KOALISI MAHASISWA DAN MASYARAKAT LAPORKAN DUGAAN KETIDAKWAJARAN APBD SEKRETARIAT DPRD TANGERANG KE KPK

POSTJKT.CO| Tangerang _ Koalisi masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Banten dan  Gema Kosgoro Banten, resmi melaporkan dugaan ketidakwajaran pengelolaan APBD di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin [tanggal laporan].

 

Laporan mencakup Tahun Anggaran 2022 hingga 2026. Aktivis mendesak KPK melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang berinisial NA dan sejumlah anggota legislatif terkait pengelolaan anggaran.

 

Berdasarkan dokumen yang dihimpun koalisi, ada beberapa pos yang dinilai mencolok:

– Sewa hotel untuk kegiatan dewan

– Makanan dan minuman rapat serta reses

– Perjalanan dinas

– Pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD

 

 

Koordinator KITA Banten Agus S” menyebut alokasi untuk sewa hotel dan pakaian dinas di DPRD Kabupaten Tangerang diduga termasuk terbesar di Provinsi Banten.

 

“Skala anggaran yang begitu besar ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta.

 

Koalisi juga meminta KPK mengusut tata kelola program Pokir yang disinyalir rawan praktik transaksional atau commitment fee dengan pihak ketiga.

 

Selain KPK, koalisi meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu secara menyeluruh. Fokusnya pada validitas laporan pertanggungjawaban, manifes hotel, hingga realisasi fisik pengadaan mamin reses, perjalanan dinas, dan pakaian dinas.

 

Audit investigatif dinilai penting untuk membandingkan dokumen dengan kondisi di lapangan.

 

 

Koalisi menyoroti pola yang kerap ditemukan dalam kasus serupa di daerah lain:

– Manipulasi dokumen perjalanan dinas: bilyet hotel dan tiket tidak sesuai realisasi

– Reses dan mamin administratif : laporan kegiatan digelembungkan volume dan kehadiran

– Komparasi Pokir: penempatan program titipan legislatif di OPD yang rawan jadi celah korupsi

 

Pola ini pernah diusut KPK dan Kejaksaan di wilayah lain, seperti di Magetan.

 

 

“Langkah kami melaporkan ke KPK adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara,” kata Agus.

 

Ia meminta KPK memanggil dan meminta keterangan pihak yang bertanggung jawab, termasuk Sekwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta anggota legislatif pengampu program Pokir.

 

Koalisi juga mendesak BPK RI turun tangan melakukan audit investigatif komprehensif agar transparansi di Kabupaten Tangerang bisa diuji secara hukum.

Ketua LSM Bahtera Janter Tambunan SH menyampaikan pernyataan terbaru terkait laporan koalisi mahasiswa dan masyarakat ke KPK soal dugaan ketidakwajaran APBD Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang TA 2022-2026.

JANTER TAMBUNAN SH / LSM BAHTERA

Janter mengatakan dirinya baru saja dihubungi media untuk dimintai tanggapan. Ia menegaskan bahwa jika hasil audit atau penyelidikan menunjukkan “zong” atau nihil temuan, maka laporan yang beredar diduga direkayasa dan ada dugaan oknum BPK disuap.

 

“Barusan media menelepon saya. Statement saya, kalau hasilnya zong berarti diduga laporan direkayasa dan diduga oknum BPK disuap,” ujar Janter.

 

Ia juga mengingatkan publik untuk tetap berpegang pada “asas praduga tak bersalah” atau _presumption of innocence_. Menurutnya, kesimpulan soal adanya pelanggaran hanya bisa diambil setelah ada hasil resmi dari lembaga penegak hukum dan pemeriksa keuangan negara.

 

Pernyataan ini disampaikan di tengah proses pelaporan yang dilakukan Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Banten dan Gema Kosgoro Banten ke KPK. Laporan itu menyoroti pos anggaran sewa hotel, mamin, perjalanan dinas, pakaian dinas, hingga dana Pokir di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.

 

 

 

Red.**

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa Kejati Banten

POSTJKTC.COM / Banten Selasa, 14/04/2026, Pengadilan Tipikor PN Serang menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan Rp2 miliar terhadap 2 WNA Korea Selatan.

 

Lima terdakwa yang disidang:

1. Redy Zulkarnain – Jaksa Kejati Banten

2. Rivaldo Valini – Jaksa Kejati Banten

3. Herdian Malda Ksastria- Jaksa Kejati Banten

4. Maria Sisca- Penerjemah

5. Didik Feriyanto – Penasihat hukum

 

Fakta sidang:

– Agenda: Pembacaan dakwaan oleh JPU Yopi Suhanda

– Korban: Tirza Angelica dan Chihoon Lee, WNA Korea Selatan

– Modus: Memanfaatkan penanganan perkara UU ITE untuk meminta uang

– Waktu kejadian: Februari – November 2025

– OTT KPK: Desember 2025

 

JPU menyebut para terdakwa diduga memanfaatkan posisi hukum kedua WNA untuk keuntungan pribadi terkait kasus UU ITE.

 

Kasus ini jadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum.

 

Mau update kelanjutan sidangnya nanti?

 

Red.**

Ribuan Rekening Judol Diblokir Kemkomdigi dan OJK, Bandar satupun tak tertangkap?

posjkt.com / Jakarta – Sebanyak 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivasi transaksi judi online (Judol) telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Pemblokiran tersebut dilakukan Kemkomdigi yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Puluhan rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
Switno Purba mengunkapkan Indonesia  menghadapi masalah serius terkait judi online yang semakin marak. Banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan dan kehilangan uang. Kasus rekening yang diblokir bandar dan beking yang sulit ditangkap menjadi salah satu contoh bagaimana judi online dapat merugikan banyak orang. Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan melindungi masyarakat dari praktik judi online yang ilegal.

 

 

 

Situmeang SH.

DISKOMINFO KABUPATEN TANGERANG, DALAM SOROTAN MEDIA DAN LSM, TERCIUM AROMA TAK SEDAP

posjkt.com-[sp] Tangerang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran belanja sewa alat internet senilai Rp 99 miliar selama 3 tahun. Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) melaporkan Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan ini.

Pasal yang Menjadi Sorotan:

– Pengadaan Internet: AMPD menilai anggaran Rp 33 miliar per tahun untuk pengadaan internet tidak wajar, terutama karena fiber optik adalah investasi jangka panjang yang tidak memerlukan pengeluaran besar setiap tahun.
– Pemenang Tender: Selama tiga tahun berturut-turut, PT Platinum Network Indonesia selalu menjadi pemenang tender, memunculkan dugaan adanya praktik kolusi atau pengaturan tender.
– Markup Harga: AMPD juga menyoroti indikasi markup harga dan duplikasi anggaran untuk pekerjaan yang sama.

Reaksi dari Pihak Lain:

– KPK telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses lebih lanjut.
– Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kabupaten Tangerang, Cecep, membantah tuduhan korupsi dan menyatakan bahwa pengadaan internet dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur.
– Cecep juga menjelaskan bahwa anggaran Rp 12 miliar per tahun digunakan untuk memastikan akses internet yang baik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tuntutan AMPD:

– AMPD meminta KPK melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran tersebut.
– Jika terbukti ada pelanggaran, Kepala Diskominfo dan pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Dikutip dari berbagai sumber Redaksi24co.id.

Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tangerang ke KPK karena dugaan penyalahgunaan anggaran belanja sewa alat internet senilai Rp 99 miliar selama 3 tahun. Mereka juga menyoroti proses tender yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.

Dalam kasus ini, AMPD menuding adanya mark-up harga dan pengulangan pekerjaan yang sama dalam proyek tersebut. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini menjadi sorotan publik dan mendorong dilakukannya investigasi lebih lanjut oleh KPK .

Dalam berita terkait, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengharapkan tidak ada lagi aksi demo . 

Sampai dengan diterbitkannya berita Kepala Dikomimfo kabupaten Tangerang, belum dapat dihubungi tim posjkt.com. Alasan sekuriti sedang ada diluar.

 

 

 

 

 

Red.SP

KPK TANGKAP TANGAN PELAKU KORUP, WAMENAKER DAN TIM

posjkt.com JAKARTA, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis dini hari, 22 Agustus 2025, karena kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia diamankan bersama 13 orang lainnya di Jakarta.

Barang Bukti yang Disita KPK.

Salah satu barbuk yang diaman kpk

 

 

 

 

 

 

– Uang miliaran rupiah
– 15 mobil
– 7 sepeda motor, termasuk dua motor Ducati

KPK telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa kasus dugaan pemerasan ini sudah berlangsung lama dengan nilai pemerasan yang cukup besar. KPK masih akan menyampaikan detail kronologi OTT dan konstruksi lengkap perkara nanti.

Reaksi Pemerintahan presiden Prabowo Subianto, sangat menyangkan atas kejadian OTT yang di lakukan KPK, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, Immanuel Ebenezer akan diganti dari jabatannya sebagai Wamenaker. Presiden Prabowo Subianto disebut menyayangkan penangkapan Immanuel Ebenezer dan mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan korupsi.  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyampaikan keprihatinan dan akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK .

 

 

 

 

Pimpinan redaksi posjkt.com, meminta pada pemerintah agar segera mensahkan UU perampasan aset koruptor. Karna dengan demikian ada efek jera yang cukup efektif.

 

 

 

 

Red.

PWI Kota Tangerang Selatan Kecam Pengeroyokan Wartawan di Serang Banten

 

posjkt.com-//- Kota Tangsel – Menyikapi pengeroyokan yang dialami wartawan saat tengah bertugas. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat menangkap dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Edy Riyadi yang mengecam tindakan pengeroyokan wartawan yang tengah melaksanakan peliputan pada salah satu pabrik yakni PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8).

“Saya harap APH bisa segera menangkap dan menghukum pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Edy juga mengatakan, pengeroyokan wartawan itu diduga ada keterlibatan oknum Brimob. Dia juga mempertanyakan tentang kepentingan oknum Brimob yang hadir di perusahaan yang tengah di kunjungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

 

 

 

 

 

 

“Itu kan bukan objek vital. Kenapa ada oknum Brimob? Apa kepentingannya? Apa mereka disewa?,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar Kapolda Banten segera dapat menelusuri oknum anggota Brimob tersebut.

“Kapolda harus bisa memastikan apa kepentingan anggota itu. Apa jangan-jangan mereka dibayar untuk jadi pengaman di pabrik itu? Kalau iya, tentu ini juga akan mencederai kepercayaan publik kepada kepolisian, ” jelasnya.

Edy menegaskan, jangan sampai peristiwa pengeroyokan wartawan terjadi kembali. Sebab, kata dia, wartawan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas.

“Peristiwa ini jangan didiamkan. Harus segera ditindaklanjuti. Saya harap Kapolda tidak tutup mata atas peristiwa ini. Dan ini harus jadi perhatian pemerintah daerah juga,” tegasnya.

Perlu diketahui Sesuai dengan aturan UU pers.Pidana bagi yang menghalangi kinerja wartawan dapat diatur dalam beberapa pasal hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi yang menghalangi atau menyerang kemerdekaan pers.
2. *Pasal 211 KUHP*: Mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp9 juta bagi yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap wartawan.
3. *Pasal 212 KUHP*: Mengancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp18 juta bagi yang melakukan penghinaan terhadap wartawan.

 

 

 

 

Red. SP/ Edy

 

Limbah Oli Bekas di Cilincing: Bisnis Daur Ulang Berbahaya, Ancaman B3 Mengintai?

posjkt.com // Jakarta, Melalui pantauan awak media ,puluhan pengepul limbah oli dan solar bekas kapal beroperasi di Jalan BKT (Kampung Bambu Kuning), RT. 13/02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius karena potensi bahaya bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan keterangan Yanto (54), seorang warga sekaligus nelayan setempat, terdapat sekitar 10-20 titik pengepul kecil di wilayah Cilincing. Para pengepul ini memperoleh limbah oli dan solar bekas dari nelayan melalui sistem barter.

“Kawan-kawan nelayan itu berangkat melaut, kadang dapat ikan. Kapal-kapal yang sandar di sana butuh lauk, kadang dibarter, akhirnya nelayan dapat solar dan oli. Karena sekarang agak sulit, meski punya uang, beli solar subsidi kuotanya terbatas,” jelas Yanto pada Kamis (13/6/2025).

Limbah oli dan solar bekas tersebut kemudian didaur ulang dan dijual kembali di pasaran. “Setelah sampai darat, dimasak lagi, di-packing lagi, dipakaikan kaleng, itu sudah jadi rahasia umum,” tambah Yanto.

Yanto menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan penegakan hukum sebagai penyebab menjamurnya bisnis ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa oli daur ulang sudah beredar luas selama bertahun-tahun.

“Kalau pemerintah jeli, mau memeriksa untuk keamanan konsumen itu sebenarnya mudah terdeteksi, nggak sulit membedakan solar daur ulang dan solar murni. Kembali lagi, pengawasan kita kurang,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan Polsek Cilincing belum memberikan konfirmasi terkait aktivitas para pengepul limbah oli bekas ini.

Ketiadaan tanggapan dari pihak berwenang menimbulkan kekhawatiran akan semakin meluasnya praktik ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah dampak buruk yang lebih besar di masa mendatang. Perlu adanya investigasi menyeluruh untuk menelusuri jalur distribusi oli daur ulang dan memastikan keamanan konsumen.

Truk pengangkut limbah

Seorang warga (45) mengharapkan instansi terkait, seperti dinas lingkungan hidup, segera menindak para pelaku pencemaran lingkungan B3, karna jika hal itu berkelanjutan, dapat mengakibatkan dampak yang buruk bagi warga dan kesehatan lingkungan.

 

 

 

Tim Red. Sp

RAJA AMPAT MINTA TOLONG DIPULIHKANKEPUTUSAN BERSEJARAH PRESIDEN PRABOWO: CABUT IZIN TAMBANG RAJA AMPAT *

*KEPUTUSAN BERSEJARAH PRESIDEN PRABOWO: CABUT IZIN TAMBANG RAJA AMPAT*

JAKARTA //posjkt.com // DPD MAUNG KALBAR: “INDONESIA HARUS BERGERAK MEMBERSIHKAN PARU-PARU DUNIA DI KALIMANTAN BARAT”

MAUNG KALBAR :
“KALIMANTAN BARAT:- PUSAT PERANG STRATEGIS PENYELAMATAN PARU-PARU DUNIA”

LSM MAUNG KALBAR :
PESAN TERBUKA UNTUK PRESIDEN PRABOWO, “KALBAR MENANTI EKSEKUSI KEBERANIAN NEGARA”

Pontianak rabu 11 juni 2025-

Dalam salah satu langkah korektif paling strategis di sektor lingkungan hidup nasional, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan kritis Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini bukan sekadar eksekusi administratif, melainkan sebuah koreksi hukum sekaligus pernyataan global Indonesia dalam menghadapi rezim ekstraktif sumber daya alam yang selama ini menggerus keberlanjutan bumi.

> Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, secara tegas mengapresiasi keputusan presiden:
“Ini adalah penegakan supremasi hukum lingkungan yang sesungguhnya. Presiden tidak sekadar menegakkan aturan administratif, tetapi telah mengambil posisi geopolitik ekologi global. Indonesia menunjukkan bahwa ia tidak akan lagi menjadi sandera kartel tambang dan mafia sumber daya.”

EMPAT IZIN TAMBANG DICABUT: KOREKSI ATAS KEJAHATAN EKOLOGIS

Izin empat perusahaan resmi dicabut:

PT Anugerah Surya Pratama

PT Kawei Sejahtera Mining

PT Mulia Raymond Perkasa

PT Nurham

Keputusan didasarkan atas hasil audit menyeluruh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menemukan pelanggaran lingkungan berat, serta rekomendasi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya. Lokasi tambang ini berada di dalam Geopark Raja Ampat — zona prioritas konservasi global yang diakui UNESCO sebagai pusat keanekaragaman hayati laut tropis dunia.

*KALIMANTAN BARAT:- PUSAT PERANG STRATEGIS PENYELAMATAN PARU-PARU DUNIA*

Meski keberanian Presiden di Raja Ampat patut diapresiasi, DPD LSM MAUNG Kalbar secara objektif menegaskan: pertarungan terbesar Indonesia dalam penyelamatan ekologi global sesungguhnya sedang terjadi di Kalimantan Barat.

> “Di Kalimantan Barat, kejahatan lingkungan telah mengalami konsolidasi struktural yang jauh lebih masif dan sistematis dibandingkan Raja Ampat,” ujar Andri.

Masalah dugaan utama yang kini menjerat Kalbar:

Indikasi
PETI (Pertambangan Tanpa Izin) terstruktur & dilindungi mafia politik

Mafia tanah & penguasaan lahan ilegal skala provinsi

Ekspansi perkebunan sawit ilegal tanpa sertifikasi hukum

Manipulasi AMDAL & praktek perizinan koruptif

Tumpang tindih kawasan hutan negara

> “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk terorganisasi dari ekosida nasional.”

PERPRES NO. 5 TAHUN 2025: BUKAN SEKADAR TEKS HUKUM, TAPI UJIAN NYALI PEMERINTAH

Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan merupakan senjata hukum yang sangat memadai. Namun tanpa keberanian implementasi, aturan itu hanya menjadi pajangan normatif.

> “Legal drafting sudah selesai. Yang ditunggu sekarang adalah political courage untuk melakukan eksekusi penuh tanpa kompromi terhadap kekuatan oligarki ekonomi yang selama ini menguasai sumber daya hutan Indonesia,” tegas Andri.

PEMBANGUNAN NASIONAL DIAMBANG KRISIS: PERTARUNGAN ANTARA EKONOMI DAN EKOLOGI

DPD LSM MAUNG Kalbar memperingatkan: seluruh program prioritas nasional — swasembada pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, dan penguatan gizi nasional — tidak akan pernah tercapai bila fondasi ekologis negara terus dihancurkan.

> “Tidak ada pangan di tanah yang gundul. Tidak ada energi tanpa air. Tidak ada hilirisasi tanpa stabilitas tata ruang. Pembangunan nasional Indonesia sedang dipertaruhkan di meja ekologi.”

KEJAHATAN LINGKUNGAN: KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN ANTAR-GENERASI

LSM MAUNG Kalbar menegaskan: kejahatan lingkungan bukan lagi sekadar perampokan kekayaan negara, melainkan kejahatan terhadap hak hidup generasi mendatang (intergenerational environmental crime).

> “Setiap pohon yang ditebang secara ilegal hari ini, setiap hektar hutan yang dialihfungsikan secara koruptif, sedang merampas hak hidup anak cucu kita di masa depan.”

PESAN TERBUKA UNTUK PRESIDEN PRABOWO: KALIMANTAN BARAT MENANTI EKSEKUSI KEBERANIAN NEGARA

> “Presiden Prabowo telah mengambil posisi terhormat dalam diplomasi ekologi global lewat keputusan di Raja Ampat. Namun panggung utama keberanian itu kini ada di Kalimantan Barat. Kami — DPD LSM MAUNG Kalbar — siap menjadi mitra sipil pemerintah dalam membersihkan paru-paru dunia ini dari cengkeraman mafia sumber daya alam. Ini bukan sekadar urusan lokal, ini pertempuran global antara eksistensi atau kehancuran.

(TIM/RED posjktc.

Sumber : Divisi Humas DPD LSM Kalbar

MENTRI LINGKUNGAN HIDUP MENYEGEL TPA JATIWARINGIN, KEPALA DINAS DLHK KABUPATEN TANGERANG TERANCAM PIDANA, PENJARA LIMA TAHUN?

Tangerang POSTJKTC.COM, 11 Mei 2025, Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang, terancam pidana. Saat kunjungan mentri lingkungan hidup, mucul gumpalan asap ditumpukan sampah TPA Jatiwaringin, yang membuat mentri lingkungan hidup Hanif Faisol Nurofiq, marah sampai melontarkan printah pada kejaksaan untuk mempidanakan penanggung jawab tempat pembungan akhir Jatiwaringin. Saat kunjungan mentri lingkungan hidup didampingi oleh kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan Fachrul Rozi. 16 Mei 2025. Saat terjadi kebakaran, gumpalan asap hitam membungbung ke langit, terjadi saat kunjungan mentri, sontak sang metri melemparkan pertayaan ke Fachrul,…. ” Kenapa bisa terjadi kebakaran pak? Tanya sang metri,… Kok bisa langsung terbakar, Pak? tanya Hanif ke Fachrul.

 

Kepala dinas menjawab, tampa selidik terlebih dahulu… Jawab Fachrul… ” Itu karena gas metana pak, kena panas matahari…. Gas metana mengeluarkan asap, imbuhnya… ”

 

Jawaban yang dilontarkan kepala dinas DLHK, tidak serta merta meredam rasa kwatir sang mentri. Lebih lanjut sang mentri melihat lebih dekat penyebab kebakaran.

Hanif mentri Lingkungan Hidup. Menduga adanya salah tata kelola sampah di TPA Jatiwaringin. Dengan nada tinggi, Hanif printahkan kejaksaan untuk mempidakan, penanggung jawab TPA Jatiwaringin.

[17/5, 12.11] POERBA18: Kunjungan mentri berawal dari banyak laporan masyarakat. Karna exseslost TPA yang dirasakan sangat menggangu warga sekitar TPA.

Dari kejauhan, terlihat banyak titik asap yang mengepul dari tumpukan sampah tersebut. Hanif kemudian menanyakan keberadaan asap tersebut.

 

“Sudah lama, ya, kondisi ini? Ini pidananya besar. Pak Kadis dari provinsi, ini cukup ya lihat-lihatnya. Saya akan kenakan pidana. Ini ada (ancaman) penjara, ancamannya minimal lima tahun terhadap kegiatan ini. Saya tidak akan toleransi dengan ada kebakaran ini,” kata Hanif.

Atas kejadian tersebut, pengamat lingkungan hidup, Rustam Efendi SH. MH, angkat suara, menyarankan agar DLHK Kabupaten Tangerang di audit secara menyeluruh, atas kinerja buruk, anggaran besar, tapi bisa lalai dalam pekerjaannya. Patut diduga ada aroma korup di dinas tersebut. Hasil audit BPK, tahun 2023 juga banyak ditemukan laporan yang menyimpang. Pungkasnya.

Rustam Efendi SH.MH, menunggu hasil printah mentri, untuk memeriksa dinas lingkungan hidup dan kebersihan. Agar kedepannya ada perbaikan yang signifikan. Pesannya ke media postjktc.com.

 

 

 

 

Red. SP

melayani layanan pertanahan berupa Layanan Informasi dan Konsultasi Pertanahan.

Banten, posjkt.com

Tingginya animo masyarakat untuk mengurus masalah pertanahan pada akhir pekan hingga memanfaatkan momentum berkumpulnya anggota keluarga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid instruksikan kantor pertanahan (kantah) di sejumlah daerah tetap buka pada libur lebaran tahun 2025.

Keterangan tersebut disampaikan pada Jumat (21/3/2025) lalu, kantah yang buka di kabupaten/kota tujuan pemudik, membuka layanan di tanggal 2, 3, 4 dan 7 April 2025 mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB dan melayani layanan pertanahan berupa Layanan Informasi dan Konsultasi Pertanahan.

Plotting KW4, 5, 6 (Tanah yang sudah bersertipikat namun belum terplotting/terpetakan), Penerimaan Berkas Layanan Pertanahan dan Penyerahan Produk Layanan (pemilik tanah langsung tanpa kuasa).

Di temui di kantornya, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Maria Iriana Puji Lestari merinci lebih lanjut, “di Provinsi Banten, lima dari delapan kantor pertanahan tetap buka di tanggal 2, 3, 4 dan 7 April 2025,” ujarnya.

5 (lima) kantah tersebut yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang.

“Walau libur, lima kantor pertanahan tetap buka, ini merupakan kemudahan khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengakses layanan pertanahan pada hari kerja karena bekerja atau berdomisili di luar kampung halaman,” jelasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat baik di 5 lokasi tersebut atau yang berdomisili di luar Provinsi Banten yang memiliki tanah di 5 (lima) kabupaten/kota di atas dapat memanfaatkan sebaik-baiknya.

“Masyarakat bisa berkunjung untuk sekedar berkonsultasi hingga mengajukan permohonan pensertipikatan tanah, balik nama, pengambilan produk, atau perbaikan kualitas data pertanahan sertipikat-sertipikat lama,” jelasnya.
.
Berikut Alamat lengkap kantah di Provinsi Banten yang membuka layanan di libur lebaran:
1. Kantah Kabupaten Lebak
Jl. Jendral Sudirman No.KM. 03, Narimbang Mulia, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42315.

2. Kantah Kabupaten Pandeglang
Komplek Perkantoran Cikupa Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211

3. Kantah Kabupaten Serang
Jl. Letnan Jidun No.5, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42115

4. Kantah Kota Cilegon
Jl. Nuri 7 No.A-4 18, RT.1/RW.10, Cibeber, Kec. Cibeber, Kota Cilegon, Banten 42426
5. Kantah Kota Serang
Jl. Raya Serang – Pandeglang, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42126.

( trisno ).

Tumpang kades Wanakerta di glandang jaksa ke ruang sidang dengan oengawalan ketat polisi berawnjata laras panjang .

Tangerang, posjkt.com

Terdakwa Tumpang sugian akirnya di glandang jaksa penuntut umum Deny mahendra putra SH ke ruang sidang utama pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan pengawalan ketat polisi bersenjatakan laras panjang tumpang memakai baju kebesaran tahanan dan tangan di borgol tidak banyak omong.Terlihat takut sama keluarga korbanya.

Sidang hari ini 25 Maret 2025 terdakwa di hadirkan jaksa ke ruang sidang di hadapan majalah hakim. H Muhammad Alfi Sahrin Yusuf sh mh.

Kepala Desa Wanakerta kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang Yang masih aktip ini di jebloskan jaksa ke dalam penjara yang ke 3 kalinya.

Tumpang sugian harus berurusan dengan hukum yang ke tiga kalinya masih kasus yang sama berurusan dengan tanah.

Pertama di sidang atas laporan PT Alam Sutra karna menjual tanah milik orang lain.

Ketika di sidang kan Tumpang kabur bersama istri mudanya masuk ke hotel tanpa pengawalan dari kejaksaan.

Kasus pertama selesai menjalani hukuman yang tumpang di sidang kan yang ke dua kali masih kasus yang sama dan pelapornya juga dari PT Alam Sutra.

Laporan PT Alam Sutra ke kades yang doyan juali tanah orang ini sampai 9 kasus. Tetapi baru di sidang kan oleh jpu 2 kasus.

Sekarang tumpang harus menjalani sidang yang ke 3 kalinya juga masih kasus tanah.

Dalam esepsi perkara nomor 346/pid.B/2025 Pn Tng. kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum LAW FIRM AS SITUMEANG &CO. Ruko Bispoin Blok R2 No 39 Sukamulya Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.

Dalam esepsi di bacakan bergantian Andri Saputangan Situmeang SH MH, Abel Marbun SH MH da Sutejo simatupang SH MH.

Tentang kewenangan mengadili pengadila Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara AQUO dikarenakan perkara terdakwa Tumoang.

Sugian bin Salim merupakan perkara perdata. Berdasarkan pasal 156 ayat (1) KUHAP terdakwa perkara yang bukan kewenangan pengadilan untuk di adili dapat di ajukan sebagai bentuk keberatan perlawanan (verweer) dalam perkara A QUO.

Surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa tidak memperhatikan tentang kewenangan relatif dari pengadilan.

Ya g di lakukan terdakwa adalah murni merupakan hukum perdata.

Terdakwa datang ke bom Kabupaten Tangerang dengan membawa bukti membelian berisikan surat penguasaan fisik atas nama Tumpang sugian. Foto kopy peta ricik buku C lalu terdakwa melakukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik. Tahun 2023 terbit.

Sertifikat hak milik no 05995 / Wanakerta sertifikat hak no 05996 , no 05997 atas nama Tumpang Sugian yang di serahkan Nurdin dan Saifullah.

(Play / arfaiz)

Pakar HukumInternasional yang Juga Ketum Partai Oposisi MerdekaProf Dr KH Sutan Nasomal Sesalkan Patgulipat Terkait Dermaga CV.AJA.

Jakarta, posjkt.com

Masih menyoal kasus proyek diduga Ilelagal didaerah Kab Asahan yang viral dalam Minggu Minggu ini Bermula dengan proyek, minggu (23/03).

Berdirinya bangunan permanan milik CV.Asahan Jaya Abadi (AJA) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Asahan,  hingga kini masih menjadi polemik ditengah masyarakat.

Dermaga permanen yang menjorok ke alur sungai Asahan yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V, Desa Asahan Mati, Kabupaten Asahan

Dermaga permanen CV.AJA di Tanjungbalai diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini memicu kekhawatiran tentang dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Proyek ini mendapat sorotan keras dari LSM Terkam- Indonesia yang menilai perluasan bangunan tersebut melanggar undang-undang yang ada.

Mereka mengingatkan bahwa aktivitas pembangunan di area DAS berisiko besar merusak ekosistem dan memperburuk kondisi lingkungan.

Sementara Pemkab Asahan melalui Kasatpol PP Tanjungbalai Budi Limbong S.sos  mengatakan kepada LSM Terkam-Indonesia bahwa pihaknya akan mengecek hal ini dan  harus Berkordinasi dengan pihak BBWS ( Balai Badan Wilayah Sungai) Provinsi Sumatera Utara.

dan apabila hal ini dibenarkan oleh BBWS kami akan melakukan eksekusi bongkar,’kata Budi Limbong S,Sos

Terkait Dermaga permanen milik CV. Asahan  Jaya Abadi, Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH angkat bicara adanya dugaan oknum yang bermain dalam pendirian sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atau pembekingan oleh korporasi yang ada di daerah Sumatera Utara (Sumut), Khususnya daerah Kabupaten Asahan sehingga sampai hari ini belum ada tindakan dari pihak Pemkab Asahan.

Ia menambahkan bahwa pembangunan tersebut juga diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin wajib menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, Kata Sutan Nasomal, diduga telah melanggar dan mengangkangi Permen PUPR No 28 Tahun 2015, bangunan dermaga permanen CV. AJA yang dimiliki oleh pengusaha Joe Tjang ,’ katanya.

Yang menjadi pertanyaan adalah kediaman pihak Pemkab Asahan sangat mencurigakan seakan memberikan ruang istimewa kepada CV.AJA, ada apa? Katanya dengan nada bertanya.

CV.AJA Memeng barangkali mempunyai manfaat, namun harus ada pengkajian mudaratnya,  tidak semudah itu untuk membebaskan CV.AJA berbuat seenaknya.

Padahal diduga telah melanggar ketentuan UU No 17 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2011 yang mengatur batas Daerah Aliran Sungai,’ Ungkap Prof.Sutan Nasomal.

Kita sangat menginginkan adanya ketegasan dari pihak pemerintah kabupaten Asahan, jangan sampai hal ini berlarut larut.

sehingga membuat hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, atau menunggu adanya tindakan masyarakat yang membabi buta hanya karena tidak puas dengan kinerja aparatur pemerintah Asahan,’ katanya.

“Kalau kasus ini Pemkab Asahan enggan menindaklanjutinya, kita wajar saja berspekulasi bahwa ada unsur pembiaran yang terstruktur untuk membekingi Dermaga Ilaga CV.AJA demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” ungkap Pakar Hukum Internasional Prof. Sutan Nasomal yang juga.

Sekaligus Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka Menyayangkan Dinas lembaga terkait baik tingkat Kab Provinsi bahkan Kementerian layaknya tutup mata dengan berita viral yang santer menjadi perbincangan masyarakat Kab Asahan Provinsi Sumatera Utara ini.

sumber : Prof. Sutan Nasomal

Maesyal Rasyid, Zaki Iskandar, dan Tokoh Tangerang Hadiri Buka Puasa Bersama PWI.

KABUPATEN TANGERANG, posjkt.com.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tangerang, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama di Hotel Lemo, Kelapa Dua, pada Jumat, 21 Maret 2025.

Momen kebersamaan dan kebahagiaan tampak dari raut wajah para tokoh di Kabupaten Tangerang yang hadir, di antaranya Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.

Bupati Tangerang periode 2013-2018 dan 2018-2023 A. Zaki Iskandar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud, Ketua PWI Provinsi Banten Mashudi, Anggota DPRD Provinsi Banten.

Abraham Garuda Laksono, Anggota DPR RI periode 2019-2024 Ananta Wahana, Ketua PHRI Kabupaten Tangerang Klisman Yonada, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang KH. Ues Nawawi.

Serta Plt Ketua Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Prima Sara Puspa, dan mitra karib PWI Kabupaten Tangerang lainnya.

Dalam suasana penuh keakraban pada silaturahmi di bulan Ramadhan tersebut, para tokoh mengapresiasi kiprah PWI Kabupaten Tangerang yang terus eksis menjaga marwah pers di daerah ini serta membuktikan kepeduliannya kepada sesama dan lingkungan.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, di tengah kesibukannya selama Ramadhan, tetap menyempatkan hadir untuk bertemu dengan insan-insan pers yang tergabung di PWI Kabupaten Tangerang.

Sejak saya menjadi atlet Persita hingga kini menjadi Bupati, teman-teman anggota PWI selalu menjadi sahabat karib saya.

Bahkan ketika saya menjadi Sekda mendampingi Pak Zaki, saya selalu berusaha hadir di setiap kegiatan PWI,” ungkap sosok yang akrab disapa Rudy Maesyal tersebut.

Napak tilas Bupati Maesyal mengenang perjalanan yang telah dilalui bersama pewarta PWI menggugah dan semakin menguatkan rasa kebersamaan.

Untuk membangun Kabupaten Tangerang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Hal senada diungkapkan A. Zaki Iskandar, yang juga menyatakan bahwa meskipun sibuk dengan berbagai kegiatan, ia tetap menyempatkan diri untuk hadir.

“Saya selalu merasa senang jika bertemu dengan teman-teman yang telah membersamai saya selama menjadi Bupati Tangerang.

Rasa kekeluargaan dan persaudaraan kita ini tetap terpatri meski kini saya sudah tidak menjadi Bupati lagi,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, juga menyatakan bahwa PWI memiliki peran yang sangat strategis.

Amud, yang memiliki latar belakang sebagai wartawan di media lokal Tangerang, tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan untuk bersilaturahmi dengan insan pers pada momen tersebut.

“Saya tadi dari luar daerah, dan langsung ke sini. Hal ini karena momentum silaturahmi ini sangat penting,” ungkapnya.

Ketua PWI Banten, Mashudi, mengacungi jempol dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah menjalin kekeluargaan yang erat.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para mitra karib yang selalu mendukung berbagai kegiatan PWI Kabupaten Tangerang.

“Hari ini, saya menyaksikan para tokoh hadir di sini, ini sangat luar biasa dan membuktikan kebersamaan kita, terlebih juga didukung oleh teman-teman dari mitra karib lainnya, seperti PHRI Kabupaten Tangerang.

Sungguh ini suasana kebersamaan yang harus selalu kita rawat dan tingkatkan,” katanya.

Sri Mulyo, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, merasa terkejut dengan kehadiran para tokoh di acara tersebut. Ia mengaku tidak menyangka acara buka puasa bersama ini akan semeriah ini.

“Kebersamaan ini membuktikan bahwa PWI Kabupaten Tangerang selalu ada di hati para mitra karib kami, sekaligus sebuah kebanggaan untuk kami,” ujarnya.

Klisman Yonada, Ketua PHRI Kabupaten Tangerang, dengan wajah sumringah menyatakan kegembiraannya bisa bersilaturahmi secara langsung dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ia mengatakan bahwa kesempatan ini adalah momen yang sangat berharga bagi para pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran di Kabupaten Tangerang.

“Kami membuka diri untuk bersinergi dengan berbagai pihak, terutama dengan Pemkab Tangerang dan PWI Kabupaten Tangerang.

Melalui sinergi ini, kita bisa mendongkrak tumbuhnya industri perhotelan dan restoran di Kabupaten Tangerang,” ujarnya penuh semangat.

Pihak Hotel Lemo, yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan, juga menyatakan kegembiraannya bisa berpartisipasi dalam acara tersebut.

“Kami sangat bangga bisa menjadi bagian dari kegiatan ini. Semoga silaturahmi ini semakin merekatkan tali persaudaraan kita,” ujar Indra, manajer Hotel Lemo.

Momentum kebersamaan tersebut semakin syahdu ketika perwakilan peserta yang hadir menyampaikan santunan kepada anak yatim sebagai bukti cinta mereka.

Bahkan pengendara yang melintas di depan Hotel Lemo pun tidak ketinggalan, ketika Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud dan peserta lainnya terjun langsung untuk menyapa mereka sambil membagikan.

(trisno)

Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang.

Jakarta, posjkt.com

Pemerintah melalui lima kementerian/lembaga (K/L) sepakat memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.

Hal ini diresmikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (17/03/2025).

“Dengan adanya kerja sama kolaborasi ini, baik dari ATR/BPN, Kemendagri, maupun pemerintah daerah.

Begitu juga dengan Kementerian Transmigrasi, ditambah lagi, dikuatkan dengan BIG, maka insyaallah masalah satu-satu akan bisa kita uraikan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai penandatanganan berlangsung, di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid; Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian; Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Kepala BIG, Muh Aris Marfai; serta Kementerian Kehutanan yang kali ini diwakili Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menegaskan, kerja sama yang dilakukan adalah langkah penting dalam upaya penanganan masalah pertanahan dan tata ruang.

Terutama, yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, seperti dengan pemerintah daerah.

“Kenapa kami perlu kolaborasi dan berintegrasi dengan Bapak/Ibu sekalian, ini terkait dengan tiga permasalahan utama. Pertama, masalah Reforma Agraria.

Kedua, permasalahan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, di mana penetapan lokasi (Penlok)-nya ditentukan oleh kepala daerah.

Ketiga, perencanaan serta pengelolaan tata ruang,” jelas Nusron Wahid.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dalam implementasi proyek yang saat ini didanai oleh Bank Dunia, yaitu ILASPP atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project.

“Pada awalnya, proyek ini hanya melibatkan tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, terkait tapal batas desa yang implementasinya melibatkan Pemda, serta BIG.

Namun, dalam perjalanannya, kami mengajak dua kementerian lainnya karena sering kali permasalahan yang muncul berkaitan dengan kawasan hutan dan transmigrasi,” ungkap Menteri Nusron.

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian pun sepakat bahwa kepastian tata ruang adalah hal penting guna mendukung berbagai program pemerintah dan dunia usaha.

Ia menyoroti beberapa permasalahan yang masih belum terselesaikan, terutama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RTRW dan RDTR ini sangat krusial karena mengatur posisi ruang hijau, permukiman, komersial, serta ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi.

Untuk Nota Kesepahaman ini, kami anggap penting melibatkan unsur dari ATR/BPN, Kehutanan, Transmigrasi.

BIG karena kita memerlukan kejelasan dan kepastian, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi dunia usaha,” ujar Muhammad Tito Karnavian.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengapresiasi inisiatif kerja sama ini yang dianggap sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan transmigrasi.

“Terkait Nota Kesepahaman hari ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Nusron Wahid karena beliau yang menginisiasi kerja sama ini.

Betul sekali bahwa persoalan utama dalam transmigrasi adalah kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, serta ketidaksesuaian tata ruang,” katanya.

Adapun ruang lingkup dalam kerja sama kali ini antara lain mencakup percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang.

Dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional, penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

ercepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.

Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II. Turut mendampingi Menteri Nusron.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; Plt. Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati; dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng.

( trisno ).

Jika tidak, Ramses mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot jabatan tersebut demi keberlanjutan program yang lebih baik.

Jakarta, posjkt.com

Komplikasi Permasalahan Badan Gizi Nasional, Ketua Umum ANTARTIKA, Ramses Sitorus Meminta Kepala BGN Mundur, jakarta, sabtu (16/03).

Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, mengamati berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah pengelolaan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia menilai bahwa Kepala BGN gagal menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya dan meminta agar segera mengundurkan diri.

Jika tidak, Ramses mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot jabatan tersebut demi keberlanjutan program yang lebih baik.

“Sudah cukup bukti bahwa program ini penuh dengan ketidaksiapan, mulai dari tata kelola yang tidak jelas, kebijakan yang tidak matang, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran. Kepala BGN harus berani bertanggung jawab. Jika tidak mundur, lebih baik Presiden segera mencopotnya,” ujar Ramses dalam pernyataan resminya, Sabtu (15/3).

Beberapa permasalahan serius yang menjadi perhatian Ramses di antaranya adalah ketidaksesuaian dalam perhitungan anggaran. Awalnya, Menteri Keuangan menyebutkan anggaran MBG mencapai Rp306,6 triliun dengan Rp100 triliun dialokasikan untuk BGN. Namun, Kepala BGN menyatakan program hanya membutuhkan Rp12 triliun per tahun. Perbedaan angka yang sangat besar ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Selain itu, Ramses menyuarakan lemahnya pengawasan terhadap pengadaan makanan dan distribusi program MBG. Ia menyebut adanya dugaan monopoli dan konflik kepentingan dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Ketika akses informasi publik dibatasi, ketika masyarakat sulit mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan, ini sudah tanda bahaya. Ada indikasi kuat permainan di balik proyek ini,” tambahnya.

Tak hanya masalah administrasi dan keuangan, Ramses juga menyinggung kasus keracunan makanan yang terjadi di Sukoharjo, yang diduga berasal dari makanan MBG.

Ia menilai kejadian ini menunjukkan kurangnya pengawasan terhadap kualitas dan keamanan pangan yang diberikan kepada masyarakat.

“Jika BGN bekerja profesional, seharusnya standar keamanan pangan sudah menjadi prioritas sejak awal, bukan menunggu insiden terjadi dulu baru sibuk mencari solusi,” kata Ramses.

Baru-baru ini permasalahan yang ditangani oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengurangan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa terdapat laporan mengenai pengurangan nilai makanan yang seharusnya Rp10.000 per porsi menjadi Rp8.000 per porsi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa perbedaan pagu bahan baku sudah ditetapkan sejak awal program dan disesuaikan dengan kelompok usia penerima manfaat.

Untuk anak usia PAUD hingga kelas 3 SD, alokasi anggaran per porsi adalah Rp8.000, sedangkan untuk siswa kelas 4 SD.

Hingga SMA, termasuk santri dan sekolah keagamaan lainnya yang seumur, alokasinya Rp10.000 per porsi.

Lebih lanjut, Ramses menekankan pentingnya evaluasi total terhadap program MBG, termasuk keterlibatan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan Kejaksaan Agung serta Lembaga Independen diluar pemerintahan untuk mengaudit penggunaan anggaran.

Ia juga menyoroti fakta bahwa hingga kini belum ada kerja sama resmi antara BGN dan BPOM untuk menjamin kualitas makanan dalam program tersebut.

“Ini semakin memperjelas bahwa program ini dikelola dengan sangat buruk,” ujarnya.

Sebagai aktivis sosial dan Ketua Umum ANTARTIKA serta Ketua Umum Relawan ASPRAGI 08, Pemenangan Prabowo Gibran, Ramses menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.

Jika Kepala BGN tidak segera menunjukkan perbaikan nyata, ia akan menggalang dukungan lebih luas agar Presiden Prabowo segera mencopot jabatan tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat malah dikelola tidak baik,” ujarnya

(feri)