TPA ILEGAL RAHWANA SUKADIRI BEBAS BEROPERASI, WARGA MENDESAK PENERTIBAN

TANGERANG, http://POSTJKT.CO – Aktivitas Tempat Pemrosesan Akhir [TPA] sampah ilegal di Kawasan Rahwana, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri kembali dikeluhkan warga. Lokasi tersebut tidak hanya menimbulkan bau menyengat dan pencemaran lingkungan, tapi juga diduga menjadi area galian C tanpa izin resmi.

 

Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas ini memperlihatkan lemahnya penegakan di lapangan, meski DLHK mengaku sudah beberapa kali melakukan penertiban.

 

Warga berinisial SN menyebut lokasi tersebut sudah lama jadi tempat pembuangan sampah yang diduga berasal dari kawasan PIK 2.

 

β€œBukan cuma jadi tempat buang sampah, tapi juga ada aktivitas keluar masuk mobil angkutan tanah dan alat berat bego yang beroperasi,” ujarnya.[ekskavator]

 

Menurut warga, kombinasi pembuangan sampah dan galian tanah memperparah kerusakan lingkungan di sekitar pemukiman. Bau busuk, debu, dan bising mesin mengganggu aktivitas sehari-hari.

 

 

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat membenarkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban. Bahkan lokasi itu pernah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan sebagian kasus diproses hukum.

 

β€œKami juga telah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan melalui penegakan peraturan daerah,” kata Ujat saat dikonfirmasi.

 

Namun ia mengakui ada kendala sosial dan teknis yang membuat TPA ilegal belum bisa ditutup permanen. DLHK berencana memperkuat koordinasi dengan Satpol PP dan Camat Sukadiri untuk tindak lanjut.

 

 

Masyarakat Kawasan Rahwana mendesak Pemkab Tangerang dan Aparat Penegak Hukum segera menghentikan seluruh aktivitas penumpukan sampah dan galian C ilegal di wilayah tersebut.

 

Warga menilai jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan terus meluas dan dampak kesehatan makin sulit dikendalikan.

 

DLHK sendiri mengimbau masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan titik pembuangan baru. β€œPola pengelolaan seperti itu, walaupun ada nilai ekonomisnya, tidak akan sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Ujat.

 

Kasus TPA ilegal Rahwana menjadi ujian konsistensi Pemkab Tangerang dalam menegakkan Perda Lingkungan Hidup dan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tanpa penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan, lokasi ini berpotensi jadi contoh buruk bagi titik ilegal lainnya.

 

Publik menanti apakah koordinasi DLHK, Satpol PP, dan Kecamatan Sukadiri kali ini benar-benar menutup aktivitas, atau kembali berhenti di tahap teguran.

 

Tangerang, 4 September 2025

Tim Redaksi http://POSTJKT.CO

Leave a Reply