OKNUM CATUT NAMA KEJARI TANGERANG DIBEKUK TIM INTEL:Diduga MINTA UANG RP25 JUTA KE 3 KEPALA DESA LEGOK Kabupaten Tangerang.
TANGERANG, http://postjktc.co โ Bergerak Cepat Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengamankan seorang pria berinisial WJ. Ia diduga mengatasnamakan Kejari untuk memeras 3 kepala desa di Kecamatan Legok.

WJ ditangkap tangan saat menerima uang *Rp15 juta* dari para korban. Padahal total yang dimintanya mencapai *Rp25 juta.
Kasus ini terbongkar berawal dari laporan Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Kajari Kab. Tangerang Wahyudi Eko Husodo*, Tim Intelijen menerima informasi dari salah satu Kepala Desa di Kecamatan Legok.
Isinya: ada oknum yang mengaku punya “akses orang dalam” di Kejari dan bisa “menutup laporan pengaduan”.
Modusnya: WJ sendiri yang mengajukan laporan pengaduan ke Kejari. Setelah itu ia menghubungi para Kades dan meminta uang dengan dalih sebagai “syarat untuk menyelesaikan/menutup laporan” tersebut.
Diduga Saat transaksi Rp15 juta berlangsung, Tim Intelijen langsung mengamankan WJ tersangka.
Untuk sementara yang mengaku pemerasanย Korban adaย 3 Kepala Desa di Kecamatan Legok
2. Diduga Total permintaan: Rp25.000.000
3. Barang bukti diamankan kejaksaan Uang tunai Rp15.000.000
4. Modus: Mengatasnamakan institusi Kejariย dan mengancam dengan laporan pengaduan
Pernyataan Kajari ke awak Media…
Wahyudi Eko Husodo, Kajari Kab. Tangerang* menegaskan, pihaknya tidak pernah menunjuk siapapun untuk meminta uang ke masyarakat atau kepala desa.
Segala proses hukum di Kejari gratis dan dilakukan sesuai prosedur. Jika ada yang mengatasnamakan pegawai Kejari untuk meminta uang, agar segera dilaporkan.
Pasal yangย mungkin Mengancam Tersangka..
WJ berpotensi dijerat:
1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan ancaman)
2.Pasal 378 KUHP (Penipuan )
3. Pasal 12 UU Tipikor: Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan jabatan
Imbauan untuk Kades & Masyarakat
1. Jangan takut: Jika ada yang mengaku “orang Kejari” dan minta uang, langsung tolak dan laporkan
2. Cek kebenaran: Setiap pemanggilan resmi dari Kejari selalu ada surat resmi + stempel
3. Saluran Pengaduan: Hubungi Call Center Kejari Kab. Tangerang atau datang langsung ke kantor
Catatan Redaksi:
Ini bukan pertama kalinya ada oknum mencatut nama aparat penegak hukum. Tujuannya satu: menakut-nakuti dan memeras. Kedes harus berani lapor jika benar”.
Apresiasi untuk keberanian para Kades Legok yang berani melapor. Dan salut untuk Tim Intelijen Kejari yang gerak cepat.
Penegakan hukum harus bersih dari “calo” dan “makelar kasus”.
_Redaksi http://postjktc.co masih menunggu rilis resmi dan penetapan status hukum WJ dari Kejari Kab. Tangerang._
—red:**






