UUD PERS No.40 Tahun 1999, menjadi dasar Jurnalistik Dalam Bertugas

Posjkt.com Jakarta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki beberapa isi penting, antara lain:

Bab I: Ketentuan Umum

– Pasal 1: Definisi pers, wartawan, dan media massa
– Pasal 2: Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang

Bab II: Kebebasan Pers

– Pasal 3: Pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
– Pasal 4: Pers tidak dapat disensor oleh pemerintah atau pihak lain

Bab III: Hak dan Kewajiban Wartawan*

– Pasal 5: Wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi
– Pasal 6: Wartawan memiliki kewajiban untuk mematuhi kode etik jurnalistik

Bab IV: Perlindungan Kebebasan Pers

– Pasal 7: Pemerintah dan masyarakat harus melindungi kebebasan pers
– Pasal 8: Tidak ada tindakan yang dapat menghambat kebebasan pers

Bab V: Dewan Pers

– Pasal 9: Dewan Pers dibentuk untuk mengawasi dan mengatur kegiatan pers
– Pasal 10: Dewan Pers memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan pers

Bab VI: Sanksi

– Pasal 11: Sanksi bagi yang melanggar Undang-Undang Pers
– Pasal 12: Sanksi bagi yang melakukan tindakan yang menghambat kebebasan pers

Bab VII: Ketentuan Penutup

– Pasal 13: Undang-Undang Pers berlaku sejak tanggal diundangkan
– Pasal 14: Undang-Undang Pers dapat diubah atau dicabut dengan Undang-Undang lain.

 

 

Pimpinan Redaksi Switno Purba.

Purba

Media online posjkt.com lahir dari pemikiran tokoh rakyat, bergerak dibidang karya jurnalistik yang diawasi oleh dewan pers. Dengan kemajuan tehnologi yang terus berkembang dan pentingnya informasi yang cepat dan terkonfirmasi. Media yang terlahir dari pemikiran tokoh masyarakat. - Media posjkt.com untuk menyampaikan pesan atau ide. - Media yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh tokoh masyarakat. - Media online Posjkt.com (situs web, blog) yang dibuat untuk menyampaikan informasi dan gagasan, berbagi informasi dan memobilisasi dukungan mempromosikan ide, membangun kesadaran, dan menggerakkan perubahan sosial.

Lihat Semua Postingan