DISDIK KAB. TANGERANG TOLAK BUKA DATA PENGADAAN RP2,85 MILIAR: DINILAI TABRAK UU KIP

TANGERANG, http://postjktc.co โ€“ Sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang menolak membuka dokumen pengadaan paket pembelajaran digital senilai Rp2,85 miliar” menuai sorotan. Penolakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penolakan tertuang dalam surat jawaban PPID Pelaksana Disdik Kab. Tangerang tertanggal 9 Juli 2026 kepada DPD LSM GEMPITA Tangerang Raya,ย  Surat itu merupakan jawaban atas permohonan informasi terkait pengadaan yang diajukan akhir Juni 2026.

 

Alasan “Dikecualikan” Tanpa Bukti?

Dalam surat balasannya, PPID Pelaksana menyatakan sebagian dokumen yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

 

Namun yang jadi masalah,tidak dilampirkan hasil uji konsekuensi sebagai dasar hukum penetapan informasi dikecualikan. Padahal itu wajib sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

โ€œAneh kalau dinas hanya menyatakan dokumen dikecualikan, tetapi tidak mampu menunjukkan hasil uji konsekuensi yang menjadi dasar hukumnya. Jika memang informasi itu dikecualikan, mana bukti penetapannya?โ€ tegas Rodi Sitio, Sekjen DPD LSM GEMPITA Tangerang Raya, saat dikonfirmasi.

 

Hal senada disampaikan Siregar Tokoh pengamat kebijakan publik, Menurutnya, penetapan informasi dikecualikan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui mekanisme uji konsekuensi.

 

Proyek Rp2,85 Miliar Jadi Sorotan

Proyek yang diminta datanya adalah pengadaan paket pembelajaran digital dengan nilai pagu Rp2.850.000.000. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada akhir tahun anggaran 2024.

 

Bagi GEMPITA, keterbukaan data proyek ini penting. Sebab menyangkut uang rakyat dengan nilai besar dan memiliki kepentingan publik tinggi.

 

Selain itu, jawaban PPID yang hanya mengarahkan pemohon ke laman resmi dinas juga dinilai tidak menjawab substansi permohonan informasi.

 

โ€œKalau memang ada hasil uji konsekuensi, silakan dibuka. Tetapi apabila tidak ada, maka alasan penolakan patut dipertanyakan karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat,โ€ tegas Rodi.

 

Pakar: Potensi Langgar UU KIP

Sejumlah pemerhati keterbukaan informasi menilai, jika badan publik menolak memberi informasi dengan alasan dikecualikan, maka alasan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.

 

Tanpa dasar hukum yang jelas, penolakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif danย  mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen transparansi pemerintah.

 

Perbuatan menutupi informasi yang dilakukan Disdik Kabupaten Tangerang bertentangan dengan:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Setiap informasi penggunaan anggaran negara adalah informasi publik yang wajib dibuka

2. Prinsip Akuntabilitas – Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat

 

Hingga berita ini tayang, Disdik Kab. Tangerang belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

 

Sumber. jurnal kota

Red.**

โ€œAYAH HEBAT ANAK KUATโ€ SMPN 1 TIGARAKSA GELAR GERAKAN AYAH MENGANTAR ANAK SEKOLAH

TIGARAKSA, http://postjktc.co โ€“ Hari pertama sekolah bukan cuma milik anak. *SMP Negeri 1 Tigaraksa mengajak para ayah untuk turun langsung mengantar putra-putrinya ke sekolah.

 

 

Melalui program โ€œHari Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolahโ€, sekolah ingin menanamkan pesan: kehadiran ayah itu penting untuk masa depan anak.

โ€œ*Langkah kecil hari ini, semangat besar untuk masa depan!โ€ demikian ajakan yang disebar pihak sekolah.

4 Alasan Mengapa Ayah Perlu Mengantar.
Pihak SMPN 1 Tigaraksa merinci 4 manfaat utama dari gerakan ini:

1. Memberi Semangat dan Rasa Percaya Diri
Kehadiran ayah di hari pertama membuat anak merasa aman dan berani memulai babak baru.
2. Membangun Kedekatan dan Komunikasi
Momen perjalanan ke sekolah jadi ruang ngobrol berkualitas antara ayah dan anak.
3. Menunjukkan Dukungan Terhadap Pendidikan
Anak akan merasa pendidikannya adalah prioritas utama keluarga.
4. Menumbuhkan Budaya Positif
Lingkungan sekolah jadi lebih hangat, ramah, dan penuh dukungan.

Ayah, Jadilah Pahlawan Pertama
โ€œ*Ayah, Jadilah Pahlawan Pertama untuk Anak!โ€
Itu tagline yang diusung. Sekolah mengajak para ayah mengabadikan momen mengantar anak dan membagikannya di media sosial dengan tagar

#AyahMengantarAnak.

Gerakan ini juga didukung oleh komunitas BNK ANGERAN dengan semangat โ€œPendidikan Untuk Semuaโ€.

Komitmen Sekolah Ramah
Kepala SMP Negeri 1 Tigaraksa menegaskan sekolah berkomitmen menjadi Sekolah Ramah, Aman, Nyaman dan Berprestasi.

โ€œKami percaya, pendidikan yang kuat dimulai dari rumah. Dan peran ayah tidak bisa digantikan,โ€ ujar pihak sekolah.

Dengan gerakan sederhana ini, SMPN 1 Tigaraksa berharap tercipta generasi yang kuat karena punya fondasi keluarga yang kuat juga.

Terima kasih, Ayah!
Bersama Ayah, Anak Siap Meraih Masa Depan!

 

 

 

Red. Purba

Kepsek Sunarti,S.Pd Buktikan: Perpisahan Bermutu Nggak Harus Mahal. Cukup Tari Daerah & Hati Tulus

POSTJKT.CO | TANGERANG โ€“ Tangis haru bercampur sorak meriah mewarnai pelepasan siswa kelas 6 SDN Peusar 1. Acara berlangsung sederhana tapi penuh makna, Selasa 2/6/2026.

Di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Sunarti, S.Pd, sekolah melepas para lulusan dengan konsep “tampilan sederhana, kenangan luar biasa”. Nggak ada sewa gedung mewah atau iuran mencekik. Fokusnya: pentas seni tari daerah sebagai penutup masa SD.

Panggung sekolah disulap jadi panggung budaya. Siswa kelas 6 tampil all out membawakan tarian daerah. Gerakan lincah + kostum sederhana tapi rapi jadi bukti: perpisahan bermutu nggak harus mahal.

 

“Anak-anak ini kami lepas bukan cuma dengan ijazah, tapi dengan kenangan indah. Tari daerah kami pilih biar mereka bangga sama budaya sendiri sebelum lanjut ke SMP,” ujar Sunarti, S.Pd saat ditemui http://postjktc.co.

 

Orang tua yang hadir kompak bilang acara “adem”. Nggak ada pungutan liar berkedok perpisahan. Semua tampil meriah karena gotong royong guru, siswa, dan komite. Ini jadi angin segar di tengah maraknya berita pungli perpisahan sekolah negeri.

 

 

Redaktur: Purba

KEPALA SDN NEGRI PERAHU, BUNGKAM TERKAIT KONDISI SEKOLAH YANG MEMPRIHATINKAN “

POSTJKTC.CO | Tangerang โ€“ Kondisi memprihatinkan SDN Prahu Satu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, kini terekam jelas melalui dokumentasi foto. Pantauan dan foto yang diterima redaksi memperlihatkan kerusakan di berbagai titik sekolah, mulai dari plafon bolong, cat dinding terkelupas, hingga bagian beton yang retak.

 

Foto plafon kelas menunjukkan lubang besar menganga, sementara plafon lorong juga tampak jebol. Di sisi luar bangunan, tampak cat dinding yang mengelupas parah. Kondisi meja-kursi kayu di ruang kelas juga terlihat kusam dan penuh coretan.

 

Kondisi ini menjadi sorotan publik mengingat SDN Prahu Satu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sesuai ketentuan Kemendikdasmen 2026, SD menerima Rp900.000 per siswa per tahun. Dengan jumlah siswa sekitar 300 anak, total dana BOS yang diterima sekolah diduga mencapai sekitar Rp270 juta per tahun. Perawatan ringan sarana-prasarana termasuk pos yang diperbolehkan dalam juknis BOS.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi melalui dewan guru dan pesan singkat kepada kepala sekolah SDN Prahu Satu untuk meminta penjelasan terkait alokasi dana BOS dan rencana perbaikan gedung. Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut belum direspons dan terkesan dihindari.

 

Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Korwilcam Dikbud Sukamulya segera melakukan sidak dan audit. Transparansi penggunaan dana BOS dinilai mendesak agar anggaran benar-benar digunakan untuk perbaikan demi kenyamanan dan keamanan belajar siswa.

Sementara, yang membuat pilu ruang guru dan kepala sekolah ditata sedemikian nyaman dengan ruangan ber-AC, dengan fasilitas kursi empuk diringi musik. Guru makin nyaman di ruangannya.

Hingga berita ini naik, pihak sekolah, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi memberi ruang hak jawab yang sama besar.

 

Retak dan cat terkelupas pada bagian beton luar bangunan SDN Prahu Satu.

 

 

Kondisi ruang kelas dengan dinding kusam, meja-kursi kayu tua penuh coretan.

RKAS BOS 2025-2026 pos “Pemeliharaan Sarpras” berapa persen dari Rp270 juta itu?

Liputan dilakukan pada saat ujian akhir sekolah.

 

Tim : Red **

SMPN 1 Tigaraksa Buka Pendataan Awal Calon Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

Tigaraksa POSTJK.CO โ€“ SMP Negeri 1 Tigaraksa resmi membuka pendataan awal Calon Murid Baru (CMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Pendataan ini bertujuan menjaring data awal calon peserta didik sebelum proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dimulai.

TIMING KEPSEK SMP N TIGARAKSA

Pihak sekolah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan _pendataan awal_, bukan pendaftaran SPMB. Oleh karena itu, orang tua dan calon murid diimbau untuk tetap mengikuti jadwal dan mekanisme SPMB resmi yang akan diumumkan kemudian.

 

Dalam pengumuman tersebut, sekolah menyampaikan tiga poin penting. Pertama, seluruh data yang diinput harus sesuai dengan dokumen resmi atau asli. Kedua, pendataan ini tidak sama dengan pendaftaran SPMB. Ketiga, batas akhir pengisian data Pra-SPMB ditetapkan pada “29 Mei 2026”.

 

Calon murid baru dan orang tua/wali diharapkan segera melengkapi data sebelum batas waktu berakhir agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar

Timing…

Kata kata Hari ini … Belajar yang baik, Gapai Cita Mu….

 

 

Purba

Proyek SDN Kubang 2 dan SDN Prahu kecamatan sukamulya kab.Tangerang Jadi Bukti Uang Rakyat Terbuang Sia-Sia

TANGERANG, POSTJKT.CO โ€“ Miliaran rupiah anggaran pendidikan Kabupaten Tangerang setiap tahun ditulis rapi di APBD. Di lapangan, yang tersisa hanya bangunan setengah jadi, aset tak tercatat, dan ruang kelas rusak yang tak kunjung diperbaiki. Retakan itu bukan baru. Polanya sama: tanah hibah mandek, pengawasan internal mati lampu, dan konsultan proyek diduga asal comot. Hasilnya, uang rakyat dibakar di proyek yang tidak selesai.

Bangun sekolahย  yang terbengkalai .

Bangunan Sekolah NyangkutBeberapa proyek ruang kelas baru dan rehabilitasi di Tangerang macet karena status lahan belum clear and clean. Hibah dari masyarakat dan desa sudah diserahkan fisiknya, tapi tak pernah diurus menjadi aset resmi Pemkab.Akibatnya, anggaran cair tapi tidak bisa dieksekusi penuh. Bangunan mangkrak, sertifikasi tertunda bertahun-tahun, dan Pemkab berisiko digugat sekaligus kehilangan aset. Ini bukan soal teknis. Ini soal kemauan mengurus administrasi sejak hari pertama. Tanpa kepastian lahan, belanja modal berubah jadi pemborosan legal.

Proyek Yang Diduga Kurang Anggaran

Inspektorat seharusnya jadi tembok pertama mencegah kebocoran. Faktanya, banyak proyek pendidikan jalan tanpa monitoring berarti sampai BPK turun audit dan menemukan masalah.Pengawasan yang absen sejak perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan membuat penyimpangan baru ketahuan setelah uang habis. Sanksi pun jarang menyentuh akar: proses pengadaan yang amburadul dan kontrol kualitas yang fiktif.

SANISEK TERBENGKALAI SIA SIA

Kualitas Bangunan AmbrukPola lain yang terus terulang adalah penunjukan konsultan perencana dan pengawas tanpa rekam jejak jelas. Gambar kerja asal jadi, RAB copy-paste, dan pengawasan lapangan tidak pernah nongol.Dampaknya nyata. Kualitas bangunan rendah, volume pekerjaan tidak sesuai, umur pakai tidak sampai 5 tahun sudah retak dan bocor.ย  Anak-anak yang rugi. Mereka dipaksa belajar di ruang kelas yang seharusnya sudah tidak layak pakai.

Bukti Nyata Pemborosan Pola busuk ini terjadi di beberapa titik. SDN Kubang 2 dan SDN Prahu menjadi contoh bagaimana proyek pendidikan mangkrak dan tidak tuntas. Anggaran sudah dialokasikan, tapi pembangunan terhambat masalah administrasi dan lemahnya kontrol teknis. Hasilnya, fasilitas yang seharusnya memperlancar proses belajar justru menambah daftar panjang sekolah rusak di Tangerang.

Uang Rakyat Terbuang, Pendidikan StagnanKetika tanah hibah mandek, pengawasan mati, dan konsultan abal-abal dibiarkan kerja, hasilnya satu: pemborosan. Anggaran pendidikan yang seharusnya dipakai untuk meningkatkan mutu belajar mengajar, habis untuk membayar proyek yang tidak selesai dan perbaikan berulang.Ironisnya, data Dinas Pendidikan sendiri mencatat masih ada ratusan ruang kelas rusak dan kekurangan sarana di sejumlah kecamatan. Kontras ini yang membuat publik geram.

 

Pendidikan bukan tempat untuk uji coba administrasi dan pengadaan asal-asalan. Jika Pemkab Tangerang tidak segera membenahi rantai tata kelola dari hulu ke hilir, maka yang dikorbankan adalah masa depan anak-anak.

Kepala Dinasย  memegang tanggung jawab tertinggi atas pelaksanaan program, anggaran, dan aset di instansinya sesuai Permendagri 90/2019 dan Permendagri 77/2020.
Dinas Pendidikan bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan melaporkan seluruh kegiatan pendidikan. Jika ada proyek mangkrak, aset tidak tercatat, atau pengadaan bermasalah, maka secara kelembagaan Dinas Pendidikan adalah leading sector yang harus menjelaskan dan memperbaiki.Kepala dinas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sekaligus pengguna anggaran punya kewajiban memastikan,ย  Administrasi aset dan lahan hibah diselesaikan sebelum anggaran dicairkan Proses pengadaan dan penunjukan konsultan sesuai Perpres 12/2021Pengawasan internal berjalan sejak tahap perencanaan sampai serah terima.
Kalau terbukti ada kelalaian dalam menjalankan tugas, pejabat ASN bisa dikenai sanksi sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksinya bertingkat : Ringan :ย  teguran lisan/tertulisSedang: penundaan kenaikan gaji/kenaikan pangkat, mutasi, penurunan jabatanBerat : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormatSanksi dijatuhkan setelah melalui pemeriksaan, pembelaan diri, dan rekomendasi Majelis Kode Etik/Pejabat Pembina Kepegawaian. Tidak bisa langsung โ€œdianiโ€ atau diberhentikan tanpa proses.

Publik berhak tahu : siapa yang bertanggung jawab atas hibah yang tidak disahkan, siapa yang meloloskan konsultan bermasalah, dan kenapa Inspektorat baru bergerak setelah BPK turun tangan. Transparansi adalah utang yang harus dibayar sekarang.

 

Tangerang, 4 September 2025

Tim Redaksi POSTJKT.CO