Diduga desa pasar kemis membuat laporan Fiktif, “surat pertangung jawaban diduga karangan belaka, Lembaga Swadaya Masyarakat Sudah Lapor Polda, Namun Kades Masih Tidur Nyenyak?

Postjktc.com | Banten, -Ketum Jenal Abidin & Sekjen Dian Permana, (dikututip dari media pelitagemilang.id) β€œ Bebeknya Gaib, Anggarannya Nyata”, Skandal dana desa kembali mengguncang Kabupaten Tangerang. Dewan Pimpinan Pusat LSM Jawara Banten resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis periode TA 2022 s/d 2025 ke Polda Banten Direktorat Reserse Kriminal Khusus.Laporan pengaduan itu disampaikan langsung Jenal Abidin, Ketua Umum LSM Jawara Banten bersama Dian Permana alias Bang Donald, Sekretaris Jenderal, kepada awak media .β€œKami sudah masukkan Laporan Pengaduan ke Polda Banten. Surat Tanda Penerimaan Laporan sudah kami pegang. Kami minta kasus ini ditangani intensif. Pungkasnya.

PROYEK BEBEK FIKTIF, ANGGARAN NYATA Dari dokumen laporan pengaduan yang diterima redaksi, LSM Jawara Banten membongkar 2 dugaan proyek fiktif program Ketahanan Pangan (Ketapang) :TA 2022: Rp63.855.000 LENYAP Program: Peternakan Bebek Lokasi: Kampung Kebon Kelapa RT/RW 04/05, Desa Pasar Kemis Hasil Verifikasi Lapangan LSM: β€œKegiatan tersebut tidak pernah ada atau tidak ditemukan realisasinya.” Artinya: Bebeknya gaib, kandangnya zonk, Rp63,8 juta raib.TA 2023: Rp81.626.000 DIDUGA FIKTIF LAGI Program: Peternakan Bebek Lokasi: Kampung Picung RT/RW 02/05, Desa Pasar Kemis Hasil Penelusuran LSM: β€œTidak ada kegiatan sebagaimana dilaporkan.” Artinya: 2 tahun berturut-turut, anggaran bebek dikucurkan. 2 tahun berturut-turut, bebeknya nggak ketemu.Total dugaan kerugian negara dari 2 proyek bebek: Rp145.481.000. Itu baru bebek. LSM Jawara Banten menyebut laporan ini mencakup dugaan korupsi TA 2022-2025. Artinya, potensi kerugian bisa lebih besar.2. SUDAH DILAPORKAN KE POLDA BANTENData Laporan Pengaduan: Tanggal: 17 April 2026 Waktu: 20.00 WIB Jenis: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pelapor: Jenal Abidin & Dian Permana, DPP LSM Jawara Banten Terlapor: Oknum Pemerintah Desa Pasar Kemis Diterima: Ditreskrimsus Polda Bantenβ€œDengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, kami berharap dapat segera dilakukan penanganan intensif terkait dugaan ini,” ucap Dian Permana.3. PASAL YANG MENGANCAM: UU TIPIKORJika terbukti, pelaku diduga melanggar: Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001: Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4-20 tahun + denda Rp200 juta-Rp1 miliar. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan. Ancaman: 1-20 tahun + denda Rp50 juta-Rp1 miliar. Pasal 8: Penggelapan dalam jabatan. Ancaman: 3-15 tahun + denda Rp150 juta-Rp750 juta.4.

APBDes Rp4 MILIAR, BEBEK Rp145 JUTA HILANG Temuan ini makin panas karena sebelumnya terungkap APBDes Pasar Kemis 2025 tembus Rp4.091.421.365, diteken Kades Al Haetomi, SE 08 Januari 2026. Uang miliaran ada….? Tapi program Ketapang Rp145 juta untuk bebek diduga fiktif.Β  Kades Al Haetomi, SE. harus menjelaskan kemasyarakat di mana kandang bebek Rp63,8 juta TA 2022? Tunjukkan titiknya! Mana bebek Rp81,6 juta TA 2023? Tunjukkan fotonya, tunjukkan peternaknya! Kalau bebek fiktif, ke mana larinya duit Rp145 juta itu?

Penegak hukum dan istansiterkait harus segera Cek Kampung Kebon Kelapa & Kampung Picung. Ada kandang bebek nggak? AUDIT INVESTIGATIF INSPEKTORAT: Buka RAB Ketapang 2022-2025. Sita LPJ Desa Pasar Kemis. PERIKSA KADES & TPK: Siapa yang teken pencairan? Siapa yang buat laporan fiktif? SITA ASET: Kalau terbukti, sita aset senilai kerugian negara. Kembalikan ke kas desa! USUT 2024-2025: Laporan LSM mencakup sampai 2025. Jangan-jangan ada bebek gaib jilid 3 & 4.β€œDana Desa itu untuk cegah stunting, bukan buat bancakan. Bebek fiktif sama saja rakyat dikibulin. Polda harus tegas!” –  sepertii kata Jenal Abidin, Ketum LSM Jawara Banten dimedia peleita gemilang.id .
Kabupaten Tangerang lagi-lagi jadi sorotan. Setelah 708 mobil dinas Rp45 M tidak terlacak BPK, kini muncul bebek gaib Rp145 juta di Desa Pasar Kemis. UUD 1945 Pasal 31 bilang negara wajib biayai pendidikan. UU Desa bilang Dana Desa untuk kesejahteraan. Tapi kalau bebek aja bisa fiktif, gimana nasib anak sekolah?Publik menunggu: Berani nggak Polda Banten seret oknum Kades ke penjara? Atau kasus ini bakal β€œhilang” kayak 708 mobil dinas?

Untuk memastikan kebenaran isu tersebut tim posjkt.com, mendatangi kantor desa pasar kemis dan bertemu sekertaris desa dikantornya, menurut keterangan sekdes terkait spj yang ditanda tangani Bahrul Ulum, “ya itu adanya kami tidak sempurna, dan kami hanya melaksanakan printah dengan keterbatasan yang ada” jadi tolong jangan dibahas kami mohon maaf, masih banyak kekurangan” ungkapnya.

-BebekGaibPasarKemis

-AuditDanaDesa

-TangkapKoruptorDesa

-Itik GaibPasarKemis

-AuditDanaDesa

-TangkapKoruptorDesa

-PoldaBantenBerani
Sumber: Dikutip darike pelitagemilang.id, 17 April 2026
postjktc.com | 24 April 2026