BEDA PENDAPAT: HUKUM POSITIF BERKATA LAIN β BARANG SIAPA MENGACUNGKAN SAJAM DAN MENGANCAM KESELAMATAN ORANG LAIN DAPAT DIPIDANA
TANGERANG β POSTJKTCO | KRITIK TAJAM ATAS PENYELESAIAN DAMAI KASUS RAJEG_Perdamaian di Rajeg memang patut diapresiasi. Tapi hukum positif Indonesia tidak berkata demikian. Kesepakatan damai tidak menghapus tindak pidana. Jika dalam peristiwa di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, ada fakta pengacungan senjata tajam dan pengancaman terhadap keselamatan jemaat GKPI saat ibadah berlangsung, maka itu adalah delik pidana murni. Bukan delik aduan. JERAT HUKUM POSITIF YANG MENGANCAM: 1. UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam, senjata penikam, atau pemukul dipidana penjara maksimal 10 tahun. Ini bukan main-main. > _”Barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau…
Read more