.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyaluran dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 11 sekolah swasta di Provinsi Banten senilai Rp861,27 juta.

Masalahnya: Dana tersebut tidak tercantum dalam penjabaran APBD maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKΒ  atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

 

KATA ATURAN……!!!!!

Setiap penyaluran dana APBD, termasuk dana hibah, wajib tercantum dalam APBD/APBD-P.

Tujuannya: transparansi, akuntabilitas, dan bisa diawasi DPRD danΒ  publik.

Jika tidak tercantum, maka penyaluran itu `ilegal secara administrasi`. Rawan disalahgunakan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

PERTANYAAN KRITIS PASCA TEMUAN BPK

 

DANA DARI MANA…?

Kalau tidak ada di APBD, lalu Rp861,27 juta itu diambil dari pos anggaran mana? Siapa yang menyetujui?

 

11 SEKOLAH SWASTA MANA…..????

Publik berhak tau. Nama sekolah, alamat, dan kapan dananya cair. Jangan sampai fiktif.

 

BERTANGGUNG JAWAB KEPADA SIAPA?

Karena tidak tercatat, maka pertanggungjawabannya juga gelap. Ini celah korupsi.

 

PUBLIK MENUNTUT….

1. PEMPROV BANTENΒ  harus segera menjelaskan dan mengembalikan dana jika terbukti melanggar.

2. DPRD PROV BANTEN wajib panggil Dindik dan BPKAD untuk RDP.

3.Β  APH harus menindaklanjuti jika ada unsur pidana dalam penyaluran “siluman” ini.

 

Dana BOS itu uang rakyat. Uang untuk buku, guru honorer, listrik, dan operasional anak-anak.

Tidak boleh “nyelip” tanpa aturan.

 

#BPK

#BOS

#PemprovBanten

#DindikBanten

#APBD2025

#SekolahSwasta

#postjktc.co`

 

—Red : Purba