2 Tahun Jadi Tersangka, Berkas Bolak-Balik: Komjen Pol Purn Firli Bahuri Desak SP3, PMJ Disorot “Tidak Profesional”
POSTJKTC.CO | TANGERANG – Kemerdekaan warga negara lagi-lagi diuji. Komjen Pol Purn Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK, kini berstatus Tersangka sejak 9 Oktober 2023 dan menuntut keadilan. “Kalau kekuasaan yang bekerja, jangan harap kebenaran dan keadilan muncul,” ujar sosok yang pernah jadi panglima pemberantas korupsi itu, Selasa 9/6/2026.
1. LP, Sprindik, SPPD Serentak 9 Okt 2023*l: Kasus dimulai. Firli Bahuri merasa kemerdekaan + hak asasinya “dirampas” karena status Tsk berjalan 2 tahun lebih tanpa kepastian.
2. Berkas Bolak-Balik: Kejati DKI Jakarta 4x mengembalikan berkas karena dinilai belum penuhi syarat materiil. SPDP juga 2x dikembalikan: 28 Oktober 2024 & Agustus 2025. Hingga kini PMJ belum menerbitkan SP3/Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
3. Isu Kekurangan Alat Bukti: Mantan aktivis ’66 Leo Siagian, Ketua Korwil Gerakan Jalan Lurus Se-Jabodetabek, menyorot: “Perkara tanpa saksi mau dipaksa ke pengadilan? Ini melanggar asas _unus testis nullus testis_ – satu saksi bukan saksi”. Leo rujuk Pasal 185 ayat 2 KUHAP lama yang mewajibkan minimal 2 alat bukti.
Leo juga singgung Pasal 138 KUHAP lama*: jaksa punya waktu 14 hari kasih P-19 untuk lengkapi berkas. “P-19 Kejati DKI dikirim 7 Maret 2024, tapi sampai sekarang berkas nggak lengkap-lengkap. Kalau KUHP & KUHAP baru sudah berlaku, status Tsk ini layak dibuang ke tong sampah,” tegasnya, Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan.
Kapolda Metro Jaya saat penetapan Tsk 2023 dijabat Irjen Karyoto. Kini naik pangkat jadi bintang tiga di Mabes Polri. Leo: “Menegakkan hukum jangan melanggar hukum. Lebih baik bebaskan 100 orang bersalah daripada hukum 1 orang tak bersalah”.
3 Pertanyaan Kritis untuk PMJ + Kejati DKI:
1. Kepastian Hukum: 2 tahun status Tsk menggantung tanpa SP3 atau P-21. Ini siksaan psikis atau proses hukum yang wajar?
2. Profesionalitas Penyidik: Berkas 4x dikembalikan. Kurang bukti atau kurang kemauan? Publik berhak tahu kendalanya.
3. Asas Praduga Tak Bersalah: Firli Bahuri belum terbukti bersalah di pengadilan. Penahanan status Tsk selama ini sesuai KUHAP baru?
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kejati DKI Jakarta berhak memberikan klarifikasi: progres berkas, kendala P-19, dan alasan SP3 belum diterbitkan. Redaksi http://postjktc.co buka ruang seluas-luasnya 1×24 jam sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.
Asas praduga tak bersalah berlaku penuh. Firli Bahuri adalah Tsk, bukan terpidana, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Upaya konfirmasi ke humas PMJ hingga berita ini naik belum berhasil. Kami siap memuat bantahan/penjelasan pihak terkait secara berimbang 1:1.
—
Red.**






