LSM MONITORING PILAR BANGSA LAPORKAN PROYEK GEDUNG PENUNJANG DPRD TANGERANG RP 4,8 M KEJARI. DUGAAN PENYIMPANGAN SPESIFIKASI & KERUGIAN NEGARA

POSTJKT.CO | HUKUM & PEMERINTAHAN
EDISI: LSM LAPORKAN PROYEK GEDUNG DPRD TANGERANG KEJARI

 

TANGERANG, POSTJKT.CO – LSM Monitoring Pilar Bangsa resmi melayangkan laporan aduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait proyek Pembangunan Gedung Penunjang DPRD TA 2024 senilai Rp 4,8 miliar.Surat bernomor 01081/LP-MPB/V/2026 diterima PTSP Kejari Tigaraksa pada 13 Mei 2026. Gordon sitinjak, pastikan laporan tersebutakan terus dikawal, samapi mendapatkan titik terang.

ISI LAPORAN: DUGAAN PENYIMPANGAN DAN KERUGIAN NEGARA

Dalam suratnya, LSM menyebut penyerapan anggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana APBD 2024 untuk proyek tersebut tidak sesuai ketentuan. Pelaksana kegiatan adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. LSM menduga ada pengabaian peraturan perundang-undangan sehingga terjadi:Penyimpangan spesifikasi pekerjaan Indikasi perbuatan melawan hukum Potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme LSM meminta Kejari segera melakukan pemeriksaan atau penyidikan.

 

 Surat Dilayangkan 12 Mei 2026. LSM Minta Kejari Segera Lakukan Pemeriksaan Terhadap Dinas Tata Ruang dan Bangunan

 

DASAR HUKUM YANG DISAMPAIKAN

LSM merujuk pada:UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Pasal 8 ayat 1 menyebut masyarakat berhak ikut mewujudkan pemerintahan bersih. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal 41 ayat 1-2 mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.LSM menegaskan, keberadaan LSM sebagai kontrol sosial dan agent of change penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.

KONTEKS PROYEK YANG DIPERSOALKAN

Proyek yang dilaporkan adalah Pembangunan Gedung Penunjang DPRD Kabupaten Tangerang TA 2024:Nilai kontrak: Rp 4.887.641.231,64 Pelaksana: CV. Mandiri Jaya Cipta PPK: Deki Kusumayadi, S.IP Serah terima: 16 November 2024 Dari data kontrak, harga turun Rp 79 juta dari HPS Rp 4,96 M. Real cost disebut Rp 3,87 M setelah dipotong pajak 12% dan keuntungan 10%.

APA YANG TERJADI SELANJUTNYA?

Laporan sudah masuk ke PTSP Kejari Kabupaten Tangerang. Tahap selanjutnya: Verifikasi awal: Tim intelijen dan Pidsus Kejari akan cek kelengkapan dokumen dan bukti awal. Puldata dan pulbaket: Pengumpulan data dan bahan keterangan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan, PPK, dan pelaksana proyek. Audit: Jika ditemukan indikasi kuat, Kejari bisa minta BPKP atau BPK lakukan audit investigasi untuk menghitung potensi kerugian negara. Belum ada pernyataan resmi dari Kejari dan Pemkab Tangerang terkait laporan ini.  Sesuai dengan keterangan ketua LSM pilar bangsa.

LAPORAN MASUK, BUKTI MENENTUKAN
Laporan LSM tidak otomatis berarti ada korupsi. Yang menentukan adalah bukti, dokumen, dan hasil pemeriksaan di lapangan. Kalau memang ada penyimpangan spesifikasi dan kerugian negara, hukum harus jalan. Kalau tidak terbukti, nama baik SKPD dan pelaksana juga harus dipulihkan. Publik Tangerang tinggal tunggu: apakah Kejari akan naikkan status ini ke penyelidikan, atau dihentikan karena tidak cukup bukti?

Laporan LSM Monitoring Pilar Bangsa ke Kejari Kabupaten Tangerang soal proyek Gedung Penunjang DPRD TA 2024 sudah masuk dan diterima 13 Mei 2026. Isinya: dugaan penyimpangan spesifikasi, pelanggaran aturan, dan potensi kerugian negara.

 

 

 

Tangerang, 15 Mei 2026
Tim Hukum & Pemerintahan POSTJKT.CO

red:**

Dalam Rapat dengar pendapat Komisi 1-DPRD kabupaten Tangerang, Kades Cikupa Di Minta Cabut Laporan Polisi

 

 

 

 

 

posjkt.com Belasan warga Desa Cikupa Kabupaten Tangerang, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang untuk mencari perlindungan hukum terkait laporan polisi yang dilakukan oleh kepala desa mereka ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut terkait sengketa lahan proyek pembangunan pusat niaga di Desa Cikupa yang tela berlangsung sejak 2021.

Sebanyak 12 warga kini berstatus tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Kedatangan mereka ke DPRD adalah untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD dan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, beserta jajarannya, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Temukan lebih banyak
Ilmu Pengetahuan
Science
Ilmu

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto mengatakan, bahwa RDP ini diadakan sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang meminta perlindungan hukum.

“Kami mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas aduan masyarakat yang merasa menjadi korban pelaporan oleh kepala desa. Kami meminta agar laporan polisi ini bisa dicabut, ditinjau kembali,” ujarnya, Senin 20 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan mengawal kasus ini dan memberikan dukungan administratif yang dibutuhkan oleh warga. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa ini.

“Kami akan mendampingi warga melalui Pemdes dan Camat. RDP ini juga dapat menjadi rekomendasi untuk penyelesaian yang adil,” tambahnya.

Mengenai akar masalah sengketa lahan, ia mengakui bahwa kedua belah pihak memiliki dasar argumentasi masing-masing. Namun, ia menyerahkan pembuktian kebenaran kepada pengadilan.

“Jika kita membahas detail masalah ini, rasanya tidak akan ada kepuasan. Secara kasat mata, kedua belah pihak memiliki bukti alas hak. Namun, kebenaran hanya satu, dan pengadilan yang akan membuktikannya,” pungkasnya.

Sementara, dari hasil pertemuan tersebut Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, menyatakan kesediaannya untuk mempertimbangkan pencabutan laporan polisi terhadap 12 warganya yang menjadi tersangka.

Ali Makbud mengungkapkan bahwa keinginan untuk mencabut laporan sebenarnya sudah ada sejak awal. Hal ini dibuktikan dengan tidak ditahannya para tersangka meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama.

Temukan lebih banyak
Ilmu
Ilmu Pengetahuan
Science

“Kalau saya tidak punya niat cabut laporan, mungkin sudah dari dulu mereka yang jadi tersangka ini ditahan. Tapi sampai sekarang kan tidak, karena biar bagaimanapun mereka adalah warga saya,” ujarnya.

Meskipun demikian, Ali Makbud menegaskan bahwa ia akan memikirkan terlebih dahulu dasar pertimbangan pencabutan laporan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berjanji akan mempertimbangkan segala aspek sebelum mengambil keputusan final.

“Kami akan pikirkan dulu dasar yang menjadi pertimbangan pencabutan laporan ini apa, tapi memang kita semua ingin persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik karena mereka itu warga saya juga,” tandasnya.

Warga Desa Cikupa dan pihak pemerintah Desa Cikupa,  menunjukan bukti alas hak masing-masing terkait sengketa lahan yang menjadi proyek pembangunan Pusat Niaga Cikupa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang.
(Red)

Bupati Tangerang Tutup Puncak Lomba LPM Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Bupati Tangerang Tutup Puncak Lomba LPM Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025

POSJKT.COM // Tangerang – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri sekaligus menutup kegiatan Puncak Penghargaan Lomba Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) Terbaik Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025 yang digelar di Joglo Ardes, Tigaraksa, Selasa (14/10/25).

Dalam sambutannya, Bupati Tangerang menyampaikan bahwa keberadaan LPM memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan di tingkat desa sekaligus juga menjadi wadah pemberdayaan masyarakat agar mampu mengelola sumber daya pangan secara mandiri dan berkelanjutan.

“Lumbung pangan ini harus menjadi sumber daya yang berputar dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah hanya berperan memfasilitasi, sementara masyarakat desa melalui LPM-lah yang menjadi motor penggeraknya,” jelas Bupati Maesyal Rasyid.

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat desa untuk memperkuat ekonomi berbasis pangan. Ia mencontohkan keberhasilan kelompok tani di Kecamatan Sukamulya yang berhasil meningkatkan pendapatan melalui penanaman jagung hibrida dan jagung burung yang bernilai jual tinggi.

“Kita ingin masyarakat desa bangga dan tidak perlu ke kota mencari pekerjaan. Semua potensi yang ada di desa harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, H. Saifullah, dalam laporannya menyampaikan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sistem cadangan pangan nasional dibangun melalui tiga pilar utama, yaitu Cadangan Pangan Pemerintah (Pusat), Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), dan Cadangan Pangan Masyarakat. Pilar terakhir inilah yang dikelola melalui kelembagaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM).

“Kehadiran lumbung di setiap desa sangat penting karena selain menjamin ketersediaan pangan lokal, juga memperkuat kelembagaan masyarakat serta mendukung tercapainya kemandirian pangan di tingkat desa,” jelas Saifullah.

Kegiatan lomba yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025 diikuti oleh 26 kelompok LPM dari total 84 kelompok yang ada di Kabupaten Tangerang. Proses seleksi dimulai dari sosialisasi, pendaftaran, seleksi administrasi, penilaian lapangan, hingga rapat pleno penetapan pemenang.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Abdul Munir mengatakan lomba tersebut bertujuan memperkuat peran LPM sebagai pilar ketahanan pangan di tingkat komunitas dan menjadi ajang pembelajaran bagi kelompok lain dalam mengelola cadangan pangan secara efektif dan berkelanjutan.

“Lomba ini bukan sekadar kompetisi, tapi momentum memperkuat semangat kebersamaan, inovasi, dan kemandirian kelompok dalam menjaga ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Berikut daftar pemenang Lomba Pengelolaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) Terbaik Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025:

1. Juara I: LPM Karya Jaya, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka

2. Juara II: LPM Dengkul Jaya, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja

3. Juara III: LPM Melati, Desa Margamulya, Kecamatan Mauk

4. Harapan I: LPM Sodong Pulo, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa

5. Harapan II: LPM Pakuhaji Kulon, Desa Pakualam, Kecamatan Pakuhaji

6. Harapan III: LPM Karoya Sejahtera, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka

Para pemenang mendapatkan piala penghargaan dan uang pembinaan, masing-masing:

Juara I: Rp10.000.000

Juara II: Rp7.000.000

Juara III: Rp4.000.000

Harapan I: Rp2.000.000

Harapan II: Rp1.500.000

Harapan III: Rp1.000.000

Dikutip: Red

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)
NO: 400.14.4.3/20-Prokopim/X/2025 Baca selengkapnya