Β Warga Desak Bupati: βJangan Jadikan Perda Formalitas Bisnis Mataβ. Hasil RDP DPRD Diduga Masuk Kotak
TANGERANG, POSTJKT.CO β Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang di bawah komando Kasatpol PP Anan Supriatna kembali disorot tajam. Penyebabnya: Tempat Hiburan Malam One Two Six (126) di Citra Raya tetap beroperasi bebas, meski diduga kuat belum mengantongi izin lengkap dan secara terbuka menjual minuman beralkohol kadar tinggi.Ironisnya, pengelola THM 126 sebelumnya sudah mengakui izin usaha masih dalam proses. Namun aktivitas bisnis jalan terus, tanpa tindakan penyegelan dari Satpol PP selaku penegak Perda.
1. FAKTA DI LAPANGAN:Β diduga IZIN BODONG, MIRAS MENGALIR
Berdasarkan investigasi dan keterangan warga, THM 126 di kawasan Citra Raya:Β diduga Belum memiliki izin lengkap sebagai tempat hiburan malam. Dugaan kuat menjual miras berkadar tinggi secara terbuka tiap malam. Tetap beroperasi normal meski Perda Kabupaten Tangerang jelas melarang usaha hiburan tanpa izin dan peredaran miras ilegal.βIni bukan rahasia umum lagi. Semua orang tau. Tapi Satpol PP kok diam saja,β ujar warga Citra Raya yang meminta namanya dirahasiakan.
2. SATPOL PP DINILAI TUTUP MATA, RDP DPRD MANDUL
Publik mempertanyakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang yang sudah digelar bersama sejumlah OPD membahas THM 126. Hingga Jumat sore 8 Mei 2026, tidak ada satu pun tindakan nyata di lapangan.βJangan sampai hasil RDP hanya jadi kiasan dan formalitas semata. Rakyat melihat jelas, Satpol PP yang punya kewenangan penegakan Perda malah melempem, jalan di tempat dan tidak berani bersikap tegas,β tegas seorang warga Kabupaten Tangerang di depan GSG.
3. WARGA TEGAS: PERDA BUKAN BISNIS MATAKemarahan warga memuncak. Mereka menilai Pemkab Tangerang tebang pilih dalam menegakkan aturan.βMasyarakat meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang agar aturan benar-benar ditegakkan, bukan justru dijadikan formalitas atau bisnis mata,β teriak warga lainnya.βKalau aturan dibuat untuk dilanggar, bagaimana nasib rakyat kecil yang setiap hari ditekan aturan? Pedagang kecil salah parkir langsung diangkut. THM jual miras tanpa izin dibiarkan,β tambahnya dengan nada tinggi.
4. ANAN SUPRIATNA BUNGKAM, SATPOL PP SIBUK RAPAT
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Anan Supriatna belum mengeluarkan satu pun langkah konkret terkait operasional THM 126. Di tengah derasnya sorotan, Satpol PP dinilai lebih banyak melakukan pembahasan di ruang rapat dibanding menunjukkan tindakan nyata di lapangan. Tidak ada penyegelan. Tidak ada penyitaan miras. Tidak ada garis PPNS.
Lemahnya pengawasan ini dikhawatirkan memberi ruang bagi pelaku usaha yang diduga melanggar aturan untuk tetap beroperasi tanpa rasa takut sanksi hukum.5. DESAKAN: SEGEL THM 126 ATAU MUNDURPublik kini mendesak tiga langkah tegas: Bupati Tangerang segera evaluasi kinerja Kasatpol PP Anan Supriatna. Satpol PP lakukan penyegelan THM 126 sesuai Perda No. 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Buka hasil RDP DPRD ke publik. Jika THM 126 terbukti ilegal, proses hukum harus jalan.βJangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau Satpol PP nggak berani, biar rakyat yang turun,β tutup warga.
POSTJKT.CO masih berupaya meminta konfirmasi kepada Anan Supriatna dan pengelola THM 126. Hak jawab terbuka 1×24 jam.
#SatpolPPMelempem
#AnanSupriatna
#THM126Ilegal
#CitraRaya
#TegakkanPerda
#BupatiTangerang
#RDPMandulTangerang, 9 Mei 2026
Tim Liputan Khusus POSTJKT.CO
Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan keterangan warga, pantauan lapangan, dan dokumen RDP DPRD. Jika ada kekeliruan, koreksi akan dimuat sesuai bukti resmi.






