WAKIL KETUA UMUM GWI SESALKAN JAWABAN DBMSDA KAB. TANGERANG: NORMATIF, TAK JAWAB SUBSTANSI TEMUAN DRAINASE Rp1,26 M

TANGERANG – POSTJKTCO | JUMAT, 3 OKTOBER 2026_Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Makmur Napitupulu, menyesalkan balasan surat klarifikasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang yang dinilai normatif dan tidak sesuai realita lapangan.

Makmur menyatakan mendukung penuh langkah Dewan Pimpinan Pusat LSM PUSAKA (Pusat Sosial & Keadilan) dalam menyuarakan keadilan bagi masyarakat.

“Uang untuk semua proyek PU diambil dari masyarakat, sudah sewajarnya masyarakat menikmati jalan yang memuaskan. Namun jika dilihat, semua proyek PU hanya menguntungkan segelintir manusia serakah, pemborong dan pejabat PU,” tegas Makmur.

Ia menambahkan, GWI siap mengerahkan seluruh wartawan yang tergabung untuk memberitakan temuan ini secara berkelanjutan.

“Kejar terus statement Kabid saudara Haji Ardi, tidak peduli siapapun bekingnya. Jangan mentang-mentang punya keluarga pejabat. Secara pribadi saya tahu persis. Jangan sombong, tidak ada manusia atau keluarga yang kebal hukum di muka bumi,” katanya.

SOROTI DUA PROYEK DRAINASE

Sebelumnya, DPP LSM PUSAKA melayangkan Surat Klarifikasi Nomor 110/DPP LSM-PUSAKA/IX/2026 terkait:
1. Proyek Drainase Jalan Ceplak – Balaraja, nilai kontrak Rp1.266.859.000 oleh CV. Jacatra Amanah Konstruksi
2. Proyek Drainase Cangkudu – Cisoka oleh CV. Mahardika Artha Gemilang

LSM PUSAKA menyoroti temuan krusial:
– Pemasangan U-Ditch di atas tanah galian basah/berlumpur tanpa hamparan pasir urug (Β±10 cm) dan tanpa lantai kerja (lean concrete)
– Elevasi acak sehingga menimbulkan genangan air pada saluran baru
– Celah antar U-Ditch dibiarkan renggang tanpa grouting/sealant
– Minim K3: tanpa APD standar, barikade pengaman, dan lampu penerangan malam
– Absennya Project Manager dan Tenaga Ahli bersertifikat SKA saat pekerjaan krusial
– Indikasi personel dan alat berat tidak sesuai dokumen kualifikasi lelang

Namun, balasan yang ditandatangani Kepala Bidang Drainase DBMSDA Kabupaten Tangerang, Yawan Duriyawan, hanya menyatakan pekerjaan masih dalam masa kontrak dan telah melalui tahapan sesuai peraturan dan pedoman yang berlaku.

*DINILAI FORMALITAS*

Sekjen DPP LSM PUSAKA, Kamson, menilai jawaban tersebut sah secara administratif tetapi jauh dari prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Hak jawab dari Kabid Drainase itu sah-sah saja secara formalitas. Namun kami menilai balasan tersebut justru terbalik dan tidak sesuai standar praktek di lapangan. Poin teknis seperti mutu beton, elevasi, bedding, hingga K3 sama sekali tidak dijawab konkret,” ujar Kamson.

Menurut investigasi LSM PUSAKA, pengabaian pasir urug, elevasi acak, dan pengurukan tanah tanpa pemadatan bertahap (stamper) berpotensi merugikan keuangan daerah dan membahayakan pengguna jalan.

SIAP KE APH

Menanggapi jawaban normatif tersebut, LSM PUSAKA menegaskan akan terus melakukan pengawasan melekat, mengumpulkan bukti fisik tambahan, dan mempertimbangkan melayangkan surat tindak lanjut ke pengawas eksternal serta aparat penegak hukum (APH) jika temuan tidak diperbaiki sesuai Spesifikasi Teknis dan SNI.

“Kami mengingatkan, uang yang digunakan adalah APBD Kabupaten Tangerang yang bersumber dari rakyat. Proyek drainase harus tepat guna, tepat mutu, dan sesuai prosedur teknis, bukan sekadar menggugurkan kewajiban penyerapan anggaran,” tegas Kamson.

 

 

Penulis: Tim GWI

 

Redaksi. :Purba_ya