Satpol PP Data 112 Bangunan di Jalan Cadas-Kukun Rajeg, LSM Bahtera: Jangan Hanya Seremonial Belaka.
TANGERANG, http://postjktc.coβ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan besar-besaran terhadap bangunan dan pelaku usaha yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Cadas – Kukun, Kecamatan Rajeg, pada Kamis (08/10/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.
DASAR HUKUM & PERSONIL GABUNGAN
Pendataan ini berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda 13/2022, dan Perbup Tangerang Nomor 18 Tahun 2023.
Laporan yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang melalui Sekretaris Satpol PP tersebut melibatkan kekuatan penuh:
Personil dipimpin Kasi Penegakan dan Pengawasan, Leo Lentana, S.E., M.Si., bersama 3 orang PPNS, 9 Staff PPUD, 3 Anggota PTI, 12 Anggota TRC, dan 3 orang dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
Pelaksanaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
HASIL: 112 BANGUNAN DIDATA
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas berhasil mendata total 112 bangunan yang terdiri dari rumah tinggal dan tempat usaha. Pendataan dilakukan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAP-L).
Rinciannya dibagi 2 tim:
Tim 1: Mendata 51 bangunan, terdiri dari 42 bangunan aktif beroperasi dan 9 bangunan kosong.
Tim 2: Mendata 61 bangunan, terdiri dari 38 bangunan aktif beroperasi dan 23 bangunan kosong.
“Laporan pendataan sudah kami laksanakan, situasi aman dan kondusif,” demikian bunyi laporan resmi Satpol PP yang diterima redaksi.LSM BAHTERA: JANGAN HANYA CEREMONIAL , TINDAKAN NYATA YANG DIPERLUKAN.

Menanggapi pendataan tersebut, LSM Bahtera angkat bicara. Pihaknya berharap kegiatan tersebut tidak berhenti hanya di atas kertas.
“Kami mengapresiasi pendataan. Tapi LSM Bahtera berharap, ini tidak hanya sekedar pendataan, ceremonial belaka. Masyarakat butuh bukti nyata penegakan Perda. Jangan sampai setelah didata 112 bangunan, tidak ada tindak lanjut yang jelas. Kalau memang melanggar sempadan jalan, trotoar, atau saluran air, harus ditertibkan secara berkeadilan,” tegas perwakilan LSM Bahtera.
Jalan Raya Cadas-Kukun sendiri selama ini dikeluhkan warga karena semrawut, rawan banjir akibat bangunan di atas saluran, dan mengganggu pelebaran jalan.
Publik kini menanti, apakah pendataan 112 bangunan ini akan berujung pada penegakan aturan yang tegas, atau hanya sekedar laporan administratif tahunan?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari hasil pendataan tersebut.
—PURBA






