Kuatan, posjkt.com
Abriman menyita 1 buah alat berat jenis excavator merk Caterpillar, tetapi di kembalikan ke perusahaan oleh anggota Dewan Aldiko.
Abriman Kepala UPT KPHUPT KPH Kuantan Singingi (Kabupaten) harus bertanggung jawab hilangnya barang bukti ketika melakukan penangkapan kegiatan perambahan hutan Lindung Betabuh Desa Sungai Kelelawar Abriman menyita 1 buah alat berat jenis excavator merk Caterpillar
Terkait penangkapan alat berat tersebut sempat viral dan beredar video diduga pencegatan terhadap UPT KPH Kabupaten Kuantan Singingi yang membuat heboh publik dan masyarakat Kuansing.
Setelah dilakukan penangkapan, pihak UPT KPH Kuansing menitipkan alat berat tersebut kepada oknum anggota dewan dari dapil 4 untuk pertimbangan keselamatan seluruh anggota tim dalam melakukan evakuasi.
Namun setelah dilakukan penitipan oleh UPT KPH Kuansing, beredar info kalau alat berat tersebut tidak lagi berada di lokasi, atau hilang.
Hilangnya alat berat yang di sita dan di titipkan ke Anggota Dewan membuat heboh di kalangan Masyarakat.
Aneh aja alat berat Segede itu bisa ilang. Ga mungkin itu alat berat di kantongin Anggota dewan seloroh masyarakat ke pada awak media Karna ga percaya bisa hilang begitu saja.
Awak media yang selalu memantau mengontrol dan melakukan konfirmasi Kepada Oknum UPT KPH Abriman dan pengacara Abriman Kabupaten Kuantan Singingi Rizki JP Poliang, SH.MH., sejauh mana perkembangan perkara Alat Berat Excavator bermerek Caterpillar yang hilang dari lokasi penitipan barang ke Anggota Dewan.
Kepala UPT KPH Abriman Hut MM menyampaikan,” Kasus perkara tersebut tetap berjalan, jika alat tersebut tidak ada lagi yang dititipkan kepada Aldiko maka akan ada masalah dengan Hukum,” Ujar Abriman kepada awak media melalui pesan Whatsapp.
Rizki JP Poliang, SH.MH selaku pendaping UPT KPH Abriman mengatakan,” perkara masi berlanjut,” Ujarnya melalui pesan Whatsapp dengan imoji senyum.
Setelah mendapat informasi tersebut, awak media mencoba mengecek keberadaan Alat Berat Excavator bermerek Caterpillar di Kecamatan Hulu Kuantan dekat Kantor Polsek Hulu Kuantan pada Minggu (30-07-2023) siang.
Pada saat di lokasi tempat penitipan alat berat excavator bermerek Caterpillar tersebut tidak ditemukan lagi dan awak Media menanyakan kepada masyarakat setempat.
Menurut EW alat berat excavator bermerek Caterpillar sudah lama hilang dari sini pak, itu kami tidak tahu dibawak kemana pak, beberapa hari yang lalu memang ada alat berat tersebut pak,” ujar EW kepada Awak media.
Berberapa bulan yang lalu, awak media melakukan konfirmasi melalui telepon seluler pesan Whatsapp terhadap Anggota Dewan (PAW) Dapil 4 Aldiko kecamatan hulu Kuantan.
Tentang penitipan alat Berat excavator bermerek Caterpillar yang diduga merambah hutan lindung Bukit Betabuh.
Menurut Aldiko masyarakat aman surdin menguasai lahan dari tahun 70 an , dan telah memiliki surat2 tanah,” kalau masalah alat berat yang dititipkan sudah diambil sama pemilik alat berat perusahaan.
Karena proses hukum di KPH Diduga tidak ada masuk ke pengadilan, dan kita tatap dari awal pertanyakan peta TGHK yangg dibuat KPH kuansing , (SK) penetapan hutan kawasan , laporan konflik , surat penyelidikan, penangkapan yang ada diinternal KPH tersebut.
Kalau masalah alat berat tanyakan kepada kepala KPH kuansing abriman, apakah dia bagian dari penyidik? surat titip dalam negara hukum kita berlaku atau tidak tanyakan ke Abriman, tugas atau tidak..?” Ujar Aldiko lagi menantang.
“Saya ini diatur dalam aturan yang pekerjakan, mengawasi fungsi-fungsi Pemerintah, apa lagi yang bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya lagi.
Informasi selanjutnya, Awak media juga pernah melakukan Konfirmasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terus mendalami kasus penangkapan alat berat jenis Excavator Merk Caterpillar yang melakukan perambahan Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Tepatnya di Desa Sungai Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Sabtu (13/05/2023) lalu.
Kepala UPT KPH Kuansing Abriman mengatakan kasus penangkapan alat berat yang melakukan perambahan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Sungai Kalilawar prosesnya terus berjalan. Beberapa orang saksi sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
“Kasus Penangkapan alat berat di Desa Sungai Kelelawar masih terus dilakukan pengembangan, beberapa orang saksi sudah diminta keterangan,” ucap Abriman kepada media (09/07/2023) sore melalui sambungan telepon.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid penataan dan penataan, DLHK Provinsi Riau, Alwamen. Menurutnya kasus penangkapan alat berat yang melakukan perambahan di wilayah Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Sungai Kelelawar beberapa waktu lalu masih dalam proses lidik oleh PPNS.
“Kita masih menunggu hasil penyelidikan oleh PPNS, kita tunggu aja hasilnya,” kata Alwamen.
Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, SH., mengatakan”Setahu saya saksi-saksi sudah diperiksa, mungkin Aldiko-nya lagi yang belum.
Bisa jadi surat dari Gubernur belum turun ke penyidiknya, tapi lebih jelasnya tanya kasat aja, ok,”. Kata Kapolsek.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kasatreskrim polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, via WhatsAppnya mengatakan, ” Perkaranya ditangani DLHK Provinsi, dikonfirmasi saja ke mereka.” Jawabnya.
Praktisi hukum Abel Marbun SH mengatakan. Barang bukti tidak bisa di pindahkan dri lokasi penitipan. Apalagi di ambil pemiliknya tanpa surat pinjam pakai.
Itu anggota Dewan yang bernama Aldiko bisa di laporkan menggelapkan barang bukti. Kalau memang diambil oleh pemiliknya seharusnya Aldiko laporan dulu ke Abriman yang menyita barang bukti tersebut.
Dalam perkara ini kayaknya Anggota dewan Aldiko bisa di bilang bekingi perusahaan yang merambah hutan.
Kalau dia tak bekingi tak mungkin itu barang bukti di berikan ke pemiliknya kalau memang itu benar ujar Abel Marbun SH.
Penulis : Sugianto / Arfaiz / postjkt
Tangerang, posjkt.com
Dr.Bernard B BBirvan Siagian SH.MH SAkp, KLINIK SEMANGAT HOLISTIK GAKORPAN, Pada tahun 2003, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menyetujui obat biologis pertama untuk pengobatan asma berat.
Obat itu, omalizumab, adalah terapi antibodi monoklonal yang bekerja terutama dengan mengurangi kadar IgE dalam darah.
Antibodi sistem kekebalan yang berkontribusi terhadap peradangan saluran napas di antara orang dengan asma berat.
Meskipun omalizumab revolusioner, para ahli mengatakan beberapa tahun terakhir telah menyaksikan kedatangan obat biologis yang lebih baru dan lebih baik yang telah memberantas beban asma berat bagi sebagian besar pasien.
“Ini benar-benar transformasional,” kata David Jackson, spesialis pengobatan pernapasan di King’s College London. “Sejak 2017.
Biologis baru telah ditambahkan ke gudang senjata kami hampir setiap tahun, dan jumlah pasien dengan asma yang tidak terkontrol semakin berkurang,” katanya Dr.Bernard B BBirvan Siagian SH.MH SAkp
Sedangkan biologis pertama memblokir IgE.
Obat terbaru dalam kategori ini menargetkan dengan presisi yang lebih besar dan lebih besar jalur dan sel kekebalan spesifik yang mendorong peradangan dan gejala terkait asma.
“Sel yang disebut eosinofil adalah ciri khas asma parah, dan terapi biologis yang lebih baru ini dapat mengurangi produksinya dan jalur terkait dengan cara yang jauh lebih bertarget,” kata Jackson.
Dia menggunakan analogi militer untuk menyoroti keefektifan biologi terbaru.
“Ini seperti bom laser berpemandu presisi, berbeda dengan B52 lama yang menjatuhkan bom dari ketinggian 50.000 kaki dan hanya berharap yang terbaik,” katanya
Menurutnya, beberapa biologi terbaru membidik dua protein sistem kekebalan spesifik: thymic stromal lymphopoietin (TSLP) dan interleukin 33 .
Kedua sel aktif ini di saluran udara, yang mengarah pada pelepasan semua pemain [peradangan] ini.
”Jelas Brightling. Karena keduanya lebih jauh “hulu” daripada beberapa jalur yang ditargetkan oleh biologi yang lebih tua, melunakkan aktivitas mereka dapat menghasilkan manfaat yang lebih luas”, katanya.
sahat red / portjkt
Tangerang, posjkt.com
Rumah Sakit Anisah Andah Sangiang Kota Tangerang sangat baik pelayanannya,kata salah satu pasien yg berobat dirumah sakit Anisah Sangiang Kota Tangerang ini ketika tiba pasien di UGD 27-7-2023
Semuanya sibuk dengan beri pertolongan mulai dari Satpam dan dr. langsung merawatnya si pasien, dengan bergegas.
Seorang mantan pasien bernama Syurip pengatakan tak perlu menanyakan alamat dari mana kalau berobat di rumah sakit Anisah
“Yang penting pasien sampai siap beri pertolongan dengan sebaik-baiknya”, ujarnya Syurip
Pasian sempat menanyakan keluhan apa bagi sipasien langsung periksa darah lakukan pertolongan.
Buktinya, penyuntikkan seperti pasien Bapak Sahat Tumanggor menunggu persetujuan dari pihak keluarganya
Pasien rawat inap atau rawat jalan seperti pasien pada saat diantar ke rumah sakit Anisah Sangiang Kota Tangerang ini.
Keadaan pingsan karena ngedrop gulanya sampai 36 0/0 langsung di beri pertolongan Oleh dr.pd
Saat detik itu juga dr.mengatakan rawat inap, pada saat kelaurga meminta rawat jalan dr. memperbolehkan beri Obat langsung pulang
Untuk kembali lagi besoknya pagi pada tgl28-7-2023
Kembali di periksa dr.ternyata penyakit pasien harus masing masing dr.nya kata suster.
“dr jaga mengatakan boleh pesan lewat wa bila Pasien mau ketemu dr. yang merawatnya masing masing beda penyakit nya”, kata si suster
Menurut Suster yg jaga setelah kami mendapat giliran untuk ketemu dengan dr. bagian saraf dari antrian 111sampai selesai
“Tinggal pengambilan Obat di lantai dua menunggu antrian beberapa waktu selesai mendapatkan obatnya saya bergegas pulang bersama keluarga”, ujarnya.
(red)
Tangerang, posjkt.com
Alferdo pengendara pajero nabrak 2 gadis meninggl di tuntut hanya 3 bulan. Sedangkan kasus laka dilipo pengendara mobil nabrak pejalan kaki di tintut 11 tahun, Kata Alvin Lim Kejaksaan Sarang mavia, minggu (30/07).
Menabrak 1 orang meninggal di tuntut 11 tahun, Menabrak 2 orang meninggal di tuntut 3 bulan, Kata Alvin Lim Kejaksaan sarang mafia
Pengendara pajero nabrak 2 orang meninggal di tuntut 3 bulan, Tudingan ketua LQ Alvin lim Kejaksaan Sarang movia tidak kaleng kaleng
Tudingan pentolan LQ Alvin Lim Kejaksaan sarang mavia bukan kaleng kaleng.
Kasus pengendara pajero nabrak 2 orang mahasiswi meninggal dituntut hanya 3 bulan tidak di tahan.
Tudingan pentolan LQ Alvin Lim Kejaksaan sarang mavia bukan kaleng kaleng.
Kasus pengendara pajero nabrak pengendar motor Honda beat 2 orang mahasiswi meninggal dituntut hanya 3 bulan oleh Jaksa Kejaksan Negeri Tangerang selatan sangat mencidarai institut Kejaksaan yang di pimpin Kajagung Burhanudin yang dibongkar oleh LQ memiliki 2 istri dan 3 ktp berbeda.
Siapa Kajari Tangerang selatan Silpi Rosalina SH MH masih orang dekat atau orang kepercayaan Kajagung Burhanudin.
Kasus laka lantas yang menghebohka ini hanya sebagian kecil dari perkara yang di tangani Kajari Tangsel.
Media matapost mencob konfir masi ke kasi pidum Malta. Lewat wapsab Tetapi tida tersbung. Sepertinya no hp media matapost sudah di blokir.
Kasus yang sama perkara laka lantas dikejaksaan Negeri Kota Tangerang terdakwanya seorang wanita di tahan dan di tuntut 11 tahun penjara.
Terdakwa aeorang wanita mengendarai mobil menabrak pejalan kaki di daerah lipo Karawaci mengakibatkan korban meningg dunia bersama anjing milik korban.
Masih 1 payung penegakan hukum Kejaksaan. Tetapi bisa beda jauh dalam menangani dan menghukum pelaku kasus yang sama dan beda lokasi juga beda jaksa penuntut umum.
Ke dua orang tua korban hanya bisa termenung di luar ruang sidang setelah mendengan Alfredo Tanjaya yang menabrak anaknya sudah meninggal di tuntut hany 3 bula.
Dan tidak di tahan.di tuntut oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang selatan hanya 3 bulan ujarnya kepada awak media.
Itu jaksa kok ga punya hati nurani ya pak ujar seorang ibu sambil menyeka air matanya.
Ternyata surat pernyataan damai di manfaatkan jaksa untuk menuntut pelaku yang menabrak anak saya sampai meninggal.
Ketika di tanya damai si ibu mengangguk. Bukan masalh damai karna di kasih uang pak.
Dimana hati nurani Jaksa kok orang yang sudah membunuh dua anak kami yang masih kuliah i tuntut hanya 3 bulan.
Sata ga abis pikir hukum di negeri ini bisa di goreng goreng ya,”
Ke dua ibu almarhum korban Korban Novi Simangunsong mahasiswi 18 tahun.dan Enji Misael 18 tahun mahasiswi berteman akrab dari kecil.
Mengendarai sepeda motor honda beat di tabrak oleh Alfredo menggunakan mobil Mitsubishi Pajero.
1 korab meninggal di tempat dan 1 lagi sempat merasakn penderitaan sakit selama dirawat satu mingggu di rumah sakit dalam ke adaan koma.
Terdakwa sebelum sidang pun terlihat senang dan bercanda dengan kakak perempuanya. Terdakwa sudah tau kalau mau di tuntut ringan oleh jaksa.
Bahkan seperti tidak punya salah maupun punya beban kalau dirinya a Sedang berhadapan dengan hukum.
Pelaku tunggal Alfredo Tanjaya mahasiswa dalam kasus kelalaian mengakibatkan 2 orang korbanya meninggal terancam 6 tahun penjara atau denda 12 juta Rupiah terdakwa tidak di tahan oleh penyidik maupun penuntut umum jaksa kejaksaan Tangsel.
Terdakwa Alfredo Tanjaya pada 7 April 2023, Ketika mengendarai mobil Mitsubisi Pajero menabrak 2 orang pengendara sepeda motor Honda beat Mengakibatkan 1 orang meninggal di tempat.
Sedangkan 1 korban lagi meninggal 1 pekan setelah di rawat oleh keluarganya di rumah sakit.
Terdakwa Alfredo Tanjaya setatus mahasiswa kelahiran Semarang Jawa Tengah melanggar undang undang tentang angkutan jalan lalulintas pada pukul 00.00 tengah malam di jalan gading Serpong curuk sangereng di lampu merah.
Alfredo mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan antara 40 km jam.
Terdakwa merasa bebas ketika sebelum aidang di pengadilan Negeri Tangerang berjalan mondar mandir di hadapan keluarga korbanya sepeti ngeledek.
Menurut ibu terdakwa Alfredo,” kami pasrahkan saja kepada tuhan. Seharusnya sudah selesai dan tidak sampai sidang.
Saya pasrahkan ke Tuhan aja, orang tidak bersalah kok di sidang ujarnya sebelum sidang.
Misael anak baik anak yang manis. Setiap hari solat subuh saya di bangunkan, selama puasa Misael bangun lebih dulu ujar orang tua korban.
Itihat baiknya dari keluarga Alfredo tidak ada. Hanya pengacaranya yang memberikan santunan dan minta surat kalau sudah damai.
Tetapi anak kami 2 nyawa kok hanya di tuntut 3 bulan tidak pernah di masukan dalam penjara.
Korban NOVi Simangunsong. 18 tahun dan Enji Misael 18 tahun keduanya masih tercatat aebagai mahasiswi.
Korban Novi kaki hancur jempol terputus.meninggal di tempat karna aetelah di Tabrak pajwro mental membentur ke mobil losbak.
Kejadian tanggal 7 bulan 4, 2023. Di lampu merah perpatan gading Serpong.
Saya hanya berpasrah kepada tuhan aja pak. Semoga jaksa mendapat hidayah dari kasus 2 nyawa anak kami.
Alfredo boleh bangga di dunia karna tidak pernah merasakan hukuman penjara bahkan di tintut hanya 3 bulan, Hukuman di dunia bisa di rekayasa, Bisa di plintir.
“Tetapi ada hukum alam hukum akhirat”, Ujar ibu korban bersama suaminya sambil pamitan mohon doanya supaya almarhum bisa memaafkan dalam kuburnya
arfaiz / postjkt
Jakarta, posjkt.com
Maraknya Gagal bayar dalam industri keuangan Indonesia di awal tahun 2020 menyebabkan banyaknya muncul Investasi bodong dengan berbagai macam modus, dari Koperasi hingga Robot Trading, sabtu (29/07).
Dalam mengatasi kasus Investasi Bodong, ada satu nama Lawfirm yang paling vokal dan di depan mendorong penanganan kasus yang awalnya mandek, LQ Indonesia Lawfirm.
LQ Indonesia Lawfirm mengemas semboyan No Viral, No Justice dan mengadakan aksi unjuk rasa hingga aksi teaterikal membawa pocong agar aksi mereka mendapatkan panggung dan perhatian dari pemerintah.
“Melawan Penjahat Investasi Bodong sangatlah sulit, banyak korban Investasi Bodong justru di ancam dan di gugat balik oleh para oknum.” Ujar A salah satu Korban Investasi Bodong.
Sebut saja, artis Patricia Gouw bahkan juga mengalami intimidasi dan ancaman dari oknum suruhan Indosurya agar tidak bersuara.
“Saya ikut dalam demo dan aksi unjuk rasa yang di inisiasi oleh LQ Indonesia Lawfirm, karena saya percaya kebenaran akan selalu menang melawan kejahatan.
Korban tidak perlu malu dan takut untuk speak up.” Ujar Patricia Gouw dalam aksi unjuk rasa.
Aksi dan kiprah LQ Indonesia Lawfirm juga diakui oleh Tipideksus Mabes Polri. Dalam keterangannya, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan sulitnya mendapatkan p21 dalam kasus Koperasi Indosurya.
“Bantuan dan upaya Alvin Lim dalam mendorong dan membongkar modus P19 Kejaksaan Agung berperan sehingga kasus Indosurya dapat disidangkan.
Tipideksus apresiasi dan akui andil LQ Indonesia Lawfirm dalam penanganan Kasus Investasi Bodong.”
Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Pol Agus Andrianto dalam pesan whatsapp juga mengakui andil pengacara vokal Alvin Lim, Ketua LQ Indonesia Lawfirm.
“Dorongan Pak Alvin Lim juga kuat banget jadi amunisi buat saya” tulis Kabareskrim. Dorongan Alvin Lim sangat besar karena dengan vokalnya upaya viral, hingga berhasil membuat Presiden Jokowi bahkan berbicara dan meminta agar kasus Investasi Bodong di berantas.
Awal yang kasus Investasi Bodong Mandek berhasil berjalan dan disidangkan.
Alhasil para penjahat Investasi Bodong di seret ke pengadilan dan aset sitaan berhasil dikembalikan ke para korban.
Berikut adalah kasus Investasi Bodong yang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm: Koperasi Indosurya, Koperasi Sejahtera Bersama, Net89, Asuransi Jiwa Kresna, DNA Pro, Fahrenheit, Mahkota, Millionair Prime, Narada.
Minnapadi, dan lainnya. Lawfirm yang baru 3 tahun berdiri ini mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atas keberhasilannya menangani kasus Investasi Bodong dengan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi
arfaiz / postjkt
Jakarta, posjkt.com
H Mulyadi Jayabaya (JB) Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Masyarakat Lebak!” ngadu ke Dwan pers gugur, sabtu (29/07)
Tayangan yang kini sudah ditonton sebanyak 8.900 kali itu membuat H. Mulyadi Jayabaya, tidak tinggal diam. Ia mengadu ke Dewan Pers. Tetapi gugur,”
Puluhan Warga Jayasari Korban Perampasan Tanah Bersatu Melawan Tambang Pasir Jaya Baya!” ngaduk ke Dewan pers gugur.
Mantan Bupati Lebak H Mulyadi Jaya baya atau bapak dari Bupati lebak saat ini Iti Jayabaya Bersma kuasa hukumnya gugur.
Dalam aduanya ke Dewan pers,” Keputusan itu dituangkan dalam surat bernomor 872/DP/K/VII/2023 yang ditujukan kepada kedua belah pihak.
Surat resmi yang diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ini merupakan keputusan akhir dari proses pengaduan H. Mulyadi Jayabaya.
Dewan pers seharusnya menyaring pengaduan dari orang orang yang merasa di rugikan atas pemberitaan media.
Saat ini Dewan pers juga sedang di panggil penyidik polres Kota Tangerang atas Laporan pemred media Wartasidik.
Juristo pengacara bodong di laporkan pimred wartasidik ke polisi akibat memgadu ke dewan pers.
Dalam aduanya juristo memaki gelar SH. Padahalasih kuloah semeter 6 di universitas Gunung jati. Seharus nya Juristo melakukan hak bantah bukan malah lapor ke Dewan pers.
Dewan Pers. Lembaga yang dibentuk undang-undang untuk melindungi kemerdekaan pers itu baru.
Saja mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan H. Mulyadi Jayabaya orang tua bupati Lebak iti jayabaya dan tim kuasa hukumnya terhadap Info Tangerang Kota.
Pengaduan ini bermula dari dua berita kontroversial yang diunggah di kanal Youtube Info Tangerang Kota pada Maret 2023.
Gegaranya adalah berita “Jayabaya (JB) Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Masyarakat Lebak!” yang bikin heboh dunia maya pada 6 Maret 2023.
Tak kalah serunya, berita “Puluhan Warga Jayasari Korban Perampasan Tanah Bersatu Melawan Tambang Pasir Jaya Baya!
”Bikin heboh lagi pada 10 Maret 2023, karena membahas konflik lahan melibatkan Jayabaya dan warga Jayasari.
Tayangan yang kini sudah ditonton sebanyak 8.900 kali itu membuat H. Mulyadi Jayabaya, tidak tinggal diam. Ia mengadu ke Dewan Pers.
Oleh Dewan Pers, diadakanlah dua kali pertemuan klarifikasi via Zoom Meeting pada 10 Mei 2023 dan 15 Juni 2023 untuk mendengar semua pihak.
Tetapi ternyata, pihak Pengadu malah absen di dua pertemuan itu tanpa mengirimkan informasi tertulis atas ketidakhadirannya.
Di sisi lain, pihak teradu, Info Tangerang Kota, kompak dan tampil dengan patuh dalam kedua klarifikasi tersebut.
Mereka berani menghadapi fakta dan siap mempertanggungjawabkan kebenaran dalam penayangan beritanya.
Akhirnya setelah melihat situasi ini, Dewan Pers menyatakan pengaduan yang dibawa H. Mulyadi Jayabaya dan kuasa hukumnya gugur.
Keputusan itu dituangkan dalam surat bernomor 872/DP/K/VII/2023 yang ditujukan kepada kedua belah pihak.
Dewan Pers juga memutuskan pihak Pengadu tak bisa lagi mengadu untuk kasus yang sama atau dengan alasan yang sama.
“Dewan Pers mendorong, bila ada hal-hal yang masih ingin diklarifikasi terkait berita yang diadukan, Pengadu dapat langsung mengirim surat kepada Teradu.
Dan, Teradu sebaiknya memuat klarifikasi Pengadu tersebut sebagai bentuk itikad baik pers profesional terhadap kepentingan masyarakat,” bunyi surat tersebut.
Surat resmi yang diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ini merupakan keputusan akhir dari proses pengaduan H. Mulyadi Jayabaya.
Penanggung Jawab Info Tangerang Kota Fandi Achmad mengapresiasi proses yang telah dijalankan oleh Dewan Pers terhadap penyelesaian terkait berita-berita yang menjadi objek pengaduan.
Menurutnya, Info Tangerang Kota berupaya selalu berkomitmen menyajikan informasi dengan itikad baik dan mengedepankan nilai-nilai jurnalistik.
“Kehadiran kami dalam proses klarifikasi dengan Dewan Pers adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan konten yang kami sajikan kepada masyarakat.
Kami juga berterima kasih kepada Dewan Pers atas kesempatan tersebut,” kata Fandi Achmad.
Arfaiz / postjkt
Tangerang, posjkt.com
Sahat Tumanggor pimpred www.posjkt.com sakit berat, dan ia di bawa ke rumah sakit (RS) Sari Asih, Sangiyang, Kota Tangerang, Banten, jumat (28/07).
Sahat sudah dua hari lalu sempat berobat jalan, namun tadi pagi di bawa ke RS Sari Asih untuk menjalani perawatan, agar bisa pulih.
“Ayok, teman-teman kita doakan secepatnya bisa kumpul lagi sama keluarga dalam keadaan sehat”, kata Henry.
Menurut Henry, berharap pada keluarga di berikan kesehatan agar tidak panik, semoga pasien cepat sembuh.
Sahat juga orangnya termasuk cakat dan bekerja termasuk uletnya.
Keluarga pasien sempat Whatsapp pasien dalam tidak sehat.
“Pasien saat ini berada di RS Sari Asih dan oknan”, kata keluarga Sahat.
Dari RS Sari Asih belum dapat komfirmasihkan apakah penyakit pasien apa, sehingga berita ini tayang.
Deni / postjkt
