Sambut HUT RI Ke-81, Pemprov Banten Kasih Diskon PKB 5% – 40% + Bebas Denda
SERANG, POSTJKT.coβ Dalam rangka memperingatiΒ Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten memberikan program insentif berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor / PKB mulai 5 hingga 40 persenΒ serta pembebasan denda keterlambatan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang diteken langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni. “Program ini merupakan salah satu upaya kita dalam rangka memperingati HUT RI untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya kaitan dengan pemberian insentif pajak,” kata Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Senin, 17 Agustus 2026. 3 Fokus Diskon PKB dari Pemprov Banten:. 1. Diskon 5% Untuk wajib pajak yang patuh. Berlaku: 18 Agustus – 31 Oktober 2026 2.…
Read more