BKPSDM BENARKAN LAPORAN DUGAAN PELECEHAN DI SATPOL PP KAB. TANGERANG – KASATPOL PP ANA SUPRIYATNA BANTAH: “TIDAK ADA SKIN TO SKIN SELAIN BERSALAMAN” – INI PASAL PIDANA YANG MENGANCAM JIKA TERBUKTI

TANGERANG – POSTJKTCO | SENIN, 22 SEPTEMBER 2026_Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Saat ini sedang dalam proses penanganan. Nanti akan dilakukan pemanggilan,” ujar Kepala BKPSDM, Beni Rachmat kepada tim awak media posjktco, Senin (21/9/2026).

Kasatpol PP, Ana Supriyatna, S.Pd., M.Si., melalui hak jawab resmi menyatakan tuduhan tidak benar. Versinya, yang terjadi hanya salaman biasa sebagai bentuk dukungan moral saat bawahan berinisial SLB, Β “Tidak ada gerakan skin to skin selain bersalaman seperti biasanya,”tegasnya.

Ia mengaku sudah diperiksa BKPSDM dan menghormati proses.

JIKA TERBUKTI, INI PASAL PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI YANG MENJERAT:

Kasus ini tidak hanya masuk ranah etik ASN, tapi bisa masuk ranah pidana dengan ancaman penjara. Berikut jerat hukumnya:

A. UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (UU TPKS) NO. 12 TAHUN 2022 – LEX SPECIALIS:

1. Pasal 6 huruf a UU TPKS – Pelecehan Seksual Fisik:

> Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara seksual.
Ancaman: 4 Tahun Penjara + Denda Rp50 Juta.

2. Pasal 6 huruf b UU TPKS – Pelecehan Seksual Non-Fisik:
Jika ada ucapan, gestur, atau perbuatan yang bermuatan seksual yang merendahkan martabat.
Ancaman: Sama, 4 Tahun Penjara.

3. Pasal 5 UU TPKS – Pelecehan oleh Atasan / Relasi Kuasa:
Ini yang paling berat. Jika pelaku adalah atasan terhadap bawahan (relasi kuasa), maka pidana ditambah 1/3

Artinya ancaman 4 tahun bisa menjadi 5 tahun 4 bulan.

B. KUHP BARU (UU No.1 Tahun 2023) – Berlaku 2026:

1. Pasal 414 KUHP Baru – Pencabulan / Pelecehan:
Barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya.
Ancaman: 9 Tahun Penjara.

2. Pasal 281 KUHP Lama / 415 KUHP Baru – Perbuatan Cabul di Muka Umum atau terhadap bawahan.

C. SANKSI ADMINISTRASI ASN – PP NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS:

Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, dikategorikan Pelanggaran Disiplin Berat:

– Pasal 8 ayat (4): Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
– Pasal 8 ayat (5): Pembebasan dari jabatan.
– Paling berat: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.
– Jika statusnya honorer/PPPK, bisa pemutusan kontrak dan blacklist.

CATATAN REDAKSI:

Hingga kini proses masih di BKPSDM. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun jika korban SLB “diduga” tidak puas dengan proses etik, korban berhak melapor ke Polres, UPTD PPA Kabupaten Tangerang, dan Komnas Perempuan untuk proses pidana berdasarkan UU TPKS.

POSTJKTCO mengawal kasus ini hingga ada keputusan final dari BKPSDM dan Bupati Tangerang.

 

#UU_TPKS

#KasatpolPP

#BKPSDM

#AnaSupriyatna

#PelecehanSeksual

#PasalPidana

#postjktco