Gugatan perbuatan melawan hukum ( pmh)

Jakarta, posjkt.com —โ€hal – hal yang diuraikan oleh โ€œPENGGUGATโ€ tersebut diatas, makaโ€œPENGGUGATโ€ mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut :

 

DALAM PETITUM :

M POKOK PE :

1. Mengabuikan gugatan โ€œPENGGUGATโ€ untuk seluruhnya:

2. Menyatakan secara hukum โ€œTERGUGATโ€ – PT, ANEKA BINTANG GADING pemilik Outlet โ€” outlet โ€œHolywingsโ€ telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, .

3. Menyatakan secara hukum โ€œTERGUGATโ€ – PT. ANEKA BINTANG GADING pemilik Outlet โ€” outlet โ€œHolywingsโ€ dibubarkan, sejak putusan ini diucapkan, 4. Menunjuk pihak likuidator sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku: 5. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau perlawanan / verzet: 6. Membebankan biaya perkara kepada โ€œTERGUGATโ€ menurut hukum yang berlaku, Atau : Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim Pengadilan

Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya fex aeguo @t borok

Hormat kami, โ€œPENGGUGATโ€

Red supriyadi posjkt.com