DI TENGAH LAPORAN KERACUNAN SISWA, RIBUAN RELAWAN & PEGAWAI DAPUR SPPG DESAK MBG TETAP JALAN

TANGERANG, http://postjktc.co – Program Makan Bergizi Gratis MBG kini berdiri di dua kutub. Di satu sisi ada laporan siswa keracunan. Di sisi lain, ribuan orang turun jalan karena program ini jadi sumber penghidupan. Anggaran terbuang mubazir fakta dilapangan lebih banyak yang terbuang sia-sia.

Salah satu orang tua siswa Carles sijabat, menguntungkan lebih baik dana mbg diberikan lansung ke orang tua.

 

Senin 29/06/2026, ribuan relawan MBG dari berbagai kecamatan  memadati halaman Kantor Bupati Tangerang. Mereka mendesak agar program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu tidak dihentikan.

 

1. Sisi Kritis: “Sudah Makan Korban”

Sebagian masyarakat menilai program ini  tidak bermutu dan  sudah banyak makan korban anak siswa keracunan.  Isu keamanan pangan, kebersihan dapur, dan pengawasan menu jadi sorotan utama orang tua murid.

 

2. Sisi Bertahan Hidup: “Ini Nafkah Ribuan Orang”

Gelombang dukungan datang dari pegawai dapur SPPG dan relawan MBG

Bagi mereka, MBG bukan sekadar makanan untuk anak.

“MBG bukan sekadar program pemberian makanan bergizi bagi anak-anak, melainkan telah menjadi roda penggerak ekonomi yang menghidupi ribuan masyarakat,” kata perwakilan relawan.

 

Dapur SPPG = ada tukang masak, helper, kurir, supplier sayur, ayam, beras. Kalau MBG stop, dapurnya tutup.

 

1. Stop & Audit Dapur Bermasalah: Dapur SPPG yang terbukti bikin siswa keracunan harus diberikan sanksi.

1. Pemkab Tangerang & Satgas MBG: Jelaskan jumlah kasus keracunan, dapur mana saja, dan langkah hukumnya.

2. Dinkes Kab. Tangerang: Buka hasil uji lab makanan & standar operasional dapur SPPG.

3. Kemenko PM : Bagaimana skema “evakuasi” pekerja MBG jika ada dapur yang dicabut izinnya?

 

Anak-anak Tangerang berhak makan sehat tanpa risiko. Ribuan keluarga juga berhak kerja dengan layak. Dua-duanya harga mati.

 

 

Red.**

TPS3R MANGKRAK, DINAS LINGKUNGAN SALAHKAN SDM DAN BIAYA OPERASIONAL, TOKOH MASYARAKAT: ITU di duga SALAH TATA KELOLA ANGGARAN

KABUPATEN TANGERANG, POSTJKT.CO – Program TPS3R di wilayah Kabupaten Tangerang kembali jadi sorotan setelah mangkrak. Penyebabnya masih jadi perdebatan antara pihak dinas dan tokoh masyarakat.

Budi, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, mengakui TPS3R tidak berjalan optimal. Menurutnya ada dua faktor utama: kekurangan sumber daya manusia dan biaya operasional yang dianggap tinggi.“SDM kita kurang, operasionalnya juga mahal. Itu yang bikin program jalan di tempat,” ujar Budi.TPS3R atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle seharusnya jadi solusi pengurangan sampah di tingkat kelurahan/desa. Tapi tanpa operator dan dana operasional yang pasti, fasilitas banyak yang terbengkalai.

 

Program Yang Pernah Lewat Konsultasi Kini Mangkrak, Siapa Bertanggung Jawa?

Masalahnya di Tata Kelola AnggaranPendapat berbeda disampaikan tokoh masyarakat Janter Tambunan SH. Ia menilai kemangkrakan TPS3R bukan soal SDM dan biaya, tapi soal tata kelola anggaran yang tidak tepat.“Sebelum program ini dibuat, sudah ada konsultasi. Jadi alasan SDM kurang dan biaya tinggi itu kurang masuk akal. Ini lebih ke salah kelola anggaran,” kata Janter.Menurutnya, jika sejak awal perencanaan sudah melibatkan masyarakat dan penghitungan kebutuhan riil, maka fasilitas tidak akan mangkrak setelah dibangun.3. Program Lewat Konsultasi, Tapi Hasil NolFakta bahwa program ini pernah melalui tahap konsultasi membuat persoalan jadi serius. Artinya, kebutuhan dan kapasitas di lapangan sudah dipetakan sebelum proyek berjalan.Jika tetap mangkrak, maka ada dua kemungkinan: perencanaan tidak sesuai kondisi lapangan, atau pelaksanaan dan pengawasan anggaran lemah.

 

TPS3R dibangun pakai uang publik untuk mengurangi beban TPA. Jika mangkrak karena alasan administratif, maka yang dirugikan adalah warga yang tiap hari bergelut dengan sampah.Publik berhak tahu rincian anggaran pembangunan, pelatihan SDM, dan biaya operasional TPS3R di setiap lokasi. Tanpa itu, tudingan salah kelola akan terus muncul.

 

 

 

Red.Mara

TPA ILEGAL RAHWANA SUKADIRI BEBAS BEROPERASI, WARGA MENDESAK PENERTIBAN

TANGERANG, http://POSTJKT.CO – Aktivitas Tempat Pemrosesan Akhir [TPA] sampah ilegal di Kawasan Rahwana, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri kembali dikeluhkan warga. Lokasi tersebut tidak hanya menimbulkan bau menyengat dan pencemaran lingkungan, tapi juga diduga menjadi area galian C tanpa izin resmi.

 

Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas ini memperlihatkan lemahnya penegakan di lapangan, meski DLHK mengaku sudah beberapa kali melakukan penertiban.

 

Warga berinisial SN menyebut lokasi tersebut sudah lama jadi tempat pembuangan sampah yang diduga berasal dari kawasan PIK 2.

 

“Bukan cuma jadi tempat buang sampah, tapi juga ada aktivitas keluar masuk mobil angkutan tanah dan alat berat bego yang beroperasi,” ujarnya.[ekskavator]

 

Menurut warga, kombinasi pembuangan sampah dan galian tanah memperparah kerusakan lingkungan di sekitar pemukiman. Bau busuk, debu, dan bising mesin mengganggu aktivitas sehari-hari.

 

 

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat membenarkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban. Bahkan lokasi itu pernah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan sebagian kasus diproses hukum.

 

“Kami juga telah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan melalui penegakan peraturan daerah,” kata Ujat saat dikonfirmasi.

 

Namun ia mengakui ada kendala sosial dan teknis yang membuat TPA ilegal belum bisa ditutup permanen. DLHK berencana memperkuat koordinasi dengan Satpol PP dan Camat Sukadiri untuk tindak lanjut.

 

 

Masyarakat Kawasan Rahwana mendesak Pemkab Tangerang dan Aparat Penegak Hukum segera menghentikan seluruh aktivitas penumpukan sampah dan galian C ilegal di wilayah tersebut.

 

Warga menilai jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan terus meluas dan dampak kesehatan makin sulit dikendalikan.

 

DLHK sendiri mengimbau masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan titik pembuangan baru. “Pola pengelolaan seperti itu, walaupun ada nilai ekonomisnya, tidak akan sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Ujat.

 

Kasus TPA ilegal Rahwana menjadi ujian konsistensi Pemkab Tangerang dalam menegakkan Perda Lingkungan Hidup dan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tanpa penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan, lokasi ini berpotensi jadi contoh buruk bagi titik ilegal lainnya.

 

Publik menanti apakah koordinasi DLHK, Satpol PP, dan Kecamatan Sukadiri kali ini benar-benar menutup aktivitas, atau kembali berhenti di tahap teguran.

 

Tangerang, 4 September 2025

Tim Redaksi http://POSTJKT.CO

GEBRAKAN PLT BUAT DINDIK TANGERANG TURUNKAN PENGAWAS 2 MINGGU UNTUK REDAKAN POLEMIK SMPN 1 BALARAJA

 

TANGERANG, http://POSTJKT.CO– Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang turun tangan menangani polemik di SMPN 1 Balaraja. Pengawas akan dikirim untuk pendampingan intensif selama 2 minggu ke depan.

 

Langkah itu disampaikan Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, usai Rapat Dengar Pendapat [RDP] dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, 21 April 2026.

Dadan menyebut konflik bukan karena kepemimpinan otoriter, tapi perbedaan gaya komunikasi antara guru dan PLT kepala sekolah.

Penegakan aturan dan disiplin internal sekolah.

Pengajuan izin guru yang berhalangan atau sakit.

 

“Memang ada miskomunikasi antara pihak guru dengan PLT kepala sekolah terkait penegakan aturan dan disiplin. Hal ini yang kemudian kita mediasi,” kata Dadan.

 

Ia menegaskan, yang terlibat hanya beberapa guru, tidak seluruhnya.

 

2. LANGKAH DINDIK: PENGAWAS TURUN 2 MINGGU

 

Dindik akan menurunkan pengawas untuk:

Memantau kondisi lapangan

Membantu memperbaiki komunikasi antara guru dan manajemen sekolah.

 

“Kita minta adanya pendampingan dari pengawas selama dua minggu untuk memantau dan membantu komunikasi antara pihak-pihak yang bersangkutan. Setelah itu kita lihat perkembangan selanjutnya,” jelas Dadan.

RDP juga membahas Seleksi Penerimaan Murid Baru [SPMB] 2026. Persiapan yang sedang berjalan:

Penerbitan surat bersama Bupati

Pembentukan tim pelaksana

Penyusunan teknis pelaksanaan

Pemetaan daerah yang pakai aplikasi dan yang belum

Perhitungan daya tampung sekolah negeri, swasta, dan sekolah gratis.

 

Dindik juga menyiapkan layanan pengaduan masyarakat selama SPMB. Juknis sudah disiapkan dan akan dikoordinasikan dengan Disdik Provinsi Banten serta kabupaten/kota lain.

 

 

Dengan pendampingan pengawas dan persiapan SPMB yang lebih matang, Dindik berharap polemik SMPN 1 Balaraja cepat selesai. Targetnya, proses belajar mengajar kembali normal dan SPMB 2026 berjalan tertib, adil, dan akuntabel.

 

Tangerang, 21 April 2026

Tim Redaksi http://POSTJKT.CO

KAPOLRES JANJI BONGKAR MIRAS, KASAT POL PP ANA SUPRIYATNA MALAH PASANG WAJAH TAK SEDAP SAAT DITANYA JURNALIS

TIGARAKSA, POSTJKT.CO – Janji Kapolres Tangerang AKBP Indra Lesmana untuk membongkar warung miras di pusat Pemda langsung diuji 24 jam. Tapi kontras sikap muncul dari jajaran Pemkab. Saat beberapa jurnalis menanyakan kesiapan dan jadwal pelaksanaan pembongkaran, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, justru menunjukkan wajah tak sedap. “Ketika beberapa jurnalis menanyakan pelaksanaan pembongkaran, Kasat Pol PP Ana Supriyatna menunjukkan wajah tak sedap,” pantau tim di lokasi.

KONTRAS: POLISI TERBUKA, SATPOL PP MENGHINDAR

Di lokasi yang sama, Kapolres Indra Lesmana justru terbuka. Di depan ratusan massa ia blak-blakan: “Malam itu juga dipolisline dan esok harinya akan dibongkar.”Berbeda dengan Ana Supriyatna. Sikapnya yang terkesan tertutup dan tak ramah saat ditanya awak media menimbulkan tanda tanya. Apakah ada beban? Apakah ada instruksi untuk diam? Atau memang tak siap ditanya? Padahal, Satpol PP adalah leading sector penegakan Perda. Seharusnya justru paling depan memberi penjelasan.

SIKAP TAK SEDAP = TAMBAH KECURIGAAN WARGA

Publik sudah curiga kenapa warung miras bisa buka di pusat Pemda bertahun-tahun. Sikap tertutup Kasat Pol PP makin memperkuat dugaan: Ada beking? Takut bongkar karena menyangkut nama besar? Atau memang tak ada rencana bongkar, cuma janji di depan massa?Reaksi wajah tak sedap saat ditanya wartawan justru memperburuk citra Pemkab. Seolah ada yang disembunyikan.

PUBLIK MENUNTUT TRANSPARANSIPembongkaran ini bukan acara tertutup. Ini uang rakyat, aset publik, dan janji di depan publik. Jadwal bongkar kapan? Tim gabungan siapa saja? Barang bukti dan pemilik warung diproses atau tidak?Pertanyaan dasar ini wajar ditanyakan jurnalis. Menjawab dengan wajah tak sedap bukan solusi. Itu malah memicu spekulasi liar.

UJI NYALI BESOK PAGI

Publik sekarang menunggu 2 hal: Apakah pembongkaran benar terjadi besok pagi? Apakah Kasat Pol PP Ana Supriyatna berani menjelaskan ke media setelah aksi selesai?Kalau besok warung masih berdiri, maka janji Kapolres akan jadi bumerang. Dan sikap tak sedap hari ini akan dibaca publik sebagai “tanda awal gagal”.

APARAT HARUS SIAP DIKRITIK, BUKAN ANTI KRITIK Polisi bisa terbuka di depan massa. Seharusnya Satpol PP juga begitu. Wajah tak sedap tidak akan menutup berita. Malah bikin berita jadi lebih besar. Besok pagi adalah ujian. Bongkar atau tidak, jujur atau tidak, semua akan terlihat……….!!!!!!!

#KasatPolPP

#AnaSupriyatna

#PembongkaranMiras

#KapolresTangerang

#TransparansiPublik

#PerdaMandul

Tigaraksa, 11 Mei 2026

Tim Liputan POSTJKT.CO

SATPOL PP TANGERANG “MELEMPEN”! THM 126 CITRA RAYA diduga BEBAS JUAL MIRAS TANPA IZIN, ANAN SUPRIATNA DIAM SERIBU BAHASA?

 Warga Desak Bupati: “Jangan Jadikan Perda Formalitas Bisnis Mata”. Hasil RDP DPRD Diduga Masuk Kotak

TANGERANG, POSTJKT.CO – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang di bawah komando Kasatpol PP Anan Supriatna kembali disorot tajam. Penyebabnya: Tempat Hiburan Malam One Two Six (126) di Citra Raya tetap beroperasi bebas, meski diduga kuat belum mengantongi izin lengkap dan secara terbuka menjual minuman beralkohol kadar tinggi.Ironisnya, pengelola THM 126 sebelumnya sudah mengakui izin usaha masih dalam proses. Namun aktivitas bisnis jalan terus, tanpa tindakan penyegelan dari Satpol PP selaku penegak Perda.

1. FAKTA DI LAPANGAN:  diduga IZIN BODONG, MIRAS MENGALIR

Berdasarkan investigasi dan keterangan warga, THM 126 di kawasan Citra Raya:  diduga Belum memiliki izin lengkap sebagai tempat hiburan malam. Dugaan kuat menjual miras berkadar tinggi secara terbuka tiap malam. Tetap beroperasi normal meski Perda Kabupaten Tangerang jelas melarang usaha hiburan tanpa izin dan peredaran miras ilegal.“Ini bukan rahasia umum lagi. Semua orang tau. Tapi Satpol PP kok diam saja,” ujar warga Citra Raya yang meminta namanya dirahasiakan.

2. SATPOL PP DINILAI TUTUP MATA, RDP DPRD MANDUL

Publik mempertanyakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang yang sudah digelar bersama sejumlah OPD membahas THM 126. Hingga Jumat sore 8 Mei 2026, tidak ada satu pun tindakan nyata di lapangan.“Jangan sampai hasil RDP hanya jadi kiasan dan formalitas semata. Rakyat melihat jelas, Satpol PP yang punya kewenangan penegakan Perda malah melempem, jalan di tempat dan tidak berani bersikap tegas,” tegas seorang warga Kabupaten Tangerang di depan GSG.

3. WARGA TEGAS: PERDA BUKAN BISNIS MATAKemarahan warga memuncak. Mereka menilai Pemkab Tangerang tebang pilih dalam menegakkan aturan.“Masyarakat meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang agar aturan benar-benar ditegakkan, bukan justru dijadikan formalitas atau bisnis mata,” teriak warga lainnya.“Kalau aturan dibuat untuk dilanggar, bagaimana nasib rakyat kecil yang setiap hari ditekan aturan? Pedagang kecil salah parkir langsung diangkut. THM jual miras tanpa izin dibiarkan,” tambahnya dengan nada tinggi.

4. ANAN SUPRIATNA BUNGKAM, SATPOL PP SIBUK RAPAT

Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Anan Supriatna belum mengeluarkan satu pun langkah konkret terkait operasional THM 126. Di tengah derasnya sorotan, Satpol PP dinilai lebih banyak melakukan pembahasan di ruang rapat dibanding menunjukkan tindakan nyata di lapangan. Tidak ada penyegelan. Tidak ada penyitaan miras. Tidak ada garis PPNS.

Lemahnya pengawasan ini dikhawatirkan memberi ruang bagi pelaku usaha yang diduga melanggar aturan untuk tetap beroperasi tanpa rasa takut sanksi hukum.5. DESAKAN: SEGEL THM 126 ATAU MUNDURPublik kini mendesak tiga langkah tegas: Bupati Tangerang segera evaluasi kinerja Kasatpol PP Anan Supriatna. Satpol PP lakukan penyegelan THM 126 sesuai Perda No. 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Buka hasil RDP DPRD ke publik. Jika THM 126 terbukti ilegal, proses hukum harus jalan.“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau Satpol PP nggak berani, biar rakyat yang turun,” tutup warga.

POSTJKT.CO masih berupaya meminta konfirmasi kepada Anan Supriatna dan pengelola THM 126. Hak jawab terbuka 1×24 jam.

#SatpolPPMelempem

#AnanSupriatna

#THM126Ilegal

#CitraRaya

#TegakkanPerda

#BupatiTangerang

#RDPMandulTangerang, 9 Mei 2026

Tim Liputan Khusus POSTJKT.CO

Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan keterangan warga, pantauan lapangan, dan dokumen RDP DPRD. Jika ada kekeliruan, koreksi akan dimuat sesuai bukti resmi.

BIADAB: “CUMA 33 ANAK KERACUNAN” – UCAPAN KERABAT BOS SPPG CIRUMPAK BIKIN PUBLIK MURKA

“Dapur Jorok, Gizi Ngawur, Koordinator ‘S’ Diduga Abai – Praktisi Hukum: “Anak Bukan Angka Statistik, Usut Tuntas!”

POSTJKT.CO | KRONJO, TANGERANG – Program Makan Bergizi Gratis yang harusnya jadi penyelamat gizi anak, malah jadi petaka. Puluhan siswa di Kecamatan Kronjo keracunan. Tapi yang bikin darah mendidih: ucapan tak berperikemanusiaan dari kerabat pemilik SPPG Desa Cirumpak.Saat wartawan kroscek ke lokasi, sosok itu enteng bilang: “Cuma 33 orang yang keracunan.”33 NYAWA ANAK DIANGGAP “CUMA”. EMPATI NOL. NURANI MATI.FAKTA LAPANGAN: DAPUR JOROK, MENU NGAWUR, KELALAIAN MENGUATHigienitas Anjlok: Dapur & lingkungan SPPG Cirumpak disebut jauh dari standar. Lalat, air kotor, peralatan nggak steril. Dugaan kelalaian makin kuat. Ini dapur atau kandang?Menu Nggak Bergizi: Warga berinisial “H” nyentil keras. “Kualitas menu yang disajikan nggak mencerminkan prinsip gizi seimbang.” MBG atau Makan Bikin Geram? Isinya karbo doang, protein-sayur zonk?Koordinator ‘S’ Disorot: Sosok berinisial “S” yang ngomong “cuma 33” itu bukan orang sembarangan. Dia koordinator distribusi ke 16 sekolah se-Kecamatan Kronjo. Kapasitas & tanggung jawabnya dipertanyakan. 16 sekolah taruhannya di tangan orang yang nyepelein nyawa anak? DUGAAN PENYIMPANGAN MBG MENGUAT dan  harus segera AUDIT HARGA MATI Kasus ini bukan sekadar keracunan. Publik curiga ada penyimpangan dalam pelaksanaan MBG. Duit APBN triliunan buat gizi anak. Kalau dapur jorok, menu ngawur, terus anak keracunan, ke mana larinya anggaran? Desakan audit menyeluruh ke SPPG Desa Cirumpak makin kencang.

PRAKTISI HUKUM NAIK PITAM ini harus “USUT, PENJARAKAN!” Lasman Napitupulu, SH ngamuk, “Korban adalah anak-anak yang harus dilindungi, bukan sekadar angka statistik. Saya desak aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.”Pasal yang bisa menjerat: UU Perlindungan Anak – Kelalaian sebabkan anak sakit. UU Pangan – Produksi pangan nggak higienis. UU Tipikor – Kalau terbukti mark-up menu & korupsi dana MBG.SPPG CIRUMPAK BUNGKAM. DI-WA NGGAK DIBALES. Redaksi sudah coba konfirmasi via WhatsApp ke +62 812-xxxx xxxx. Sampai berita ini tayang, NOL penjelasan resmi dari SPPG.Postjktc.com kasih ruang klarifikasi berimbang. Kalau nggak terbukti, kita ralat. Tapi kalau bener, siap-siap masuk bui.

TUNTUTAN PUBLIK TANGERANG: 4 LANGKAH DARURATPihakDituntut Ngapain SEKARANGDinkes Kab. TangerangUji Lab Sampel Makanan & Muntahan Anak. Umumkan hasil 1×24 jam.Polresta TangerangPanggil ‘S’ & pemilik SPPG. Periksa pidana kelalaian & UU Perlindungan Anak. Inspektorat dan BPKPAudit Dana MBG SPPG Cirumpak. Cek realisasi vs RAB. Ada selisih  sam dengan Tindak pidana korupsi. Bupati Maesyal Rasyid Bekukan SPPG Cirumpak. Stop distribusi ke 16 sekolah sebelum audit kelar. Ganti vendor.

Ini UJIAN buat PEMKAB TANGERANG MBG, itu program prioritas Presiden . Kalau dibiarkan dikelola orang nggak becus sama saj  nggak punya hati, yang rusak nama baik Bupati & masa depan anak Tangerang.Publik menuntut satu hal: PERTANGGUNGJAWABAN. Bukan “cuma 33”. Itu 33 anak, 33 masa depan, 33 keluarga yang trauma.

#Usut SPPG Cirumpak

#Anak Bukan Angka

#CopotKoordinatorS

#AuditDanaMBG

#PenjarakanPelaku

#BupatiTindakTegas

NARASUMBER : MAKMUR NA70 / KETUA GWI KAB.TANGERANG

REDAKTUR : PURBA

Anggaran Tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang Menjadi Sorotan Publik

Postjktc.com | Tangerang, Dokumen anggaran terbaru DPRD Kab. Tangerang lagi ramai dibahas karena nilainya besar untuk gaji & tunjangan anggota dewan.

Rincian anggaran yang disorot:
– Tunjangan kesejahteraan: Rp21,5 miliar
– Tunjangan transportasi: Rp11,9 miliar
– Tunjangan komunikasi intensif pimpinan & anggota: Rp9,7 miliar
– Tunjangan reses: Rp2,4 miliar
– Tunjangan jabatan: Rp1,7 miliar
– Biaya pembuatan gajil: Rp70 ribu

Poin paling kontroversi:
PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan anggota dewan ditanggung APBD/DTP. Artinya pajak penghasilan mereka dibayarkan negara, jadi penghasilan yang diterima tidak kena potongan pajak.

Reaksi publik:
Besarnya alokasi untuk “kesejahteraan” anggota dewan dibanding program langsung ke masyarakat jadi pertanyaan. Warga mempertanyakan apakah anggaran jumbo ini sebanding dengan efektivitas kinerja dalam menyuarakan aspirasi rakyat.

Sampai sekarang porsi belanja untuk anggota dewan vs program publik masih jadi diskusi hangat.

Adapun yang menjadikan dasar hukum, atas PPh 21, anggota dewan. Dasar hukum PPh 21 anggota DPRD ditanggung APBD itu lewat mekanisme “Tunjangan PPh 21”:

 

1. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001

Jadi payung hukum utama pemberian tunjangan pajak bagi pejabat negara, termasuk anggota DPRD 42a3

 

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Mengatur teknis pelaksanaan: bendahara pemerintah memotong dan menyetorkan PPh 21 pejabat negara, tapi dananya dibayar dari APBN/APBD 42a3

 

Cara kerjanya:

Tunjangan PPh 21 = tambahan penghasilan sebesar pajak yang harus dibayar anggota dewan. Pajak tetap disetor ke negara atas nama pribadi, tapi uang untuk bayar pajak itu berasal dari APBD 42a3

 

Hasilnya: anggota DPRD terima penghasilan bersih tanpa potongan pajak, beda dengan pegawai swasta yang gajinya langsung dipotong 42a3

 

Contoh: Kalau PPh terutang Rp4,9 juta/bulan, maka anggota dewan dapat tunjangan Rp4,9 juta/bulan juga khusus buat bayar pajak itu 42a3

 

Jadi secara hukum dibolehkan, tapi secara publik memang sering jadi sorotan karena kesannya pajak dibayarin rakyat.

Red.**

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid Hadir Sebagai Pemimpin Bijaksana Ditengah Kaum Minoritas

Postjktc.com | Tangerang, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, meninjau langsung pelaksanaan ibadah Paskah jemaat POUK Tesalonika di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ia didampingi oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk unsur TNI-Polri dan perangkat daerah.Bupati Maesyal Rasyid memastikan bahwa jemaat POUK Tesalonika dapat beribadah dengan aman dan nyaman di lokasi tersebut. Ia juga mempersilakan jemaat untuk memanfaatkan Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga sebagai tempat ibadah sementara, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan instansi terkait.Pemerintah Kabupaten Tangerang juga tengah mengkaji solusi jangka panjang berupa penyediaan tempat ibadah yang lebih permanen dan representatif bagi jemaat. Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa diskriminasi.

Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga dapat digunakan untuk ibadah rutin dan perayaan hari besar, dengan syarat berkoordinasi dengan pihak terkait. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengkaji solusi jangka panjang untuk penyediaan tempat ibadah permanen bagi jemaat.”Siapa pun yang berada di Kabupaten Tangerang akan kami lindungi tanpa membedakan latar belakang. Ini komitmen kami dalam menjaga kondusivitas wilayah,” katanya.Masyarakat diajak menjaga keharmonisan dan menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah. Sekretaris Tanfidziah PCNU Kabupaten Tangerang, KH M. Qustulani, menyebut situasi sebelumnya hanya miskomunikasi yang sudah diselesaikan. Gembala Jemaat POUK Tesalonika, Pendeta Michael Siahaan, mengapresiasi perhatian pemerintah daerah.

 

red.*

 

Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,6 mengguncang kawasan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa

posjkt.com | Tangerang, Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,6 mengguncang kawasan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (2/2026) malam. Meskipun sempat memicu kekhawatiran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyatakan tidak ada laporan kerusakan maupun korban jiwa akibat peristiwa tersebut.

Ilustrasi

Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan pihaknya segera mengerahkan petugas untuk melakukan pengecekan lapangan ke titik perkiraan lokasi gempa berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dari hasil koordinasi awal, tidak ditemukan adanya kerusakan bangunan maupun korban jiwa.

Warga di sekitar lokasi gempa juga tidak merasakan adanya getaran, seperti yang disampaikan oleh silvi, salah satu warga perumhan Triraksa 2 “Tidak terasa apa-apa. Aktivitas warga tetap berjalan normal ” .

RED:*(pur)

 

Longsor Menerpa Cisarua Lembang Barat- Jawa Barat Puluhan Rumah Tertimbun, Korban Jiwa Diduga Mencapai Ratusan.

posjkt.com |Jawa Barat, Longsor terjadi di Desa Pasir Langu, Kecamatan Cisarua, Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Sabtu pagi, 24 Januari 2026. Berdasarkan informasi sementara, 5 orang telah ditemukan meninggal dunia dan 89 orang masih dinyatakan hilang.

Asep Ismail Wabup Bandung Barat 

 

Menurut keterangan Wabup Bandung Barat Asep Ismail

“Informasi sementara menurut data Pemdes Pasirlangu, terdapat 6 orang meninggal dunia dan 84 orang masih dalam tahap pencarian,” ujar Asep Ismail saat berada di lokasi bencana”.

Ia menyampaikan, tim gabungan yang terdiri dari BPBD KBB, TNI, Polri, serta unsur relawan telah dikerahkan untuk melakukan operasi pencarian dan penyelamatan ( TIM SAR Gabungan)

Kejadian ini terjadi di RT 10 dan 11, sabtu dini hari kira kira jam 3:00 WIB dengan puluhan rumah diterjang longsor. Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat menyatakan bahwa tim SAR dan BPBD masih melakukan pencarian korban yang hilang. Sambil menunggu alat berat yang terhalang oleh kondisi medan yang berat, Tim SAR gabungan baru melakukan pencarian di pinggiran longsor.

Kondisi di lapangan masih dalam penanganan, dengan warga yang terdampak diungsikan ke kantor desa.

 

 

Redaktur SP

PENGURUS DPC KWRI MASA BAKTI 2026-2029 KABUPATEN TANGERANG, RESMI DILANTIK

posjkt.com | Tangerang, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Tangerang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik dan dikukuhkan disaksikan oleh prokompinda Kabupaten Tangerang. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Bola Sundul, Gedung Usaha Daerah (GUD) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Rabu (21/1/2026).

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia  dan dilanjutkan Mars KWRI, menandai dimulainya rangkaian pelantikan kepengurusan baru organisasi wartawan tersebut.

Sejumlah pejabat dan tokoh hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang H. Iwan Firmansyah Efendi yang mewakili Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mohamad Amud, Kepala Dinas Kominfo Dian Mayang dan Kabid Komimfo Feby, Sekretaris Dinas Pendidikan H. Agus Supriyatna, perwakilan Dispora, Danramil Tigaraksa, serta jajaran pengurus KWRI pusat dan daerah. Hadir pula Ketua DPP KWRI yang diwakili Sekjen DPP KWRI, Drs. Mico Kasah, M.Si, Ketua Bidang Hukum dan LPBH, Damai Hari Lubis, Ketua DPD KWRI Banten yang diwakili Ari Ashari Manan, Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Heriyanto, Dewan Kehormatan dan Etik, Agie Rahmatullah, Dewan Pertimbangan, Sudirman Indra, aktivis Subandi Misbah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Plh Sekda H. Iwan Firmansyah Efendi menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya pengurus DPC KWRIhttps://www.posjkt.com/pengurus-dpc-kwri-masa-bakti-2026-2029-kabupaten-tangerang-resmi-dilantik/ Kabupaten Tangerang periode 2026–2029.

“Pelantikan kepengurusan baru ini menunjukkan bahwa roda organisasi berjalan dengan baik dan solid. Proses regenerasi dan keberlangsungan organisasi dapat terlaksana secara tertib,” ujarnya.

Ia berharap KWRI Kabupaten Tangerang semakin dewasa dan matang dalam bersikap serta berpikir, sehingga mampu menjalankan organisasi sesuai aturan dan etika jurnalistik.

“Bangun koordinasi dan komunikasi yang baik antara pengurus, anggota, masyarakat, dan pemerintah daerah. Dengan sinergi yang kuat, insyaallah KWRI Kabupaten Tangerang dapat berkontribusi positif,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mohamad Amud memberikan apresiasi atas terselenggaranya pengukuhan pengurus DPC KWRI Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap ke depan DPC KWRI Kabupaten Tangerang dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah, pihak swasta, serta elemen masyarakat lainnya,” tuturnya.

Ketua Umum DPP Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) yang diwakili Sekjen DPP, Drs. Miko Kasah, M.Si juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus diiringi dengan profesionalisme dan tanggung jawab.

“Kemerdekaan pers belum tentu melahirkan pers yang berkinerja baik tanpa integritas. Oleh karena itu, insan pers harus menjaga marwah kemerdekaan pers yang independen dan bermartabat,” tegasnya.

Ia pun berharap DPC KWRI Kabupaten Tangerang dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya Kabupaten Tangerang yang gemilang.

Ketua terpilih DPC KWRI Kabupaten Tangerang, Heriyanto, menyatakan komitmennya untuk mengemban amanah organisasi dengan sebaik-baiknya serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Kami siap menjalin hubungan baik dan menjadi mitra strategis pemerintah daerah, termasuk Polres, Kodim, Kejaksaan, OPD, dan stakeholder lainnya. Semoga kepengurusan ini dapat membawa KWRI Kabupaten Tangerang ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya pelantikan dan pengukuhan pengurus DPC KWRI Kabupaten Tangerang sehingga berjalan lancar dan sukses.

Papan bunga dari berbagai instansi dan pribadi, turut memberi warna dalam pelantikan.

Red.Purba