SURAT TERBUKA WARGA *TENTANG TRANSPARANSI & PEMERATAAN PROGRAM BANTUAN SEPATU SISWA TIDAK MAMPU APBD 2026*
SURAT TERBUKA WARGA
TENTANG TRANSPARANSI & PEMERATAAN PROGRAM BANTUAN SEPATU SISWA TIDAK MAMPU APBD 2026
Kepada Yth.
Bupati Kabupaten Tangerang
di Tigaraksa
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
di Tigaraksa
Dengan hormat,
Kami warga Kabupaten Tangerang mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan yang menganggarkan Rp200.000.000 untuk program _Penyediaan Sepatu Siswa Tidak Mampu Kecamatan Tigaraksa_ Tahun Anggaran 2026. Data ini tercantum dalam RUP 2026 Kode: 64794064.
Kami menilai program ini sangat baik karena:
1. Meringankan beban orang tua siswa tidak mampu
2. Memberi martabat bagi anak untuk sekolah dengan layak
3. Menggerakkan UMKM lokal karena produk dalam negeri
Namun, sampai saat ini program tersebut tidak dipublikasikan secara luas kepada publik dan awak media. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kekhawatiran.
Oleh karena itu, kami menyampaikan 4 tuntutan:
TUNTUTAN WARGA
1. Transparansi Data Penerima.
Mohon Dindik mengumumkan secara terbuka: berapa jumlah siswa, nama sekolah, dan mekanisme pendataan “siswa tidak mampu” di Kec. Tigaraksa penerima bantuan.
2. Klarifikasi Alasan Lokasi.
Mohon dijelaskan dasar pertimbangan kenapa program 2026 hanya untuk Kec. Tigaraksa. Data apa yang dipakai?
3. Roadmap Pemerataan.
Kapan kecamatan lain terutama daerah pelosok seperti Kec. Gunung Kaler, Kresek, Kronjo, Sukadiri* dan lainnya akan mendapatkan program yang sama? Kami minta ada jadwal yang jelas agar tidak terjadi ketimpangan.
4. Publikasi & Pengawasan Publik.
Mohon setiap proses pengadaan sampai distribusi didokumentasikan dan dipublikasikan. Libatkan media dan masyarakat agar Rp200 Juta APBD ini dapat dikawal bersama.
Kami percaya program yang baik harusnya menjadi kebanggaan dan citra baik untuk Kepala Daerah. Tapi citra baik itu lahir dari,Β keterbukaan, keadilan, dan keberpihakan yang merata.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Besar harapan kami Bapak/Ibu dapat merespon dalam 14 hari kerja.
Hormat kami,
Warga Kabupaten Tangerang
Aliansi Peduli Pendidikan & Anggaran Publik
Tangerang, 30 Agustus 2026
Tembusan:
1. Ketua DPRD Kab. Tangerang
2. Inspektur Kab. Tangerang
3. Media Massa
—








