DUGAAN JUAL SERAGAM Rp1,2 JUTA DI SMPN 1 JAYANTI: TABRAK PP 17/2010 DAN PERMENDIKBUD 50/2022, ORANG TUA DIPAKSA BELI PAKET DI SEKOLAH
JAYANTI, TANGERANG β POSTJKTCO | SELASA, 30 SEPTEMBER 2026_SMP Negeri 1 Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah diduga kuat melakukan praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa baru di dalam lingkungan satuan pendidikan. Praktik tersebut secara nyata diduga menabrak berbagai aturan dan regulasi pemerintah yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 dan Pasal 198, disebutkan secara tegas bahwa pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, hingga komite sekolah “dilarang keras”menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan. Selain itu, aturan lebih spesifik tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Pasal 12 ayat (1) yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang…
Read more