TANGERANG, POSTJKT.CO βΒ Dana BOS Rp47.150.000 untuk pemeliharaan sarana di SDN Pasir Nangka, Kabupaten Tangerang makin panas. Di tengah kondisi toilet sekolah yang kumuh, bau, dan dindingnya retak rawan roboh, Kepala Sekolah Muham Idris belum memberikan klarifikasi apa pun.

Padahal dana dengan pos _βpemeliharaan sarana dan prasaranaβ_ itu sudah cair sejak 21 Januari 2025 dan berstatus _βSedang Disalurkanβ_.
_βSudah kami datangi sekolah, sudah kami coba hubungi via telepon. Sampai hari ini Pak Muham Idris selaku Kepsek belum kasih penjelasan. Kemana uang 47 juta itu?β_ ungkap salah satu wali murid, Sabtu 10 Mei 2026.
FAKTA YANG BELUM TERJAWAB KEPSEK MUHAM IDRIS
Ke mana realisasi Rp47.150.000 untuk pemeliharaan, jika WC siswa masih jorok dan rusak?
2. Ada berapa titik perbaikan yang sudah dikerjakan sejak Januari 2025? Mana dokumentasi _before-after_?
3. Kenapa sanitasi yang menyangkut kesehatan siswa tidak jadi prioritas, padahal Juknis BOS mewajibkan?
Sampai berita ini naik, Muham Idris belum dapat dihubungi.
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 47: Kepala Sekolah selaku penanggung jawab BOS wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada orang tua siswa & publik.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: Informasi penggunaan anggaran negara adalah informasi publik yang wajib dibuka.
Bungkamnya Muham Idris = melanggar 2 aturan sekaligus.

3. DESAKAN: DISDIK PANGGIL MUHAM IDRIS HARI INI
Publik & wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang segera:
1. Panggil dan periksa Muham Idris selaku Kepsek SDN Pasir Nangka.
2. Turunkan tim Inspektorat + teknis audit fisik 47 juta. Bongkar SPJ, cek nota, cocokkan dengan kondisi riil.
3. Segel kas BOS ika ditemukan indikasi penyimpangan sebelum dana tahap 2 cair.
4. Perbaiki toilet daruratdalam 7 hari karena menyangkut keselamatan siswa.
_βJangan sampai nunggu ada anak ketiban tembok WC baru bergerak. Nyawa anak bukan buat taruhan,β_ tegas pegiat pendidikan.
Jika dana 47 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan, Muham Idris terancam:
1. Sanksi Administratif: Pencopotan dari jabatan Kepsek. Permendikbud 6/2021.
2. Pengembalian Kerugian Negara: TGR ke kas daerah.
3. Pidana: Pasal 2 & 3 UU Tipikor. Ancaman 1-20 tahun penjara bila ada unsur memperkaya diri.
—
PENUTUP
Diam bukan solusi.Sebagai penanggung jawab BOS, Muham Idris wajib bicara. 47 juta itu uang rakyat. WC kumuh itu risiko buat anak-anak.
POSTJKT.CO tetap membuka ruang hak jawab untuk Muham Idris, Kepala SDN Pasir Nangka, 1×24 jam. Tunjukkan RAB, SPJ, dan foto pekerjaan. Jika bersih kenapa takut?
Bupati Tangerang & Kadisdik jangan tutup mata.*ni preseden buruk jika dibiarkan.
Tangerang, 10 Mei 2026
Tim Investigasi http://POSTJKT.CO/ Purba
_catatan: Nama Kepsek berdasarkan data publik Dapodik. Koreksi akan dimuat jika ada kekeliruan disertai bukti resmi._






