Tips Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban agar Tetap Aman dan Segar

Postjktco.co | Jakarta, Tradisi Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Tapi seringnya, daging yang didapat cukup banyak sehingga tidak bisa langsung diolah sekaligus. Kalau penanganan dan penyimpanannya salah, kualitas daging bisa menurun bahkan berisiko tidak aman dikonsumsi.

Untuk itu, penanganan awal setelah menerima daging kurban jadi kunci penting.

Dosen Divisi Teknologi Hasil Ternak, Departemen Ilmu Produksi dan Teknologi Peternakan, Fakultas Peternakan IPB University, Dr Tuti Suryati, membagikan panduan praktisnya:

1. Pisahkan daging dan jeroan sejak awal
Jangan campur keduanya. Daging dan jeroan punya karakteristik berbeda, jadi butuh penanganan yang berbeda juga.

2. Cuci dengan air bersih
Cuci daging dan jeroan terutama jika masih ada kotoran seperti tanah, pasir, kerikil, atau rumput yang menempel. Pastikan air yang dipakai bersih dan mengalir.

3. Tiriskan sampai benar-benar kering*
Setelah dicuci, tiriskan daging hingga tidak ada air yang menetes. Sisa air bisa mempercepat pembusukan saat disimpan.

4. Kemas sesuai porsi pakai
Bagi daging dalam kemasan kecil sesuai kebutuhan, misalnya 250 gram atau 500 gram per bungkus. Gunakan plastik transparan yang bersih dan tidak berbau agar lebih praktis saat akan dimasak.

5. Jeroan sebaiknya dimasak dulu sebelum dibekukan
Kalau mau menyimpan jeroan dalam kondisi beku, masak dulu sampai matang. Ini membantu menjaga keamanan dan kualitasnya lebih lama.

ā€œDengan langkah penanganan awal yang tepat, daging kurban bisa disimpan lebih lama tanpa mengurangi kualitas dan keamanannya,ā€ jelas Dr Tuti.

Jadi, supaya daging kurban tahun ini tetap enak dan aman saat diolah nanti, pastikan ikuti langkah-langkah di atas ya.

 

 

Red.**

PIMPINAN REDAKSI : SWITNO PURBA

UU KIP?

Terapan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) terkait kantor pejabat negara yang sulit ditemui di ruang kantor, tertutup rapat dengan penjagaan ketat oleh sekuriti, dapat dilihat dari beberapa aspek:

1. Keterbukaan Informasi Publik: UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk kantor pejabat negara, untuk menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Jika kantor pejabat negara sulit ditemui dan tertutup rapat, maka dapat dianggap tidak memenuhi asas keterbukaan informasi publik.
2. Hak Masyarakat: UU KIP menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Jika masyarakat tidak dapat menemui pejabat negara karena penjagaan ketat, maka hak masyarakat tersebut dapat dianggap dilanggar.
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Setiap badan publik, termasuk kantor pejabat negara, harus menunjuk PPID yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi publik. Jika PPID tidak dapat dihubungi atau tidak tersedia, maka dapat dianggap tidak memenuhi kewajiban UU KIP.
4. Pengamanan dan Kerahasiaan: Meskipun kantor pejabat negara memiliki hak untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan, namun hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi asas keterbukaan informasi publik.

Dalam kasus seperti ini, masyarakat dapat:

– Mengajukan permohonan informasi kepada PPID atau pejabat yang berwenang
– Mengajukan komplain kepada Komisi Informasi jika merasa haknya dilanggar
– Menggunakan haknya untuk meminta penjelasan atau klarifikasi kepada pejabat negara terkait

Namun, perlu diingat bahwa keamanan dan kerahasiaan juga merupakan aspek penting yang perlu dipertimbangkan. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan keamanan/kerahasiaan.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 adalah undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia. Tujuan utama UU KIP adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Tujuan UU KIP:

– Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
– Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik
– Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
– Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak
– Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
– Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

Pengecualian Informasi Publik:

– Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
– Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
– Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
– Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
– Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
– Informasi yang dapat merugikan persandian negara
– Informasi yang dapat mengungkapkan akta otentik yang bersifat pribadi/wasiat
– Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi
– Surat-surat antara badan publik/intra badan publik
– Informasi yang tidak boleh diungkap menurut Undang-Undang ¹ ²

Komisi Informasi:

– Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya
– Komisi Informasi menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi
– Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kota/Daerah (jika diperlukan)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

– PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik
– PPID bertanggungjawab ke atasan di masing-masing badan publik
– Setiap badan publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar ³

Semoga informasi ini membantu! 😊

Red.**

Wajib Belajar? “kontradiksi telanjang yang bikin darah naik. UU bilang wajib belajar, tapi negara bikin rakyat susah sekolah”

 

POSTJKTC.COM | Jakarta _UU BILANG WAJIB BELAJAR, TAPI SEKOLAHNYA BOBROK: NEGARA MELAWAN UU-NYA SENDIRI..?

ATURAN TERTULIS: WAJIB BELAJAR ITU PERINTAH, BUKAN H imbauan..!

Dasar Hukum Bunyinya Artinya

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-2 ā€œSetiap warga negara berhak mendapat pendidikanā€ & ā€œPemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasionalā€ **Hak & kewajiban negara** nyediain sekolah.

 

UU 20/2003 Sisdiknas Pasal 6- ā€œSetiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasarā€ **WAJIB**. Ortu bisa dipidana kalau anak nggak sekolah.

 

UU 20/2003 Pasal 34 ā€œPemerintah dan pemda menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biayaā€ -GRATIS + DIJAMIN?

Kesimpulan hukum*: Negara maksa anak sekolah. Tapi negara juga wajib dong sediain bangku, guru, WC layak. Nggak boleh ada alasan.

 

FAKTA LAPANGAN 2025-2026: WAJIB BELAJAR VS SARANA NERAKA

 

Ini yang terjadi di Kabupaten Tangerang & banyak daerah lain:

 

Wajib Masuk, Tapi WC Jebol?

Menurut undang undang Anak dipaksa masuk SD/SMP. Tapi sampai sekolah disambut kloset mampet, air mati, papan nama karatan. Anak perempuan haid nahan infeksi. Ini *melanggar Pasal 31 UUD 45, hak dapat pendidikan yang layak..?

 

2. Gratis di Kertas, Bayar di Lapangan?

UU bilang ā€œtanpa memungut biayaā€. Realita: BOSĀ  jutaan cair, tapi ortu masih iuran buat “benerin ini itu beli kipas angin” Karena Rp62 juta ā€œpemeliharaanā€ nggak jelas larinya. IniĀ  pungli terselubung.

 

Daya Tampung Minus, Anak Ditolak?

PPDB jebol tiap tahun. SMAN 1 Kab. Tangerang yang Zona Integritas aja cuma nampung 360 siswa. Pendaftar 2.100. Yang 1.740 anak mau dikemanain? Disuruh ke swasta bayar jutaan. Di mana ā€œdijaminā€ nya?

 

PIP Disandera, Anak Miskin Bunuh diri?

 

“Kasus SMK Bina Putra Tapos diduga menahanĀ  buku tabungan PIP Rp1,8 juta. Dugaan tersebut sudah ramai diportal brita online”

Anak miskin wajib sekolah, tapi haknya buat bertahan sekolah justru dimaling. Ini, bukankah negara gagal melindungi anak bangsa sendiri?

 

MenurutĀ  pimpinan redaksi POSTJKTC.COM ,ini sangan BERTENTANGAN dengan sosialisasi yang dilakukan KCD Kabupaten Tangerang’ 100% YA !

 

Pemerintah rajin sosialisasi ā€œAyo Sekolahā€, ā€œWajib Belajar 12 Tahunā€, ā€œZona Integritasā€. Tapi:

Sosialisasi Negara Realita Kontradiksi

ā€œSekolah Gratisā€ WC rusak, ortu iuran”

ā€œSarpras Standar Nasionalā€ Papan nama karatan, 1 WC 80 siswa “Pelanggaran UU”

Papan Nama Sekolah Menengah AtasĀ 

Ini bukan ā€œsosialisasi gagalā€. Ini “negara menipu rakyatnya sendiri”. Di satu sisi maksa anak sekolah pakai UU. Di sisi lain, negara ingkar janji sediain sarana.

 

SIAPA YANG SALAH? BUKAN RAKYAT..?

 

UU 20/2003 Pasal 7: ā€œOrang tua berhak berperan serta… dan berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknyaā€.

Tapi Pasal 11: ā€œPemerintah dan pemda “wajib” memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutuā€.

 

Apakah Kalau anak nggak sekolah karena miskin = salah ortu.

TUNTUTANNYA JELAS…

 

1. Hentikan pidana kan ortu kalau anaknya putus sekolah gara-gara sarana bobrok. Adili dulu Kadisdik & Bupati yang lalai.

2. Audit Sarpras Nasional, Berapa sekolah yang WC-nya masih 1:80? Umumkan. Itu bukti negara langgar UU.

3 .Pejabat Coba Sekolah 1 Minggu : Suruh Ahmad Suheri, Dadan Gandana, Bupati Maesyal Rasyid pakai WC sekolah karatan. Biar tahu rasanya ā€œwajib belajarā€.

4. Stop Sosialisasi Munafik: Jangan teriak ā€œAyo Sekolahā€ kalau cat papan nama aja negara nggak mampu.

 

PENUTUP : WAJIB BELAJAR TANPA SARANA = WAJIB MENDERITA..!!!!

 

Negara punya pistol UU untuk nembak rakyat yang nggak nyekolahin anak. Tapi negara nggak mau nembak dirinya sendiri saat gagal sediain sekolah layak.

 

Itu bukan wajib belajar. ItuĀ  “wajib jadi korban”.

 

#WajibBelajarWajibLayak #NegaraLanggarUU #AuditSekolahBobrok

 

Red :;Purba

Berapa sih? BEBAN biaya KEAMANAN DAN KEBERSIHAN RSUD Tigaraksa Milik PEMKAB TANGERANG

posjkt.com | Tangerang, Pengadaan Berkelanjutan atau Sustainable Public Procurement (SPP) adalah pendekatan pengadaan barang dan jasa yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Tujuan SPP adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam paket pekerjaan, SPP diterapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek berikut:

– Aspek Ekonomi: Ya
– Aspek Sosial: Ya (untuk paket RUP 56308644 dan RUP 58070892), Tidak (untuk paket RUP 54290647)
– Aspek Lingkungan: Ya

Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kode RUP 54290647 adalah paket pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Keamanan (RSUD Tigaraksa), Kabupaten Tangerang, dengan nilai kontrak Rp1.500.000.000. Pekerjaan ini termasuk dalam kategori Jasa Lainnya dan akan dilaksanakan pada Januari 2025 – Desember 2025.

Berikut adalah detail paket pekerjaan:

– Nama Paket: Belanja Jasa Tenaga Keamanan (RSUD Tigaraksa)
– Satuan Kerja: Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
– Lokasi: RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
– Volume Pekerjaan: 50 Orang/Bulan
– Uraian Pekerjaan: Jasa Tenaga Keamanan
– Sumber Dana: APBD 2025 Kabupaten Tangerang
– Metode Pemilihan: E-Purchasing

Kode RUP 54289999 adalah paket pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan (RSUD Tigaraksa), Kabupaten Tangerang, dengan nilai kontrak Rp1.980.000.000. Pekerjaan ini termasuk dalam kategori Jasa Lainnya dan akan dilaksanakan pada Januari 2025 – Desember 2025.

Berikut adalah detail paket pekerjaan:

– Nama Paket: Belanja Jasa Tenaga Kebersihan (RSUD Tigaraksa)
– Satuan Kerja: Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
– Lokasi: RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
– Volume Pekerjaan: 60 orang/Bln
– Uraian Pekerjaan: Jasa Tenaga Kebersihan
– Sumber Dana: APBD 2025 Kabupaten Tangerang
– Metode Pemilihan: E-Purchasing
– Pengadaan Berkelanjutan (SPP):
– Aspek Ekonomi: Ya
– Aspek Sosial: Tidak
– Aspek Lingkungan: Ya

 

 

Red.**

Hindari Calo, Syarat dan biaya Buat SIM baru dan syaratnya.

posjkt.com | Tangerang, Pemerintah mengatur ijin mengemudi kendaraan milik pribadi berdasarkan beberapa dasar hukum dan regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): UU ini mengatur tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk persyaratan untuk mengemudi kendaraan.
2. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Lalu Lintas: Peraturan ini mengatur tentang persyaratan untuk mengemudi kendaraan, termasuk ijin mengemudi.
3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lalu Lintas*: Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem elektronik lalu lintas, termasuk ijin mengemudi online.

Dasar pertukaran ijin mengemudi kendaraan milik pribadi adalah untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk mengoperasikan kendaraan dengan aman, serta untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Tertuang dalam:
– *Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ*: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.”
– Pasal 81 ayat (1) UU LLAJ: “SIM diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan usia, kesehatan, dan kemampuan mengemudi.”

Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur ijin mengemudi kendaraan milik pribadi dan memastikan keselamatan lalu lintas.

Dengan regulasi tersebut pemerintah membuat kebijakan, beban dan tanggung jawab masyarakat untuk mendapatkan surat ijin mengemudi sebagai berikut.

Biaya bikin SIM baru dan perpanjang SIM di Indonesia bervariasi tergantung jenis SIM. Berikut adalah rincian biaya yang perlu kamu ketahui, untuk dipersiapkan lebih dahulu, agar waktu dan tenaga tidak terbuang sia-sia. Mental dan visik yang sehat akan lebih memudahkan untuk mendapatkan surat ijin mengemudi.

SIM A:
– Bikin baru: Rp 120.000
– Perpanjang: Rp 80.000

– SIM B1:
– Bikin baru: Rp 120.000
– Perpanjang: Rp 80.000

– SIM B2:
– Bikin baru: Rp 120.000
– Perpanjang: Rp 80.000

– SIM C:
– Bikin baru: Rp 100.000
– Perpanjang: Rp 75.000

SIM D:
– Bikin baru: Rp 50.000
– Perpanjang: Rp 30.000

Selain biaya di atas, kamu juga perlu mempersiapkan biaya tambahan seperti:
– Tes kesehatan: Rp 25.000 – Rp 50.000
– Tes psikologi: Rp 60.000
– Asuransi (opsional): Rp 30.000 – Rp 50.000
– Biaya administrasi (untuk perpanjang SIM online): Rp 5.000

Pastikan kamu memeriksa biaya terbaru dan persyaratan yang berlaku sebelum melakukan proses bikin atau perpanjang SIM. Kamu bisa melakukan proses ini secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau mengunjungi Satpas terdekat.

 

 

 

Red.Purba.

Oktober Tahun 2025, ASG Memberikan Dana CSR pd KDMP Kab Tangerang untuk mendukung Program Presiden

posjkt.com | Tangerang, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah program pemerintah strategis yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa secara nasional, bertujuan menciptakan kemandirian ekonomi rakyat dengan melibatkan 18 kementerian/lembaga dan menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi baru di seluruh Indonesia, bergerak di sektor pertanian, nelayan, UMKM, dan menyediakan fasilitas seperti gudang, gerai, hingga apotek desa, didukung akses kredit KUR.
Tujuan Utama:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui gotong royong dan kekeluargaan.
Memberdayakan petani, nelayan, dan pelaku UMKM dari akar rumput.
Menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri.
Langkah Strategis:
Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025: Mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Fasilitasi: Menyediakan gudang, kamar pendingin, truk, serta gerai dan apotek desa.
Akses Pembiayaan: Membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan negara.
Pendampingan & Digitalisasi: Memberikan pelatihan dan pendampingan, serta mengadopsi sistem manajemen modern dan digitalisasi.
Manfaat bagi Masyarakat:
Meningkatkan taraf hidup dan membuka lapangan kerja.
Memperbaiki nilai jual hasil pertanian (meningkatkan NTP).
Mempercepat konsolidasi dan agregasi UMKM.
Menghadirkan layanan dasar yang lebih terjangkau (obat, pupuk).
Proses Pembentukan (Umum):
Musyawarah Desa: Forum awal untuk membahas rencana.
Pembentukan Struktur & AD/ART: Menentukan pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas).
Legalitas: Akta Notaris, AHU, NPWP, NIB.
Digitalisasi: Pendaftaran dan integrasi sistem.
Pendampingan: Pelatihan manajemen dan bisnis.
Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi desa, menggerakkan potensi lokal, dan mewujudkan kemandirian ekonomi nasional dari desa.

Agung Sedayu Group (ASG) telah menyalurkan dana CSR sebesar Rp 6 miliar untuk mempercepat pengembangan koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tangerang. Bantuan ini diberikan kepada 60 koperasi, dengan masing-masing koperasi menerima Rp 100 juta.(Postjakarta.com)

Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari komitmen ASG untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong kemandirian masyarakat. Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan apresiasinya atas dukungan ASG ini, yang merupakan bukti nyata keterlibatan semua pihak untuk mendukung kegiatan koperasi Merah Putih.

Dana CSR ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha produktif, permodalan anggota, dan peningkatan kapasitas manajerial koperasi. ASG berencana membina total 274 koperasi, dengan harapan koperasi desa/kelurahan Merah Putih dapat segera aktif bergerak membantu masyarakat dalam perekonomian.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mempercepat pemerataan ekonomi melalui penguatan koperasi berbasis masyarakat.

Penting untuk diperhatikan jika dana CSR 100 juta ini disalahgunakan oleh koperasi, maka pidana yang dikenakan dapat berupa:

1. Pidana Korupsi: Jika dana CSR disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, maka dapat dikenakan pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pidana Penipuan: Jika koperasi membuat laporan palsu atau menyembunyikan informasi tentang penggunaan dana CSR, maka dapat dikenakan pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
3. Pidana Penggelapan: Jika koperasi menggunakan dana CSR untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, maka dapat dikenakan pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:

– Penjara maksimal 20 tahun
– Denda maksimal Rp 1 miliar
– Pengembalikan dana yang disalahgunakan

Selain itu, koperasi juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

– Pembekuan atau pencabutan izin usaha
– Denda administratif
– Pengawasan ketat oleh pemerintah

Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki keunikannya sendiri, dan sanksi pidana yang dikenakan akan tergantung pada hasil investigasi dan keputusan hakim.

 

 

Red.Purba

UUD PERS No.40 Tahun 1999, menjadi dasar Jurnalistik Dalam Bertugas

Posjkt.com Jakarta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki beberapa isi penting, antara lain:

Bab I: Ketentuan Umum

– Pasal 1: Definisi pers, wartawan, dan media massa
– Pasal 2: Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang

Bab II: Kebebasan Pers

– Pasal 3: Pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
– Pasal 4: Pers tidak dapat disensor oleh pemerintah atau pihak lain

Bab III: Hak dan Kewajiban Wartawan*

– Pasal 5: Wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi
– Pasal 6: Wartawan memiliki kewajiban untuk mematuhi kode etik jurnalistik

Bab IV: Perlindungan Kebebasan Pers

– Pasal 7: Pemerintah dan masyarakat harus melindungi kebebasan pers
– Pasal 8: Tidak ada tindakan yang dapat menghambat kebebasan pers

Bab V: Dewan Pers

– Pasal 9: Dewan Pers dibentuk untuk mengawasi dan mengatur kegiatan pers
– Pasal 10: Dewan Pers memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan pers

Bab VI: Sanksi

– Pasal 11: Sanksi bagi yang melanggar Undang-Undang Pers
– Pasal 12: Sanksi bagi yang melakukan tindakan yang menghambat kebebasan pers

Bab VII: Ketentuan Penutup

– Pasal 13: Undang-Undang Pers berlaku sejak tanggal diundangkan
– Pasal 14: Undang-Undang Pers dapat diubah atau dicabut dengan Undang-Undang lain.

 

 

Pimpinan Redaksi Switno Purba.

ā€œNutrisi Hilang karena Cacingan? Begini Cara Mencegahnyaā€

 

ā€œNutrisi Hilang karena Cacingan? Begini Cara Mencegahnyaā€

dr. Oeis Ramadhan, Sp.A |dr. Radot Sihombing, Sp.A

TANGERANG,POSTJKTC.COM | RSUD-TIGARAKSA,Cacingan adalah infeksi akibat masuknya cacing parasit ke dalam tubuh, terutama ke usus manusia. Jenis cacing yang umum menyerang antara lain cacing gelang, cacing tambang, dan cacing cambuk. Cacing-cacing ini bisa masuk melalui makanan yang tidak bersih, tanah yang tercemar, atau tangan yang kotor. Meskipun terlihat ringan, cacingan dapat menyebabkan masalah kesehatan serius, khususnya pada anak-anak. Anak yang mengalami cacingan bisa terlihat kurus, lesu, dan sering sakit karena tubuhnya kekurangan gizi akibat nutrisi yang diambil oleh cacing dalam usus.Gejala cacingan bisa beragam, seperti nafsu makan menurun, berat badan sulit naik, sakit perut berulang, perut buncit, dan gatal di sekitar anus terutama pada malam hari. Dalam beberapa kasus, cacingan juga bisa menyebabkan anemia (kurang darah) karena cacing mengambil darah dari dinding usus, terutama cacing tambang. Jika dibiarkan, cacingan dapat mengganggu tumbuh kembang anak, menurunkan kemampuan belajar, dan berisiko menyebabkan stunting atau tubuh pendek akibat kekurangan gizi kronis.Beberapa faktor risiko kecacingan antara lain kurangnya kebersihan pribadi, tidak mencuci tangan setelah BAB atau sebelum makan, makan makanan yang tidak bersih, tidak menggunakan alas kaki saat bermain di tanah, serta buang air besar di sembarang tempat. Lingkungan tempat tinggal yang padat dan minim fasilitas sanitasi juga meningkatkan kemungkinan penyebaran telur cacing secara luas di masyarakat.
Untungnya, cacingan dapat dicegah dengan langkah-langkah sederhana. Kementerian Kesehatan menganjurkan pemberian obat cacing setiap 6 bulan sekali bagi anak usia 1–12 tahun melalui program nasional bernama Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM). Selain itu, kebiasaan hidup bersih dan sehat sangat penting: cuci tangan pakai sabun, konsumsi makanan yang dimasak matang dan dicuci bersih, buang air besar di jamban sehat, serta selalu menggunakan alas kaki saat beraktivitas di luar rumah, khususnya di tanah.
Dengan pencegahan yang konsisten dan edukasi yang menyeluruh, kita bisa menurunkan angka kecacingan di Indonesia. Orang tua, guru, petugas kesehatan, dan masyarakat luas memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengajarkan kebiasaan baik kepada anak-anak sejak dini. Mari bersama cegah kecacingan, agar anak-anak tumbuh sehat, kuat, dan cerdas.
Segera periksa ke dokter atau fasilitas kesehatan jika ada keluarga yang merasakan gejala cacingan, agar bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan yang tepat.

Poliklinik Anak hadir di RSUD Tigaraksa pada jadwal berikut :

Nama Dokter :

dr. Qeis Ramadhan, Sp.A

Hari Layanan Senin, Rabu & Jum’at

Jam Pelayanan : 08.00 s.d 12.00

Nama DokterĀ  :Ā  dr. Radot Sihombing, Sp.A

Hari Layanan Selasa & Kamis
Jam Pelayanan 08.00 s.d 12.00

Untuk informasi lengkap terkait layanan dan fasilitas RSUD Tigaraksa masyarakat dapat menghubungi,

call center…

RSUD Tigaraksa pada nomor 0852-1361-7014 serta mengakses informasi melalui Instagram resmi RSUD Tigaraksa (@rsud.tigaraksa) dan website (rsudtigaraksa.tangerangkab.go.id)
Dengan tata nilai ā€œTERBAIKā€, RSUD Tigaraksa terus berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kabupaten Tangerang.

 

Sumber :

RSUD TIGARAKSA

By- SP.

Redaksi posjkt.com

Lindungi Paru-Paru Kecilnya: Yuk Cegah Pneumonia pada Anak!

RSUD TIGARAKSAĀ 

posjkt.com . Tangerang –Pneumonia adalah infeksi yang menyerang paru-paru dan menyebabkan kantung udara kecil di dalam paru (alveoli) terisi oleh cairan atau nanah. Akibatnya, anak mengalami kesulitan bernapas dan tubuh kekurangan oksigen. Pneumonia menjadi salah satu penyakit paling berbahaya bagi anak-anak, terutama balita. Menurut WHO, pneumonia menjadi penyebab utama kematian pada anak di bawah lima tahun di seluruh dunia, sementara data dari Kementerian Kesehatan RI menunjukkan pneumonia masih termasuk dalam sepuluh besar penyebab kematian anak di Indonesia.

Pneumonia pada anak dapat disebabkan oleh berbagai jenis mikroorganisme. Penyebab utamanya adalah bakteri seperti Streptococcus pneumoniae dan Haemophilus influenzae tipe b (Hib). Namun, virus seperti influenza, RSV (Respiratory Syncytial Virus), bahkan campak, juga dapat menjadi pemicu pneumonia. Pada beberapa kasus, jamur juga bisa menjadi penyebab, terutama jika anak memiliki sistem imun yang lemah. Penyakit ini menular melalui udara, percikan batuk atau bersin, serta melalui benda yang terkontaminasi.

Ada beberapa faktor risiko yang membuat anak lebih mudah terkena pneumonia. Anak usia di bawah lima tahun, terutama bayi, lebih rentan karena sistem imun mereka belum matang. Anak yang belum mendapat imunisasi lengkap, mengalami gizi buruk, tidak mendapatkan ASI eksklusif, atau tinggal di lingkungan padat dan tidak bersih juga lebih berisiko. Selain itu, paparan asap rokok atau polusi udara di rumah meningkatkan kemungkinan anak terserang infeksi ini.

Gejala pneumonia pada anak bervariasi tergantung usia dan tingkat keparahannya. Beberapa tanda umum yang perlu diperhatikan adalah demam tinggi, batuk berdahak, napas cepat, sesak napas, dan anak terlihat lelah. Pada bayi, gejalanya bisa berupa sulit menyusu, rewel, dan napas grok-grok. Jika gejala memburuk, bibir dan ujung jari anak bisa tampak kebiruan, menandakan kekurangan oksigen.

Jika tidak segera ditangani, pneumonia bisa menyebabkan komplikasi serius seperti efusi pleura (penumpukan cairan di selaput paru), abses paru (nanah di paru), sepsis (infeksi menyebar ke seluruh tubuh), bahkan gagal napas. Oleh karena itu, penanganan medis harus dilakukan secepatnya. Penanganan pneumonia tergantung pada penyebab dan keparahan kondisi. Jika gejalanya ringan, anak bisa dirawat di rumah dengan antibiotik dan pemantauan. Namun pada kasus yang lebih berat, perawatan di rumah sakit diperlukan, termasuk pemberian antibiotik suntik, terapi cairan, dan oksigen.

Pencegahan pneumonia sangat penting dan bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Langkah utama adalah memberikan imunisasi lengkap, seperti vaksin PCV (pneumokokus), Hib, campak, dan influenza. Selain itu, memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, memastikan anak mendapat asupan gizi seimbang, serta menghindarkan anak dari asap rokok dan polusi udara juga sangat efektif mencegah pneumonia. Membuka ventilasi rumah dan menjaga sirkulasi udara juga disarankan agar anak tetap sehat.

Sebagai kesimpulan, pneumonia pada anak adalah penyakit serius yang dapat dicegah dan diobati. Orang tua harus peka terhadap gejala seperti demam, napas cepat, dan batuk. Tindakan cepat dan tepat sangat menentukan hasil pengobatan. Pencegahan melalui imunisasi dan pola hidup sehat adalah kunci untuk melindungi anak dari ancaman pneumonia.

Segera periksa ke dokter atau fasilitas kesehatan jika ada keluarga yang merasakan gejala pneumonia, agar bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan yang tepat. Poliklinik Anak hadir di RSUD Tigaraksa pada jadwal berikut :
Nama Dokter
Hari Layanan
Jam Pelayanan

dr. Qeis Ramadhan, Sp.A
Senin, Rabu & Jum’at
08.00 s.d 12.00

 

dr. Radot Sihombing, Sp.A
Selasa & Kamis
08.00 s.d 12.00

Untuk informasi lengkap terkait layanan dan fasilitas RSUD Tigaraksa masyarakat dapat menghubungi

call center RSUD Tigaraksa pada nomor 0852-1361-7014 serta mengakses informasi melalui Instagram resmi RSUD Tigaraksa (@rsud.tigaraksa) dan website (rsudtigaraksa.tangerangkab.go.id)

Dengan tata nilai ā€œTERBAIKā€, RSUD Tigaraksa terus berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kabupaten Tangerang.

Sumber :
https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/pneumonia
https://www.idai.or.id/artikel/klinik/pengasuhan-anak/menekan-pneumonia

 

CC.RSUD TIGARAKSA

 

 

RED.posjkt.com

Berapa sih Gaji dan Tunjangan DPR D Kabupaten Tangerang, Beban Kita Bersama???

posjkt.com Tangerang, berdasarkanĀ  penelusuran gogling dan penelusuran data yang yang ditemukan jurnalistik posjkt.com, gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten TangerangĀ  setelah pembatalan kenaikan tunjangan pada tahun 2025. Berikut rincian gaji dan tunjangan yang berlaku setelah pembatalan:
– Tunjangan Perumahan:
– Ketua DPRD: Rp35 juta
– Wakil Ketua DPRD: Rp34 juta
– Anggota DPRD: Rp32 juta

Namun, sebelumnya terdapat rencana kenaikan tunjangan sesuai Perbup Nomor 1 Tahun 2025, yaitu:
– Tunjangan Perumahan:
– Ketua DPRD: Rp43,5 juta
– Wakil Ketua DPRD: Rp39,4 juta
– Anggota DPRD: Rp35,4 juta

Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD juga menerima:
– Uang Representasi ¹:
– Ketua DPRD: Rp2.100.000 per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp1.680.000 per bulan
– Anggota DPRD: Rp1.575.000 per bulan
– Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan
– Gaji Pokok: Gaji pokok anggota DPRD Kabupaten Tangerang tidak disebutkan secara spesifik, tetapi gaji pokok anggota DPR RI adalah sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5,04 juta per bulan

Perlu diingat bahwa informasi tentang gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang dapat berubah seiring waktu, dan rincian di atas mungkin tidak lengkap atau sudah tidak berlaku lagi.

Cukup besar dan lumayan menggiurkan. Belum termasuk, dana aspirasi dan reses.

Gaji dan fasilitas inilah yang menggiurkan untuk menjadi dewan.

Harapan masyarakat pada dewan sebagai legislatif dapat menjadi perwakilan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat kabupaten Tangerang. Karna Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang 2025 Tembus Rp53,4 Miliar

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dipastikan akan menerima gaji dan tunjangan dengan total mencapai Rp53,4 miliarĀ pada tahun 2025. Angka fantastis ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025 yang dialokasikan khusus untuk 55 wakil rakyat di wilayah tersebut.

Dari dokumen APBD murni tahun 2025, jumlah total alokasi mencapaiĀ Rp53.488.672.249. Anggaran ini masuk dalam pos belanja pegawai Pemkab Tangerang yang secara keseluruhan menelan biaya hingga Rp2,783 triliun.

Alokasi tersebut mencakup beragam hak keuangan, mulai dari gaji pokok, tunjangan, hingga belanja untuk membayar pajak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang mencapai Rp571 juta.

 

 

 

 

Red. B. MANULANG

posjkt.com Tangerang LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) memiliki peran penting dalam mengoreksi kebijakan publik di Indonesia. Berikut beberapa undang-undang yang relevan:

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : LSM dapat mengakses informasi publik untuk memantau dan mengkritisi kebijakan publik.
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: LSM dapat berperan dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk dalam konteks kebijakan publik.
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: LSM dapat memantau dan mengkritisi kualitas pelayanan publik, termasuk dalam konteks kebijakan publik.
4. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: LSM dapat berperan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam konteks kebijakan publik.

Dalam mengoreksi kebijakan publik, LSM dapat melakukan berbagai kegiatan, seperti:

1. Advokasi: LSM dapat melakukan advokasi untuk mempengaruhi kebijakan publik dan memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan kepentingan masyarakat.
2. Pemantauan: LSM dapat memantau implementasi kebijakan publik dan mengidentifikasi masalah atau kekurangan.
3. Kajian: LSM dapat melakukan kajian dan analisis kebijakan publik untuk memberikan rekomendasi perbaikan.
4. Pengawasan: LSM dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia atau kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, LSM dapat berperan penting dalam memastikan bahwa kebijakan publik yang dihasilkan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan tidak melanggar hak asasi manusia.

 

 

 

 

 

Red.sp

Forum Interaktif Indowater Expo 2025, PERUMDAM TKR Kupas Strategi Tata Kelola Air Bersih

POSTJKT. COM // Jakarta, perumdamtkr.com — Forum Rembuk Interaktif kembali diramaikan oleh beberapa narasumber di hari terakhir event Indowater 2025 salah satunya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang pada Jumat, 15 Agustus 2025 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta. Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Dewi Chomistriana serta beberapa narasumber.

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana membuka Forum Indowater di hari kedua dengan menegaskan bahwa isu perubahan iklim semakin nyata dirasakan, khususnya terhadap ketersediaan air, sehingga diperlukan langkah bersama dalam konservasi sumber daya air. ā€œPerubahan iklim menjadi tantangan global yang mendesak, mulai dari kekeringan, intrusi air laut, hingga degradasi kualitas air, yang mengakibatkan ketimpangan distribusi di mana ada wilayah yang surplus dan ada yang mengalami kekurangan karena sumber air tidak merata,ā€ jelasnya.

 

Dirinya menyampaikan, analisis ketersediaan air baku nasional tahun 2024, Indonesia menghadapi ketidakseimbangan dengan kebutuhan air mencapai 474 m³ per detik, sementara ketersediaan hanya 253 m³ per detik, sehingga terdapat defisit 221 m³ per detik. Kondisi ini membutuhkan pengelolaan yang lebih baik melalui pembangunan SPAM, waduk, embung, serta upaya konservasi untuk mewujudkan pemerataan akses air minum.

 

Di sektor air, pemerintah memprioritaskan pemenuhan prinsip 4K (Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas, dan Keterjangkauan). Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Kementerian PU tengah menyiapkan revisi PP 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, termasuk penambahan isu integrasi SPAM dengan sistem pengelolaan air limbah.

 

ā€œKepastian ketersediaan air baku menjadi pekerjaan bersama yang harus dijaga melalui pelestarian ekosistem dan sistem hidrologi, sekaligus membuka peluang kolaborasi multipihak demi keberlanjutan pasokan air di masa depan,ā€ tegasnya di akhir sambutan.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PERUMDAM TKR memaparkan materi terkait ā€˜Rencana Aksi Daerah (Adaptasi Perubahan Iklim)’ yang mana saat ini perubahan iklim menjadi topik penting dalam industri air bersih, terlebih air merupakan Sumber Daya Alam yang memanfaatkan lingkungan sebagai lingkup utamanya.

 

Selain itu, dibutuhkan keterlibatan teknologi seperti digitalisasi pelanggan, hal ini menjadi langkah penting untuk mempermudah pengelolaan di masa depan, meski pelaksanaannya tidak mudah dan membutuhkan kesiapan sistem. PERUMDAM TKR mendorong perbaikan struktur organisasi dengan menempatkan direktur yang profesional dan memahami bidang air, agar pengelolaan dari hulu ke hilir dapat berjalan optimal.

 

Berdasarkan data, hingga kini masih terdapat 79 PDAM yang belum bertransformasi menjadi PERUMDAM. Dari seluruh PDAM di Indonesia, hanya 32 yang memiliki jumlah pelanggan di atas 100 ribu.

 

ā€œSaya mengusulkan agar Pemerintah kedepannya bisa membagi fokus, tidak hanya pada PDAM besar saja tetapi membantu pengembangan PDAM kecil, baik dari sisi manajemen maupun SDM, sehingga dapat menjadi model atau template keberhasilan yang bisa direplikasi,ā€ tutur Sofyan.

 

Sumber : Humas PERUMDAM TKR

Kenali Hepatitis Sejak Dini: Lindungi Diri dan Keluarga”

POSTJKT. COM TANGERANG–Hepatitis adalah penyakit peradangan pada organ hati yang bisa disebabkan oleh infeksi virus, konsumsi alkohol berlebihan, atau paparan bahan kimia tertentu. Jika tidak ditangani dengan baik, hepatitis bisa menyebabkan kerusakan hati permanen bahkan kematian. Di Indonesia, hepatitis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat karena banyak yang tidak menyadari dirinya sudah terinfeksi.

 

Gejala Hepatitis

Gejala hepatitis bisa berbeda-beda, tergantung jenis dan tingkat keparahannya. Beberapa orang bahkan tidak merasakan gejala sama sekali. Namun, secara umum, gejala yang sering muncul antara lain:

Badan terasa lemas atau mudah lelah

Mual, muntah, dan kehilangan nafsu makan

Nyeri perut, terutama di bagian kanan atas

Warna urin menjadi gelap seperti teh

Warna mata dan kulit menguning (ikterus)

Buang Air Besar berwarna pucat

 

Jika gejala ini muncul, sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

 

Penyebab Hepatitis

Penyebab utama hepatitis adalah infeksi virus. Lima jenis virus hepatitis yang umum dikenal yaitu hepatitis A, B, C, D, dan E.

Hepatitis A dan E biasanya ditularkan melalui makanan dan minuman yang terkontaminasi.

Hepatitis B, C, dan D lebih sering ditularkan melalui darah, hubungan seksual tidak aman, atau dari ibu ke bayi saat melahirkan.

Selain itu, hepatitis juga bisa disebabkan oleh konsumsi alkohol jangka panjang, efek samping obat tertentu, atau gangguan autoimun (sistem kekebalan tubuh menyerang hati).

 

Faktor Risiko

Beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko seseorang terkena hepatitis antara lain:

Tidak menjaga kebersihan makanan dan minuman

Berbagi jarum suntik atau alat cukur

Melakukan hubungan seksual berisiko tanpa kondom

Tidak mendapat vaksin hepatitis

Bekerja di lingkungan medis tanpa pelindung yang memadai

Memiliki anggota keluarga yang terinfeksi hepatitis

 

Penanganan Hepatitis

Penanganan hepatitis tergantung dari jenisnya:

Hepatitis A dan E biasanya akan sembuh sendiri, cukup dengan istirahat, makan sehat, dan banyak minum air.

Hepatitis B dan C bisa berkembang menjadi kronis. Untuk itu, pengobatan dengan obat antivirus sangat diperlukan agar virus ditekan dan kerusakan hati dicegah.

Pemeriksaan darah dan fungsi hati secara rutin sangat penting untuk memantau perkembangan penyakit.

Pencegahan Hepatitis

Langkah-langkah pencegahan hepatitis yang bisa dilakukan antara lain:

Vaksinasi: Hepatitis A dan B bisa dicegah dengan vaksin yang aman dan efektif.

Menjaga kebersihan makanan dan minuman

Menghindari penggunaan jarum suntik bersama

Melakukan hubungan seksual yang aman dan sehat

Menghindari konsumsi alkohol berlebihan

Rajin memeriksakan kesehatan, terutama bagi kelompok berisiko

 

Jika mengalami gejala Hepatitis, segera lakukan pemeriksaan di Poliklinik Penyakit Dalam RSUD Tigaraksa pada jadwal berikut :

Nama Dokter

Hari Layanan

Jam Pelayanan

 

dr. Pradipto Utomo, Sp.PD

Senin & Rabu

08.00 s.d 12.0

 

dr. Arini Nurlela, Sp.PD

Selasa, Kamis & Jum’at

08.00 s.d 12.00

 

 

Untuk informasi lengkap terkait layanan dan fasilitas RSUD Tigaraksa masyarakat dapat menghubungi…Ā 

call center RSUD Tigaraksa pada nomor 0852-1361-7014

serta mengakses informasi melalui

Instagram resmi RSUD Tigaraksa (@rsud.tigaraksa) dan

website (rsudtigaraksa.tangerangkab.go.id)

 

Dengan tata nilai ā€œTERBAIKā€, RSUD Tigaraksa terus berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kabupaten Tangerang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Red. posjkt.com/sp/Humas RSUD TIGARAKSA