Proyek SDN Kubang 2 dan SDN Prahu kecamatan sukamulya kab.Tangerang Jadi Bukti Uang Rakyat Terbuang Sia-Sia

TANGERANG, POSTJKT.CO – Miliaran rupiah anggaran pendidikan Kabupaten Tangerang setiap tahun ditulis rapi di APBD. Di lapangan, yang tersisa hanya bangunan setengah jadi, aset tak tercatat, dan ruang kelas rusak yang tak kunjung diperbaiki. Retakan itu bukan baru. Polanya sama: tanah hibah mandek, pengawasan internal mati lampu, dan konsultan proyek diduga asal comot. Hasilnya, uang rakyat dibakar di proyek yang tidak selesai.

Bangun sekolahΒ  yang terbengkalai .

Bangunan Sekolah NyangkutBeberapa proyek ruang kelas baru dan rehabilitasi di Tangerang macet karena status lahan belum clear and clean. Hibah dari masyarakat dan desa sudah diserahkan fisiknya, tapi tak pernah diurus menjadi aset resmi Pemkab.Akibatnya, anggaran cair tapi tidak bisa dieksekusi penuh. Bangunan mangkrak, sertifikasi tertunda bertahun-tahun, dan Pemkab berisiko digugat sekaligus kehilangan aset. Ini bukan soal teknis. Ini soal kemauan mengurus administrasi sejak hari pertama. Tanpa kepastian lahan, belanja modal berubah jadi pemborosan legal.

Proyek Yang Diduga Kurang Anggaran

Inspektorat seharusnya jadi tembok pertama mencegah kebocoran. Faktanya, banyak proyek pendidikan jalan tanpa monitoring berarti sampai BPK turun audit dan menemukan masalah.Pengawasan yang absen sejak perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan membuat penyimpangan baru ketahuan setelah uang habis. Sanksi pun jarang menyentuh akar: proses pengadaan yang amburadul dan kontrol kualitas yang fiktif.

SANISEK TERBENGKALAI SIA SIA

Kualitas Bangunan AmbrukPola lain yang terus terulang adalah penunjukan konsultan perencana dan pengawas tanpa rekam jejak jelas. Gambar kerja asal jadi, RAB copy-paste, dan pengawasan lapangan tidak pernah nongol.Dampaknya nyata. Kualitas bangunan rendah, volume pekerjaan tidak sesuai, umur pakai tidak sampai 5 tahun sudah retak dan bocor.Β  Anak-anak yang rugi. Mereka dipaksa belajar di ruang kelas yang seharusnya sudah tidak layak pakai.

Bukti Nyata Pemborosan Pola busuk ini terjadi di beberapa titik. SDN Kubang 2 dan SDN Prahu menjadi contoh bagaimana proyek pendidikan mangkrak dan tidak tuntas. Anggaran sudah dialokasikan, tapi pembangunan terhambat masalah administrasi dan lemahnya kontrol teknis. Hasilnya, fasilitas yang seharusnya memperlancar proses belajar justru menambah daftar panjang sekolah rusak di Tangerang.

Uang Rakyat Terbuang, Pendidikan StagnanKetika tanah hibah mandek, pengawasan mati, dan konsultan abal-abal dibiarkan kerja, hasilnya satu: pemborosan. Anggaran pendidikan yang seharusnya dipakai untuk meningkatkan mutu belajar mengajar, habis untuk membayar proyek yang tidak selesai dan perbaikan berulang.Ironisnya, data Dinas Pendidikan sendiri mencatat masih ada ratusan ruang kelas rusak dan kekurangan sarana di sejumlah kecamatan. Kontras ini yang membuat publik geram.

 

Pendidikan bukan tempat untuk uji coba administrasi dan pengadaan asal-asalan. Jika Pemkab Tangerang tidak segera membenahi rantai tata kelola dari hulu ke hilir, maka yang dikorbankan adalah masa depan anak-anak.

Kepala DinasΒ  memegang tanggung jawab tertinggi atas pelaksanaan program, anggaran, dan aset di instansinya sesuai Permendagri 90/2019 dan Permendagri 77/2020.
Dinas Pendidikan bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan melaporkan seluruh kegiatan pendidikan. Jika ada proyek mangkrak, aset tidak tercatat, atau pengadaan bermasalah, maka secara kelembagaan Dinas Pendidikan adalah leading sector yang harus menjelaskan dan memperbaiki.Kepala dinas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sekaligus pengguna anggaran punya kewajiban memastikan,Β  Administrasi aset dan lahan hibah diselesaikan sebelum anggaran dicairkan Proses pengadaan dan penunjukan konsultan sesuai Perpres 12/2021Pengawasan internal berjalan sejak tahap perencanaan sampai serah terima.
Kalau terbukti ada kelalaian dalam menjalankan tugas, pejabat ASN bisa dikenai sanksi sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksinya bertingkat : Ringan :Β  teguran lisan/tertulisSedang: penundaan kenaikan gaji/kenaikan pangkat, mutasi, penurunan jabatanBerat : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormatSanksi dijatuhkan setelah melalui pemeriksaan, pembelaan diri, dan rekomendasi Majelis Kode Etik/Pejabat Pembina Kepegawaian. Tidak bisa langsung β€œdiani” atau diberhentikan tanpa proses.

Publik berhak tahu : siapa yang bertanggung jawab atas hibah yang tidak disahkan, siapa yang meloloskan konsultan bermasalah, dan kenapa Inspektorat baru bergerak setelah BPK turun tangan. Transparansi adalah utang yang harus dibayar sekarang.

 

Tangerang, 4 September 2025

Tim Redaksi POSTJKT.CO