TEMUAN BPK…PROYEK MPP TANGERANG MILYARAN RUPIAH DIDUGA “LEBIH BAYAR” RP975 JUTA. TAPI PEMKAB TETAP RAIH WTP

TANGERANG, http://postjktc.co – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Banten,Β  menemukan kejanggalan besar dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang.

 

Dari 8 proyek besar yang diperiksa, salah satunya adalah proyek Mall Pelayanan Publik / MPP yang berlokasi di suvarna lingkungan Citra Raya di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab. Tangerang yang diduga mengalami kelebihan bayar hampir Rp975 Juta.

 

Ironisnya, di tengah temuan itu, Pemkab Tangerang tetap meraih predikat WTP – Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Kabupaten. Piagam WTP pun berjejer di kantor Pemda.

 

KRONOLOGI TEMUAN BPK BANTEN

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat 8 proyek besar di lingkungan Pemkab Tangerang yang tidak sesuai RAB / Rencana Anggaran Biaya.

 

Salah satu yang disorot tajam adalah proyek pembangunan *Mall Pelayanan Publik. Proyek dengan anggaran milyaran rupiah ini ditemukan BPK kelebihan bayar sebesar Rp975.000.000.

 

Angka itu bukan kecil. Hampir 1 Miliar uang rakyat yang diduga keluar tidak sesuai ketentuan.

 

SUDAH DISOROTI LSM, TAPI…

Temuan ini sebenarnya *bukan hal baru. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat sudah lebih dulu menyoroti dan berkali-kali melayangkan surat peringatan ke Pemkab terkait proyek MPP ini.

 

Namun peringatan itu seolah angin lalu. Hasilnya, temuan yang sama kembali muncul di LHP BPK RI tingkat Provinsi Banten.

 

PARADOKS: TEMUAN MILYARAN VS PIAGAM WTP

Di satu sisi BPK Provinsi menemukan kelebihan bayar hampir 1 M.

Di sisi lain, BPK Kabupaten Tangerang tetap memberikan opini WTP – Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemkab Tangerang.

Foto ilustrasi Piagam

Akibatnya, kantor Pemda dihiasi deretan piagam penghargaan pengelolaan keuangan.

 

Kondisi ini memunculkan asumsi dan kekecewaan di masyarakat.

 

“Kalau ada temuan miliaran tapi tetap WTP, buat apa ada audit? Jangan-jangan ini semua cuma sandiwara belaka,” ujar salah satu aktivis LSM yang enggan disebut namanya.

 

TUNTUTAN PUBLIK

1. Kembalikan Uang Negara

Rp975 Juta kelebihan bayar harus segera disetor ke kas daerah.

2. Usut Oknum

Siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian RAB di proyek MPP?

3. Evaluasi WTP

Apakah opini WTP masih relevan jika temuan material masih ada?

 

CATATAN REDAKSI:

WTP bukan berarti “bersih 100%”. WTP hanya opini bahwa laporan keuangan disajikan sesuai standar. Tapi *temuan kerugian negara Rp975 Juta adalah fakta yang tidak bisa ditutup piagam.

 

Uang itu bisa untuk membangun 10 sekolah, atau membiayai ratusan beasiswa.

 

Kata Lsm BAHTERA Kami mendesak BPK RI, Kejaksaan, dan KPK untuk menindaklanjuti temuan ini. Serta meminta Pemkab Tangerang terbuka ke publik: uang kelebihan bayar itu kemana?

 

#KawalAPBD

#BPK

#MPP

#Tangerang

#Korupsi

#WTP

#UsutTuntas

 


Red.: **

 

 

 

17 KALI BERTURUT-TURUT KABUPATEN TANGERANG MENERIMA PREDIKAT WTP DARI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BANTEN

BANTEN POSTJKTC. COM- //-SP Selasa 27 Mei 2025. Dalam istilah pemerintahan, WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah predikat yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah daerah atau entitas lainnya yang memiliki laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Penyerahan BPK hasil audit dengan predikat WTP
Penyerahan Predikat WTP yang ke17 buat Kabupaten Tangerang.

 

Dasar pemberian WTP adalah sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan yang Transparan : Laporan keuangan yang disajikan harus jelas, lengkap, dan akurat.

2. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) : Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

3. Pengelolaan Keuangan yang Baik : Pengelolaan keuangan harus efektif, efisien, dan akuntabel.

4.Β  Tidak Ada Temuan Pemeriksaan yang Signifikan*: Tidak ada temuan pemeriksaan yang signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Dengan demikian, pemberian WTP menunjukkan bahwa pemerintah daerah atau entitas lainnya telah memiliki sistem pengelolaan keuangan yang baik dan transparan, serta telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-17 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Tangerang berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten di Serang, pada Senin, 26 Mei 2025.

 

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini. Predikat WTP untuk LKPD tahun 2024 menandai keberhasilan Pemkab Tangerang dalam mempertahankan standar laporan keuangan yang baik.

 

β€œKepala BPK telah mengundang kita untuk menyerahkan laporan keuangan dan memberikan opini untuk Kabupaten Tangerang serta kabupaten/kota lain di Provinsi Banten. Alhamdulillah, semuanya meraih predikat WTP,” kata Bupati Maesyal Rasyid.

 

Rudi M juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemeriksa dan jajaran BPK Perwakilan Banten atas bimbingan dan dukungan yang diberikan. Selain itu, Bupati juga menghargai kontribusi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa yang telah membantu dalam penyediaan data yang diperlukan untuk laporan keuangan Kabupaten Tangerang.

 

β€œTerima kasih kepada seluruh jajaran BPK Perwakilan Banten atas pendampingan dan arahan yang telah diberikan. Saya juga berterima kasih kepada semua OPD, camat, lurah, dan kepala desa yang telah bekerja keras dalam menyediakan data pendukung. Semoga kita dapat mempertahankan dan meningkatkan pencapaian ini di masa mendatang,” ujarnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

β€œPrestasi ini sangat layak diapresiasi. Namun, kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Firman.

Kepala BPKD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus mendorong OPD untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari ke depan.

β€œBPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan hal-hal yang masih dianggap kurang dalam laporan keuangan. Kami akan terus mendorong agar semua rekomendasi dari BPK dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 60 hari,”  ungkapnya.

 

 

 

 

 

Red. Postjktc. (Marasidon)