Diduga Dana BOS Rp1 Miliar SMPN 4 Cikupa 2024 Dikorupsi: Laporan Pengembangan Perpustakaan Rp30 Juta Disorot…???
POSTJKTC.CO | TANGERANG – Laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS SMP Negeri 4 Cikupa Kabupaten Tangerang tahun 2024 jadi sorotan. Sekolah dengan 902 siswa ini diduga merekayasa laporan BOS reguler hingga berpotensi rugikan keuangan negara.
Berdasarkan data yang tertuang di aplikasi jaringan penjaga korupsi / jaga Total BOS Reguler 2024 yang diterima: Rp1.000.856.527*dari 2 tahap.
1. Tahap 1, 18 Januari 2024: Rp500.610.000″
2. Tahap 2, 12 Agustus 2024: Rp500.246.527″
Data itu berdasarkan laporan Kepala SMPN 4 Cikupa, Iis Komaraningsih, ke Kementerian terkait, Senin 8/6/2026.
Dalam laporan tahap 1, pos “pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca” tercatat Rp14.040.000. Tahap 2 pos sama tercatat Rp16.122.000. Total *Rp30.162.000.
Menurut J. Siahaan, SEKJEN FBB Indonesia Banten, pos inilah yang diduga direkayasa. “Modusnya diduga kerja sama dengan penerbit/distributor. Kwitansi/faktur pembelian dibengkakkan atau mark up. Padahal diduga Kepsek juga dapat persentase/komisi 5-10% dari harga beli buku,” kata J. Siahaan di kantornya baru-baru ini.
Dugaan serupa juga mengarah ke pos “kegiatan pembelajaran dan bermain” + “evaluasi/asesmen” yang nilainya ratusan juta per tahun. Patroli Indonesia menduga ada mark up dan fiktif.
BOS Reguler harus kelola berdasar 5 prinsip: Fleksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas, Transparansi. Akuntabilitas artinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan. Transparansi artinya dikelola terbuka + akomodir aspirasi.
“Kalau laporan direkayasa, berarti prinsip akuntabilitas dan transparansi jebol. Ini uang negara untuk anak, bukan untuk kantong pribadi,” tegas J. Siahaan.
Total Dana Terserap Dilaporkan:
1. Tahap 1: Rp476.676.366
2. Tahap 2: Rp524.543.634
Sisa dana + bukti fisik buku, kwitansi, barang, kini jadi pertanyaan publik.
1. Asas Praduga Tak Bersalah Berlaku*. Iis Komaraningsih berstatus belum terbukti bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
2. Korupsi BOS = Pidana. UU Tipikor ancam penjara + denda + ganti rugi. Mark up, laporan fiktif masuk kategori merugikan keuangan negara.
3. Warga Boleh Awasi. Permendikbudristek No. 63/2022 wajibkan sekolah umumkan penggunaan BOS di papan informasi/website. Ortu + Komite berhak minta LPJ.
Kepala SMPN 4 Cikupa Iis Komaraningsih, Komite Sekolah, Dindik Kabupaten Tangerang, Inspektorat, dan Kejari Tigaraksa berhak memberikan klarifikasi, bukti pembelian buku, daftar inventaris, dan hasil audit. http://postjktc.co membuka ruang seluas-luasnya sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.
Hingga berita ini naik, konfirmasi ke pihak sekolah belum berhasil. Redaksi siap memuat bantahan 1:1.
—
RED : POSTJKTC.CO






