UUD PERS No.40 Tahun 1999, menjadi dasar Jurnalistik Dalam Bertugas

Posjkt.com Jakarta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki beberapa isi penting, antara lain:

Bab I: Ketentuan Umum

– Pasal 1: Definisi pers, wartawan, dan media massa
– Pasal 2: Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang

Bab II: Kebebasan Pers

– Pasal 3: Pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
– Pasal 4: Pers tidak dapat disensor oleh pemerintah atau pihak lain

Bab III: Hak dan Kewajiban Wartawan*

– Pasal 5: Wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi
– Pasal 6: Wartawan memiliki kewajiban untuk mematuhi kode etik jurnalistik

Bab IV: Perlindungan Kebebasan Pers

– Pasal 7: Pemerintah dan masyarakat harus melindungi kebebasan pers
– Pasal 8: Tidak ada tindakan yang dapat menghambat kebebasan pers

Bab V: Dewan Pers

– Pasal 9: Dewan Pers dibentuk untuk mengawasi dan mengatur kegiatan pers
– Pasal 10: Dewan Pers memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan pers

Bab VI: Sanksi

– Pasal 11: Sanksi bagi yang melanggar Undang-Undang Pers
– Pasal 12: Sanksi bagi yang melakukan tindakan yang menghambat kebebasan pers

Bab VII: Ketentuan Penutup

– Pasal 13: Undang-Undang Pers berlaku sejak tanggal diundangkan
– Pasal 14: Undang-Undang Pers dapat diubah atau dicabut dengan Undang-Undang lain.

 

 

Pimpinan Redaksi Switno Purba.

Area resapan air Vital Setu Ranca Gede- Serang seluas 25 hektar, dihargai pengembang dengan nilai fantastis.

posjkt.com, BANTEN Kasus alih fungsi lahan Setu Ranca Gede Cikande Serang seluas 25 hektar di Kabupaten Serang, Banten, masih menjadi sorotan publik. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan SK Gubernur Banten tentang penetapan status kepemilikan lahan tersebut. Salah satu tokoh masyarakat/aktivis Boim Raffael Albantani menduga ada main mata denganΒ  pihak penegak hukum.

Boim Raffael mengunkapkan keawak media, bahwa PTUN Jakarta melampaui batas wewenangnya dengan putusan vonis yang hanya dijatuhkan pada 1 orang dari 29 orang lebih yang telah diperiksa oleh Kejati Banten. Ia juga menduga adanya rekayasa dan manipulasi dalam proses alih fungsi lahan dan pengalihan kepemilikannya.

Baca selengkapnya