Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,6 mengguncang kawasan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa

posjkt.com | Tangerang, Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,6 mengguncang kawasan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (2/2026) malam. Meskipun sempat memicu kekhawatiran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyatakan tidak ada laporan kerusakan maupun korban jiwa akibat peristiwa tersebut.

Ilustrasi

Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan pihaknya segera mengerahkan petugas untuk melakukan pengecekan lapangan ke titik perkiraan lokasi gempa berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dari hasil koordinasi awal, tidak ditemukan adanya kerusakan bangunan maupun korban jiwa.

Warga di sekitar lokasi gempa juga tidak merasakan adanya getaran, seperti yang disampaikan oleh silvi, salah satu warga perumhan Triraksa 2 “Tidak terasa apa-apa. Aktivitas warga tetap berjalan normal ” .

RED:*(pur)

 

KEPALA DISKOMINFO KABUPATEN TANGERANG, MENYATAKAN INFORMASI DI MEDIA” BELUM TERVERIFIKASI KEBENARANYA”

POSTJKT.COM | Tangerang, Radio Suara Tangerang Gemilang (RSTG) diduga melakukan penyimpangan keuangan dengan menyedot miliaran rupiah dari APBD tanpa izin yang sah.Berdasarkan temuan  menunjukkan bahwa radio suara gemilang,  diduga tidak memiliki landasan hukum yang jelas untuk beroperasi, sehingga seluruh aktivitasnya, termasuk penyerapan APBD dan penerimaan iklan, dianggap ilegal.

Beberapa ormas  menuding adanya praktik “perampokan” keuangan daerah secara sistematis dilingkungan opd ( diskominfo ) Ormas juga menyoroti bahwa ada pemasukan iklan seharusnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun diduga ada praktik penguapan dana ke kantong pribadi oknum tertentu.

Informasi kurang sedap RSTG ini memang sangat mencurigakan. Dugaan penyimpangan keuangan dan tidak adanya landasan hukum yang jelas membuat banyak pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan daerah?

Jawaban singkat kabid diskominfo Feby, melalui aplikasi pesan instan populer(WhatsApp)…

Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan

Menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di sejumlah media mainstream terkait operasional Tangerang Radio (Radio Gemilang 91 FM), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang beredar di masyarakat.

Dalam kesempatannya Kadiskominfo Diyan Mayang Sari menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.

“Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).

Menurutnya, Secara regulatif, kelembagaan penyiaran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional radio pemerintah daerah.

Sementara itu Terkait isu penerimaan dana iklan, Kadiskominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.

“Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan,” tegas Dyan Mayang sari.

Kendati demikian, pihaknya telah menanggapi catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan.

Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Kata Diyan Mayang Sari.

Ia berharap, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

(Diskominfo Kab.Tangerang/ DR)

Diskominfo berharap dengan penjelasan diweb diskominfo dapat menjawab seluruh pertanyaan awak media, atas informasi yang menurut kadis, Ibu Mayang , pemberitaan berlum terverifikasi kebenaranya.

 

Red. **Pur

Budaya Suku Batak-Falsafah adat Batak Manat Mardongan Tubu, Somba Marhula-hula, Elek Marboru adalah landasan sosial Dalihan Na Tolu

POSJKT.COM | Tangerang,  Falsafah adat Batak Manat Mardongan Tubu, Somba Marhula-hula, Elek Marboru adalah landasan sosial Dalihan Na Tolu yang mengatur tata krama, solidaritas, dan harmonisasi relasi kekerabatan. Berikut adalah jabaran mendalam dari ketiga falsafah tersebut:

1. Manat Mardongan Tubu (Hati-hati dengan Saudara Semarga): Saudara semarga perlu berhati-hati menjaga perasaan, jujur, dan menghindari salah paham untuk mencegah konflik internal.
2. Somba Marhula-hula (Hormat kepada Keluarga Pihak Istri): Hula-hula harus dimuliakan, didengar nasihatnya, dan dihormati dalam setiap acara adat.
3. Elek Marboru (Lemah Lembut/Sayang kepada Pihak Perempuan/Penerima Istri): Boru harus diperlakukan dengan lemah lembut, kasih sayang, dan tidak semena-mena.

Maksudnya adalah bahwa dalam falsafah Dalihan Na Tolu, ketiga unsur (Suhut, Hula-hula, dan Boru) memiliki kedudukan yang sama dan harus saling menghormati. “Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi” artinya tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah, melainkan semua memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga harmoni dan solidaritas.

Falsafah ini bertujuan menciptakan marsipasangapan (saling hormat-menghormati) agar kehidupan kekerabatan Batak tetap harmonis, kuat, dan teratur.

Namun perlu dipahami, adat tidak seharusnya di bicarakan diwarung tuak, adat didiskusikan ditempat terhormat dan mulia, adat harus dipimpin oleh orang yang mehamami makna bukan karna status sosial apalagi karna faktor ekonomi. Karna adat atau budaya pada dasar tidak memandang  rendah status seseorang namun , mengadung filsapah yang mendalam, karna adat diwarung tuak, dapat merusak tatanan budaya tersebut dan menghilangkan makna yang terkandung didalamnya.

 

(purba)

MERESPON CEPAT KELUHAN MASYRARAKAT KADIS DBMPU SEGERA LAKUKAN MITIGASI DAN PERBAIKAN

 

POSTJKT. COM | TANGEANG_PemKab.Tangerang menargetkan perbaikan 219 titik jalan rusak di daerahnya pada tahun 2026. Menurut keterangan Iwan F (kadis BMPU) beberapa jalan yang akan diperbaiki antara lain Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg, Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan, dan Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menyatakan bahwa perbaikan ini merupakan bagian dari program rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Pada tahun 2025, Pemkab Tangerang telah memperbaiki 80 titik jalan dan 20 titik drainase di 29 kecamatan dengan anggaran Rp164,391 miliar. Perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat saat melintasi jalan-jalan kabupaten.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang melakukan perbaikan jalan berlubag pada beberapa jalan rusak di bulan suci Ramadhan 2026. Beberapa jalan yang sudah diperbaiki antara lain Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg, Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan, dan Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis.

Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg akan diperbaiki dengan anggaran kurang lebih Rp26,61 miliar, sedangkan Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan akan diperbaiki dengan anggaran kurang lebih Rp30 miliar. Perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat saat melintasi jalan-jalan kabupaten.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menyatakan bahwa kerusakan jalan disebabkan oleh air yang menggenang saat musim hujan. Perbaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur jalan di Kabupaten Tangerang.

Menteri PU menegaskan bahwa pembiaran jalan berlubang dapat berujung konsekuensi pidana bagi kepala daerah yang bertanggung jawab. Jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

Gordo S Pengamat kebijakan publik mengingatkan pada pemerintah daerah, sesuai dengan  Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan memiliki kewajiban memastikan kondisi jalan tetap aman. Jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan, bahkan hingga merenggut nyawa, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.

Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan.

Keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara jalan umum. Pembiaran jalan rusak bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menjadi pelanggaran pidana.

Gordon menghimbau pemkab Tangerang segera memperbaiki jalan-jalan di sejumlah titik yang belum disentuh , agar kedepanya tidak menambah jumlah korban lagi, Tuturnya.

 

Red. Switno Purba

DBMSDA Kabupaten Tangerang Bergerak Cepat, Pemeliharaan Jalan di Pasar Kemis Dikebut Siang Malam.

POSTJKT.COM | TANGERANG — Merespons cepat keluhan dan aspirasi masyarakat kab.Tangerang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang (DBMSDA) langsung bergerak  cepat melakukan pemeliharaan jalan di kawasan Pasar Kemis sebagai langkah awal mencegah resiko kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Upaya pemeliharaan tengah dilakukan sebagai bentuk respons cepat guna meminimalisir risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan. Penanganan ini menjadi langkah awal sebelum perbaikan permanen direalisasikan dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan infrastruktur yang dijalankan.

“Kami memahami keresahan masyarakat terkait kondisi jalan di Pasar Kemis. Saat ini tim sudah kami kerahkan untuk melakukan pemeliharaan sebagai langkah cepat mengurangi potensi kecelakaan. Perbaikan permanen juga sudah kami siapkan dan akan segera dilaksanakan agar jalan kembali aman dan nyaman dilalui,” ujar Ardiansyah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif menyampaikan laporan dan aspirasi, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

DBMSDA memastikan bahwa komitmen terhadap peningkatan kualitas infrastruktur jalan terus menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berkendara selama proses pemeliharaan berlangsung.

Dengan adanya langkah cepat ini, diharapkan kondisi jalan di Pasar Kemis segera kembali optimal, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan lancar tanpa rasa khawatir.

 

DIKUTIP  dari web pemkab.Tangerang  Nomor : PR/52-DISKOMINFO/II/2026

red: purba

”PAD MELIMPAH TIDAK MENJAMIN JALAN MULUS”, JALAN BERLOBANG MEMAKAN KORBAN JIWA

POSTJKT.COM | Tangerang, Komika asal Kabupaten Tangerang, Aulia Rasyid, mengkritik jalan rusak di daerahnya dengan cara yang unik. Ia mengirimkan papan bunga dengan ucapan “Turut Berduka” di lokasi jalan yang rusak, sebagai bentuk protes atas kondisi jalan yang buruk.

Aulia Rasyid mengatakan bahwa ia ingin menyadarkan pemerintah daerah tentang pentingnya memperbaiki jalan rusak yang sering menyebabkan kecelakaan. “Saya ingin pemerintah daerah sadar bahwa jalan rusak ini sangat berbahaya dan perlu diperbaiki segera,” katanya.

Papan bunga dengan ucapan “Turut Berduka” ini menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi dari netizen. Banyak yang mendukung aksi Aulia Rasyid dan berharap pemerintah daerah segera memperbaiki jalan rusak di Kabupaten Tangerang.

Di sesi yang berbeda Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, telah merespons kritik masyarakat terkait banyaknya jalan rusak dan berlubang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ia mengklaim bahwa pemerintah daerah (Pemkab) Tangerang telah melakukan perbaikan pada sejumlah jalan rusak tersebut.

Beberapa contoh perbaikan jalan yang telah dilakukan antara lain:
– Perbaikan Jalan Jati Gintung-Cituis: Perbaikan jalan ini telah dimulai sejak 9 April 2025 dan diharapkan selesai dalam 120 hari kalender.
– Perbaikan Jalan Bojong Renged-Teluknaga: Perbaikan jalan ini difokuskan pada titik-titik yang mengalami kerusakan parah, dengan total panjang jalan sekitar 7 kilometer .

“Maesyal juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses perbaikan berlangsungkawa”. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud mengatakan pemerintah daerah melalui OPD terkait harus segera memperbaiki jalan rusak tersebut.

Terlebih, banyak jalan rusak setelah banjir dan hujan dengan intensitas tinggi beberapa waktu terakhir yang melanda Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah mendengar informasi banyaknya kecelakaan di ruas Jalan Raya Pasar Kemis. Pemerintah daerah harus gerak cepat merespons kerusakan jalan, jangan sampai menunggu korban berikutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia mengemukakan pemerintah daerah memiliki anggaran pemeliharaan jalan yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan kerusakan, sehingga tidak lagi menimbulkan kecelakaan di lokasi tersebut.

Amud juga mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan pemerintah daerah memiliki anggaran pemeliharaan jalan yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan kerusakan. “Jangan sampai menunggu korban berikutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Ketua LEMBAGA SWADAYA MASRAKAT  PILAR BANGSA Gordon Sitinjak  menggungkapkan ke posjkt.com  Ya, pimpinan daerah dapat dipidana jika membiarkan jalan umum rusak. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerusakan jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”

Pasal 26 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa:

“Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan umum.”

Jadi, jika pimpinan daerah tidak melakukan pemeliharaan jalan umum sehingga mengakibatkan kerusakan jalan, maka mereka dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemeliharaan jalan umum. Pasal 367 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan umum yang berada di wilayahnya.”

Jadi, pimpinan daerah yang tidak memenuhi tanggung jawab ini dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

red**

purba

Purbaya memberikan komentar tajam terkait lesunya bisnis media “Saya lihat jurnalisnya mingkem semua!” (diam saja)

posjkt.com | Jakarta, Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan komentar tajam terkait lesunya bisnis media di Indonesia. Menurutnya, kondisi bisnis media yang sedang turun disebabkan oleh kurangnya kritik tajam dari jurnalis terhadap jalannya pemerintahan dan kondisi ekonomi.

Purbaya menyindir jurnalis dengan mengatakan, “Saya lihat jurnalisnya mingkem semua!” (diam saja), yang menurutnya turut membuat ekonomi melambat. Ia mendorong agar media kembali ke fungsinya sebagai kontrol sosial, berani memberikan kritik, dan memberikan masukan konstruktif agar ekonomi tidak jatuh lebih dalam.

Purbaya bahkan menyebut jurnalis “berdosa” karena tidak mengkritik saat ekonomi melemah, yang akhirnya menyebabkan kondisi bisnis media itu sendiri ikut terpuruk. Komentar ini muncul di tengah gelombang efisiensi dan tantangan berat yang dihadapi industri media pada 2025, termasuk pergeseran iklan ke platform digital dan media sosial.

 

 

 

Pimpinan redaksi postJakarta  s.purba mengakui dan menerima bahwa komentar tajam dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi tamparan keras bagi dunia pers sebagai pilar keempat bangsa. Kurangnya kritik tajam dari jurnalis terhadap jalannya pemerintahan dan kondisi ekonomi…..???

red.**