TDUP Diduga Belum Ada, One Two Six 126 Sudah Jualan Minuman Rp799 Ribu: Satpol PP Tangerang Main Mata…???
POSTJKTC.CO | TANGERANG β Publik Kabupaten Tangerang lagi-lagi diuji. Klub malam One Two Six 126 bebas beroperasi buka 21.00 WIB sampai selesai dengan banderol minuman Rp799.000- 6.999.000 / botol pasca diskon”Β Elegan? Iya. Legal? Publik nunggu bukti.

Fakta di Lapangan vs Aturan
1. Konsep Sultan:Β Cahaya biru + lampu warna-warni tabur. Live music artis lokal yang menurut pengunjung “kualitasnya nggak kalah sama papan atas”. Jam buka jam 9 malam, rawan bentrok jam malam anak + Perda KTR.
2. Harga Mencekik: Rp799 ribu sekali teguk. UMR Tangerang 2026 Rp4,7 juta. Artinya 1 botol = 6 hari kerja buruh pabrik. “Ini bukan hiburan rakyat, ini hiburan sultan,” kata netizen.
3. Dugaan Izin Bodong: Ramai media online membongkar One Two Six 126 diduga belum mengantongi TDUP/Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan masih tahap pengurusan.Β Padahal UU No. 10/2009 + Perda Kab. Tangerang No. 2/2015 wajibkan TDUP sebelum buka.
“Katanya perizinannya super ketat, sulit ditembus investor. Faktanya? Tempatnya sudah nyala, musiknya sudah bunyi, botol Rp799 ribu sudah dijual. Kalau izinnya belum beres, berarti Pemkab kecolongan atau pura-pura nggak lihat?” tanya pegiat LSM Tangerang.
3 Tamparan untuk Pemkab Tangerang:
1. DPMPTSP Ke Mana?: NIB gampang, tapi TDUP hiburan malam syaratnya berat: lokasi, dampak sosial, rekomendasi Satpol PP + Polres. Kalau belum ada tapi nekat buka = melanggar.
2. Satpol PP Tidur?: Perda jelas batasi jam operasional hiburan malam. “Sampai selesai” tanpa jam tutup pasti = celah pelanggaran. Razia ke mana?
3. PAD atau Kongkalikong?: Omzet minuman Rp799 ribu x 100 botol = Rp79,9 juta/malam. Pajak Hiburan 40-75% = potensi puluhan juta/malam ke kas daerah. Masuk atau dibagi-bagi?
Prinsipnya Jelas:
Hiburan boleh, asal taat aturan. Jangan rakyat kecil kena razia warung kopi jam 10 malam, giliran klub mewah minum Rp799 ribu dibiarkan walau izin diduga belum lengkap. Ini namanya hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Manajemen One Two Six 126, Kepala DPMPTSP Kab. Tangerang, Kasatpol PP, dan Kadisparpora berhak dan wajib klarifikasi: tunjukkan TDUP, IMB, NIB, izin keramaian. Kalau memang sudah lengkap, buka ke publik. Kalau belum, tutup sementara. Redaksi http://postjktc.co buka ruang 1×24 jam sesuai UU Pers No. 40/1999.
Asas praduga tak bersalah berlaku. Pihak pengelola belum terbukti bersalah sampai ada sanksi/putusan resmi.
—
Red.**






