BEDA PENDAPAT: HUKUM POSITIF BERKATA LAIN – BARANG SIAPA MENGACUNGKAN SAJAM DAN MENGANCAM KESELAMATAN ORANG LAIN DAPAT DIPIDANA

TANGERANG – POSTJKTCO | KRITIK TAJAM ATAS PENYELESAIAN DAMAI KASUS RAJEG_Perdamaian di Rajeg memang patut diapresiasi. Tapi hukum positif Indonesia tidak berkata demikian.

Kesepakatan damai tidak menghapus tindak pidana.

Jika dalam peristiwa di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, ada fakta pengacungan senjata tajam dan pengancaman terhadap keselamatan jemaat GKPI saat ibadah berlangsung, maka itu adalah delik pidana murni. Bukan delik aduan.

JERAT HUKUM POSITIF YANG MENGANCAM:

1. UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1)

Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam, senjata penikam, atau pemukul dipidana penjara maksimal 10 tahun. Ini bukan main-main.

> _”Barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari suatu tempat…”_

2. KUHP Pasal 335 ayat (1) – Perbuatan Tidak Menyenangkan & Pengancaman.

Diancam pidana 1 tahun penjara, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

3. KUHP Pasal 336 – Pengancaman.

Barang siapa mengancam dengan kekerasan, diancam 2 tahun 8 bulan.

4. KUHP Pasal 175 & 176 – Mengganggu Ibadah

Mengganggu, merintangi, membubarkan pertemuan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pidana 1 tahun 4 bulan.

PERTANYAAN KRITIS UNTUK POLRESTA TANGERANG:

1. Apakah ada sajam yang disita sebagai barang bukti?

2. Apakah visum atau laporan korban jemaat GKPI sudah dibuat?

3. Jika perdamaian ditandatangani, apakah proses pidana tetap berjalan? Karena perdamaian tidak menghentikan penyidikan untuk delik senjata tajam.

Menurut keterangan LSM BAHTERA JANTER TAMBUNAN Dalam hukum positif, Restorative Justice tidak berlaku untuk kasus yang membawa Sajam dan mengancam nyawa orang lain di depan umum.

Jika dibiarkan hanya dengan permohonan maaf, ini akan menjadi preseden buruk bagi toleransi di Kabupaten Tangerang.* Besok, orang bisa mengacungkan sajam ke jemaat yang sedang ibadah, lalu cukup minta maaf dan damai?

TUNTUTAN PUBLIK:

1. Polresta Tangerang harus transparan: Tetapkan tersangka pengacung sajam.

2. Proses hukum tetap jalan sesuai UU Darurat 12/1951, meski sudah damai.

3. Bupati dan FKUB jangan hanya fasilitasi tempat ibadah sementara, tapi jamin keamanan dan kepastian hukum.

Menjaga kerukunan itu wajib, tapi merawat hukum itu harga mati.

Tanpa penegakan hukum yang tegas, kerukunan hanya akan menjadi lip service.

#HukumPositif #UUDarurat #Sajam #Rajeg #ToleransiBeragama #PolrestaTangerang #postjktco*