DUMP TRUCK TERGULING DI JALAN KEBON KARET β PASAR KEMIS: ALARM KERAS GAGALNYA SOP K3 KONTRAKTOR
TANGERANG, POSTJKTCO β Indikasi buruknya penerapan Standard Operating Procedure (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek infrastruktur Kabupaten Tangerang kembali memakan korban.

Selasa malam, 15 September 2026, pukul 22:03 WIB, sebuah armada dump truck bermuatan berat terguling hingga rebah totalΒ di Jalan Raya Kebon Karet β Pasar Kemis, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis.
Kecelakaan ini bukan murni musibah. Ini adalah dampak langsung dari kelalaian fatal kontraktor yang membiarkan bekas bongkaran jalan menganga tanpa pengamanan.
FAKTA DI LAPANGAN: GALIAN MENGANGA TANPA BARRIER & TANPA LAMPU
Pantauan tim POSTJKTCO di lokasi:
1. Tanpa Pembatas Koko : Bekas galian/bongkaran jalan langsung berbatasan dengan jalur aktif. *Nihil concrete barrier / water barrier.*
2. Nihil Penerangan: Kejadian malam hari. Tidak ada work lighting / lampu darurat. Area galian gelap total.
3. Nihil Rambu Reflektif : Tidak ada rambu peringatan bahaya, traffic cone, atau pita kejut.
4. *Jalan Gembur & Amblas*: Bekas galian dibiarkan gembur, tidak ada temporary backfilling / pemadatan sementara. Begitu roda truk berat lewat, langsung amblas dan terguling.
Kondisi ini menciptakan *”Jebakan Batman”* bagi pengemudi bertonase besar di tengah kegelapan.
4 INDIKATOR KELALAIAN MANAJERIAL YANG HARUS DIUSUT
Pengamat K3 Konstruksi menilai ada 4 pelanggaran berat:
1. Gagal Temporary Backfilling.
Galian dibiarkan gembur. Tidak dipadatkan. Ini pelanggaran SOP dasar konstruksi jalan.
2. Gagal Manajemen Lalu Lintas.
Pada jam rawan malam, *tidak ada petugas flagman berseragam reflektif* yang mengarahkan armada menjauhi titik rawan longsor.
3. Gagal Penerangan & Rambu.
Tidak ada lampu, tidak ada rambu. Ini fatal. Di malam hari, pengemudi tidak bisa bedakan mana jalan padat mana galian amblas.
4. SOP Serampangan.
Proyek jalan yang dilintasi truk besar wajib punya Traffic Management Plan (TMP).Β Fakta di lapangan: NOL.
KONTRAKTOR HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Kecelakaan ini harus jadi pintu masuk audit total:
1. Siapa Kontraktornya?Β Buka ke publik. Proyek APBD / APBN apa ini?
2. Mana Konsultan Pengawas? Kenapa biarkan galian menganga tanpa barrier?
3. Mana Dinas Terkait? Dinas Bina Marga & SDA Kab. Tangerang harus panggil kontraktor.
Sesuai *UU Jasa Konstruksi & Permen PUPR No.10/2021 tentang SMKK*, kegagalan penerapan K3 yang menyebabkan kecelakaan adalah *pidana dan perdata*.
CATATAN REDAKSI POSTJKTCO
Kalau pembangunan infrastruktur caranya begini, yang dibangun bukan jalan, tapi kuburan massal.
Jalan Kebon Karet β Pasar Kemis adalah jalur padat logistik. Tiap hari ratusan dump truck, tronton, dan motor buruh lewat. Membiarkan lubang menganga tanpa lampu sama saja *sengaja nunggu korban mati*.
Jangan sampai harus ada pengendara motor yang masuk ke galian dan tewas baru kontraktor pasang barrier.
Bupati Tangerang, Kadis Bina Marga, dan Pengawas K3 Disnaker harus turun malam ini juga.
#KecelakaanPasarKemisk #SOPK3Gagal
#JalanBerlubang #KabTangerang #DumpTruckTerguling
#postjktco






