JAKARTA, POSTJKT.CO β Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Banten Andra Soni di Balai Kota Jakarta, Rabu 20 Mei 2026. Pertemuan itu membahas optimalisasi lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 95 hektar di Desa Ciangir, Kec. Legok, Kab. Tangerang.
Pertanian, Pemukiman, Tandon AirDari 95 ha lahan:1,4 ha sudah dipakai untuk fasilitas Lembaga Pemasyarakatan.38 ha dialokasikan untuk sektor pertanian.47 ha untuk kawasan pemukiman.Sisanya direncanakan untuk infrastruktur pendukung, termasuk pembangunan tandon air.βPak Gubernur DKI ingin agar lahan Pemda DKI yang ada di Desa Ciangir ini bisa membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, sekaligus menyukseskan program-program strategis Presiden,β kata Bupati Maesyal Rasyid.Pembahasan teknis akan ditindaklanjuti Pemprov DKI dan Pemkab Tangerang.
Sampah, Banjir, TransportasiSelain lahan, pertemuan membahas isu kawasan perkotaan lintas wilayah:Pengelolaan sampah: Banten ditetapkan pusat sebagai lokasi strategis proyek PSEL/PLTSa di aglomerasi Tangerang Raya.Pengendalian banjir: Disepakati rencana pembangunan embung besar secara kolaboratif DKI Jakarta, Kab. Tangerang, dan Kota Tangerang. Fungsinya mengendalikan debit air dan jadi sumber air baku.Transportasi massal: Perpanjangan jalur MRT menuju Tangerang masuk tahap kajian teknis untuk tingkatkan konektivitas Jabodetabek.
. βJakarta Butuh Banten, Banten Butuh Jakartaβ Gubernur Banten Andra Soni menyebut hubungan kedua daerah saling membutuhkan dan harus diperkuat lewat kolaborasi konkret. Fokusnya tetap pada sampah, banjir, dan transportasi. βPertemuan ini menjadi tonggak penting untuk menghadirkan pembangunan kawasan metropolitan yang lebih tertata, tangguh, modern, dan sejahtera bagi masyarakat Jabodetabek,β pungkasnya.
Lahan 95 ha milik DKI di Ciangir selama ini jadi sorotan karena posisinya di Kab. Tangerang tapi dikelola pemprov tetangga. Jika rencana 38 ha pertanian dan 47 ha pemukiman jalan, ini bisa jadi proyek percontohan kolaborasi lintas provinsi.Yang ditunggu publik: kapan pembahasan teknis selesai, siapa pelaksana, dan bagaimana mekanisme pengawasan agar lahan benar-benar dipakai untuk kepentingan warga sekitar, bukan dialihfungsikan.
SUMBER (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)
NO: 400.14.4.3/40-Prokopim/V/2026
RED :(PURBA)






