posjkt.com Kota Tangerang, SEMMI Tangerang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang pada 22 Januari 2025 untuk menuntut transparansi dan pertanggungjawaban Kepala Dinas Perkimtan terkait penyelewengan pembangunan RSUD Panunggangan Barat dan RSUD Jurumudi Baru.
Dugaan yang Ditemukan?
Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp381.588.998,38 pada RS Panunggangan Barat dan Rp683.914.742,90 pada RS Jurumudi Baru. Keterlambatan Pembangunan: Pembangunan RSUD yang belum selesai hingga akhir tahun 2024 menyebabkan masyarakat tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang efektif dan berkualitas. Penyelewengan Anggaran: Proses pembangunan terindikasi tidak transparan dan ada dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat .
Reaksi SEMMI???
SEMMI bereaksi mengecam keras tindakan rasisme yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Tangerang saat pengamanan aksi demonstrasi.
Tuntuy mereka( SEMMI) menuntut transparansi dan pertanggungjawaban Kepala Dinas Perkimtan atas penyelewengan pembangunan RSUD. SEMMI juga meminta agar kasus rasisme yang dilakukan oleh oknum Satpol PP ditindaklanjuti dengan tegas.
Sampai dengan detik ditayangkannya, berita ini, pihak dinas Kabid pembangunan dinas Perkim. Diam dan tidak ada respon melalui telpon mau pesan singkat.
“Nutrisi Hilang karena Cacingan? Begini Cara Mencegahnya”
dr. Oeis Ramadhan, Sp.A |dr. Radot Sihombing, Sp.A
TANGERANG,POSTJKTC.COM | RSUD-TIGARAKSA,Cacingan adalah infeksi akibat masuknya cacing parasit ke dalam tubuh, terutama ke usus manusia. Jenis cacing yang umum menyerang antara lain cacing gelang, cacing tambang, dan cacing cambuk. Cacing-cacing ini bisa masuk melalui makanan yang tidak bersih, tanah yang tercemar, atau tangan yang kotor. Meskipun terlihat ringan, cacingan dapat menyebabkan masalah kesehatan serius, khususnya pada anak-anak. Anak yang mengalami cacingan bisa terlihat kurus, lesu, dan sering sakit karena tubuhnya kekurangan gizi akibat nutrisi yang diambil oleh cacing dalam usus.Gejala cacingan bisa beragam, seperti nafsu makan menurun, berat badan sulit naik, sakit perut berulang, perut buncit, dan gatal di sekitar anus terutama pada malam hari. Dalam beberapa kasus, cacingan juga bisa menyebabkan anemia (kurang darah) karena cacing mengambil darah dari dinding usus, terutama cacing tambang. Jika dibiarkan, cacingan dapat mengganggu tumbuh kembang anak, menurunkan kemampuan belajar, dan berisiko menyebabkan stunting atau tubuh pendek akibat kekurangan gizi kronis.Beberapa faktor risiko kecacingan antara lain kurangnya kebersihan pribadi, tidak mencuci tangan setelah BAB atau sebelum makan, makan makanan yang tidak bersih, tidak menggunakan alas kaki saat bermain di tanah, serta buang air besar di sembarang tempat. Lingkungan tempat tinggal yang padat dan minim fasilitas sanitasi juga meningkatkan kemungkinan penyebaran telur cacing secara luas di masyarakat.
Untungnya, cacingan dapat dicegah dengan langkah-langkah sederhana. Kementerian Kesehatan menganjurkan pemberian obat cacing setiap 6 bulan sekali bagi anak usia 1–12 tahun melalui program nasional bernama Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM). Selain itu, kebiasaan hidup bersih dan sehat sangat penting: cuci tangan pakai sabun, konsumsi makanan yang dimasak matang dan dicuci bersih, buang air besar di jamban sehat, serta selalu menggunakan alas kaki saat beraktivitas di luar rumah, khususnya di tanah.
Dengan pencegahan yang konsisten dan edukasi yang menyeluruh, kita bisa menurunkan angka kecacingan di Indonesia. Orang tua, guru, petugas kesehatan, dan masyarakat luas memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengajarkan kebiasaan baik kepada anak-anak sejak dini. Mari bersama cegah kecacingan, agar anak-anak tumbuh sehat, kuat, dan cerdas.
Segera periksa ke dokter atau fasilitas kesehatan jika ada keluarga yang merasakan gejala cacingan, agar bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan yang tepat.
Poliklinik Anak hadir di RSUD Tigaraksa pada jadwal berikut :
Nama Dokter :
dr. Qeis Ramadhan, Sp.A
Hari Layanan Senin, Rabu & Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00 s.d 12.00
Nama Dokter : dr. Radot Sihombing, Sp.A
Hari Layanan Selasa & Kamis Jam Pelayanan 08.00 s.d 12.00
Untuk informasi lengkap terkait layanan dan fasilitas RSUD Tigaraksa masyarakat dapat menghubungi,
call center…
RSUD Tigaraksa pada nomor 0852-1361-7014 serta mengakses informasi melalui Instagram resmi RSUD Tigaraksa (@rsud.tigaraksa) dan website (rsudtigaraksa.tangerangkab.go.id)
Dengan tata nilai “TERBAIK”, RSUD Tigaraksa terus berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kabupaten Tangerang.
TANGERANG| Postjktc.com, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, resmi melantik Hj. Aida Hubaedah sebagai Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan (DKKT) Kabupaten Tangerang periode 2025-2030. Pelantikan ini diharapkan dapat membawa semangat baru bagi dunia seni dan budaya di Kabupaten Tangerang. Aida Hubaedah sebelumnya terpilih sebagai Ketua DKKT melalui Musyawarah Besar (MUBES) ke-II pada Februari 2025, dengan mengalahkan calon lainnya, Hamdan, dengan perolehan suara 15 berbanding 10.
Foto BUPATI KABUPATEN TANGERANG RUDI M
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid berharap pelantikan DKKT dapat menambah gairah seni budaya di Kabupaten Tangerang. Aida Hubaedah sendiri dikenal sebagai Ratu Pantura dan saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang di himpun media jurnalis posjkt.com Aida Hubaedah SE.MM adalah anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat. Ia berasal dari Dapil 2 dan telah menjabat sebagai anggota DPRD selama beberapa periode, bahkan terpilih kembali untuk periode 2024-2029. Selain aktif dalam dunia politik, Aida Hubaedah juga dikenal sebagai Ratu Pantura dan memiliki kepedulian terhadap masyarakat, seperti terlihat dalam kegiatan reses dan santunan untuk anak yatim.
Dengan pengalaman dan latar belakangnya, diharapkan DKKT dapat semakin maju dalam mengembangkan dan melestarikan seni dan budaya di Kabupaten Tangerang .
Ketua dewan kesenian terpilih diharapkan akan mengembangkan dan melestarikan seni dan budaya di Kabupaten Tangerang- Menjadi mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan.
– Menghadirkan program-program inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku seni.
– Menguatkan sinergi antara seniman, budayawan, pemerintah, dan masyarakat luas dalam mendukung ekosistem seni dan budaya yang lebih baik.
TANGERANG,-Rabu 1/10 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang mengucapkan selamat kepada Hj Aida Ubaidah atas pelantikannya sebagai Ketua Dewan Kesenian. Ini menunjukkan dukungan dan apresiasi dari DPRD Kabupaten Tangerang terhadap kiprah Hj Aida Ubaedah SE, M.M dalam memimpin Dewan Kesenian. Dewan Kesenian sendiri berperan penting dalam mempromosikan dan mengembangkan kesenian di Kabupaten Tangerang. Dengan pelantikan ini, diharapkan Dewan Kesenian dapat semakin maju dan berkontribusi pada kebudayaan daerah kabupaten Tangerang.
Manggarai Timur, Aparatur Sipil Negar Robertus Bonafantura selaku kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil) , kembali mencoreng nama instansi pemerintah Kabupaten Manggarai Timur NTT, Selasa 30 September 2025.
Salah satu pegawai Dukcapil Manggarai Timur ini menjelaskan saat dikonfirmasi oleh pihak Media ini “Karena hujan kemarin, ruangan pelayanan di Disdukcapil basah, kemudian dilakukan pembersihan dan perbaikan atap. Bersamaan dengan itu ada seorang pemohon yang masuk ke ruangan pelayanan dan duduk di kursi, lalu mengisi data pada dokumen yang sedang dia butuhkan, saat itulah kepala dinas meminta ia keluar agar jangan berada dalam ruangan. Kontex komunikasi yang mereka lakukan saya tidak tahu, kemudian saya datang meminta pak Kadis sebaiknya menghindar saja, dan kepada pemohon saya jelaskan bahwa ini niat kita bersama, dimana kami dari Disdukcapil akan memberikan pelayanan terbaik dan berharap pemohon mendapatkan pelayanan maximal. Saya secara pribadi kepada pemohon tadi bahwa tidak ada niat dari Disdukcapil untuk tidak menghargai pemohon.
posjkt.com, KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan tajam setelah terungkap sejumlah kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam jangka waktu yang cukup lama.
Berdasarkan penelusuran TIM AWAK MEDIA, terdapat beberapa kendaran operasional pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. Adapun kendaraan tersebut yaitu Kendaraan berplat nomor A 8510 V menunggak hingga 5 tahun, 5 bulan, 16 hari, sementara A 8280 V tercatat terlambat membayar pajak selama 2 tahun, 5 bulan, 16 hari, dan A 8208 V sudah 1 tahun, 7 bulan, 9 hari belum melunasi PKB.
Padahal, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun instansi pemerintah, wajib membayar pajak tepat waktu. Keterlambatan pembayaran pajak tidak hanya menimbulkan sanksi administratif berupa denda, tetapi juga dinilai mencoreng citra Pemerintah Daerah sebagai teladan kepatuhan hukum.
Sumber internal menyebutkan, diperkirakan ratusan kendaraan atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggak Pajak kendaraan Bermotor (PKB). Padahal, Pemerintah Provinsi Banten telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung sejak 10 April 2025 dan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Program ini membebaskan denda dan pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun tampaknya, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor yang di selenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten ini, hal ini terkesan seolah – olah Pemerintah Kabupaten Tangerang kurang mendukung program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten, sementara, masyarakat menyambut baik dan sangat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak tersebut, namun Pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan abai.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S. Sos., menyayangkan terjadinya penunggakan pajak kendaraan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah setiap tahun sudah menganggarkan dana untuk pembayaran pajak kendaraan operasional maupun kendaraan dinas, sehingga keterlambatan pembayaran tidak dapat dibenarkan.
“Semestinya hal ini tidak boleh terjadi. Setiap tahun anggaran, pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pembayaran pajak kendaraan. Kalau ternyata masih ada kendaraan yang atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak membayar pajak, pertanyaannya, kemana uang yang sudah dianggarkan itu?” tegas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang seraya bertanya. Nanti saya akan bahas dan sampaikan kepada bapak Bupati didalam rapat, ujar Amud kepada RadarOnline.id, ketika di temui di ruang kerjanya, Senin, 29/09/2025.
Hingga kini, pihak Pemkab Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait penyebab menumpuknya tunggakan pajak kendaraan operasional maupun kendaraan dinas tersebut. Publik mendesak agar pemerintah daerah segera membuka data secara transparan, menindak pihak-pihak yang lalai, serta memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu agar kasus serupa tidak terus berulang.
Kab. Tangerang, Hari Jadi Kabupaten Tangerang diperingati setiap tanggal 13 Oktober, yang merujuk pada peristiwa pelantikan Pangeran Arya Wangsakara sebagai Arya Tangerang oleh Sultan Banten pada tahun 1632. Penetapan tanggal ini didasarkan pada peristiwa sejarah pembukaan perkampungan baru di wilayah tersebut.
Perubahan Tanggal Hari Jadi:
Awalnya, hari jadi Kabupaten Tangerang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 1943.
Namun, kemudian hari jadi tersebut diubah menjadi 13 Oktober 1632, berdasarkan penemuan dan penetapan fakta sejarah oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Peristiwa Sejarah Penetapan 13 Oktober 1632:
Pada tanggal tersebut, Sultan Banten memerintahkan tiga Tumenggung untuk membuka perkampungan baru sebagai pertahanan dari serangan VOC.
Salah satu Tumenggung tersebut, Pangeran Arya Wangsakara, diperintahkan oleh Sultan Banten untuk membuka wilayah di antara Sungai Cisadane dan Cidurian.
Ia kemudian dilantik dan diberi perintah untuk membuka perkampungan baru, yang menjadi peristiwa penting dalam sejarah wilayah Tangerang.
Di usia yang ke 393 Kabupaten Tangerang semakin gemilang, pembangunan yang merata membuat rasa bangga masyarakat kabupaten Tangerang, hususnya pembangunan jalan Kabupaten hingga jalan desa sudah baik dan merata.
TANGERANG posjkt.com, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyampaikan komitmen pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Beberapa poin penting dari pernyataan Bupati Rudi M, bertujuan menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat, bukan membatasi kebebasan masyarakat atau mengganggu industri rokok. Adapun fasilitas Publik yang tercakup dalam peraturan tersebut, Rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, dan tempat pelayanan publik lainnya.
Bagi masyarakat penikmat tembakau (Rokok) Pemerintah daerah menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih. Instruksi Bupati Memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Tujuan utama dari perda yang buat Pemerintah kabupaten Tangerang untuk m elindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok.
BUPATI KABUPATEN TANGERANG RUDI M
Bupati Rudi Maesyal juga menegaskan bahwa dirinya sebagai perokok tetap mendukung penuh Perda KTR demi kesehatan bersama. Ia berharap dengan adanya penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama, masyarakat akan lebih sadar mengenai bahaya rokok.
TANGERANG -Hari Jantung Sedunia 2025 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan jantung. Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menekankan bahwa peringatan ini bukan hanya sekedar seremonial, tapi juga kesempatan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyakit jantung.
Penyakit jantung merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia dan dunia. Oleh karena itu, sangat penting untuk menerapkan gaya hidup sehat dan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin untuk mendeteksi dini potensi masalah jantung.
Jakarta posjkt.com -Kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang melibatkan Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga lainnya, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. Berikut beberapa detail tentang kasus ini,
Nomor Perkara yang disangkakan, 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Serang Banten.
Terdakwa yang akan disidangkan antara lain Arsin, Kepala Desa Kohod.
Ujang Karta, Sekretaris Desa Kohod. Septian Prasetyo.Chandra Eka Agung Wahyudi. Sidang Perdana akan dilaksanakan Selasa, 30 September 2025. Majelis Hakim
– Hasanuddin (Ketua)
– Arwin Kusmanta (Anggota)
– Ewirta Lista (Anggota)
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang dipagari. Dokumen-dokumen yang digunakan termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, dan surat kesaksian. Berdasarkan dokumen tersebut, mereka diduga mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sepanjang Desember 2023 hingga November 2024. Dari jumlah itu, 234 bidang terdaftar atas nama beberapa PT , Dan 20 bidang atas nama PT yang berbeda…., dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Menurut keterangan LSM penggiat lingkungan, dan mereka akan terus mengawal kasus tersebut sampai dengan Tuntas.
Timbul pertanyaan…???
Jika penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bermasalah karena lahan yang disertifikatkan adalah laut, maka sah tidaknya sertifikat tersebut perlu diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
– Hukum Pertanahan: Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, tanah adalah permukaan bumi yang meliputi wilayah tertentu di atas dan di bawahnya. Laut tidak termasuk dalam definisi tanah yang dapat dimiliki secara privat.
– Penguasaan Lahan: Jika sertifikat HGB diterbitkan untuk lahan yang sebenarnya adalah laut, maka ada kemungkinan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku.
-Jika proses penerbitan sertifikat HGB tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan.
Dalam kasus ini, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah sertifikat HGB yang diterbitkan untuk lahan laut tersebut sah secara hukum atau tidak. Jika ditemukan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan.
posjkt.com // Manggarai Barat Kepala Sekolah SDN Sewar MJ, diduga bolos selama 1 tahun 4 bulan namun tetap menerima gaji utuh sebagai ASN, memunculkan pertanyaan tentang tata kelola pendidikan di Kabupaten Manggarai Barat. Orang tua siswa (45) dan tokoh masyarakat menuntut pemerintah mencabut status ASN Marsianus dan mengusut gaji yang telah diterimanya.
Mereka menilai bahwa ketidakhadiran Marsianus telah merugikan siswa dan menyebabkan kekacauan di sekolah. “Kami sangat dirugikan. Anak-anak seharusnya mendapat bimbingan dari kepala sekolah, tetapi kenyataannya sekolah dibiarkan berjalan tanpa kepemimpinan,” ujar seorang wali murid.
Tidak hadir selama 1 tahun 4 bulan tanpa penjelasan???
Kekacauan di sekolah, guru tidak disiplin, siswa dirugikan secara moral dan jam waktu belajar tidak kondusif.
– Orang tua siswa meminta Bupati menncabut status ASN Marsianus dan mengusut gaji yang telah diterimanya, karna termasuk gaji buta.
Menjadi pertanyaan besar buat kami media, “Mengapa tidak ada sanksi” Apakah ada kepentingan tertentu di balik ini semua?
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah menangani pelanggaran disiplin ASN lainnya. “Kalau ASN lain bisa diberhentikan karena indisipliner, mengapa yang satu ini dibiarkan?” tanya seorang tokoh masyarakat.