LSM MONITORING PILAR BANGSA LAPORKAN PROYEK GEDUNG PENUNJANG DPRD TANGERANG RP 4,8 M KEJARI. DUGAAN PENYIMPANGAN SPESIFIKASI & KERUGIAN NEGARA

POSTJKT.CO | HUKUM & PEMERINTAHAN
EDISI: LSM LAPORKAN PROYEK GEDUNG DPRD TANGERANG KEJARI

 

TANGERANG, POSTJKT.CO – LSM Monitoring Pilar Bangsa resmi melayangkan laporan aduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait proyek Pembangunan Gedung Penunjang DPRD TA 2024 senilai Rp 4,8 miliar.Surat bernomor 01081/LP-MPB/V/2026 diterima PTSP Kejari Tigaraksa pada 13 Mei 2026. Gordon sitinjak, pastikan laporan tersebutakan terus dikawal, samapi mendapatkan titik terang.

ISI LAPORAN: DUGAAN PENYIMPANGAN DAN KERUGIAN NEGARA

Dalam suratnya, LSM menyebut penyerapan anggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana APBD 2024 untuk proyek tersebut tidak sesuai ketentuan. Pelaksana kegiatan adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. LSM menduga ada pengabaian peraturan perundang-undangan sehingga terjadi:Penyimpangan spesifikasi pekerjaan Indikasi perbuatan melawan hukum Potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme LSM meminta Kejari segera melakukan pemeriksaan atau penyidikan.

 

 Surat Dilayangkan 12 Mei 2026. LSM Minta Kejari Segera Lakukan Pemeriksaan Terhadap Dinas Tata Ruang dan Bangunan

 

DASAR HUKUM YANG DISAMPAIKAN

LSM merujuk pada:UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Pasal 8 ayat 1 menyebut masyarakat berhak ikut mewujudkan pemerintahan bersih. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal 41 ayat 1-2 mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.LSM menegaskan, keberadaan LSM sebagai kontrol sosial dan agent of change penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.

KONTEKS PROYEK YANG DIPERSOALKAN

Proyek yang dilaporkan adalah Pembangunan Gedung Penunjang DPRD Kabupaten Tangerang TA 2024:Nilai kontrak: Rp 4.887.641.231,64 Pelaksana: CV. Mandiri Jaya Cipta PPK: Deki Kusumayadi, S.IP Serah terima: 16 November 2024 Dari data kontrak, harga turun Rp 79 juta dari HPS Rp 4,96 M. Real cost disebut Rp 3,87 M setelah dipotong pajak 12% dan keuntungan 10%.

APA YANG TERJADI SELANJUTNYA?

Laporan sudah masuk ke PTSP Kejari Kabupaten Tangerang. Tahap selanjutnya: Verifikasi awal: Tim intelijen dan Pidsus Kejari akan cek kelengkapan dokumen dan bukti awal. Puldata dan pulbaket: Pengumpulan data dan bahan keterangan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan, PPK, dan pelaksana proyek. Audit: Jika ditemukan indikasi kuat, Kejari bisa minta BPKP atau BPK lakukan audit investigasi untuk menghitung potensi kerugian negara. Belum ada pernyataan resmi dari Kejari dan Pemkab Tangerang terkait laporan ini.  Sesuai dengan keterangan ketua LSM pilar bangsa.

LAPORAN MASUK, BUKTI MENENTUKAN
Laporan LSM tidak otomatis berarti ada korupsi. Yang menentukan adalah bukti, dokumen, dan hasil pemeriksaan di lapangan. Kalau memang ada penyimpangan spesifikasi dan kerugian negara, hukum harus jalan. Kalau tidak terbukti, nama baik SKPD dan pelaksana juga harus dipulihkan. Publik Tangerang tinggal tunggu: apakah Kejari akan naikkan status ini ke penyelidikan, atau dihentikan karena tidak cukup bukti?

Laporan LSM Monitoring Pilar Bangsa ke Kejari Kabupaten Tangerang soal proyek Gedung Penunjang DPRD TA 2024 sudah masuk dan diterima 13 Mei 2026. Isinya: dugaan penyimpangan spesifikasi, pelanggaran aturan, dan potensi kerugian negara.

 

 

 

Tangerang, 15 Mei 2026
Tim Hukum & Pemerintahan POSTJKT.CO

red:**