PEMUTIHAN DENDA PAJAK BERAKHIR PERTANGGAL 30 OKTOBER 2025

posjkt.com SERANG– Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tidak akan digelar lagi di masa mendatang.Β  Ia berterima kemasyarakat yang sudah memanfaatkan kesempatan ini .

β€œPemutihan sesuai dengan yang telah kami tetapkan sebelumnya,Β  berakhir pada akhir bulan Oktober ini,” kata Andra kepada awak media di Pendopo Gubernur Banten.

Andra Soni berharap warga BANTEN yang belum melunasi pajak kendaraan segera memanfaatkan kebijakan pengampunan dendan dan pokok yang sudah lewat masanya keringanan tersebut.

Setelah program ini berakhir, ia mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu. Ia juga meminta agar pelayanan di kantor Samsat berjalan cepat dan transparan.

β€œKarena pemutihan seperti ini tidak akan pernah lagi kita lakukan,” ujarnya.

Diketahui, Program pemutihan pajak kendaraan di Banten dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemprov Banten menyebut program ini sebagai upaya membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan dan meningkatkan kepatuhan.

 

 

(Meang)

Purba

Media online posjkt.com lahir dari pemikiran tokoh rakyat, bergerak dibidang karya jurnalistik yang diawasi oleh dewan pers. Dengan kemajuan tehnologi yang terus berkembang dan pentingnya informasi yang cepat dan terkonfirmasi. Media yang terlahir dari pemikiran tokoh masyarakat. - Media posjkt.com untuk menyampaikan pesan atau ide. - Media yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh tokoh masyarakat. - Media online Posjkt.com (situs web, blog) yang dibuat untuk menyampaikan informasi dan gagasan, berbagi informasi dan memobilisasi dukungan mempromosikan ide, membangun kesadaran, dan menggerakkan perubahan sosial.

Lihat Semua Postingan