Gugatan perbuatan melawan hukum ( pmh)

Jakarta, posjkt.com —‐hal – hal yang diuraikan oleh β€œPENGGUGAT” tersebut diatas, makaβ€œPENGGUGAT” mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut :

 

DALAM PETITUM :

M POKOK PE :

1. Mengabuikan gugatan β€œPENGGUGAT” untuk seluruhnya:

2. Menyatakan secara hukum β€œTERGUGAT” – PT, ANEKA BINTANG GADING pemilik Outlet β€” outlet β€œHolywings” telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, .

3. Menyatakan secara hukum β€œTERGUGAT” – PT. ANEKA BINTANG GADING pemilik Outlet β€” outlet β€œHolywings” dibubarkan, sejak putusan ini diucapkan, 4. Menunjuk pihak likuidator sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku: 5. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau perlawanan / verzet: 6. Membebankan biaya perkara kepada β€œTERGUGAT” menurut hukum yang berlaku, Atau : Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim Pengadilan

Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya fex aeguo @t borok

Hormat kami, β€œPENGGUGAT”

Red supriyadi posjkt.com