DUGAAN JUAL SERAGAM Rp1,2 JUTA DI SMPN 1 JAYANTI: TABRAK PP 17/2010 DAN PERMENDIKBUD 50/2022, ORANG TUA DIPAKSA BELI PAKET DI SEKOLAH

JAYANTI, TANGERANG – POSTJKTCO | SELASA, 30 SEPTEMBER 2026_SMP Negeri 1 Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah diduga kuat melakukan praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa baru di dalam lingkungan satuan pendidikan.

GERBANG SEKOLAH SMP NEGERI JAYANTIΒ 

Praktik tersebut secara nyata diduga menabrak berbagai aturan dan regulasi pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 dan Pasal 198, disebutkan secara tegas bahwa pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, hingga komite sekolah “dilarang keras”menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Selain itu, aturan lebih spesifik tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Pasal 12 ayat (1) yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dan bukan menjadi ranah atau tanggung jawab pihak sekolah.

PENGAKUAN WALI MURID YANG TIDAK MAU DISEBUT NAMANYA DEMI MENJAGA KEAMANAN ANAK

Kendati aturan jelas melarang, pengakuan berbeda disampaikan langsung oleh salah satu orang tua siswa kelas 7 yang enggan disebutkan namanya demi keamanan akademik anaknya. Ia secara terbuka membenarkan adanya kewajiban pembelian paket seragam di sekolah tersebut.

“Iya pak, saya beli baju seragam yakni baju olahraga, batik, baju koko seharga Rp1.200.000,” ujar wali murid tersebut kepada awak media Patroli Indonesia, Senin (21/09/2026).

Harga Rp1,2 juta untuk tiga stel (olahraga, batik, koko) dinilai tidak wajar dan memberatkan, serta mengindikasikan adanya mark-up dan monopoli pengadaan di sekolah.

PELANGGARAN BERLAPIS YANG DENGAN SADAR DI LANGGAR

1. PP 17/2010 Pasal 181 & 198: Pendidik dan komite dilarang menjual seragam
2. Permendikbud 50/2022 Pasal 12 ayat 1: Pengadaan seragam tanggung jawab orang tua, bukan sekolah

Jika terbukti, Kepala SMPN 1 Jayanti terancam sanksi administratif dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, mulai dari teguran hingga pencopotan.

TUNTUTAN:

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Inspektorat, dan Ombudsman didesak:
1. Periksa Kepsek SMPN 1 Jayanti: siapa penyedia seragam? Berapa fee yang masuk ke sekolah/komite?
2. Kembalikan uang orang tua yang dipaksa beli, atau beri kebebasan beli di luar
3. Audit seluruh SMPN di Kabupaten Tangerang, praktik seperti ini diduga massif setiap tahun ajaran baru

Pendidikan bukan ladang bisnis. Stop pungli berkedok seragam!

_Sumber:Β  dan hasil investigasi Patroli Indonesia – diolah POSTJKTCO_

#SMPN1Jayanti

#PungliSeragam

#PP172010

#Permendikbud502022 #DisdikTangerang

#postjktco